Tag: Imam Masykur

  • “Namaku Mata Hari” di Pledoi Terdakwa Praka Heri Sandi

    “Namaku Mata Hari” di Pledoi Terdakwa Praka Heri Sandi

    “Ada kongkalikong jaksa dan hakim untuk memberlakukan tuntutan. Aku dinyatakan bersalah sebagai pengkhianat. Aku tidak terima. Aku meronta-ronta. Keputusan hakim yang menyatakan aku harus mati sudah selesai. Tinggal tunggu waktu, kapan dieksekusi. Aku tidak tahu.” (Novel Namaku Mata Hari).

    Itulah sepenggal kalimat yang ditulis oleh Remy Sylado, dalam novel “Namaku Mata Hari” yang terbit pada Oktober 2010 lalu.

    Sepenggal kalimat itu dibacakan oleh Penasehat Hukum Mayor Chk Daulay, dalam sidang pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Desember 2023.

    PH Mayor Chk Daulay sepertinya sengaja memilih penggalan kalimat itu untuk menegaskan pembelaannya, bahwa tuntutan hukuman mati dan pemecatan militer kepada terdakwa Heri Sandi oleh Oditur Militer tidak obyektif dan sangat memberatkan kliennya.

    Lewat kutipan singkat novel “Namaku Mata Hari” itu pula, Mayor Chk Daulay meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Praka Heri Sandi dari segala dakwaan.

    Menurut dia, kisah dalam novel itu relevan dengan yang dialami terdakwa Praka Heri Sandi. Alih-alih demi keadilan, katanya, Oditur Militer terkesan memojokkan terdakwa. “Ada kekhawatiran dari kami penasihat hukum, apakah ini jadi kisah Matahari kedua,” ujarnya.

    Novel “Namaku Mata Hari” adalah cerita fiksi yang mengisahkan seorang perempuan bernama Mata Hari.

    Mata Hari adalah wanita Belanda berdarah Indonesia yang begitu bangga ber-ibu keturunan Jawa, berasal dari Prancis yang mengikuti suaminya yang dikenal lewat iklan pencarian jodoh di surat kabar, Rudolph MacLeod, orang Skotland yang bekerja sebagai opsir untuk ketentaraan Belanda di Indonesia.

    Perasaan sakit hati kepada suaminya yang gemar melacur sehingga menyebabkan kedua anaknya tertular sifilis (dan kemudian mati) dan juga perlakuannya yang kasar kepada dirinya membuatnya memberontak membalas dendam pada suaminya dengan nekat membuka celana dan mengangkang untuk senang-senang dengan sejumlah lelaki terutama dari kalangan perwira dan pejabat tinggi negara sampai akhirnya dia menjadi sundal kelas tinggi, sembari terus menari telanjang sampai kemudian menjadi mata-mata double agen untuk Prancis dan German. Dua pihak bangsa yang sengit berperang dalam Perang Dunia I.

    Sambil menunggu vonis pengadilan militer, sorang rahib Jesuit yang dipanggilnya Père dan biarawati yang dipangilnya Soeur selalu datang untuk berdoa dan memberi kekuatan kepada Mata Hari meskipun sudah lama matahari meninggalkan gereja dan lebih sering bersumpah demi ibuku, bukan demi Tuhan.

    Mata Hari akhirnya dieksekusi pada tanggal 15 Oktober 1917, tanpa ikatan kain hitam di mata, tanpa sehelai benang di tubuh karena ingin tubuhnya bebas dari segala beban peradaban Barat yang dianggapnya palsu.

    Mata Hari sudah mati, maunya memang demikian. Dia mati dalam keadaan telanjang, dengan menyebut nama Tuhan.

    Tapi kisah sidang Praka Heri Sandi masih berlanjut. Ia belum dieksekusi, begitu pula dengan dua temannya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Praka Riswandi Manik (Paspampres), dan Praka Jasmowir.

    Ketiganya masih harus menjalani persidangan pada Senin, 11 Desember 2023. Agendanya, langsung sidang putusan.

    Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur, yang tertuang di Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.(iwa)

     

  • Tiga Anggota TNI Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Imas Masykur Dituntut Hukuman Mati

    Tiga Anggota TNI Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Imas Masykur Dituntut Hukuman Mati

    Jakarta – Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menuntut hukuman mati 3 anggota TNI, salah satunya seorang Paspampres yang menjadi terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur

    “Hal-hal yang meringankan (tuntutan) nihil,” kata Supena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.

    Tiga terdakwa tersebut yakni anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.

    Letkol Upen Jaya Supena meminta hakim menjatuhkan hukuman mati dan memecat ketiganya dari militer.
    Mendengar tuntutan para terdakwa terlihat menundukkan kepala, kecuali terdakwa Riswandi Manik terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya.

    Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, Oditur Militer menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yang tertuang di Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa juga dinyatakan secara sah dan terbukti secara bersama-sama melakukan penculikan, yang tertuang di Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

    Menjawab tuntutan oditur Kuasa hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pleidoi yang akan disampaikan pada Senin, 4 Desember 2023.

    Diketahui kasus ini bermula saat Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00.

    Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.

    Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.(RED)

  • Tiga Oknum Anggota Paspampres Culik dan Siksa Pemuda Asal Aceh Imam Masykur Hingga Tewas

    Tiga Oknum Anggota Paspampres Culik dan Siksa Pemuda Asal Aceh Imam Masykur Hingga Tewas

    ACEH -Tiga oknum anggota TNI-AD bertugas di Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur (25), pedagang Kosmetik, di Jakarta. Para pelaku sempat mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya saat membawa korban dari Toko Kosmetiknya, di Jakarta.

