Tag: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

  • Dilarang Polisi, Syiar Kekhalifahan Dunia Batal Digelar

    Dilarang Polisi, Syiar Kekhalifahan Dunia Batal Digelar

    Jakarta (SL) – Acara Syiar Kekhalifahan Dunia yang rencananya di gelar di kawasan Monas, Jakarta, Minggu 18 Agustus 2018, resmi dibatalkan. Hal itu disebabkan, izin gelaran aksi yang tidak diperoleh dari pihak Kepolisian.

    “Iya sudah (dibatalkan), karena tidak mendapatkan izin, dari pengelola Monas dan Kepolisian,” kata Ketua Panitia Syiar dan Silaturahim Kekhilafahan Islam se-Dunia 1440 Hijriah, Hadiwiyanto, saat dihubungi VIVA, Minggu 18 November 2018.

    Pembatalan, ini merupakan ketiga kalinya dilakukan, lantaran sejak awal tidak memperoleh izin dari pihak keamanan. Awalnya, acara tersebut akan digelar di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta. Hadiwiyanto mengaku telah mengajukan izin kepada Dewan Pengurus Masjid pada 11 Agustus lalu.

    Namun, karena tidak mendapat izin, acara tersebut kemudian hendak dialihkan Hadiyanto ke Masjid Az-Zikra, Bogor, Jawa Barat. Tetapi, pihak Kepolisan Bogor juga dikatakannya tidak memberi izin. Sehingga, acara tersebut pun dibatalkan sebagai mana yang dilakukannya saat ini.

    Untuk upaya selanjutnya, Hadiyanto mengaku masih akan mengusahakan pencarian lokasi dan waktu yang tepat untuk diselenggarakannya acara tersebut. Namun, dia belum dapat memastikan kapan acara itu bakal digelar kembali.

    “Kalau ada kesempatan insya Allah. Kalau Allah menghendaki, semua mudah. Kita percaya semua ketentuan Allah,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, meski pihak Kepolisian dan pengelola Monas, tidak memberikan izin terhadap acara tersebut, namun pengamanan di lokasi tetap diperketat. Pantauan VIVA di lokasi, kawasan Monas seluruhnya di tutup sejak pagi, serta dijaga oleh pasukan Brimob dengan senjata lengkap. (Viva)

  • Yusril Ihza Mahendra: “Penyebutan HTI Organisasi Terlarang Bisa Berdampak Pidana”

    Yusril Ihza Mahendra: “Penyebutan HTI Organisasi Terlarang Bisa Berdampak Pidana”

    Jakarta (SL)  – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan HTI bukan organisasi terlarang. Sehingga, apabila ada penyebutan itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana.

    “Jadi penegasan yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu kami akan kasih somasi,” ujar Yusril Ihza Mahendra, ditemui di kantornya, Jumat (2/11/2018).

    Menurut dia, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan penggiat HTI sebagai paham terlarang.

    Sejauh ini, hanya dilakukan pencabutan status badan hukum. Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

    “Atas dasar apa anda mengatakan HTI adalah organisasi terlarang apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum. Kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang,” kata dia.

    Sementara itu, mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengharapkan supaya tidak ada lagi orang ataupun kelompok yang mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang. “Setelah ini berlaku apa yang dikatakan Yusril tidak boleh lagi ada orang yang mengatakan HTI organisasi terlarang,” tambah Ismail Yusanto.

    Sepanjang sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Ini berdasarkan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

    Sedangkan, Partai Masyumi Indonesia, ketika dierpintahkan pembubaran oleh Presiden Soekarno, telah menyatakan membubarkan diri dua hari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Sehingga Masyumi juga tidak pernah menyandang status sebagai partai terlarang. (tribunnews)

  • Belum Ada Putusan HTI Sebagai Organisasi Terlarang

    Belum Ada Putusan HTI Sebagai Organisasi Terlarang

    Jakarta (SL) – Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. Status badan hukum Hizbuttahrir Indonesia (HTI) memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Juli 2018.

    Namun HTI melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta. Sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung.

    Demikian dikatakan pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan kepada redaksi beberapa saat lalu (Minggu pagi, 28/10).

    “Dengan demikian sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” kata Yusril.

