Tag: Illegal Logging

  • Arinal Kesal Pembalakan Liar Tambah Marak, “Dulu Semasa Saya Sekda Tak Semarak Ini”

    Arinal Kesal Pembalakan Liar Tambah Marak, “Dulu Semasa Saya Sekda Tak Semarak Ini”

    Bandarlampung -Gubernur Arinal Djunaidi mengakui adanya peningkatatan praktik illegal logging (pembalakan liar) di Lampung dalam dua tahun terakhir. “Pelakunya mengincar kayu sonokeling, karena harga jualnya cukup tinggi,” jelasnya.
    Arinal mengaku memperoleh data bahwa pada 2019 lalu ada 47 kasus pembalakkan liar di wilayah ini. Padahal, jelasnya, saat dia menjadi sekda tahun 2016 dan 2017, kasusnya sangat minim,” kata gubernur saar Diskusi Publik di Aula M Pascasarjana Universitas Bandarlampung, Rabu (22-1-2020).  “”Dulu semasa saya Sekda tak sSemarak ini,” tegasnya.
    Gubernur menilai kasus pembalakkan liar sangat sulit diungkap, karena yang tertangkap hanya sebatas supir yang mengangkut kayu. “Saat ditangkap mobilnya dan ditanya supirnya, tidak tahu siapa yang punya. Jadi  lepas,” ujarnya.
    Karena itu, gubernur meminta aparat penegak hukum untuk turut menindaklanjuti soal pembalakkan liar tersebut. “Ini harus kita lakukan agar ke depan (hutan) bisa menjadi lebih baik lagi ,” jelasnya.
    Gubernur jua mengkritisi peran Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sumatera yang tak tampak perannya. “Harusnya Gakkum ikut, ini pembalakkan liar sudah marak. Tapi tidak ada tindakan dari Gakkum,” tuturnya. ((*)
  • Detik-detik Penyergapan Pelaku Ilegal Logging di Gunung Gendot Lampura, Dua Orang Ditangkap

    Detik-detik Penyergapan Pelaku Ilegal Logging di Gunung Gendot Lampura, Dua Orang Ditangkap

    Lampung Utara (SL)-Dini hari Rabu (1/1). Tim Gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) dipimpin oleh Kasat Polhut Lampung, Raya, didampingi Kanit Polhut, Bustomi, bersama Kepala KPH Tangkittebak, Sutikno menembus udara dingin hutan Gunung Gendot, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara.  Bukan untuk merayakan Tahun Baru, melainkan investigasi guna melacak praktik penebangan liar yang menurut warga marak di sana. Turut serta dalam seorang awak media siber Agus Tiadatara.

    Praktik menggunduli hutan tanpa izin tersebut, menurut laporan warga sudah terjadi sejak November 2019 lalu. Para pencuri dilaporkan tidak sekedar menggunduli hutan kawasan, namun mereka sangat jahat: menebang habis tanaman kopi milik warga yang berada di Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara.

    Untuk menuju titik sasaran , tim gabungan menempuh Jalan Lintas Tengah Sumatera menuju kawasan bukit barisan yang dikenal dengan Gunung Gendot.  Dalam  cuaca sangat dingin dan tanpa alat bantu penerangan, tim gabungan berhasil sampai di Desa Talangberingin sekitar pukul 03.00 WIB. Dan astaga, di  sini, Tim Investigasi Hutan Kawasan menjumpai sejumlah antrean mobil truk serta puluhan orang yang diduga para sopir.

    Dalam kondisi gelap gulita,  Tim Investigasi langsung menyergap. Dua orang ditangkap, yakni Zubaidi, (40), warga Desa Sendangagung; dan Teguh, (39), warga Desa Srimenanti, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara. Selain mengamankan kedua pria yang diduga kuat pembalak liar hutan kawasan tersebut, tim gabungan Polhut Lampung juga satu unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut kayu dari jenis pohon Sonokeling.

    Informasi Masyarakat

    Kasat Polhut Lampung, Raya, menuturkan, sebelum melalukan penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

    “Ya, informasi bermula adanya aduan dari masyarakat. Lalu, saya bersama Kanit Polhut Lampung, Bustomi, bersama Kepala KPH Tangkittebak, Sutikno, melakukan pengintaian sejak siang hari (Selasa, 31/12/2019.red),” terang Raya, kepada wartawan yang turut serta dalam investigasi dimaksud, Rabu, (1/1/2020), di lokasi. Dikatakan lebih lanjut, tim investigasi ini baru berhasil mengamankan tersangka, pada Rabu dinihari, sekitar pukul 03.30 WIB.

    “Setelah diinterogasi, kedua orang yang diamankan itu merupakan sopir lansir dari mobil truck dengan nomor polisi B 1926 DM. Selain itu, kami juga mengamankan kayu Sonokeling dalam bentuk Log, tiga unit ponsel dan surat-surat kendaraan,” urainya. Saat ini, kedua perambah illegal berikut barang bukti telah diserahkan tim gabungan kepada Polres Lampung Utara guna pendalaman lebih lanjut. (agustiadatara/ardi)

  • LSM Komplinas Minta Gakundu Usut “Cukong Besar” Dibalik Ilegal Logging Palembang

    LSM Komplinas Minta Gakundu Usut “Cukong Besar” Dibalik Ilegal Logging Palembang

    Palembang (SL) – Penangkapan balok kayu pada Jum’at (19/10) lalu, yang berasal dari kawasan Gunong Duren,  Kecamatan Dendang Beltim, oleh tim Gakkum LHK Palembang, disinyalir melibatkan cukong besar, sebagai backing praktek ilegal logging itu.

