Tag: Hoax

  • Polda Kalteng Tangkap Pemilik akun Facebook Yang Sebarkan Hoax FPI

    Polda Kalteng Tangkap Pemilik akun Facebook Yang Sebarkan Hoax FPI

    Palangka Raya (SL) – Polisi menangkap pemilik akun Facebook @Yeyen, yang dianggap menyebarkan berita bohong (Hoax) soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).

    Diketahui nama pemilik akun @yeyen tersebut Ardian Rafsanjani (25) Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Di akun media sosial Facebook nya, Ardian Rafsanjani (25) mengunggah tautan berita media online Law Justice. Berita itu berjudul “Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI”.

    “Beredar artikel yang disebarkan akun Facebook Yeyen dengan judul, “Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI”, itu tidak benar alias Hoax,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes. Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis ya, Sabtu (02/01/2021).

    Hendra menyebut artikel berita yang diunggah Ardian mengandung berita bohong karena pembubaran FPI didasari SKB 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga negara lainnya. Hendra menegaskan keputusan pemerintah membubarkan FPI tanpa intervensi pihak mana pun.

    “Faktanya keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ini murni keputusan Pemerintah Republik Indonesia dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang jelas,” jelas Hendra.

    Hendra mengatakan, Ardian mengaku tak tahu soal benar atau tidaknya isi artikel berita tersebut lalu meminta maaf saat berada di kantor Polisi Jumat (01/01/2021) malam.

    “Dia mengaku menyebarkan link berita itu karena tidak tahu kalau berita tersebut hoax, dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terang Hendra.

    Hendra menerangkan pihaknya tak melanjutkan proses hukum terhadap Ardian. “kita akan bina dan enggak diroses, yang bersangkutan sudah minta maaf, tapi postingannya distempel hoax sama Bid Humas Polda Kalteng,” tandas Hendra.

  • Caleg Berkarya Djoko Edhi Siap Hadapi Gugatan Dugaan Hoax Cawapres Maruf Amin

    Caleg Berkarya Djoko Edhi Siap Hadapi Gugatan Dugaan Hoax Cawapres Maruf Amin

    Jakarta (SL) – Ahmad Bay Lubis, SH, MH selaku ketua Tim Hukum Pembela Djoko Eddhi, Caleg DPR RI Partai Berkarya yang juga tercatat sebagai LPBH PBNU, memberikan keterangan Pers di Kawasan Kuningan, Sabtu Malam, 17/11/2018.

    Bay panggilan akrab Ahmad Bay Lubis, menjelaskan terkait laporan ormas JAPRI ke Bawaslu (16/11/2018), dimana ormas itu menyebut client saya Djoko Eddhi membuat berita hoax, atas statusnya pada twitter pribadinya.

    “Setelah kami cek tentang apa yang diduga oleh pelapor tersebut ke Bawaslu soal cuitannya twitter client saya soal ucapan Maruf Amin yang mengatakan Jokowi adalah mantan santri pesantren Situbondo, menurut Djoko Eddhi adalah bohong, itu bisa di cek kebenaran ke banyak sumber,” terang Bay.

    Terkait aduan Ormas JAPRI ke Bawaslu, Bay tambahkan bahwa, Client saya telah membentuk Tim Hukum yang terdiri dari Partai Berkarya, KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia), dan menunjuk saya sebagai ketua tim hukum pembelanya.

    “Pada intinya kami siap hadapi laporan yang disampaikan ke Bawaslu, dan saya harapkan pelapor segera cabut laporannya, sebab apa yang dilaporkan ke Bawaslu sulit dibuktikan,” tutup Ahmad Bay Lubis. (Harianindonesia.id)

  • Beredar Surat Pemanggilan Jenderal Tito, KPK: Hoax!

    Beredar Surat Pemanggilan Jenderal Tito, KPK: Hoax!

    Jakarta (SL)  – Foto surat panggilan KPK ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian beredar.  KPK memastikan surat itu palsu alias hoax. “Surat itu tidak benar,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/10/2018).

