Tag: Ikatan Wartawan Online
-
IWO Sayangkan Atas Pemeriksaan 3 Wartawan Oleh Pihak Kepolisian
Jambi (SL) – 3 wartawan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur diperiksa penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, Kamis (8/11/18). Mereka diperiksa di ruang Tipiter Sat Reskrim Mapolres Tanjabtim pada pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Pemeriksaan ini terkait laporan dari PT Indo Nusa Agro Mulya yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang berlokasi di Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai. Pihak perusahaan tidak terima dengan pemberitaan beberapa waktu lalu (Rabu 15 Agustus 2018), dengan judul Puluhan Karyawan PT Indonusa Tuntut Upah Lembur Yang Tidak Sesuai.
3 orang wartawan di Tanjabtim yang diperiksa yakni, Hendri dari Jambi Daily, Eko Wijaya wartawan JEK TV dan Oki Zulkifli wartawan Beritajambi.co.
Hal itu membuat Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jambi, Nurul Fahmy angkat bicara. Dirinya sangat menyayangkan pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik terhadap 3 wartawan itu.
Menurut Fahmy, padahal rekan wartawan disana sudah berusaha menjalankan pemberitaan sesuai prosedur.
“Untuk diketahui, sesuai MoU antara Dewan Pers dan Polri, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa Polri harus mengarahkan pelapor untuk menjalankan prosedur sengketa jurnalistik secara bertahap. Melalui mekanisne Hak Jawab, Hak Sanggah dan lainnya. Bukan dengan memanggil langsung wartawan atau media yang bersangkutan,” kata Fahmy dalam keterangan Jumat (09/11)
Perihal ini, lantas disampaikan pada Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis As sore ini. Fahmy berharap, permasalahan ini dapat diluruskan dengan Polres untuk mengabaikan laporan PT Indo Nusa Agro. Perusahaan, sebenarnya dapat memberikan hak jawab dan bukan malah melaporkan.
“Kami meminta agar mengarahkan perusahaan tersebut untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi mereka untuk menyelesaikan persolan sengketa berita tersebut,” ujarnya.
Lanjut Nurul Fahmy, dengan adanya kejadian itu, kami juga tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di negara ini.
“Kami tidak ingin setiap upaya kami untuk mengungkap kejahatan atau katakanlah mengungkap pelanggaran dinilai sebagai upaya menjelek-jelekkan, dan karena itu layak dilaporkan ke polisi. Padahal seperti diketahui, bahwa pers bekerja sesuai dengan amanah dan dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Fahmy
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi sangat menyesalkan kejadian ini. Seharusnya, persoalan berita ini, perusahaan dapat mengunakan hak jawab.
PWI meminta dalam penyelesaian sengketa Pers lebih mengedepankan UU Pers no 40 Tahun 1999.
Sekjen PWI Jambi, Hery Farmansyah mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam penegakan hukum. Namun, dalam hal kaitanya terhadap produk Jurnalis harusnya pihak Kepolisian mengacu pada Undang-Undang Pers no 40 Tahun 1999.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian, namun dalam hal ini harus dipahami juga bahwa berkaitan dengan karya jurnalis harusnya mengacu pada UU Pers no 40 tahun 1999,” kata Hery Farmansyah, Jum’at (9/11/18).
Selain UU Pers no 40 Tahun 1999 lanjutnya, Dewan Pers dan Polri ada melakukan MoU terkait penyelesaian sengketa Pers. Artinya, dalam kasus pemberitaan Pers harusnya diselesaikan secara prosedur terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
“Jadi ini juga merupakan edukasi bagi semuanya dalam hal sengketa pers harus mengacu UU Pers no 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dengn Polri, artinya sengketa pers harus diselesaikan secara prosedur melalui Dewan Pers,” jelasnya.
“Kita menyayangkan seharusnya pihak perusahaan itu menggunakan hak jawabnya atau hak koreksi sesuai yang diatur di UU no 40 tahun 1999,” ucapnya.
Dalam hal ini, bilamana wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dilakukan secara profesional sesuai kaidah jurnalis PWI siap memberikan pembelaan hukum. (DinamikaJambi)