Tag: Hukuman Mati

  • Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasad Narkoba Siapkan Pembelaan

    Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasad Narkoba Siapkan Pembelaan

    Bandarlampung – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami akan menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada pekan depan untuk menangkis tuntutan jaksa yang meminta hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepada dirinya.

    Tuntutan hukuman maksimal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pada Kamis, 1 Januari 2024.

    “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” tegas JPU di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

    JPU menyimpulkan terdakwa AKP Andri Gustami bersalah menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

    JPU juga menyimpulkan terdakwa menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

    “Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I,” beber JPU.

    Secara keseluruhan, JPU membidik terdakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hingga Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tak cuma sebatas menjadi perantara. Ia juga diduga ikut mengawal, bahkan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

    Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

    Dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.(red)

  • Tiga Anggota TNI Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Imas Masykur Dituntut Hukuman Mati

    Tiga Anggota TNI Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Imas Masykur Dituntut Hukuman Mati

    Jakarta – Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menuntut hukuman mati 3 anggota TNI, salah satunya seorang Paspampres yang menjadi terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur

    “Hal-hal yang meringankan (tuntutan) nihil,” kata Supena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.

    Tiga terdakwa tersebut yakni anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.

    Letkol Upen Jaya Supena meminta hakim menjatuhkan hukuman mati dan memecat ketiganya dari militer.
    Mendengar tuntutan para terdakwa terlihat menundukkan kepala, kecuali terdakwa Riswandi Manik terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya.

    Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, Oditur Militer menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yang tertuang di Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa juga dinyatakan secara sah dan terbukti secara bersama-sama melakukan penculikan, yang tertuang di Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

    Menjawab tuntutan oditur Kuasa hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pleidoi yang akan disampaikan pada Senin, 4 Desember 2023.

    Diketahui kasus ini bermula saat Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00.

    Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.

    Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.(RED)

  • Kendalikan Ribuan Pil Ekstasi dari Lapas Rajabasa, Terpidana Mati Dijatuhi Hukuman Nihil

    Kendalikan Ribuan Pil Ekstasi dari Lapas Rajabasa, Terpidana Mati Dijatuhi Hukuman Nihil

    Bandar Lampung (SL) – Kendalikan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dari dalam tahanan, M Nasir (33), narapidana Lapas Kelas IA, Rakabasa, Bandar Lampung divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandar Lampung, Senin 16 Agustus 2021.

    Terpidana, M. Nasir (33) kembali terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Nasir dengan pidana nihil,” kata Majelis Hakim, Efiyanto.

    Putusan nihil tersebut karena terpidana M Nasir sudah divonis hukuman mati pada perkara sebelumnya. Dan tidak ada putusan yang lebih berat selain hukuman mati, sehingga M. Nasir dijatuhi pidana nihil.

    Dan saat ini M. Nasir sedang menunggu eksekusi mati di Lapas Nusakambangan. “Putusan ini diambil karena perkara sebelumnya kami sudah divonis mati. Terpidana saat ini tinggal menunggu eksekusi mati di Lapas Nusakambangan,” kata hakim Efi.

    Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, memilih untuk pikir-pikir, sedangkan terdakwa M Nasir menerima atas putusan tersebut. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Yusa.

    M. Nasir dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara pada Senin 2 Agustus 2021 lalu.

    M. Nasir yang berada di Lapas Rajabasa, ditangkap dengan barang bukti ribuan pil ekstasi. Kasusnya terungkap bermula ketika Nasir  dihubungi oleh seseorang bernama Aliong, dan melibatkan pelaku lainnya bernama David Prasetyo yang saat ini telah divonis 13 tahun penjara pada 27 Juli 2021 lalu.

    Aliong memerintahkan M. Nasir untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam ban mobil dan diiming-imingi uang Rp100 juta sebagai upah. Lalu M. Nasir menghampiri terdakwa David yang saat itu berada di Lapas Rajabasa.

