Tag: Imam Nahrawi

  • KPK Periksa Menpora Imam Narawi Selama Lima Jam

    KPK Periksa Menpora Imam Narawi Selama Lima Jam

    Jakarta (SL) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa selama lima jam Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, Kamis (24/1), mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 15.09 WIB.

    Imam Nahrawi diperiksa KPK sehubungan penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kuntuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Politisi PKB mengatakan penyidik mempertanyakan mekanisme pengajuan dana hibah Kemenpora. “Saya jelaskan tentang mekanisme dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat,” ujar Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1).

    Dia menyebut bahwa selama pemeriksaan berlangsung hangat. Tidak ada perlakuan khusus dari penyidik sekalipun dia adalah seorang menteri. KPK mengungkap kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT).

    Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto. Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.

    Alat bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar. (net)

  • KPK Geledah Ruang Kerja Imam Nahrawi

    KPK Geledah Ruang Kerja Imam Nahrawi

    Jakarta (SL) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenpora, hari ini, Kamis, 20 Desember 2018.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah penyidik terkait skandal hibah Kemenpora kepada KONI adalah ruang kerja Menpora, Imam Nahrawi. “Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora, termasuk ruang Menteri,” kata Febri kepada wartawan, Kamis malam, 20 Desember 2018.

    Selain ruangan Imam Nachrawi, petugas KPK juga menyisir ruang kerja Deputi serta ruang lainnya, dan kantor KONI. “Penggeledahan juga dilakukan di ruangan deputi, ruang lain, serta kantor KONI,” kata Febri.

    Kendati begitu, Febri mengaku belum mengetahui apa saja yang disita oleh pihaknnya dalam penggeledahan tersebut. Febri hanya menyebut bahwa penggeledahan dilakukan karena pihaknya menduga adanya jejak-jejak kasus tersebut di lokasi-lokasi yang digeledah.

    Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidi, Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awut, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

    Pada kasus ini KPK juga telah memeriksa asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dia sebelumnya tidak ditemukan tim KPK saat penangkapan, tapi akhirnya ia mendatangi kantor lembaga antirasuah itu. Usai jalani pemeriksaan, Ulum tidak ditahan KPK. (Viva)

  • Indikasi Korupsi Sudah Tercium KPK Sejak Asian Games 2018

    Indikasi Korupsi Sudah Tercium KPK Sejak Asian Games 2018

    Jakarta (SL) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang mengungkapkan institusinya telah menemukan indikasi-indikasi korupsi menjelang dan saat pergelaran Asian Games 2018. Hanya saja, menurut Saut, KPK sabar untuk mengusut indikasi korupsi tersebut, lantaran alasan kelancaran event olahraga internasional tersebut. “Kami sudah melihat indikasi-indikasi (korupsi) waktu itu, tetapi kami mau kelancaran acara (Asian Games 2018),” ujar Saut, saat konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Desember 2018.

    Setelah acara berlangsung, diungkapkan Saut, KPK baru menelusuri kecurigaan-kecurigaan indikasi tersebut. Hasilnya, dilakukan operasi tangkap tangan pada Selasa malam terhadap para pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). “Jadi, kami sudah ikuti, telusuri ini sejak lama,” kata Saut.

    Untuk diketahui, pada perkara gratifikasi atas penyaluran bantuan dari Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy selaku tersangka pemberi gratifikasi, lalu Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf pada Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima gratifiasi.

    Dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang dialokasikan itu sebesar Rp 17,9 Miliar. Tapi ternyata, hanya akal-akalan saja. Padahal, dikatakan Saut, para pegawai KONI belum mendapat gaji selama lima bulan. “Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai ‘akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Saut. (VVA)

  • KPK Cium Dugaan Keterlibatan Menpora dalam Skandal Hibah Dana KONI

    KPK Cium Dugaan Keterlibatan Menpora dalam Skandal Hibah Dana KONI

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi terkait skandal akal-akalan penyaluran dana hibah dari Kemenpora terhadap KONI tahun anggaran 2018.

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, merujuk penetapan tersangka gratifikasi terhadap tiga pejabat Kemenpora dan dua petinggi KONI. “Saya belum bisa simpulkaan itu, tetapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya,” ujar Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2018.

    Saut menggaransi, pihaknya tidak akan tebang pilih. Bila buktinya cukup seiring penyidikan ini, KPK akan langsung menjerat Menpora, ataupun petinggi KONI yang lainnya. “Kekuatan buktinya yang paling penting. Tapi yakinlah, sekarang kalau buktinya cukup karena istilah ‘dan kawan-kawan’ (pada penetapan tersangka) akan ke mana-mana,” kata Saut.

    KPK baru saja menjerat lima tersangka gratifikasi terkait penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. Lima tersangka, yakni diduga sebagai pemberi gratifikasi Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI, dan Jhonny E selaku Bendahara Umum KONI.

    Sementara itu, diduga sebagai penerima gratifikasi, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo selaku PPK sekaligus tim verifikasi Kemenpora untuk Asin Games 2018 dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto selau Staf Kemenpora dan kawan-kawan. Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

    Adapaun Mulyana, diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. “Diduga sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya,” kata Saut.

    Peneriman tersebut yakni pada April 2018, menerima 1 mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony.  Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9. Saut menambahkan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Di tahap awal, diduga KONI ajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

    Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai “akal akalan” dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. “KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI. Para pejabat yang miliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet, demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasioanal KONI. Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji,” tutur Saut. (vva)