    Febri menegaskan KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Dia mengatakan penomoran hingga stempel yang digunakan dalam surat palsu itu salah. “Penomorannya keliru, tanda tangan dan stempel juga salah dan KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujarnya.

    Dalam surat palsu itu terlihat logo KPK pada bagian kiri atas. Surat panggilan palsu itu menyebut Tito dipanggil pada Jumat, 2 November 2018, untuk diperiksa sebagai tersangka.

    Di bagian bawah kanan surat terdapat hari dan tanggal dikeluarkannya surat, yakni 29 Oktober 2018. Ada stempel berwarna biru dan tanda tangan di bawah tanggal surat.

    Ketua KPK Agus Rahardjo juga memastikan surat itu hoax. “Ini surat palsu (hoax),” kata Agus. (dtk)

  • Diskusi Pemuda dan Literasi Digital: Hoax adalah Kejahatan Peradaban

    Diskusi Pemuda dan Literasi Digital: Hoax adalah Kejahatan Peradaban

    Serang (SL) – Fenomena berita bohong atau hoax marak menjelang Pemilu 2019. Hoax kerap menjadi alat saling menjatuhkan untuk memenangkan kontestasi politik, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

    “Hoax menjadi alat pertarungan politik untuk saling menjatuhkan, merebut kekuasaan. Oknum-oknum pembuat dan penyebar berita bohong itu nyaris sama sekali tidak memikirkan dampaknya, padahal berita hoax ini sangat berpotensi memecah belah bangsa,” kata Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Syamsul Hidayat saat menggelar Diskusi Publik yang mengusung tema ‘Pemuda dan Literasi Digital menuju Indonesia Anti Hoax’ yang digelar kawasan Ciceri, di Kota Serang, Selasa (23/10/2018).

    Menurut Syamsul, perkembangan teknologi komunikasi, tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga memunculkan masalah dan kegaduhan di masyarakat, khususnya arus informasi yang tersebar di media sosial. “Jelang pesta demokrasi lima tahunan ini, berita hoax sering kali menghiasi dinding-dinding sosial media. Arus penyebarannya cukup masif, sehingga menjadikan hegemoni hoax menjadi konsumsi masyrakat sehari-hari,” ucap Syamsul.

    Kondisi ini, lanjut Syamsul tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semua pihak harus siap melawan hoax, karena dampak dari hoax sangat berbahaya, bisa merugikan individu, kelompok bahkan persatuan da. kesatuan bangsa. “Karena berita bohong yang dibuat bisa membuat reputasi buruk bagi bangsa itu sendiri. Bisa menimbulkan konflik sesama anak bangsa,” tuturnya.

    Menurut Syamsul, diskusi yang secara khusus mengundang mahasiswa dari berbagai kampus dan lintas organisasi ini diharapkan bisa memberikan edukasi dan pencerahan kepada generasi muda untuk bersama-sama melawan hoax. “Minimal mereka menggunakan sosial media dengan arif dan bijaksana. Mencermati arus informasi, tidak menjadi korban hoax, maupun penyebar bahkan pencipta hoax,” ujarnya.

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten, Suparta Kurniawan yang menjadi narasumber diskusi mengungkapkan, hoax muncul karena dibuat oleh orang atau kelompok untuk kepentingan tertentu. “Hoax ini bisa menjelma menjadi hidangan bagi siapapun, hoax adalah kejahatan peradaban, makanya cluster pemuda jangan coba-coba untuk menyebar hoax, karena hoax bisa diproduksi oleh siapapun,” kata Sparta.

    Di tempat yang sama, Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Banten, Tb. Adam Ma’rifat menjelaskan, fenomena hoax yang semakin hari semakin menjalar, bukan untuk didiamkan, melainkan untuk dilawan bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. “Persoalan hoax bukan hanya pelaku, tapi juga korban yang seringkali pengen eksis, ikut-ikutan share, maka tabbayun atau klarifikasi menjadi penting. Pemuda harus diedukasi, menahan diri untuk tidak asal share,” jelasnya.