    Pada akhirnya keduanya bersepakat untuk melakukan eksekusi barang haram tersebut dengan orang suruhan dari David. Kemudian David menghubungi rekan nya yang berada di luar penjara bernama Abdul Rohman, dan menyuruhnya untuk berangkat mengambil barang itu di SPBU Jalan Soekarno Hatta Rajabasa Bandar Lampung.

    Ekstasi tersebut berasal dari jaringan Aceh-Lampung. Rencana transaksi narloba itu kemudian di gagalkan BNNP Lampung yang telah menangkap sebagian pelaku yang berada di Aceh. Sehingga ketika Abdul Rohman tiba di lokasi dan ditangkap petugas. (red)

  • Seludupkan 201 Kg Sabu di Laut Aceh, 8 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

    Seludupkan 201 Kg Sabu di Laut Aceh, 8 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

    Banda Aceh (SL) – Delapan terdakwa penyelundup 201 kilogram sabu sabu asal negara asing, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Desember 2020 lalu, di tuntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Tuntutan di bacakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dalam sidang virtual, Kamis 29 Juli 2021.

    Para terdakwa yang dituntut hukuman mati itu adalah Teuku Junaidi, Bustami alias Pawang Ami, Arief Pribadi, Wahyono, Ruwadi alias Adi, Misdiyanto alias Mis, Muhammad Idris, dan Bob Abdul Haris Lubis.

    Tuntutan bagi penyelundup narkoba itu dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Para terdakwa mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rutan, tempat mereka ditahan. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil didampingi halim anggota Junaidi dan Muhammad Nur.

    JPU menyatakan para terdakwa pada Desember 2020 menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih.

    Barang tersebut diambil terdakwa dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh atas perintah warga negara asing bernama Michael. Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta.

    Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut ke tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael. “Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi menggunakan telepon,” kata JPU.

    Barang terlarang itu selanjutnya dibawa ke Banda Aceh dan kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik terdakwa Teku Junaidi. Namun, rencana mereka digagalkan oleh tim dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

    Teku Junaidi bersama terdakwa Wahyono, dan terdakwa Ruwadi ditangkap di kawasan Ajun, Aceh Besar. Sementara terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Mereka bersama barang bukti sabu-sabu lantas dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris Lubis

    Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. “Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Serta, jumlah narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada,” kata JPU.

    Persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (Red)

  • Edarkan Sabu-Sabu, 3 Warga Blambangan Umpu Way Kanan Ini Terancam Hukuman Mati

    Edarkan Sabu-Sabu, 3 Warga Blambangan Umpu Way Kanan Ini Terancam Hukuman Mati

    Way Kanan (SL) – Satresnarkoba Polres Way Kanan amankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda. Dimana dua orang pelaku AR (28) dan AZ di Kampung Karang Umpu , dan satu orang lagi TH (38) di Kampung Gunung Sangkaran, keduanya berasal  dari Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

    Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Jumat (16/042021) sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,.

    “Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pada saat itu terlihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekati dan menanyakan identitasnya, namun tidak dapat menunjukkannya dan mengaku berinisial AR dan AZ”, Jelasnya, Senin (19/04/2021).

    Hasil penggeledahan terhadap keduanya,  ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan di balik dompet warna cokelat di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka AR.

    “Berdasarkan dari keterangan AR dan AZ bahwa dia memperoleh narkotika diduga jenis sabu dari saudara TH, dan  selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan kasus, dan berhasil menangkap TH (38) warga Kampung Gunung Sangkaran”. jelasnya lagi.

    Dari tersangka TH,  petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,32 gram.

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Romy)

  • Kapolri: Polisi Terlibat Narkoba Harusnya Dihukum Mati Karena Tahu Hukumnya?

    Kapolri: Polisi Terlibat Narkoba Harusnya Dihukum Mati Karena Tahu Hukumnya?

     Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Idham Azis mengancam anggota Polri yang kedapatan menggunakan dan terlibat jaringan bisnis narkoba dengan penerapan pidana mati. Hal itu sebagai bentuk komitmen dan tidak akan main-main dalam upaya penanganan bebas narkoba di Indonesia.

