Tag: indikasi korupsi

  • Intip Kejanggalan 15 Proyek Belanja di DLHD Tubaba 2023 yang Disinyalir Berlumur Masalah

    Intip Kejanggalan 15 Proyek Belanja di DLHD Tubaba 2023 yang Disinyalir Berlumur Masalah

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Sebanyak 15 paket belanja barang dan jasa di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 senilai ratusan juta rupiah dilaksanakan dengan metode Pemilihan Penyedia Dikecualikan dan Pengadaan Langsung. Kuat dugaan pelaksanaan 15 paket belanja tersebut tidak sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP), sehingga terindikasi berlumur masalah.

    Berdasarkan data yang dihimpun,.adapun rincian 15 paket belanja barang dan jasa di DLHD Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Paket belanja bahan-bahan bakar dan pelumas (kode RUP 43241350). Pada paket belanja ini dikucurkan senilai Rp27 juta dengan volume 12 bulan. Jenis pekerjaan yakni belanja BBM kendaraan dinas roda dua dan BBM kendaraan dinas operasional melalui metode Pemilihan Dikecualikan.

    2. Paket belanja bahan bakar dan pelumas (kode RUP 43247269) senilai Rp196.074.000 dengan volume pekerjaan 12 bulan melalui Pemilihan Dikecualikan. Uraian pekerjaan yakni, belanja oli pelumas, BBM solar non subsidi (Genset), dan pertalite subsidi.

    3. Paket belanja bahan bakar dan pelumas (kode RUP 43247324) senilai Rp144.150.000 dengan volume pekerjaan 12 bulan melalui Pemilihan Dikecualikan. Adapun uraian pekerjaan yakni belanja BBM solar non subsidi (Genset) dan oli pelumas.

    4. Belanja suku cadang alat angkutan (kode RUP 43247267) senilai Rp58.896.000 dengan volume pekerjaan sebanyak 36 Buah melalui metode Pengadaan Langsung. Adapun uraian pekerjaan yakni belanja ban luar truck sampah spesifikasi pekerjaan 17. Kontrak kerja mulai awal hingga akhir April 2023.

    5. Belanja pakaian teknik (kode RUP 43247263) senilai Rp27.900.000 dengan volume pekerjaan sebanyak 62 stell melalui Pengadaan Langsung. Jenis pengadan barang yakni belanja pakaian kerja Lapangan Petugas Kebersihan.

    6. Belanja mesin pencacah sampah organik (kode RUP 43239322) senilai Rp35.000.000 sebanyak 2 Unit melalui metode pemilihan Pengadaan Langsung.

    7. Belanja mesin pencacah sampah (kode RUP 43239323) senilai Rp35.000.000 sebanyak 1 unit melalui Pengadaan Langsung.

    8. Belanja modal bangunan gudang (kode RUP 43239324) senilai Rp30.000.000 melalui pemilihan Pengadaan Langsung berupa 1 unit rumah kompos.

    9. Belanja bahan-bahan lainnya (kode RUP 43247268) senilai Rp50.550.000 dengan volume pekerjaan sebanyak 1 paket melalui Pengadaan Langsung. Jenis pekerjaan yakni, pengadaan TPS, plastik sampah, keranjang sampah, dan pemeliharaan TPS.

    10. Pemeliharaan bak truck sampah (kode RUP 43247271) senilai Rp50.000.000 untuk 2 unit melalui Pengadaan Langsung.

    11. Pemeliharaan Excavator (kode RUP 43247322) senilai Rp20.000.000 volume pekerjaan 1 unit per tahun melalui Pengadaan Langsung.

    12. Paket belanja perawatan rutin kendaraan dinas operasional (kode RUP 43247270) senilai Rp29.010.000 sebanyak 1 paket melalui Pengadaan Langsung.

    13. Belanja perawatan rutin kendaraan dinas operasional (kode RUP 43241352) senilai 9.670.000 dengan volume pekerjaan 1 unit/tahun melalui Pengadaan Langsung.

    14. Belanja pemeliharaan biota perairan-reptilia (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya)-Reptilia Budidaya (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya (kode RUP 43247380) senilai Rp36.000.000 dengan volume pekerjaan sebanyak 6 kali melalui Pengadaan Langsung. Jenis pekerjaan yakni pemeliharaan kura-kura dan Kolamnya.

    15. Belanja Natura dan Pakan-Natura (kode RUP 43247381) senilai Rp36.000.000 dengan volume pekerjaan 12 bulan melalui Pengadaan Langsung.

