Tag: Hukum & Kriminal

  • Polda Lampung Jaring 9 Anggota “Tarnstar” Kepergok Hendak Tawuran di Kemiling 

    Polda Lampung Jaring 9 Anggota “Tarnstar” Kepergok Hendak Tawuran di Kemiling 

    Bandar Lampung (SL) – Tim patroli perintis presisi Ditsamapta Polda Lampung mengamankan 9 anggota geng motor bersenjata tajam. Mereka digelandang ke Mapolda Lampung, Sabtu (16/9/2022).

    Sekelompok remaja yang menamai diri mereka “Tarnstar” itu diamankan polisi di Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling, sekira pukul 03.00 WIB.

    Danton A Patroli Perintis Presisi Polda Lampung, Brigpol Heri Maryadi menyebut 9 remaja anggota geng motor yang kerap meresahkan warga itu diamankan saat petugas sedang melakukan hunting. Mereka kepergok polisi saat akan tawuran.

    “Mereka berencana hendak tawuran, akan tetapi berpapasan dengan tim patroli di daerah Kemiling. Waktu melihat tim patroli mereka langsung kabur dan di lakukan pengejaran oleh tim patroli,” kata Heri.

    Heri melanjutkan, 9 dari mereka 7 remaja diantaranya berstatus pelajar. Adapun 9 anggota geng yang diamankan antara lain, MR (16), RD (16), AM (16), RK (16) yang merupakan warga Negara Ratu, lalu RA (19) warga Lampung Utara, MH (19) warga Pringsewu, MA (16) warga Natar, RA (17) warga Sukamaju, dan MS (17) warga Merak Batin.

    Dari tangan anggota geng motor tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 senjata tajam berbagai jenis dan 3 sepeda motor.

    “Kami amankan senjata tajam itu ada 4 dari berbagai jenis, lalu 3 sepeda motor merk Honda Beat tanpa nomor polisi, Honda Blade tanpa nomor polisi dan Honda Beat BE 4815 OO,” ungkapnya.

    Saat ini ke-9 anggota geng motor tersebut telah diserahkan ke Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

  • Dicurigai Korban Pembunuhan, Keluarga A Rozak Warga Pekon Sukarame yang Tewas Gantung Diri Putuskan Otopsi

    Dicurigai Korban Pembunuhan, Keluarga A Rozak Warga Pekon Sukarame yang Tewas Gantung Diri Putuskan Otopsi

    Pesisir Barat (SL) – Dicurigai korban pembunuhan, keluarga almarhum A. Rozak (33) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kediamannya Minggu 9 Juli 2023 lalu, memutuskan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah.

    Guruh Putra, selaku Penasehat Hukum keluarga A. Rozak membenarkan hal itu, bahkan kata dia, pihak keluarga juga telah membuat laporan polisi di Polsek Bengkunat pada Jumat 14 Juli 2023 lalu.

    Laporan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor : TBL/10/VII/2023/ SEK KUNAT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.

    Dikatakannya, tim Polsek Bengkunat juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi saat ditemukan A. Rozak.

    Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan (SPPHP) Perkembangan Hasil Penyidikan yang telah disampaikan melalui keluarga korban.

    Selanjutnya, Rabu 19 Juli 2023, pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan pengambilalihan penanganan perkara sebagaimana laporan polisi tersebut.

    “Itu sekaligus permohonan untuk dilakukan autopsi melalui Polres Pesisir Barat. Alhamdulillah atas permohonan yang telah kami sampaikan itu, Kapolres Pesisir Barat telah merespon dengan baik dan cepat,” jelas Guruh.

    Sehingga, kata dia, Jumat 21 Juli 2023, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat telah melakukan pra rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Pihak keluarga memutuskan dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhum A. Rozak, itu karena  pihak keluarga menduga ada kejanggalan terhadap kematian almarhum.

    “Kejanggalan itu, terlihat pada tanda-tanda kondisi jenazah saat ditemukan sudah dalam keadaan gantung diri menggunakan kain sprei yang diikat di atas ventilasi kamar di dalam rumah,” katanya.