    “Saya harus menyampaikan juga kepada semua Dirnarkoba, itu saya paling rewel, bener nggak itu pengamanan barang buktinya, ya kan. Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, bener nggak. Karena banyak kejadian yang begitu,” kata Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2020.

    Idham meminta para komandan, khususnya yang memimpin penanganan pemberantasan narkoba, dapat menjalankan tanggung jawab moral untuk membina dan membimbing anggotanya. Hal buruk yang sudah terjadi di masa lalu wajib menjadi pembelajaran bagi instansi Polri.

    “Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya. Karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu,” kata Idham,

    Penegasan itu disampaikan Idham saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 ton di Polda Metro Jaya, Jakarta. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan tiga tangkapan yang dua di antaranya merupakan jaringan internasional.

    “Kasus narkoba ini memang sudah sangat memprihatinkan, salah satu kasus extraordinary yang harus kita tangani bersama-sama. Kita bentuk Satgas Merah Putih, Satgas ini dulu yang bentuk Pak Kapolri Tito Karnavian tanggal 26 Juli 2016. Kebetulan waktu itu saya dipercayakan untuk menjadi Dansatgas,” tutur Idham.

    Menurut Idham, itulah alasan pemusnahan barang bukti narkotika harus segera dilakukan. Sebab, bahayanya bisa datang dari dua sisi. “Dari orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara. Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu, Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total,” tegasnya.

    Tiga tangkapan tersebut adalah jaringan Timur Tengah yakni Iran-Pakistan yang menyelundupkan sabu melalui jalur perairan internasional. Kemudian jaringan Tiongkok dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan modus pengiriman paket ke luar negeri. Dari tangkapan tersebut, total ada 25 tersangka dengan enam Warga Negara Asing (WNA) dan 19 WNI yang dua di antaranya diberikan tindakan tegas hingga menyebabkan meninggal dunia.

    Sementara pengungkapan terakhir dengan barang bukti ganja jaringan Aceh-Jakarta. Total hasil sitaan yang akan dimusnahkan adalah 1,2 ton sabu, 35 ribu butir pil ekstasi, dan 410 kilogram ganja. “Saya kira ke depan saya sudah bilang sama Pak Kabareskrim sama Satgas harus bersama-sama teman-teman BNN, Bakamla, bahkan rekan-rekan dari Bea Cukai harus bersama-sama. Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari narkoba,” jelas Idham. (Red)

  • Penyelundup 1.3 Ton Sabu Selamat dari Hukuman Mati

    Penyelundup 1.3 Ton Sabu Selamat dari Hukuman Mati

    Batam (SL) – Terdakwa penyelundup sabu 1,3 ton di perairan Kota Batam selamat dari vonis hukuman mati. Sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018). Huang Chin diganjar hukuman seumur hidup.

    Sementara itu, tiga terdakwa rekan Huang Chin yakni  Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan divonis hukuman mati oleh hakim. Hakim setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung. Mereka terbukti bersalah dalam melakukan dalam penyelundupan sabu sebanyak 1,3 ton menggunakan kapal Sunrise Glory.

    Penasihat Hukum sempat membela jika keempat terdakwa tidak bersalah. Tuduhan sempat dibalikkan ke Tim Penangkapan tentang prosedur yang illegal. Usaha yang dilakukan penasehat hukum membuahkan hasil. Setidak nya satu dari keempat terdakwa selamat dari hukuman mati yang divonis majelis hakim.

    Ruang persidangan kusuma Admaja, Pengadilan Negeri Batam penuh oleh pengunjung sidang hingga jam delapan malam. Pengunjung hadir untuk menyaksikan vonis pada penyelundup sabu 1,3 ton ini. Keempat terdakwa tampak tenang usai putusan tersebut. Petugas pengawal tahanan sempat mengelus punggung Huang Ching yang bebas dari hukuman mati.  (batamnews)