    Berdasarkan hasil penelusuran tim media ini di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam proyek belanja barang dan jasa di atas dengan rincian sebagai berikut:

    1. Belanja bahan bakar dan Pelumas sekitar Rp367.000.000 dipergunakan untuk belanja BBM truk pengangkut sampah dan eksavator. Namun, pihak DLHD Tubaba merealisasikan sekitar Rp150.000 per satu kali operasional dengan jadwal pengangkutan sampah ditetapkan tiga kali dalam seminggu. Sementara jenis BBM yang digunakan yakni solar bersubsidi yang dibeli dari kios-kios (depot) minyak masyarakat setempat dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.

    Selanjutnya, untuk penggunaan BBM eksavator ditetapkan 70 liter per satu kali operasional dengan total tiga kali operasional dalam satu tahun. BBM diperoleh melalui sopir truk DLHD dengan cara pengecoran di SPBU menggunakan truk DLHD dan melalui kios-kios masyarakat setempat.

    Padahal, jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 menjelaskan, semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah) berhak menggunakan Biosolar (B30) subsidi dengan harga sekitar Rp18.300/liter.

    Apabila diakumulasi, untuk belanja BBM truk pengangkut sampah Rp150.000 setara dengan 22 liter BBM bersubsidi untuk satu kali operasional. Sementara truk pengangkut sampah DLHD Tubaba beroperasi sebanyak 3 × 4 minggu (satu bulan) = 12 × 12 bulan (1 tahun) = 144 kali operasional × 22 liter = 3.168 liter. Sehingga kuat dugaan penggunaan BBM truk pengangkut sampah DLHD Tubaba direalisasikan sekitar 3.168 liter saja.

    Selanjutnya, untuk operasional BBM alat berat eksavator menggunakan BBM 70 liter per satu operasional, dengan total tiga operasi dalam setahun dengan total sekitar 210 liter saja.

    Total keseluruhan penggunaan BBM eksavator dan truk pengangkut sampah DLHD Tubaba Sekitar 3.378 liter x Rp6.800. Sehingga kuat dugaan pada paket belanja bahan-bahan bakar dan pelumas hanya terealisasi sekitar Rp22.970.400 saja.

    2. Paket belanja suku Cadang-suku cadang alat angkutan sebanyak 36 buah ban luar truk sampah dengan pagu senilai Rp58.896.000. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan didapati 3 unit mobil truk pengangkut sampah, 1 diantaranya dalam keadaan rusak. Penggantian ban luar truk pengangkut sampah dilakukan dua kali dalam setahun dengan jumlah bervariasi antara 2 hingga 4 ban per mobil sekali ganti. Sehingga, kuat dugaan realisasi ban luar truk pengangkut sampah sekitar Rp39.264.000 saja.

    3. Belanja pakaian teknik volume pekerjaan sebanyak 62 stell untuk pakaian petugas kebersihan senilai Rp27.900.000. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, didapati bahwa jumlah petugas kebersihan di 4 pasar Kabupaten Tubaba Berjumlah 25 orang, Pasar Panaragan berjumlah 4 orang, Pasar Pulung kencana berjumlah 9 orang, pasar Daya Murni berjumlah 4 Orang dan Pasar Mulya Asri berjumlah 8 Orang. Sehingga kuat dugaan untuk belanja pakaian kerja lapangan petugas kebersihan hanya terealisasi sekitar Rp11.250.000 saja.

    4. Paket Mesin Pencacah Sampah organik dengan pagu Rp70.000.000. dengan rincian volume pekerjaan 2 unit Rp 35.000.000 dan volume pekerjaan 1 unit Rp 35.000.000. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan didapati 1 unit mesin pencacah sampah hasil rakitan rumahan atau sendiri, dan tidak memiliki sertifikat atau garansi. Kuat dugaan harga mesin tersebut diperkirakan sebesar Rp26-30 juta saja.

    5. Belanja bahan-bahan lainnya, iraian pekerjaan pengadaan TPS, plastik sampah, keranjang sampah, dan pemeliharaan TPS dengan total pagu Rp50.550.000. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan didapati beberapa TPS di Tubaba bangunan terbengkalai tidak terawat dipenuhi rumput, 3 unit gerobak sampah dengan harga diperkirakan sekitar Rp7.800.000 saja.

    6. Pemeliharaan bak truk sampah sebanyak 2 unit dengan pagu Rp50 juta. Berdasarkan penelusuran di lapangan, didapati 4 unit bak truk Alarm Rol. 2 dalam keadaan baik 2 diantaranya dalam keadaan rusak, retak, berlubang serta karatan. Sehingga kuat dugaan paket pemeliharaan bak truk sampah tersebut belum direalisasikan.

