Tag: Hina Presiden Jokowi

  • Pengendalian Inflasi Juli 2023 Naik 3,08 Persen, Jokowi: Ini Angka yang Sangat Baik

    Pengendalian Inflasi Juli 2023 Naik 3,08 Persen, Jokowi: Ini Angka yang Sangat Baik

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Tim Pengendalian Inflasi baik di tingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia yang telah berhasil mengendalikan inflasi nasional di angka 3,08 persen pada bulan Juli tahun 2023.

    “Ini sebuah angka yang sangat baik, kita bisa mengendalikan harga barang dan jasa,” ujar Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang digelar di Istana Negara Jakarta, Kamis (31/8/2023).

    Jokowi menyebut, angka tersebut dapat dicapai berkat bauran kebijakan yang diambil pemerintah. Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak melakukan pengendalian inflasi hanya melalui bank sentral seperti yang dilakukan oleh negara lain.

    “Tanya di negara manapun, pasti memakai itu (bank sentral). Kita tidak, kita kombinasi. Ada kebijakan moneter, fiskal, dan juga pengecekan di lapangan secara langsung,” ungkap Presiden.

    Dalam kesempatan tersebut, Jokowi turut menyerahkan penghargaan kepada 15 penerima Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Award, sebagai berikut:

    1. TPID Kab/Kota Berprestasi 2022 Wilayah Sumatera: Kabupaten Tanah Datar;

    2. TPID Kab/Kota Berprestasi 2022 Wilayah Jawa-Bali: Kabupaten Tasikmalaya;

    3. TPID Kab/Kota Berprestasi 2022 Wilayah Kalimantan: Kabupaten Landak;

    4. TPID Kab/Kota Berprestasi 2022 Wilayah Sulawesi: Kabupaten Minahasa;

    5. TPID Kab/Kota Berprestasi 2022 Wilayah Nusa Tenggara-Maluku-Papua: Kabupaten Sabu Raijua;

    6. TPID Kab/Kota Terbaik 2022 Wilayah Sumatera: Kota Palembang;

    7. TPID Kab/Kota Terbaik 2022 Wilayah Jawa-Bali: Kabupaten Banyuwangi;

    8. TPID Kab/Kota Terbaik 2022 Wilayah Kalimantan: Kota Tarakan;

    9. TPID Kab/Kota Terbaik 2022 Wilayah Sulawesi: Kabupaten Bone;

    10. TPID Kab/Kota Terbaik 2022 Wilayah Nusa Tenggara-Maluku-Papua: Kota Kupang;

    11. TPID Provinsi Terbaik 2022 Wilayah Sumatera: Provinsi Bengkulu;

    12. TPID Provinsi Terbaik 2022 Wilayah Jawa-Bali: Provinsi DKI Jakarta;

    13. TPID Provinsi Terbaik 2022 Wilayah Kalimantan: Provinsi Kalimantan Selatan;

    14. TPID Provinsi Terbaik 2022 Wilayah Sulawesi: Provinsi Sulawesi Selatan;

    15. TPID Provinsi Terbaik 2022 Wilayah Nusa Tenggara-Maluku-Papua: Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*/Red)

  • Mahfud MD: Jokowi Ogah Laporkan Rocky Gerung

    Mahfud MD: Jokowi Ogah Laporkan Rocky Gerung

    Jakarta (SL) – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis soal sikap pemerintah terkait pernyataan Rocky itu. Mahfud pun menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.

    “Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, oleh sebab itu kita berharap… ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

    Terkait penghinaan, Mahfud memberi contoh pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Zaenal Ma’arif pada 2007.

    Eks Wakil Ketua DPR itu dilaporkan karena pernyataan yang menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil). “Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma’arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut. “Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” ujar Mahfud.

    Adapula kelompok relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun terkait hal sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Laporan itu diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

    Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    Sementara itu, Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak terkait kelompok relawannya yang melaporkan Rocky Gerung itu. Jokowi menanggapi santai saat ditanya hal tersebut. Dia berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden. “Itu hal-hal kecil, lah. Saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu. (CNN/Red)

  • Hina Presiden di Facebook, Warga Panjang Terancam 2,6 Tahun

    Hina Presiden di Facebook, Warga Panjang Terancam 2,6 Tahun

    Bandarlampung (SL) – Romi Erwin Saputra (22) dituntut 2,6 tahun penjara didakwa karena kasus ujaran kebencian, yakni menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui akun facebook.

    Kasus warga Jalan Teluk Tomini, Lk 3, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (15/11).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi rasa kebencian, untuk ditujukan kepada individu atau kelompok masyarakat.

    Hal itu, katanya, melanggar Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Kasus ini terungkap ketika saksi, M. Dana Apriwinta dan Mangihit Madina Silaban, melakukan cyber patroli melalui jejaring sosial facebook, Minggu (22/7).

    Terdakwa memajang foto Presiden Jokowi berikut dengan kata-kata bertuliskan ujaran kebencian di akun facebooknya pada 21 Juli 2018.

    Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum (PH) terdakwa, Tarmizi, mengatakan telah melapor bahwa akun facebook miliknya telah dibajak oleh orang lain, untuk disalahgunakan dalam penyebaran ujaran kebencian.

    “Makanya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya karena betul-betul akunnya dibajak. Menurut jaksa memang begitu, kalau tidak mengakui bisa memberatkan terhadap terdakwa,” ungkap Tarmizi.  (rml/nt)