    Ketua LSM Komplimas dan juga pemerhati Kawasan Hutan, Oscar Zanzibar, mengatakan Indikasi ada cukong besar. Penetapan tersangka pelaku penebangan dan penampung/depot pengumpulnya, agar juga di usut dalanganya. Sehingga jangan tebang pilih, “Ada dugaan cukong besar dibalik praktek penebangan illeggal Loging tersebut. Jangan ada toleransi lagi praktek-praktek illeggal logging semacam itu. Sudah terlalu banyak praktek pembiaran terhadap penebangan liar dikawasan Hutan tersebut.” katanya.

    Menurut Oscar, Penangkapan kayu olahan berupa balok kayu yang di duga hasil praktek dari Pembalakan atau perambahan pada kawasan hutan Negara dari team Gakkum LHK Palembang di- Kabupaten Belitung Timur, sepatutnya mendapat apresiasi. “Mengingat banyaknya praktek- praktek illegal seperti illegal farming, illegal mining secara masif pada kawasan hutan sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkap Oscar.

    ” Adanya penindakan sebagaimana tersebut kiranya dapat menguak secara Terang benderang praktek illegal itu, baik dari tngkat pelaku penebangan, penampung hingga pembeli/pemodalnya,, sebagaimana ketentuan UU no 18, tentang pencegahan dan kerusakan hutan,” kata Oscar. (garudanews)

  • Bacaleg Partai Amanat Nasional Pesawaran Terlibat Ilegal Logging

    Bacaleg Partai Amanat Nasional Pesawaran Terlibat Ilegal Logging

    Pesawaran (SL) – Jajaran Kepolisian Polres Pesawaran mengamankan tiga tersangka pelaku pembalakan liar (Illegal Logging), satu diantaranya merupakan Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai PAN Kabupaten Pesawaran. Mereka diringkus  jajaran Intelkam dan Unit Tipiter Polres Pesawaran.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa jajaran Intelkam dan Unit Tipiter Polres Pesawaran telah mengamankan tiga pelaku kasus illegal logging. “Ya, jajaran kita telah mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku illegal logging atau pembalakan liar. Satu tersangka diantaranya dengan inisial Mr tercatat sebagai bacaleg dari salah satu partai dengan daerah pemilihan (dapil)  Kecamatan Way Rilau dan Kedondong, ” kata dia, Senin (3/9).

    Diketahui, Polres Pesawaran telah mengamankan tiga pelaku illegal logging tersebut pada Selasa (14/8) sekitar pukul 11.30 WIB lalu di Jalan Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau. Ketiganya adalah tersangka Nahit (52) warga Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong (pemilik kayu), tersangka Tinggar Fenandes (22) warga Teluk Betung Utara Kota Bandarlampung (sopir) dan Masrirozi (42) alias Ozi warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau (suplayer) juga merupakan bacaleg Partai PAN dengan nomor urut 8.

    “Tiga tersangka merupakan sebagai pemilik kayu, sopir kendaraan pengangkut kayu dan suplayer atau orang yang mengirimkan barang ke Pulau Jawa. Pelaku sudah sering melakukan kejahatan tersebut dan ini pengembangan dari kasus illegal logging sebelumnya yang sudah dilimpahkan. Mereka diamankan berikut barang bukti, ” ujar dia.

    Terungkap, sedianya tersangka pada kasus tersebut akan menjual kayu sonokeling hasil penebangan liar menuju Kota Klaten Jawa Tengah dengan harga Rp15juta perkubik. Sedangkan kayu yang disita sebanyak 19,5 kubik kayu.
    Barang bukti yang diamankan adalah Kayu Sonokeling berbagai ukuran sebanyak lebih kurang 187 batang dan 85 batang, 1 (satu) lembar Nota Angkutan Hasil Kayu Hutan Budidaya yang berasal dari Hutan Hak, tanggal 14 Agustus 2018, atas nama pemilik kayu Musannif Ali. Lalu, satu lembar Daftar Kayu Bulat / Daftar Kayu Olahan (DKB/DKO), tanggal 14 Agustus 2018, atas nama pemilik kayu Musannif Ali,1 (satu) lembar Surat Keterangan Jalan Nomor 05/I1I.08.2006/V/2018, tanggal 1 Juli 2018 dari Kepala Pekon Jati Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu atas nama Paryono  yang diberikan kepada Pemilik Kayu atas nama Musannif Ali.
    “Pelaku menyuruh supir yang bernama Tinggar Fenandes untuk membawa 1 (satu) Unit kendaraan Truck FUSO merek Mitsubishi warna Coklat Kenari dengan Nomor Polisi BG 4874 AL yang mengangkut Kayu Sonokeling berbagai ukuran sebanyak lebih kurang187 (seratus delapan puluh tujuh) batang dan 85 (delapan puluh lima) keping yang diduga berasal dari Kawasan Hutan Register 21Perintian Batu KPH Pematang Neba untuk dikirimkan ke Klaten, Jawa Tengah, ” ungkap Kapolres saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Pesawaran.
    Untuk menanggung perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal  83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf B jo Pasal 12 huruf e Jo pasal 87 Ayat 1 (huruf) a UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
    “Bunyinya, Orang perorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasa atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sah nya hasil hutan dan/atau Orang perorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari hasil pembalakan liar, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ” tegas dia. (rls/nt/jun)