Tag: Hotel Aidia Grande

  • Pelanggaran DAS oleh Hotel Aidia Metro Diduga Dibekingi, DPRD Minta Pemkot Bersikap Tegas

    Pelanggaran DAS oleh Hotel Aidia Metro Diduga Dibekingi, DPRD Minta Pemkot Bersikap Tegas

    Kota Metro (SL)-Penanganan Persoalan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sampai detik ini belum ada solusi membuat geram salah satu anggota DPRD Kota Metro, Subhan. Ketua Komisi III itu meminta Pemerintah Kota Metro bersikap tegas terhadap pelanggar tanpa tebang pilih.

    Subhan menyebut, pelanggaran yang berimbas kepada masyarakat tersebut terjadi pembiaran diduga karena dibekingi. “Ada oknum yang membekingi sehingga terjadi pembiaran. Jadi gak ada namanya orang kuat, tidak ada beking, bangunan yang menyalahkan aturan harus ditindak, tidak tebang pilih,” tegasnya, Kamis, 22 Desember 2022.

    Terkait dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh Hotel Aidia Grande, di Jalan AR. Prawira Negara Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Subhan mendesak Pemkot Metro dan OPD terkait melakukan tindakan tegas sebagai contoh dan efek jera para pengusaha yang melanggar aturan di Kota Metro.

    “Pemilik rumah kost Lintang aja mau kok hibahin tanah ke pemerintah agar persoalan banjir selesai. Ini pengusaha besar kok susah diajak kerjasama,” sesal Subhan. (Tim/Red)

  • Satpol PP Metro Sidak Hotel Aidia dan Kost Lintang Soal Pelanggaran DAS

    Satpol PP Metro Sidak Hotel Aidia dan Kost Lintang Soal Pelanggaran DAS

    Kota Metro (SL)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Hotel Aidia dan kost Lintang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikeluhkan warga selama ini, Selasa, 20 Desember 2022.

    Plt Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento menjelaskan, berdasarkan hasil Sidak, Hotel Aidia dan kost Lintang diduga memang melakukan pelanggaran yaitu membangun di atas saluran irigasi.

    “Tadi setelah kita cek memang ada dugaan pelanggaran ya, baik Hotel Aidia maupun kost Lintang karena memang membangun di atas aliran irigasi. Kita sudah ketemu sama pemilik kost lintang dan untuk pihak hotel kita juga sudah menyuratinya,” ucap dia usai sidak.

    Mengenai sanksi yang akan dikenakan dan solusi ke depannya, kata Jose, pihaknya akan melaporkan ke Wali Kota Metro yang nantinya dirapatkan bersama tim ahli. “Iya nantinya kalau memang dari pihak hotel maupun rumah kost ini tidak kooperatif, ya tentu akan kita bongkar, kita kembalikan sesuai fungsinya. Tapi kita akan laporkan dulu ke pimpinan,” tegasnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, Robby K Saputra menjelaskan, persoalan dugaan pelanggaran DAS oleh Hotel Aidia dan rumah kost Lintang memang sudah menjadi atensi Wali Kota Metro.

    Berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan beberapa kali, lanjut Robby, memang pihak hotel diduga melanggar. “Iya jadi saya minta pihak hotel maupun rumah kost legowo, karena memang diduga melanggar,” lanjut dia.

    Menurutnya, ada beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan banjir yang terjadi akibat penyumbatan aliran irigasi akibat kedua bangunan tersebut yakni pembangunan sumur resapan dan pelebaran saluran irigasi. “Solusi untuk mengatasi banjir ya itu dibuat sumur resapan di sekitar lokasi itu atau aliran irigasinya dilebarkan,” tandasnya.

    Sementara itu, pemilik kost Lintang, ibu Bambang mengaku pihaknya menerima jika bangunan rumah kost miliknya dibongkar. Hal ini, agar  permasalahan banjir akibat saluran irigasi yang tertutup bisa teratasi.

    “Iya kami tidak apa-apa jika bangunan rumah kost ini dibongkar oleh pemerintah. Ini untuk kemaslahatan masyarakat. Karena rumah kost kami juga sering kena banjir,” tandasnya. (Red)

  • Bangunan Hotel Aidia Grande Metro Diduga Langgar DAS, Respon Pemerintah Dikeluhkan Warga 

    Bangunan Hotel Aidia Grande Metro Diduga Langgar DAS, Respon Pemerintah Dikeluhkan Warga 

    Kota Metro (SL)-Jadi pemicu banjir, Daerah Aliran Sungai (DAS) dekat area Hotel Aidia Grande dan kost Lintang Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, hingga kini masih dikeluhkan warga sekitar. Sebab, DAS yang diduga melanggar dan pernah ditinjau Wali Kota itu tak kunjung selesai persoalannya.

    DAS yang berada tepat di belakang Hotel Aidia Grande itu mengalami penyempitan ukuran, sehingga tiap hujan turun acapkali meluap dan merendam rumah warga yang dekat dengan lokasi. Penyempitan diduga karena adanya bagian bangunan hotel dan kost Lintang yang telah memakan ukuran aliran DAS. Akibatnya, rumah warga kerap mengalami banjir ketika turun hujan lebat.

    Salah satu warga yang merupakan RT 045 Kelurahan Metro yang tinggal di belakang Hotel Aidia Grande, Sri mengatakan, bila hujan turun rumahnya kerap tergenang air dari luapan saluran irigasi yang terhambat. “Air naik sampai masuk dapur pas hujan deras, sepinggang, rumah sebelah itu aja sampai hampir tenggelam. Tempo hari itu ketika hujan, air masuk lumayan tinggi,” ujarnya, Senin, 19 Desember 2022.

    Dia melanjutkan, soal penyempitan DAS, warga setempat sempat didatangi pihak hotel yang mengaku telah diberi izin dari Wali Kota. “Mereka bilang sudah diberi izin Wali Kota dan sudah menghubunginya waktu banjir di sini. Tidak lama kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, pak Wali datang dengan rombongan ke permukiman kami dan Hotel Aidia, jadi ya sudahlah,” ucapnya pasrah.

    Hal serupa juga dikatakan Yulia yang juga mengeluhkan tindakan Pemkot Metro atas persoalan banjir yang hingga kini belum terselesaikan. “Padahal wali kota sudah meninjau lokasi sini dan banjir ini juga tidak hanya sekali. Kalau pas meluap itu banyak ular yang muncul ke permukaan. Sudah ada beberapa kali pertemuan juga pihak kost lintang dan Hotel Aidia, tapi entah pada ngomongin apa mereka, sampai saat ini belum ada penyampaian solusinya,” ujarnya.

    Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, jarak 10-20 meter dari bibir sungai dilarang untuk didirikan bangunan. Batas tersebut merupakan garis sempadan sungai yang harus jadi rujukan.

    Lalu, Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai.

    Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat ancaman pidana bagi pelanggar daerah aliran sungai. Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air sebagaimana dalam pasal 25 huruf b dan d, dan pasal 36, dapat dipidanakan paling lambat tiga tahun, paling lama sembilan tahun, dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

    Sedangkan, bila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha, tanpa izin seperti dimaksud pada pasal 40 ayat 3 dapat dipidanakan tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. (Red)