    “Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang,” sambungnya.

    Sejauh ini organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya PKI dan underbouwnya. Bahkan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang, jelas Yusril yang pernah menulis disertasi doktor ilmu politik tentang Partai Masyumi dan Jamaat Islami Pakistan itu.

    Dia juga menjelaskan bahwa di Indonesia, dalam praktiknya ada ormas yang yang berbadan hukum, dan ada yang tidak berbadan hukum. HTI adalah ormas berbadan hukum “perkumpulan” atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham. Status badan hukumnya itulah yang dicabut.

    “Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu,” masih katanya. (RMOLLPG)

  • Yusril Ihza : Pembakaran Bendera Seharusnya Diselesaikan Secara Musyawarah

    Yusril Ihza : Pembakaran Bendera Seharusnya Diselesaikan Secara Musyawarah

    Jakarta (SL) – Prof. Yusril Ihza Mahendra berpendapat seharusnya menghadapi masalah pembakaran bendera berkalimat tauhid mengedepankan asas musyawarah dulu.

    Karena, siapapun bisa menggunakan kalimat tauhid maupun lambang bulan bintang, partainya pakar hukum tata negara itu. Yang membedakannya, ada nama di lambang tersebut.

    Bendera berlambang bulan bintang itu hanya bisa dianggap Bendera PBB jika ada tulisan Partai Bulan Bintang”, ujar Yusril, Minggu (28/10).

    Sama seperti halnya kalimat tauhid yang dianggap sebagai bendera yang dulu digunakan Rasulullah, SAW. Umat Islam manapun bisa menggunakannya di mana saja. Kecuali, ada tulisannya HTI-nya maka jadilah itu bendera HTI.

    Menurut Yusril, mantan sekum dan jubir Hizbuttahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto sudah sangat jelas bahwa HTI tidak punya bendera. MUI juga cukup terang bahwa bendera yang dibakar itu tidak ada tulisan HTI. (RMOLLPG)

  • Jubir HTI: Kalau Sistem Buruk Mengapa Tidak Diganti Jadi Lebih Baik?

    Jubir HTI: Kalau Sistem Buruk Mengapa Tidak Diganti Jadi Lebih Baik?

    Jakarta (SL)  – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengaku tidak tahu-menahu soal pelaporan dirinya terkait seruan ganti sistem yang dikatakannya viral di jagat maya.

    “Soal ganti sistem itu kan biasa, artinya kalau sistem buruk kenapa tidak diganti menjadi lebih baik,” ujarnya seusai diskusi di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

    Dalam pengalaman bermasyarakat dan bernegara, dikatakan Ismail, sudah terjadi banyak pergantian sistem, mulai dari sistem politik, kepartaian, hingga pemilihan presiden dan kepala daerah. “Jadi itu hanya anggapan mereka saja,” ujarnya.

    Pria kelahiran Yogyakarta 49 tahun silam itu juga menolak ujarannya merupakan sesuatu yang bersifat makar.
    “Makar itu kalau kita baca di KUHP artinya harus mengandung unsur aanslag, menyerang pribadi presiden dan wakil presiden, keutuhan dan kedaulatan negara,” tambahnya.

    Selain itu, Ismail juga yakin masyarakat mampu menilai bahwa sistem di era pemerintahan saat ini bagaimana.
    “Ekonomi kita banyak dikuasai korporat asing sehingga negara kehilangan kendali dan masyarakat yang jadi korban, dan sistem seperti itu banyak diprotes oleh masyarakat,” ujarnya.

    Namun, dirinya tidak mau menegaskan apakah yang diserukan olehnya adalah ganti sistem di ekonomi.
    “Saya hanya bilang secara umum, jadi ya harus ditanggapi dan dipahami secara umum. Di mana letak kesalahan saya?” pungkas Ismail.

    Sebelumnya, pada Rabu (12/9/2018) Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) melaporkan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto.

    Keduanya dilaporkan terkait unggahan video pernyataan ganti sistem dalam gerakan #2019GantiPresiden.
    “Karena kami melihat bahwa di media itu sempat ada unggahan video terkait dengan dugaan yang kita anggap makar ini,” ujar Pengacara Publik LBH Almisbat, Komarudin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018). (Tribunnews)