    Di akhir diskusi, Analis Komunikasi dan Media, Rapih Herdiansyah yang juga sebagai narasumber mengatakan, hoax umumnya terdistribusi melalui media berbasis internet, sehingga tidak heran apabila penyebarannya cukup cepat dan meluas. “Media sosial yang menjadi sarana menyebarnya hoax. Aplikasi instant messaging juga sering jadi sarana tersebarnya Hoax,” kata jebolan Magister Ilmu Komunikasi Politik dan Media Universitas Mercu Buana, Jakarta ini.

    Rapih mengatakan, banyak masyarakat yang terjebak hoax disebabkan karena minimnya literasi, yakni kemampuan dalam mencermati, menganalisa dan mempelajari informasi. “Karena itu, kita perlu tingkatkan literasi. Generasi muda yang paling banyak terpapar arus informasi melalui media berbasis internet,” ujarnya.

    Tugas penting yang harus dilakukan pemuda saat ini, lanjut Rapih adalah membangun budaya literasi, sehingga bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas hoax. “Orang yang kemampuan literasinya minim, dialah yang rentan masuk dalam pusaran hoax,” ucap Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten ini.(tg/suryadi)

  • Lemhanas : Penggunaan Hoax Sudah Ada Dari Zaman Belanda

    Lemhanas : Penggunaan Hoax Sudah Ada Dari Zaman Belanda

    Jakarta (SL) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas Letjen Purn Agus Widjojo mengatakan masyarakat sudah menyebarkan hoaks (hoax) dari zaman penjajahan era Belanda. Namun, kecerdasan Soekarno membuat hoaks tenggelam begitu saja.

    “Penggunaan hoax ini sudah ada dari zaman dulu di zaman Belanda. Namun, karena kecerdasan Soekarno, Belanda bisa menjadi musuh untuk semuanya dan tentunya hoax bisa tenggelam begitu saja,” ucap Agus Widjojo di Kantor Lemhanas RI, Jakarta Pusat, Senin (15/10/ 2018).

    Selain itu, Agus mengatakan, saat ini masyarakat di Indonesia sudah mulai berani mengatakan apa pun yang ada di dalam pemikirannya dan seperti seorang pakar. Maka dari itu, ia menilai masyarakat harus paham apa arti demokrasi yang sebenarnya.

    “Setiap orang bisa berani mengatakan segalanya seolah-olah mereka ahli atau pakar, yang dianggap sebagai realita. Mereka itu bisa dikatakan dengan sofisme. Sofisme itu adalah sekelompok orang pembual, jadi yang seolah-olah pembual tanpa konstruksi ilmiah yang jelas,” dia menambahkan.

    Agus juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam mengirimkan pesan. Ia meminta agar jajarannya untuk turut andil dalam menjaga ketahanan dan mencegah penyebaran hoaks.

    “Ya, Lemhanas adalah sebuah lembaga pendidikan dan ketahanan nasional, oleh karena itu Lemhanas mengimbau kepada pesertanya agar menanamkan nilai-nilai ketahanan dan pendidikan yang dapat disosialisasikan kepada masyarakat,” tutur Agus. (vv/net)

  • Sinergitas Antara TNI Polri, Stop Hoax Pemilu 2019

    Sinergitas Antara TNI Polri, Stop Hoax Pemilu 2019

    Surabaya (SL) – Dalam rangka pengamanan Kampanye damai dan jelang pemilu 2019, guna menjalin sinergitas TNI Polri bersama Forkopimda. Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman menggelar Cangkruk’an Kamtibmas Stop Hoax, dikediamannya jalan Raya Darmo Surabaya. Kamis malam (27/09).