    Jasad Imam Masykur yang ditemukan di Karawang, Jawa Barat itu kini sudah di kebumikan di kampung halamananya, Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. Kasus itu juga viral di media sosial.

    Polda Metro Jaya sudah menangkap warga sipil yang terlibat sebagai penadah HP milik korban dalam kasus tersebut. Sementara oknum Paspampres diduga berinisial Praka R Manik dan dua orang rekannya di proses Puspom TNI-AD.

    “Laporan kasusnya sejak 14 Agustus 2023. Sudah kita tangani. Ada pelaku penadah HP korban atau 480nya sudah kita tangkap dan kita proses. Untuk pelaku utama di tangani POM TNI,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi, Minggu 27 Agustus 2023.

    Informasi diterima wartawan menyebutkan pada tanggal 12 Agustus 2023, korban Imam Masykur didatangi pelaku yang mengaku dari Polda Metro Jaya, saat korban sholar Magrib. Lalu korban dibawa pergi secara paksa.

    Keluarga korban kemudian menerima telepon dari korban dan saat itu ia menyebutkan sedang dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.

    Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam Masykur kepada keluarganya. Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang-pulang lagi ke rumah.

    Karena itu, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

    Menurut Said Sulaiman, Imam Masykur dibawa paksa dari Jakarta dibawa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, 12 Agustus 2023.

    Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.

    Jenazah Imam Masykur diterima oleh Said Syahrizal yang merupakan keluarganya. Belum diketahui persis bagaimana kronologis peristiwa penyiksaan yang menyebabkan warga Aceh tersebut meninggal dunia.

    Informasi tentang dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur hingga meninggal, beredar cukup cepat di kalangan masyarakat terutama di Aceh.

    Foto-foto korban, termasuk foto penyerahan mayat korban di RSPAD Jakarta Pusat, dan sejumlah video yang diduga saat korban mengalami penyiksaan pun ikut beredar.

    Dalam vidio terungkap terduga pelaku meminta uang Rp50 juta ke Masykur sebelum korban dibunuh, dan hubungan dengan pencurian handphone.

    Bahkan video penyiksaannya yang dilakukan didalam mobil beredar di media sosial. Terdengar suara korban meminta tolong ke keluarga agar segera mengirim uang, juga beredar cepat di grup WhatsApp masyarakat Aceh.

    “Neu kirem peng siat 50 juta (tolong kirim uang 50 juta, bahasa Aceh,Red),” ucap Masykur melalui sambungan telepon dengan deru napas yang terengah-engah.

    Lalu pria yang berkomunikasi dengan Imam Masykur itu mengatakan tidak ada uang, tapi akan berusaha untuk mencarinya.

    “Neu kirem jino aju bueh, meuhan matee lon (kirim terus sekarang ya, kalau tidak mati saya, Bahasa Aceh, Red),” begitu suara yang terdengar di akhir percakapan.

    Dalam video lain terlihat kondisi tubuh Imam Masykur yang berdarah-darah. Saat itu terdengar korban berulang kali mengatakan

    “dek kirem peng 50 juta peugah bak mak beuh, abang ka ipoh nyoe (Dek, tolong bilang sama mamak suruh kirim uang 50 juta, abang sudah dipukul, Bahasa Aceh, Red),” ujarnya.

    DPD dan DPR RI Kecam Penyiksaan

    Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam ikut getam saat menerima kabar itu. Pihaknya mendapat penjelasan para oknum pelaku sudah ditahan.

    Dek Gam menyebut pihaknya menerima informasi kasus penganiayaan itu langsung menghubungi Dirkrimum Polda metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dan menanyakan terkait permasalahan tersebut. “Pelaku katanya dari oknum dari satuan tertentu dan sudah ditahan di Pomdam,” kata Dek Gam, Minggu, 27 Agustus 2023.

    Berdasarkan keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya, lanjut Dek Gam, dalam kasus tersebut warga sipil yang terlibat adalah penadah hp korban yang saat ini susah ditahan di kepolisian setempat.

    Dek Gam menyebut kasus ini merupakan ranahnya komisi 1 DPR RI. Sehingga ia akan meminta anggota lainnya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang seharusnya. “Nanti kejaksaan juga akan saya ingatkan, namun kebetulan jaksa mitra komisi 3,” ungkapnya.

    DPD TI Kecam Aksi Sadis Oknum Parpamres

    Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang lebih dikenal dengan panggilan Haji Uma, juga mengecam penyiksaan yang dilakukan oknum Paspampres terhadap warga Aceh hingga meninggal tersebut.

    “Tindakan yang dilakukan oleh Paspampres terhadap warga Bireuen hingga meninggal dunia merupakan tindakan yang biadab,” kata Haji Uma kepada wartaean, Minggu 27 Agustus 2023.

    Haji Uma juga meminta Presiden Jokowi menindak tegas oknum Paspampres tersebut, dengan memberhentikan dan menghukum dengan seberat-beratnya.

    Haji Uma mengatakan, ia mendapatkan informasi ada penyerahan ijazah Imam Maskur dari RSPAD Jakarta Pusat. Penyerahan jenazah itu dilakukan pada 24 Agustus 2023. Namun, informasi ini baru berkembang pada Sabtu 26 Agustus 2023 malam.

    Menurut Haji Uma, dalam berita acara penyerahan jenazah Imam Masykur menyebutkan, berdasarkan laporan Pomdam Jaya tertanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang diduga dilakukan anggota Paspampres Praka RM dkk (dua orang).

    Haji Uma mengatakan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Red)