Bandarlampung (SL) – Subdit III Jatanras Polda Lampung berhasil meringkus kelompok pelaku perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan motif memperkerjakan secara paksa orang tua cacat dan dalam kondisi sakit untuk mengemis dibeberapa titik di wilayah Kota Bandarlampung.
Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, Polisi meringkus enam orang pelaku berinisial SN (41) sebagai ketua, RM (43) wakil ketua, NN (19), EK (32), HMN (23), FN (18) sebagai anggota dan dua pelaku lagi DPO. Keenamnya diringkus disebuah rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung, pada Rabu (15/8) malam.
Motif dari enam pelaku ini dibagi-bagi, ada yang menentukan tempat dan ada juga bertugas menjemput menggunakan sepeda motor. Selain menagkap komplotan para pelaku. Polisi pun mengamankan lima orang korban yang telah dijadikan pengemis.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tetangga rumah milik pelaku yang berinisial IA (32) bahwa memang benar ia melihat petugas kepolisian dari Polda Lampung melakukan penggerebekan rumah milik pelaku berinsial SN.
“Benar tadi malam ada penangkapan. Namun, saya juga kurang tahu pelaku ditangkap kenapa,” ujarnya kepada radarlampung.co.id.
Dan memang selama ini, ia sering melihat ada beberapa orangtua dengan keadaan cacat fisik diantar dan dijemput. “Kalau sering lihat mah, sering mas. Ada yang cacat. Mereka itu bukan warga sini juga,” tandasnya. (net)