    Kemudian, kondisi jenazah ketika ditemukan tidak menjulurkan lidah, celana dalam kondisi kering tidak terdapat cairan yang keluar, baik dari bagian kemaluan dan lain sebagainya, kondisi mata normal tidak melotot, selain itu bagian kaki jenazah juga menyentuh lantai.

    Juga ditemukan ada luka kecil di bagian leher serta diduga seperti bekas jeratan, dan ada luka lebam di bagian pinggang sebelah kanan.

    “Serta kejanggalan lainnya yang diduga tidak ada dalam tanda-tanda korban meninggal karena gantung diri,” katanya.

    Masih kata Guruh, pihak keluarga kini masih menunggu jadwal rencana pelaksanaan autopsi terhadap almarhum jenazah A. Rozak yang diharapkan bisa secepatnya dilakukan.

    Sehingga, penyebab kematian almarhum dapat segera terungkap. Karena lanjutnya, pihak keluarga hanya ingin memastikan apakah almarhum itu meninggal karena bunuh diri dengan cara gantung diri atau karena faktor lain.

    “Mengingat kematian almarhum itu diduga banyak kejanggalannya. Mudah-mudahan segera ada titik terangnya,” jelasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiawan, mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra saat dikonfirmasi terkait adanya laporan dari pihak keluarga almarhum A. Rozak yang meninggal dunia dengan kondisi gantung diri dan akan diotopsi itu mengaku bahwa laporan dan perkara itu telah dilimpahkan ke Polres Pesisir Barat.

    “Iya, tunggu kabar saja, dan laporan dari pihak keluarganya itu juga sudah dilimpahkan ke Polres Pesisir Barat,” katanya singkat. (*/Red)

  • Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    Tanggamus (SL)-Tiga oknum polisi Polres Tanggamus dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan pungutan liar (Pungli). Ketiganya dilaporkan Indah Meylan warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.

    Ketiga oknum polisi Polres Tanggamus yang diduga terlibat pungli tersebut, yakni Iptu HS, Aipda MS dan Aipda IS, sebagaimana tercantum dalam surat pengaduan Propam Nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan.

    Indah Meylan selaku pelapor menyebut ketiga terlapor kerap meminta uang saat dirinya sedang menangani laporan kliennya di Polres Tanggamus.

    “Bahkan setiap kali memproses laporan klien, kami selalu dimintai biaya akomodir oleh ketiga oknum polisi Polres Tanggamus tersebut,” ujar Meylan, Selasa 13 Juni 2023.

    Terhitung sudah 10 kali pertemuan, pihaknya memberikan sejumlah uang bervariasi di setiap pertemuan, mulai Rp500 ribu sampai Rp750 ribu yang diberikan secara terang-terangan dihadapan sejumlah petugas dan pelapor serta saksi.

    Meylan mengungkapkan, pelaporan ketiga oknum polisi berawal saat dirinya melakukan pendampingan terhadap kliennya yang berinisial APD, warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung.

    Kliennya itu melaporkan seorang wanita berinisial IR atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah kavling di daerah Tanggamus, lampung.

    Laporan itu masuk pada 1 Oktober 2023 lalu ke Mapolres Tanggamus. Sebagaimana tertuang pada surat laporan polisi (LP) dengan nomor laporan polisi LP/1126/IX/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

    Di mana, lanjut Indah kliennya tersebut membeli tanah kavling kepada terlapor namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat tanah yang dibeli tersebut.

    Kliennya sudah berulang kali meminta sertifikat tersebut, namun terlapor tidak pernah mau memberi dengan berbagai macam alasan.

    Setelah ditelusuri, ternyata tanah yang dibeli kliennya tersebut bukan resmi milik terlapor melainkan masih atas nama pemilik lama, di mana faktanya tanah itu belum sepenuhnya dibayar terlapor.

    Singkatnya, Indah Meylan pun menjadi kuasa hukum APD untuk menangani laporannya yang macet di Mapolres Tanggamus. Dari situlah terjadinya pungutan yang diminta oleh tiga oknum polisi terhadap dirinya dengan alasan biaya akomodir.

    “Dalam laporan ke Propam juga disertai barang bukti berupa satu lembar bukti transfer dari rekening saya ke salah satu oknum polisi tersebut,” kata Indah Meylan. (*/Red)