Tag: Humas KPK

  • Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan

    Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hibahkan satu unit kendaraan dinas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

    Hal itu ditandai dengan serah terima aset, oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Thamrin, Kamis (3 Oktober 2024).

    “Kami bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan ke depan dapat dimanfaatkan dengan baik.” Ujar Mungki.

    Adapun hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.

    Kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.

    Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery (pemulihan aset) atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

    “Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery, karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal. Imbuh Mungki.

    Di sisi lain, Sekda Lampung Selatan, Thamrin sangat berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

    “Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini.” Kata Thamrin.

    Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Wahidin Amin dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (Red)

  • KPK Pastikan Tidak Ada OTT Mustafa

    KPK Pastikan Tidak Ada OTT Mustafa

    Mustafa-Aja nomor urut 4

    Bandarlampung (SL)-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan tidak ada kepala daerah yang diamankan bersama 14 orang terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Tengah.

    Febri Diansyah mengatakan belasan orang diamankan dari dua lokasi yakni Lampung Tengah dan Jakarta. “Tidak ada kepala daerah sejauh ini,” kata Febri Diansyah menjawab konfirmasi lampungpro.com melalui pesan Whatsapp, Kamis (15/2/2018) dini hari.

    Febri mengatakan ke-14 orang yang diamankan terdiri dari berbagai unsur di pemerintahan, mulai dari eksekutif hingga legistalif. Ada pula yang berlatar belakang swasta. “Unsur (yang diamankan) ada anggota DPRD, pejabat Pemda, pegawai Pemda dan swasta,” ujar Febri.

    Sebelumnya, sejumlah media massa online berbasis di Jakarta menyebutkan Bupati Lampung Tengah Mustafa ikut kena OTT. Bahkan sejumlah televisi swasta nasional memasang teks berjalan (running teks) atas penangkapan tersebut. (lpr/jun)

  • Penjelasan KPK Terkait OTT Lampung Tengah

    Penjelasan KPK Terkait OTT Lampung Tengah

    Febri, humas KPK RI

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menangkap lima anggota DPRD Lampung Tengah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Lampung.

    Di Jakarta, tim KPK mengamankan dua anggota DPRD Lampung Tengah. Sementara di Lampung, tiga anggota DPRD Lampung Tengah dicokok tim KPK.

    Penangkapan lima anggota DPRD Lampung Tengah itu bersama sembilan orang lainnya. Total ada 14 yang diciduk dalam operasi senyap lembaga antirasuah.

    “Jadi kami konfirmasi ada kegiatan tim di lapangan, di Lampung dan Jakarta. Kami amankan totalnya ada 14 orang, di Lampung dan Jakarta. Unsurnya DPRD, kemudian pejabat di Pemda dan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2) dini hari.

    Sementara itu, kata Febri, unsur pejabat maupun pegawai Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang turut diamankan sebanyak delapan orang, sedangkan satu orang lagi dari pihak swasta.

    “Jadi pejabat di Pemdanya, itu pejabat dan pegawai, jadi kita belum mengamankan lebih dari itu,” ujarnya.

    Febri mengatakan, bahwa pihaknya sampai hari ini belum mengamankan unsur kepala daerah, yaitu Bupati Lampung Tengah Mustafa.

    Menurutnya, pihak yang baru berhasil diamankan yakni dari unsur DPRD, pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dan pihak swasta.

    “Belum ada kepala daerah yang kita amankan sampai detik ini, jadi masih DPRD, (anggota) DPRD ada yang kita amankan di Jakarta, kemudian ada pegawai dan pejabat dari Pemkab setempat dan ada pihak swasta,” kata dia.

    Pernyataan Febri sekaligus membantah berita sebelumnya terkait penangkapan Mustafa, calon gubernur Lampung yang diusung Partai NasDem, PKS, dan Hanura. (jun/nt/*)

  • Tersangka OTT Lampung Tengah Sempat Diperiksa Di Mapolda Lampung

    Tersangka OTT Lampung Tengah Sempat Diperiksa Di Mapolda Lampung

    Bus membawa 14 terduga OTT KPK di Lampung Tengah. (Foto/dok/Tomi Saputra)

    Bandarlampung (SL)- Hasil OTT KPK di Lampung Tengah sempat di periksa di Markas Polda Lampung, sejak pukul 20,00-Rabu (14/2). Polda dijaga ketat polisi berseragam lengkap. Sekitar pukul 23.50 sebuah bus pariwisata P-7088-UN datang masuk ke Polda. Dan pukul 2.05, Kamis (15/2) keluar diduga mebawa para tersangka.

    Informasi di Polda Lampung menyebutkan Tim KPK melakukan pemeriksaan diruang Reskrim Polda Lampung. Diantara mereka yang terjaring OTT adalah lima anggota DPRD Lampung Tengah, diantaranya diduga ketua Banang DPRD Z Natalis Sinaga, dan Sekwa Samsi Rolly alias kanjeng,

    Saat berada di depan pintu keluar Mapolda, beberapa orang yang diduga kerabat para tersangka sibuk mengawasi bus itu.

