
Tanggamus (SL) – PT Tri Purnama Putra diduga melakukan pembangunan di Tanggamus tanpa mengantongi izin dari Dinas satu pintu dan Dinas Linkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus. Perusahaan yang bergerak di bidang property/perumahan ini sedang mengadakan pembangunan badan jalan dan pengrataan bukit tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Tidak mengindahkan perizinan dari dinas terkait, PT Tri Purnama Putra tetap melanjutkan pembangunan, sementara pihak pemerintah daerah Tanggamus terkesan tutup mata.
Saat sinarlampung.co menyambangi kantor PT Tri Purnama Putra di Jalan Kelapa Kelurahan Kota Sepang Jaya, Bandar Lampung. Kantor berupa bangunan perumahan tanpa ada papan nama PT Tri Purnama Putra.
“Ini bang, mungkin kantornya soalnya setahu saya mereka baru 2 bulan pindah kesini,” kata salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.
Saat masuk sinarlampung.co ditemui Viktor yang mengaku sebagai bawahan Apung. “Kami perusahaan multi fungsi dan bergerak dalam bidang perumahan di seluruh 15 kabupaten kota yang ada di Lampung,” kata Viktor.
Sementara Viktor tidak memahami materi yang ditanyakan oleh awak media sedangkan Apung masih mengerjakan pekerjaan di Kotabumi.
Pada kesempatan lain Apung melalui sambungan telepon dengan nada keras mempertanyakan apa maksud dan tujuan pemberitaan ini, hal ini berbanding terbalik dengan ajakannya kepada sinarlampung.co datang ke kantor PT Tri Purnama Putra.
“Mau apa kalian datang ke kantor, bila kami gak punya surat izin terus kalian mau apa, jika sudah kalian juga mau apa,” kata Apung melalui telepon selulernya.
Hal tersebut berbeda dengan pekerja yang ada di Tanggamus mereka mengajak menyelesaikan permasalahan bersama.
“Kami disini hanya diserahi tugas, bila gak dilaksanakan kita yang dimarah. Jangan ganggu kerjaan kami terkait surat izin. Tolong berkomunikasi dengan atasan,” kata Mulyono pengawas lapangan.
Diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.
Dan sesuai dengan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp1 Miliar dan paling banyak Rp3 Miliar.
Sampai berita ini diterbitkan pekerjaan tetap berjalan tanpa ada surat izin resmi dari dinas terkait dan pihak pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus belum mengambil tindakan dan terkesan pembiaran. (Wisnu)