Tag: IMB

  • Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan, PT Tri Purnama Putra: Terus Kalian Mau Apa?

    Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan, PT Tri Purnama Putra: Terus Kalian Mau Apa?

    Salah satu lokasi pembangunan oleh PT Tri Purnama Putra di Tanggamus

    Tanggamus (SL) – PT Tri Purnama Putra diduga melakukan pembangunan di Tanggamus tanpa mengantongi izin dari Dinas satu pintu dan Dinas Linkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus. Perusahaan yang bergerak di bidang property/perumahan ini sedang mengadakan pembangunan badan jalan dan pengrataan bukit tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.

    Tidak mengindahkan perizinan dari dinas terkait, PT Tri Purnama Putra tetap melanjutkan pembangunan, sementara pihak pemerintah daerah Tanggamus terkesan tutup mata.

    Saat sinarlampung.co menyambangi kantor PT Tri Purnama Putra di Jalan Kelapa Kelurahan Kota Sepang Jaya, Bandar Lampung. Kantor berupa bangunan perumahan tanpa ada papan nama PT Tri Purnama Putra.

    “Ini bang, mungkin kantornya soalnya setahu saya mereka baru 2 bulan pindah kesini,” kata salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.

    Saat masuk sinarlampung.co ditemui Viktor yang mengaku sebagai bawahan Apung. “Kami perusahaan multi fungsi dan bergerak dalam bidang perumahan di seluruh 15 kabupaten kota yang ada di Lampung,” kata Viktor.

    Sementara Viktor tidak memahami materi yang ditanyakan oleh awak media sedangkan Apung masih mengerjakan pekerjaan di Kotabumi.

    Pada kesempatan lain Apung melalui sambungan telepon dengan nada keras mempertanyakan apa maksud dan tujuan pemberitaan ini, hal ini berbanding terbalik dengan ajakannya kepada sinarlampung.co datang ke kantor PT Tri Purnama Putra.

    “Mau apa kalian datang ke kantor, bila kami gak punya surat izin terus kalian mau apa, jika sudah kalian juga mau apa,” kata Apung melalui telepon selulernya.

    Hal tersebut berbeda dengan pekerja yang ada di Tanggamus mereka mengajak menyelesaikan permasalahan bersama.

    “Kami disini hanya diserahi tugas, bila gak dilaksanakan kita yang dimarah. Jangan ganggu kerjaan kami terkait surat izin. Tolong berkomunikasi dengan atasan,” kata Mulyono pengawas lapangan.

    Diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

    Dan sesuai dengan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp1 Miliar dan paling banyak Rp3 Miliar.

    Sampai berita ini diterbitkan pekerjaan tetap berjalan tanpa ada surat izin resmi dari dinas terkait dan pihak pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus belum mengambil tindakan dan terkesan pembiaran. (Wisnu)

  • Diduga Bangunan Tanpa IMB Marak di Medan

    Diduga Bangunan Tanpa IMB Marak di Medan

    Sumatera Utara (SL) – Bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) diduga tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) ma­rak di Kota Medan, Seperti bangunan di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, ba­ngunan tersebut tak ter­sentuh penindakan dari dinas terkait.

    Pengawas bangunan tersebut yang mengaku bermarga Simanjuntak ini saat dikomfirmasi awak media ini mengatakan bahwa izin bangunan sudah di urus namun hingga kini belum keluar. “Izinnya sudah diurus namun hingga saat ini belum juga dikeluarkan oleh Dinas.” Terang Simanjuntak saat di hubungi via telepon

    Disisi lain, Zamal Arifin Hrp Ketua LSM DPW Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya Sumatera Utara (GEBRAKKS-SU) mengatakan, Ba­ngunan yang diduga tidak memiliki imb tersebut sebaiknya dibongkar dan ditindak tegas oleh dinas terkait. “jika benar ya pihak dinas terkait harus menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.” Tegas zamal. (11/2).

    Lurah Sidorejo saat ingin dikomfirmasi tentang hal tersebut tidak berada ditempat. (Tim)

  • Suyudi Minta Pemkab Pringsewu Tegas Soal IMB

    Suyudi Minta Pemkab Pringsewu Tegas Soal IMB

    Pringsewu, (SL) Tidak ada ketegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu terkait ijin mendirikan bangunan (IMB). serta maraknya gedung/bangunan bodong yang luput dari mata pengawasan Dinas-Dinas terkait masih tetap menjadi Polemik di kalangan  masyarakat Pringsewu

    Serta dugaan adanya permainan kocok bekam dalam proses ijin mendirikan bangunan (IMB) sehingga membuat para pemilik bangunan membandel seolah tidak perduli lagi akan peraturan dan  ketentuan yang berlaku di PEMKAB Pringsewu itulah yang di sampaikan oleh Suyudi selaku tokoh masyarakat Pringsewu dalam bincang sore bersama media di area pendopo Pringsewu senin (27/08)

    Menurut suyudi Pemerintah Daerah melalui Dinas-Dinas terkait seharusnya dapat menyikapi dan  memberikan ketegasan serta memberi efek jera bagi mereka para pemilik bangunan yang sudah jelas melanggar aturan agar tidak semena-mena dan taat kepada aturan yang berlaku.

    Bukanya malah di biarkan seperti saat ini dimana gedung/bangunan yang tidak memiliki IMB masih tetap di biarkan berdiri seperti bangunan pasar Fajaresuk, gedung bagian depan RSIA Mutiara hati lalu bangunan calon gudang yang ada di daerah pekon sidoharjo bahkan itu informasinya belum selesai proses alih fungsi lahanya dan masih dalam proses BKPRD tapi bangunannya sudah berdiri.

    artinya semua yang melanggar itu adalah bangunan-bangunan yang notabenenya adalah bangunan untuk usaha milik para pengembang/ para pelaku usaha, lalu ada apa kok Pemerintah Daerah Pringsewu sendiri tidak bisa memberikan ketegasan kepada para pengembang ??

    Selaku tokoh masyarakat Pringsewu tentunya saya mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu bisa bersikap tegas dalam menyikapi permasalahan tersebut, supaya kedepannya tidak adalagi para pengembang dan pelaku usaha yang sembrono, apa lagi melanggar Perda yang ada di Kabupaten Pringsewu kata Suyudi.(Wagiman )