Tag: Ijazah Palsu

  • Oknum PKBM Bugenvil Ancam Wartawan Karena Berita, Praktisi: Ucapan Merugikan Berkonsekuensi Hukum

    Oknum PKBM Bugenvil Ancam Wartawan Karena Berita, Praktisi: Ucapan Merugikan Berkonsekuensi Hukum

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Salah satu Jurnalis Mediari.co Sior Aka Prayudi mendapat ancaman usai menerbitkan berita terkait dugaan Ijazah palsu terbitan PKBM Bugenvil Lampung Selatan.

    Menanggapi situasi itu, anggota Bidang Advokasi dan Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Selatan M Yunus Kedum menegaskan pentingnya kebebasan Pers. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Jika narasumber merasa ada yang mengganjal dalam pemberitaan silahkan ajukan hak jawab kepada pemberitaan tersebut,” tegas dia saat diminta tanggapannya, Minggu, 4 Agustus 2024.

    Menurutnya, Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan penggunaan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pasal 3 ayat 1 UU tersebut menyatakan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

    “Semuanya sudah di atur oleh Undang- Undang, seharusnya jangan malah mengancam karena setiap ucapan yang keluar dapat merugikan orang dan memiliki konsekuensi hukum,” ungkapnya.

    Awalnya, Jurnalis Mediari.co, Sior Aka Prayudi, menanyakan kebenaran atas ada tiga ijazah paket yang diterbitkan oleh pihak PKBM kepada Istri SN selaku Kepala PKBM Bugenvil yang diduga Ijazah tersebut Asli tapi Palsu (Aspal-red).

    “Saya konfirmasi ke Istri Kepala PKBM Bugenvil, dikarenakan Kontak Person dari Kepala PKBM tidak aktif akhirnya saya konfirmasi ke Istri SN, ketika saya konfirmasi saya dialihkan keponakan S istri SN, ” ungkapnya.

    Selanjutnya, ketika komunikasi ke pihak ponakan yang diberikan Kontak Person oleh istri SN, NS menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk.

    Setelah memberikan link berita ke Whats App NS, NS mengatakan bahwa akan mengancam Jurnalis tersebut. Padahal sebelumnya NS telah memberikan sebuah tanggapannya yaitu sedang sibuk kepada Sior.

    Akan tetapi, NS malah memberikan tanggapan yang tak elok dan bersifat intimidasi atau berupa ancaman kepada Jurnalis Mediari.co.” Maksud kamu apa itu, saya laporin kamu, ijin gak apa gak, poto dan nama saya kamu ijin saya gak apa gak,” ketiknya. (Waluyo/*)

  • Terpidana Ijazah Palsu Sarjono Masih Dapat Fasilitas Anggota DPRD Lampung Barat?

    Terpidana Ijazah Palsu Sarjono Masih Dapat Fasilitas Anggota DPRD Lampung Barat?

    Lampung Barat (SL) – Meski sudah menjalani putusan ingkrah, dan menjalani hukuman pidana penjara, karena menggunakan ijazah palsu, Sarjono, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat belum juga diberhentikan, ironisnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Barat belum bergerak, sehingga dugaan kuat Sarjono masih menerima hak-haknya sebagai anggota dewan.

    Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Liwa, Zeflin Erizal, yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat itu meminta BK DPRD lebih proaktif.

    “Seharusnya BK lebih proaktif, dan jangaan membiarkan hal ini berlarut larut. Dari proses laporannya saja sudah setahun, kini sudah vonis masih saja tidak adaa tindakan di DPRD,” kata Zelfin.

    Zeflin mengkritisi pernyataan Ketua BK DPRD, Sakri Leo yang mengaku belum menerima vonis putusan pengadilan terhadap Sarjono setelah banding atas penggunaan ijazah palsu.

    “Dalam pasal 412 ayat (1), ayat (2) bagi anggota DPRD yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Zeflin, Jum’at 20 Agustus 2021 lalu.

    Seharusnya terang Zeflin, BK DPRD menjemput putusan ke pengadilan atas putusan banding Sarjono sebagai dasar untuk mengambil sikap.

    “Jika putusan nya jelas terbukti menggunakan ijazah paket C palsu dengan sendirinya Sarjono gugur sebagai anggota DPRD karena melanggar pasal 240 huruf e Undang-undang MD3,” paparnya.

