Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung belum memperbolehkan pemasangan iklan kampanye calon legislatif (caleg) di media, baik cetak, elektronik, maupunĀ online. Hal itu mengingat masih banyak caleg tidak mengindahkan.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyebutkan untuk mulai iklan di media bagi peserta pemilu pada 24 Maret hingga 13 April mendatang. “Untuk saat ini belum boleh, jika sampai ada itu masuk pelanggaran,” kata Khoir, Sabtu (19/1/2019).
Menurut Khoir, Bawaslu tidak mempermasalahkan beberapa iklan yang beredar di media selama tidak mencantumkan lambang dan nomor urut Partai Politik (Parpol).”Jika sampai ada yang masih memasang dan mencantumkan lambang dan nomor urut parpol, maka masuk temuan,” tegasnya.
Sementara itu, caleg PKB Kota Bandarlampung nomor urut 2, Ahmad Zahriansyah, menyebutkan pihaknya mendukung Bawaslu menertibkan peserta pemilu yang tidak taat aturan undang-undang.”Kalau belum masuk waktunya kampanye di media, jangan dilanggar, jika tidak mau terkena pelanggaran,” kata dia.