    Kegiatan dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan M.S.i, Wakapolda Jatim Brigjen Mohammad Iqbal, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman, Gubernur Jawa Timur Drs.H. Soekarwo, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, Ketua Bawaslu, Pejabat utama Polda Jatim, Kapolres jajaran Jawa Timur, Damdim, Danrem, kesatuan Marinir, Angkatan Udara, Angkatan Darat, divisi Kostrad dan Forkopimda Jawa Timur.

    Dalam Sambutannya, Kapolda jatim mengatakan bahwa dirinya merasa sangat percaya diri dalam menjaga Kamtibmas bersama TNI di Jawa Timur. Saya merasa bangga sekali ternyata Pakde Karwo ini luar biasa, melihat kebersamaan dengan TNI dan Polri dibawah binaan Pak De, saling bersinergi menjaga Kamtibmas di Jawa Timur.

    “Saya juga instruksikan kepada seluruh anggota untuk mengadakan kegiatan bersama, seperti Cangkruk ‘an, dengan panggung prajurit atau olah raga bersama atau yang lainnya. Tingkatkan solidaritas TNI- Polri di wilayah Jawa Timur.Tunjukkan kepada masyarakat bahwa TNI – Polri siap menjaga Jawa Timur, ” tutur Pangdam V Brawijaya
    Mayjen Arif Rahman.

    Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman mengatakan kami berpesan kepada insan Media khususnya di Jawa Timur. Kami mengucapkan terima kasih kepada insan media, sangat bagus sekali, sangat kompak sekali semua kegiatan di Polda maupun di Kodam pemberitaannya sangat positif.

    ”Terus berikan berita-berita yang baik, dan apabila ada berita yang kurang pas tolong di konrmasi dulu kepada sumber yang bisa memberikan jawaban yang A1, sehingga kita tidak menjadi bahan pertanyaan nanti dari pusat kalau ada berita yang kurang baik khususnya Jawa Timur, ” tuturnya

  • Situs Palsu Penyebar Hoax Bawa Nama Kabareskrim Polri

    Situs Palsu Penyebar Hoax Bawa Nama Kabareskrim Polri

    Jakarta (SL) – Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si. menegaskan akan mengusut situs palsu penyebar hoax yang menyertakan namanya melalui ariefsulistyanto.com. Hal tersebut ditegas oleh Kabareskrim hari ini, Rabu (12/09/2018).

    Situs palsu tersebut tidak hanya menyatut namanya, namun juga memuat beberapa isu dan kabar kontroversial yang sama sekali tidak pernah diutarakan oleh Jenderal Bintang Tiga tersebut.

    Salah satu isu hoax yang terdapat pada situs tersebut menyatakan Kabareskrim akan menangkap mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) Hendropriyono terkait dengan Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

    “Itu situs abal-abal yang mengatasnamakan dan mencatut nama saya. Bersama ini saya sampaikan semua yang ada di dalam situs itu adalah palsu. Sedang kita selidiki,” ujar Mantan AS SDM Kapolri tersebut.

    Menurut viewdns.info situs ariefsulistyanto.com telah dibuat pada 10 September 2018 serta mempunyai web host di Denmark.  Situs tersebut kini tidak lagi dapat diakses namun tidak membuat pengusutan kasus tersebut berhenti.

  • Beredar 18 Calon Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Sebut Itu hoax

    Beredar 18 Calon Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Sebut Itu hoax

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terkait dengan beredarnya 18 nama calon kepala daerah dalam sebuah dokumen PDF Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. Nama-nama tersebut diketahui akan bertarung di Pilkada 2018. “Dokumen PDF dan isinya tersebut tidak benar. Hati-hati dengan informasi palsu yang disebar,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media melalui pesan singkat, Minggu (3/6).

    Febri menambahkan, pihaknya tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah. Karena UU mengatur kewenangan KPK memperoses penyelenggara negara.

    Disamping itu, Febri yang merupakan aktivis ICW juga menjelasakan, jika telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers dan bukan melalui sebuah dokumen. “Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen PDF seperti itu yang pasti tidak benar,” jelasnya.