    Salah satu diantaranya tampak histeris dan mengatakan “Ya Allah, ini gimana, kanjeng mau dibawa kemana ini” katanya, melihat kedalam bus.

    Merekapun terus mengikuti mobil bus itu hingga beberapa meter dari pintu masuk depan Mapolda Lampung. Dugaan sementara bus itu membawa para tersangka ke Jakarta, ada yang menyebut lewat darat, ada juga yang menyebut menuju Bandara untuk naik pesawat ke Jakarta.

    Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah, Rabu (14/2) malam. Belasan orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

    Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, membenarkan tim KPK mengamankan 14 orang terkait kegiatan OTT di Lampung Tengah. Belasan orang itu diamankan dari dua lokasi, Lampung dan Jakarta.

    “Kami (KPK) amankan 14 orang. Ada yang di Lampung dan di Jakarta,” kata Febri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/2) dini hari.

    Febri mengatakan ke-14 orang yang diamankan terdiri dari berbagai unsur di pemerintahan, mulai dari eksekutif hingga legistalif. Ada pula yang berlatar belakang pihak swasta. “Unsur (yang diamankan) ada anggota DPRD, pejabat Pemda, pegawai Pemda dan swasta,” ujar Febri.

    Febri menepis kabar yang menyebutkan adanya kepala daerah yang terkena OTT tersebut. “Tidak ada kepala daerah yang kami amankan sampai detik ini,” kata Febri.

    KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari OTT tersebut. KPK menjelaskan diduga uang tersebut adalah hadiah antara Pemkab dan DPRD Lampung Tengah. “Kami amankan sejumlah uang juga di Lampung. Ada sekitar Rp 1 Miliar yang kami amankan,” katanya.

    Febri menjelaskan adanya indikasi penyuapan antara Pemkab dan DPRD setempat di mana Pemkab memerlukan persetujuan dari DPRD.

    Febri menyampaikan uang Rp1 miliar diduga menjadi hadiah dari pihak Pemkab untuk DPRD Lampung Tengah. “Indikasi ya terkait dengan adanya kebutuhan persetujuan terhadap DPRD. Jadi pihak Pemkab meminta persetujuan pada DPRD, kemudian dilakukanlah sejumlah upaya untuk pemberian hadiah atau janji tersebut,” katanya.

    Febri menyebut KPK menemukan uang tunai pecahan Rp 100.000 yang ditemukan dalam kardus. Ada dugaan kebutuhan persetujuan antara Pemkab Lampung Tengah dengan DPRD. Persetujuan itu terkait pinjaman daerah ke perseroan di Pusat.

    “Ada kebutuhan persetujuan antara Pemkab dengan DPRD untuk kebutuhan pinjamman derah ke perseroan di Puasat. Perseroan yang ada di pusat kan perlu persetujuan DPRD sehingga ada pihak tertentu yang mencoba memberi ke anggota DPRD,” jelasnya. “Nanti proses lebih lanjut yang dibawa ke kantor KPK akan kami sampaikan. Kemungkinan besok pagi (hari ini) sekali sudah sampai,” katanya. (jun)

  • Fredrich Yunadi Jadi Tersangka obstruction of justice?

    Fredrich Yunadi Jadi Tersangka obstruction of justice?

    Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto. Bahkan, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut.

    Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah tak membantahnya. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich. “Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

    Dihubungi terpisah, Yunadi mengaku telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun, ia mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK. “Belum ada (surat dari KPK),” kata Yunadi.

    Diketahui, saat KPK memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap Novanto pada Oktober sampai November 2017, Yunadi menjadi kuasa hukum yang paling aktif membela mantan Ketum Golkar tersebut. Bahkan, Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK ketika itu, baik sebagai saksi maupun tersangka.

    Yunadijuga setia mendampingi Novanto ketika menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, usai mengalami kecelakaan pada akhir November 2017. Namun, ketika perkara Novanto akan masuk ke pengadilan, Yunadi tiba-tiba mundur sebagai kuasa hukum Novanto.

    Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Yunadi dan mantan kontributor MetroTV, Hilman Mattauch untuk berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Selain kedua nama tersebut KPK juga mencegahmantan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi dan seorang bernama Achmad Rudyansyah. “Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember2017,” kata Febri, Selasa (9/1) kemarin.

    Febri menuturkan, surat pencegahan keduanya telah dilayangkan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Desember 2017.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, pencegahan terhadap keempat orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto. “Karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia,” tutur Febri. Febri menegaskan, pencegahan Fredrich, Hilman, Reza, dan Achmad sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (rpk/nt/*)

    Sumber republika.com

  • Para Calon Kepala Daerah Wajib Setor LHKPN

    Para Calon Kepala Daerah Wajib Setor LHKPN

    Febri, humas KPK RI

    Jakarta (SL)-Calon kepala daerah (cakada) yang akan ikut maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018 mendatang diimbau untuk segera melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa masuk dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Demikian diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (8/1/2018). “Jadi karena waktu masih ada, kami sampaikan pada seluruh calon kepala daerah, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK,” kata dia.