    Pasal 240 itu bunyinya tambah Zeflin, syarat untuk mencalonkan DPRD yaitu minimal berijazah SMA sederajat. Namun dalam kasus Sarjono ternyata Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang terbukti.

    “Seperti yang diketahui, pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, ancaman hukuman nya 5 tahun sehingga Sarjono bisa diberhentikan oleh DPRD atas usulan BK,” katanya.

    “Jika dibiarkan terlalu lama seperti ini, selain terjadi kekosongan di kursi DPRD juga merugikan keuangan negara. Karena gaji Sarjono masih terus mengalir sebelum dirinya diberhentikan,” timpal Zeflin.

    Zelfin berharap agar DPRD bisa segera mengambil langkah dan memproses sesuai tahapan sehingga tidak terjadi kekosongan kursi di kantor para wakil rakyat di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu.

    “Selain DPRD, partai politik pengusung Sarjono pun harus segera memberikan rekomendasi pemberhentian dan pergantian agar DPRD bisa melakukan proses pergantian antar waktu atau PAW,” katanya. (Red)

  • Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lambar Sarjono Divonis 8 Bulan Penjara

    Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lambar Sarjono Divonis 8 Bulan Penjara

    Sarjono, Kader PPP saat sedang diperiksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi Lampung, Senin (05/07/2021)

    Lampung Barat (SL) – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung Barat, Sarjono yang terbukti menggunakan ijazah palsu untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dinyatakan bersalah, dan divonis 8 bulan penjara, serta denda Rp10 juta dengan perintah tetap ditahan.

    Demikian putusan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Muhammad Imam pada sidang putusan di pengadilan Negeri Lampung Barat, (18/06/2021) lalu. Vonis 8 bulan penjara kepada Sarjono bin Barlian dengan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya berbeda dalam subsider yang awalnya tiga bulan menjadi satu bulan.

    Selain divonis 8 bulan penjara, status Sarjono dari tahanan kota juga beralih menjadi tahanan rutan dan akan segera dilaksanakan sesuai penetapan hakim tersebut. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya sempat menyatakan pikir-pikir, kemudian melakukan banding.

    JPU Agoeng Rasoen menegaskan persidangan dengan agenda putusan sudah selesai dan hasilnya terdakwa di vonis pidana 8 bulan penjara sama dengan tuntutan jaksa.

    “Terdakwa melalui penasehat hukum mengatakan masih pikir-pikir belum tahu apakah terdakwa banding atau tidak, karena banding diberi hak oleh undang-undang,” singkat Agoeng di ruang kerjanya.

    Belum ada kabar dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait eksekusi terdakwa yang sudah divonis 8 bulan penjara tersebut. Sementara melalui kuasa hukumnya, terdakwa dengan kasus yang sempat molor setahun lebih di Polda Lampung itu kini sedang diperiksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi Lampung. (Red)

  • Gunakan Ijazah Palsu, Dewan PPP Lampung Barat Sarjono Dituntut 8 Bulan Penjara

    Gunakan Ijazah Palsu, Dewan PPP Lampung Barat Sarjono Dituntut 8 Bulan Penjara

    Bandar Lampung (SL) – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Sarjono, dituntut 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus penggunaan ijazah palsu. Tuntutan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Barat, di Pengadilan Negeri, Rabu (16/06/2021).

    Kasi intel kejaksaan Negeri Lampung Barat, Atik Ariyosa mengatakan JPU membacaka tuntutan terdakwa di pidana penjara selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.

    “Sidang sudah digelar tadi siang dengan nomor register perkara PDM-16/Liwa/2021 tanggal 16 Juli 2021, besok dilanjut Pledoi, lalu Jumat sidang putusan,” kata Jaksa Atik sapaan akrabnya.

    Selain itu, Kata Atik, JPU juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan dan dipidana denda sebesar Rp10 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan.

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI no 20 tahun 2000,” katanya.

    Sebelumnya tuntutan dugaan kasus penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat atas nama Sarjono sempat tertunda, pada sidang secara virtual.

    Hakim Agoeng T Rasoen mengungkapkan sidang tuntutan akan kembali digelar lusa atau Rabu 16 Juni 2021.