    Sekadar informasi, baru-baru ini tersebar dokumen PDF yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Dalam dokumen itu dituliskan 18 nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 yang akan diumumkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi maupun hanya diperiksa sebagai saksi.

    Ke-18 nama tersebut yakni:

    1. Calon Gubernur Riau 2018-2023, Syamsuar (Mantan Bupati Siak dua periode) ini diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana Bansos dan dana Hibah tahun angggaran 2015-2016.

    2. Calon Walikota Petahana Kediri 2018-2023, Syamsul Ashar yang melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun Anggaran 2011-2013.

    3. Calon Walikota Madiun 2018-2023 , Maidi (Mantan Sekda Kota Madiun) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Walikota Madiun Bambang Irianto yang sekarang jadi tahanan KPK.

    4. Walikota Siantar (Sumatera Utara) Hefriansyah, yang diduga terlibat kasus suap proyek pembangunan jembatan Sentang bersama tersangka Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

    5. Calon Bupati Padadang Lawas Utara (Paluta) Sumut, Andar Amin Harahap (Mantan Walikota Sidompuan) Sumatera ini diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara tahun anggaran tahun anggaran 2015-2016.

    6. Calon Bupati Bangkalan 2018-2023, Farid Alfauzi (Mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bangkalan) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jawa Timur tahun 2008-2009.

    7. Calon Walikota Cirebon 2018-2023, Nasrudin Aziz (Petahana) Diduga terlibat tindak pidana penjualan asset daerah berupa tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon. Kasus ini dilaporkan oleh Ahmad Subur Karsa (warga Kota Cirebon) ke KPK tahun 2017.

    8. Calon Walikota Bekasi 2018-2023, Rahmad Efendi (petahana) yang diduga terlibat korupsi dana APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2009-2010.

    9. Calon Gubernur Papua 2018-2023, Lukas Enembe (petahana) yang diduga korupsi proyek pembangunan Jalan Kemiri-Depapre Jayapura yang dibaiayai dari Dana APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2015.

    10. Calon Gubernur Papua 2018-2023, John Wenpi Watipo (mantan Bupati Jayawiya) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan beras rakyat miskin dan pembelian pesawat boing 737-300 , dan sewa pesawat Antonov 12 sewaktu menjabat Bupati Jayawijaya.

    11. Calon Bupati Puncak Papua, Williem Wandik (Bupati Petahana) yang diduga terlinat korupsi dana Bansos sebesar Rp 15 miliar tahun 2015.

    12. Calon Gubernur Maluku 2018-2023, Said Assagaf (Gubernur Petahana) yang diduga  terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Asset Bank Maluku senilai Rp 54 miliar tahun 2015.

    13. Calon Walikota Tual 2018-2023, Adam Rahayaan (Walikota Petahana) akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Penyelewengan Dana Asuransi Kesehatan (Askes) anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 1999-2004 sebesar Rp 5,7 miliar.

    14. Calon Bupati Donggala Sulteng 2018-2023, Kasman Lassa (Bupati Petahana) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Koni Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 1,4 miliar.

    15. Calon Gubernur Kalimantan Barat 2018-2023, Milton Crosby (mantan Bupati Sintang dua periode) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Obligasi Bibit Karet tahun 2017 sewaktu menjabat Bupati Sintang.

    16. Calon Gubernur Lampung 2018-2023, M Ridho Ficardo yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Koni Provinsi Lampung tahun anggaran 2016 senilai Rp 55 miliar.

    17. Calon Bupati Sanggau Kalbar 2018-2023, Paulus Hadi (Wakil Bupati Incumbent})akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Penguatan Infrastrustruktur dan Prasarana daerah (DPIPD) Kabupaten Sanggu tahun 2010.

    18. Calon Bupati Bangka 2018-2023, Tarmizi (Bupati Petahana) akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi miliran proyek pengerukan Alur Muara Sungai elitik yang dibiayai oleh dana APBD Kabupaten Bangka. (JawaPost)