    7. Pemeliharaan eksavator, volume pekerjaan 1 unit/tahun, total pagu Rp20.000.000. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan petugas alat berat mengaku bahwasanya pemeliharaan untuk alat berat tersebut berupa ganti oli dan penggemukan, dengan rincian ganti oli dilakukan 2 kali dalam 1 tahun, dan penggemukan yang disiapkan satu ember besar. Anehnya penjelasan sopir Eksavator tersebut sangat tidak masuk akal. Sebab harga oli Shell diperkirakan kisaran harga Rp49.000 × 410 = 40.1800.000. Sementara harga gemuk 1 ember diperkirakan sekitar Rp420.000. Sehingga kuat dugaan hal tersebut sangat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

    7. Belanja perawatan rutin 1 unit kendaraan dinas operasional senilai Rp29.010.000 volume pekerjaan 1 unit pertahun. Uraian pekerjaan belanja perawatan rutin kendaraan dinas operasional, total pagu Rp9.670.000.

    Menurut keterangan sopir truk pengangkut sampah, lingkup pemeliharaan yang dilakukan hanya seputar ganti oli dan perawatan ringan saja, yang diperkirakan 3 sampai 4 kali dalam setahun per mobil dengan jumlah 2 unit. Sementara kapasitas oli mesin truk Hino Dutro 110 sekitar 8 liter. Sementara harga oli di pasaran diperkirakan sekitar Rp 190,000/ liter.

    Sehingga Kuat Dugaan belanja perawatan rutin kendaraan dinas operasional direalisasikan sekitar Rp12 juta-13 juta saja.

    8. Belanja Natura dan Pakan-Natura senilai Rp36.000.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan tidak temukan petugas yang bertugas menjaga taman Kura-kura maupun petugas harian yang memberikan pakan kura-kura. Sehingga kuat dugaan belanja Natura dan pakan Natura tersebut tidak jelas.

    9. Belanja modal bangunan gudang dengan volume pekerjaan 1 unit senilai Rp30.000.000 untuk pendirian bangunan rumah kompos. Berdasarkan penelusuran di lapangan, belum didapati bangunan gudang kompos tersebut.

    Elsah, Sinaldin, Siswanto, selaku petugas pasar, Pulung Kencana Mulya Asri Panaragan dan Daya Murni mengakui bahwasanya petugas kebersihan diperkirakan berjumlah 25 orang dengan rincian 9 petugas pasar Pulung Kencana, 4 Panaragan Jaya, 8 Mulya Asri, dan 4 orang di Daya Murni.

    Petugas pasar tersebut itu juga mengaku bahwa jadwal pengangkutan sampah hanya beroperasi 1 kali dalam seminggu per pasarnya. “Satu kali saja seminggu, jadwal Selasa, Kamis, Sabtu,” kata mereka.

    Senada disampaikan Alba, warga Tiyuh Penumangan mengaku bahwasanya jadwal pengangkutan sampah hanya dua kali dalam seminggu dengan jumlah 1 mobil per satu kali operasional.

    “Setau saya dalam seminggu cuma 2 sampai 3 kali mobil itu lewat, satu mobil perhari. Kalau untuk alat berat tidak pernah beroperasi buktinya sampahnya sampai numpuk,” kata Alba.

    Sementara, Khoirul dan Sukirno sopir truk sampah DLHD menjelaskan bahwa, mobil pengangkut sampah berjumlah 3 unit, 1 dalam keadaan rusak dan 2 unit saat ini yang digunakan untuk beroperasi hingga 4 sampai 5 kali dalam seminggu.

    Ketika dimintai keterangan jumlah BBM yang diberikan oleh DLHD untuk satu kali operasional, mereka mengatakan bahwa BBM yang diberikan pihak DLHD berupa Uang dengan besaran Rp150 ribu per hari.

    “Rp150 ribu per hari untuk BBM. Terkadang kalau di pom tidak ada kita beli eceran, ini tadi aja ngecer,” beber mereka.

    Kemudian, pada perawatan Kendaraan tersebut Khoirul dan Sukirno mengaku, untuk penggantian oli dilakukan dengan jarak sekitar 3 sampai 4 bulan. Sementara untuk penggantian ban dilakukan di bengkel wilayah Mulya Asri, akan tetapi ban penggantian sebagaimana dimaksud merupakan ban bekas.