    “Hari ini agenda acara tuntutan, karena terlampau singkat mengingat sidang terakhir digelar Rabu minggu lalu maka ditunda dulu,” ujarnya, Senin (14/06/2021).

    Agoeng, begitu sapaan akrab Hakim Agoeng T Rasoen menegaskan pihaknya menargetkan perkara yang menyeret politisi PPP itu selesai minggu ini. “Kamis 17 Juni dilanjutkan Pledoi lalu Jum’at sidang putusan. Mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga selesai minggu ini,” tegas Agoeng.

    Agoeng menyebutkan bahwa terdakwa mengetahui adanya proses memperoleh ijazah yang tidak sesuai mekanisme. “Terdakwa memang mengikuti ujian nasional. Namun yang dipermasalahkan dia masih kelas 2 dan langsung loncat ke kelas 3 atas permintaan terdakwa dan dipenuhi oknum kepala sekolah dengan catatan membayar SPP sebesar Rp 2,5juta,” papar Agoeng.

    Agoeng juga menjelaskan dalam fakta persidangan bahwa terdakwa mengetahui ijazah yang dipergunakannya bermasalah, sebab terdakwa pernah menanyakan dengan kepala sekolah aman atau tidak ijazah tersebut, jadi ada proses dan dia mengetahui itu. (red)

  • Berkas Dugaan Ijazah Palsu Amril Mukminin Diserahkan Sebagai Bukti

    Berkas Dugaan Ijazah Palsu Amril Mukminin Diserahkan Sebagai Bukti

    Riau (SL) – Ada yang menarik dari sidang pembacaan Pledoi sidang Kriminalisasi Pers di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/1). Yakni, penyerahan sebanyak 86 jenis barang bukti, oleh Torozidhuhu Laia selaku Terdakwa.

    Satu di antara barang bukti itu berupa berkas dugaan Ijazah Palsu, Amril Mukminin. Amril Mukminin, yang saat ini menjabat Bupati Bengkalis dan sebagai pelaku kriminalisasi Pers, ternyata memiliki beberapa kasus dugaan pidana yang kini tengah mandek di tangan penegak hukum. “Satu di antaranya adalah dugaan ijazah palsu yang sudah dilaporkan ke Polda Riau.

    Ada dua ijazah: SLTA dan Ijazah Sarjana, seperti salah satu berita media Harian Berantas yang di permasalahkan Bupati, Amril Mukminin, kata Yunaldi Zega SH, salah seorang Tim Penasehat Hukum, Toro. Menurut Yunaldi, berkas dugaan Ijazah Palsu Amril, diterima majelis hakim dengan rasa terkejut. “Agar majelis juga mendapat informasi tentang perilaku Amril selama ini, yang diduga memakai 2 ijazah palsu, Orang seperti itu pula sebagai pelaku kriminalisasi Pers terhadap klien kami,” katanya.

    Menurutnya, dari dugaan dua ijazah palsu Ini, sudah bisa dipastikan bahwa Amril Mukminin selama ini adalah sosok seorang pejabat yang jauh dari integritas. “Jadi, mana mungkin nama baiknya tercemar. Masalahnya, kenapa Polisi tidak mengusut laporan ini?

    Selain dugaan ijazah palsu yang sempat membuat majelis hakim terperangah itu, Toro juga menyerahkan berkas dugaan korupsi pembangunan jalan yang dibangun tahun jamak (Multi Years) di pulau Rupat. “Atas dugaan korupsi dana proyek jalan inilah, KPK menggeledah Rumah Dinas Amril dan KPK berhasil mendapatkan uang segar senilai Rp 1,9 miliar, Toh, Amril belum juga diproses KPK dalam kasus ini” kata Toro usai sidang.

    Dalam sidang itu, Toro membacakan pledoi pribadinya setebal 8 halaman polio selama 20 menit. Semua isi pledoinya, adalah bantahan terhapad dakwaan dan tuntutan JPU yang dinilainya, dipaksakan. “Untuk itu Saya mohon majelis, membebaskan saya dari segala tuntutan,” katanya.

    Senin (28/1) mendatang, sidang yang ke-27 kalinya itu sidang jawaban dari Jaksa Penuntut Umum. (red)