Tag: Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan

  • Wahrul Fauzi Berikan Layanan Hukum Gratis Bagi Driver Ojol

    Wahrul Fauzi Berikan Layanan Hukum Gratis Bagi Driver Ojol

    Bandarlampung (SL) – Diretur Utama Kantor Pengacara Wahrul Fauzi Silalahi dan rekan menerima kunjungan silaturahmi komunitas ojek online bersatu atau Koober Provinsi Lampung, pada Kamis pagi di Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.

    Wahrul Fauzi Silalahi yang dikenal sebagai pengacara rakyat memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi driver ojek online yang tergabung dalam Koober Lampung. Layanan bantuan hukum gratis bagi Koober lampung dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh ketua Koober lampung Budiono Almusyarofah.

    Wahrul Fauzi Silalahi merupakan salah satu pekerja layanan sosial yang pernah memimpin lembaga bantuan hukum kota Bandarlampung. Atas sepak terjangnya mengadvokasi berbagai kasus hukum yang melibatkan rakyat miskin atau kaum marginal kota, presenter kondang Najwa Shihab baru-baru ini, mengundang Wahrul untuk hadir di program mata Najwa dan mengapresiasi kiprahnya dengan menyebut Wahrul Fauzi Silalahi sebagai pengacara rakyat.

    Menjelang kontestasi politik pada tahun 2019 mendatang, Wahrul Fauzi Silalahi merasa terpanggil untuk dapat berbuat lebih banyak lagi bagi masyarakat khususnya driver ojek online. Dengan menggunakan hak politiknya, hak untuk dipilih dan memilih, saat ini nama Wahrul Fauzi Silalahi tercatat sebagai calon anggota legislatif dari partai Nasional Demokrasi.

    Pengacara rakyat ini maju di pemilihan legislatif tahun 2019 untuk menduduki kursi DPRD provinsi lampung lewat daerah pemilihan dua Lampung Selatan. Langkah politik Wahrul Fauzi Silalahi ini mendapatkan dukungan penuh dari Koober lampung. Sehingga perjuangan perlindungan hukum bagi driver dan pengguna jasa ojek online ke depannya akan semakin terjamin dengan terbitnya perda transportasi online.

    Wahrul Fauzi Silalahi sangat mengapresiasi dukungan Koober Lampung bagi dirinya untuk memenangkan kontestasi politik di Pileg 2019 mendatang. Wahrul mengaku tidak memiliki relawan ataupun tim sukses, bagi Wahrul sang pengacara rakyat, berjuang bersama rakyat adalah kunci bagi kemenangannya.

    Sang pengacara rakyat yang juga merupakan pelaksana tugas ketua dewan pimpinan daerah partai Nasdem Lampung Selatan ini, terus bergerak menggalang solidaritas bersama Caleg Nasdem lainnya untuk meraup suara lebih banyak dari masyarakat.

    Bahkan Wahrul Fauzi Silalahi menargetkan, di setiap daerah pemilihan pada Pileg 2019 harus dapat diisi oleh kader terbaiknya. Saat ini partai Nasdem Lampung memiliki empat kursi di DPRD provinsi, pada tahun 2019 mendatang diharapkan perolehan kursi Nasdem bertambah menjadi tujuh kursi. (rls/fs)

  • Wahrul Fauzi Silalahi: Jangan Takut Laporkan Politik Uang Karena Pelapor Dilindungi Hukum

    Wahrul Fauzi Silalahi: Jangan Takut Laporkan Politik Uang Karena Pelapor Dilindungi Hukum

    Bandarlampung (SL) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 diharapkan dapat bekerja secara efektif dan optimal dalam menangani tindak pidana pemilihan yang telah berlangsung di bumi dua jurai.

    Direktur Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan menyatakan, pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan.

    “Hak pelapor diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang penanganan laporan pelanggaran. Jangan takut laporkan politik uang,” terang Fauzi yang disampaikan dalam rilisnya, Selasa (03/07).

    Menurutnya, pelapor jangan merasa takut akan ancaman laporan balik, apabila laporan atau keterangan yang diberikan benar terdapat pelanggaran atau ada tindak pidana pemilihan yang terjadi.

    Pengacara rakyat ini juga menjelaskan pelapor memiliki  hak untuk memperoleh keadilan, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

    Disebutkan dalam ketentuan itu, setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

    “Yang dapat menentukan keterangan itu benar atau tidak adalah hakim yang mengadilinya, Gakumdu hanya dapat menyatakan unsurnya terpenuhi atau tidak,” tukasnya.

    Selain itu, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

    Sedangkan ayat (2) menegaskan dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Rujukannya jelas pelapor atau saksi dalam memberikan keterangannya dilindungi oleh hukum,” terang mantan Direktur LBH Bandarlampung ini.

    Dia mengharapkan Gakumdu dengan profesionalitasnya dapat meminta bahan keterangan secara objektif yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.

    “Penegakan hukum pemilihan wajib dilakukan dengan bersikap adil,” tutupnya (rls).