    Pendaftaran harta kekayaan, menurut Febri, dibuka lagi mulai hari ini hingga 10 Januari 2018. Paling tidak sudah ada sekitar 360 calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya. Adapun loket khusus pendaftaran LHKPN sudah dibuka sejak 2 Januari lalu, sampai dengan 20 Januari.

    Febri menjelaskan, pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi kekayaan milik para calon kepala daerah yang ikut dalam ajang Pilkada. LHKPN juga merupakan syarat formal peserta Pilkada. “Agar nanti setiap perolehan harta setelah menjabat dapat dipertanggungjawabkan,” jelas dia.

    KPK, masih kata Febri, juga meminta kepemilikan harta yang dilaporkan sesuai dengan yang dimiliki oleh para calon kepala daerah.

    “Selain wajib melaporkan, yang paling penting wajib menyampaikan data-data yang benar,” tandasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

    Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU 15/2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU 3/2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

    Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

    Kemudian, UU 30/2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (nt/*)

  • KPK Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Kelompok Menjual Nama KPK

    KPK Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Kelompok Menjual Nama KPK

    Jakarta (SL) – KPK meminta masyarakat melaporkan ke kantor polisi atas prilaku oknum-oknum yang menggunakan nama KPK tetapi meminta uang. Termasuk apabila ada lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan KPK, karena mereka bukanlah kepanjangan tangan KPK.
    “Kita imbau, jika ada yang menggunakan nama mirip KPK dengan singkatan lain atau mengaku-ngaku KPK tapi lakukan kekerasan atau sampai meminta uang, silakan laporkan ke KPK dan kantor polisi setempat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pekan lalu, Jumat (13/10/2017).
    Pernyataan Febri itu menanggapi beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang berbaju hitam bertulisan “KPK” marah-marah saat mendatangi sebuah rumah sakit.
    Akun Twitter resmi KPK, yaitu @KPK_RI, menegaskan lembaga antirasuah itu tidak pernah mengangkat atau menunjuk suatu LSM secara resmi. “KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK,” tulis @KPK_RI.
    Para pelaku menggunakan modus penipuannya antara lain dengan cara pemalsuan dokumen dan identitas, iming-iming membantu dalam penanganan perkara.
    “Modus lainnya adalah penjualan buku-buku sosialisasi antikorupsi dan mengaku-ngaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan KPK,” katanya.
    KPK menyebut setidaknya ada dua motif utama penipuan mengatasnamakan KPK. Pertama, penipuan dilakukan untuk mendapatkan uang. Kedua, berkaitan dengan perolehan fasilitas tertentu maupun kemudahan pengurusan izin.
    Selain itu, KPK memastikan setiap penugasan pegawai KPK dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi. Pegawai KPK juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak yang dikunjungi atau diperiksa.
    “Bagi masyarakat yang mengalami atau menemui modus-modus penipuan berkedok KPK tersebut, dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau silakan melaporkan kepada KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (021-25578389),” kata Humas KPK. (ent/Jun)
  • KPK Dan Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah

    KPK Dan Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah

    Jakarta (SL)-Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi konstruksi cetak sawah, Kamis (10/8/2017).

    Kasus tersebut terjadi dalam kegiatan konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, gelar perkara tersebut dalam rangka pengembangan kasus. “Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Kerja Koorsup Penindakan KPK dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban,” kata Febri.

    Pada kasus yang ditangani Bareskrim itu, sudah ada satu tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Berkas perkara Rosalina sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara dan dilakukan pelimpahan tahap II sejak 8 Agustus 2017.

    Febri mengatakan, koordinasi dan supervisi terkait kasus yang merugikan negara Rp67,9 miliar itu telah dilakukan KPK bersama Polri sejak 2016. “Kegiatan koordinasi dan supervisi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Sinergi yang baik antar-penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan,” ujar Febri.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat BUMN itu diduga membuka tanah atau lahan untuk sawah dengan tidak melalui proses yang benar sehingga tanah yang diadakan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perbuatannya, Rosalina diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 67.962.851.000.

    Saat proyek pengadaan lahan sawah, Rosalina menjabat sebagai Ketua Tim Kerja BUMN Peduli. Ia langsung bertanggung jawab kepada Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan.

    Tim itu menerima dana dari sejumlah BUMN untuk pembukaan lahan sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Penyidik menemukan adanya kesalahan pada proses pengadaan sawah. Rosalina menetapkan lokasi sawah tanpa investigasi terhadap calon lahan itu.

    Hasilnya, lahan itu tidak sesuai dengan proyek yang telah direncanakan sejak awal. Proyek tersebut dikategorikan fiktif karena luas pembukaan lahan sawah jauh di bawah yang ditentukan dalam rencana proyek. Padahal, uang patungan dari sejumlah BUMN telah diberikan. (Juniardi/Nt/Kom)