    “Penggantian ban sama perawatan di bengkel kepercayaan orang Dinas, Kalau ganti ban tidak mesti semua kadang 2 kadang 4, kalau ganti si enggak, kalau Gundul Di Fulkanisir,” beber Khoirul dan Sukirno.

    Terpisah, Kusnadi Petugas TPA dan Prayogo Prayogo Sopir Eksavator mengaku bahwa keadaan alat berat jenis Eksavator dengan keadaan baik dan aktif.

    Ketika dimintai keterangan kejelasan dari Waktu pengoperasian alat berat jenis Eksavator tersebut Kusnadi tidak bisa menjelaskan dengan alasan tergantung penumpukan sampah.

    “Tidak pasti tergantung sampah, kalau sampahnya sudah penuh baru kita geser, kadang seminggu sekali, seminggu dua kali,” elak dia, Kamis 25 Februari 2024.

    Ketika dimintai keterangan jumlah penggunaan BBM untuk pengoperasian alat berat tersebut, Kusnadi beralasan kurang memahami dengan alasan hal itu merupakan kewenangan sopir dan kernet eksavator.

    “Kalau soal minyak ganti oli kurang tahu yang tahu itu sopir Eksavator dan keneknya saya cuma penjaga TPA yang tau sopirnya,” tukas Kusnadi.

    Ketika dimintai keterangan Keberadaan dari Pengadaan Mesin Pencacah Sampah DLHD Tubaba. Kusnadi mengaku bahwasanya mesin tersebut tidak berada di TPA. “Kalau di sini tidak ada, mungkin di TPS,” kata Kusnadi.

    Sementara, Prayogo Sopir Eksavator mengaku alat berat Eksavator TPA DLHD Tubaba beroperasi minimal dua hingga tiga kali dalam seminggu.

    “Satu minggu bisa dua hingga tiga kali minimal tergantung permintaan dari TPA, kalau sudah penuh sampahnya baru kita geser,” kata Prayogo.

    Ketika dimintai keterangan jumlah BBM yang di berikan oleh DLHD untuk satu kali Pengoperasian alat berat tersebut. Prayogo mengatakan bahwa BBM merupakan hasil pengecoran dari SPBU menggunakan dua unit mobil DLHD melalui Sopir Mobil DLHD.

    “Kadang sehari kita di kasih 70 sampai 100 liter sehari pakai jrigen. Kadang di kasih sama pimpinan tidak tahu dia belinya dari mana . Kadang juga di kasih uang sopir mobil (Jamal) yang bantuin kita nyari minyak ke pom kadang mobil kita pakai ngecor,” elak Prayogo dengan nada ragu.

    Sementara, Pirman Kepala DLHD Tubaba Ketika dimintai tanggapan beberapa hari belakangan ini, tepatnya di lokasi Taman Agrowisata tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan akan dipertemukan dengan kepala bidang persampahan yang di tetapkan pada selasa mendatang.

    “Nanti hari Selasa kami tunggu di kantor, nanti saya pertemukan sama bidangnya. Hari Selasa kami ada semua di kantor,” kata Pirman.

    Hingga berita diterbitkan, PPK, PPTK, dan Pejabat Pengadaan DLHD Tubaba Belum berhasil dimintai keterangan. (Efendi/Red)

  • Pembangunan dan Rehab Sarpras SMAN 1 Kedondong DAK Rp2 M Bermasalah Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah 

    Pembangunan dan Rehab Sarpras SMAN 1 Kedondong DAK Rp2 M Bermasalah Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah 

    Pesawaran, sinarlampung.co Hasil pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Kedondong, Pesawaran, senilai Rp2.039.613.604 yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun Anggaran 2023 dengan pelaksana CV Alfatih Perkasa diduga bermasalah.

    Pasalnya, belum sempat di-PHO, hasil rehab dan pembangunan sejumlah ruangan sarpras di SMAN 1 Kedondong tersebut sudah mengalami keretakan di beberapa titik dan tampak amburadul.

    Penampakan ruang Laboratorium Kimia SMA Negeri 1 Kedondong yang mengalami keretakan cukup serius. (Doc. Mahmuddin)

    Hal itu berdasarkan pantauan awak media bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Provinsi Lampung, didampingi sejumlah dewan guru SMAN 1 Kedondong di lokasi pekerjaan, Kamis, 9 November 2023.

    Faqih Fakhrozi selaku Sekjen LSM Trinusa Lampung mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan atas dasar pengaduan sumber yang meminta dirinya untuk mengkroscek pekerjaan yang ada di SMAN 1 Kedondong.

    “Pengaduan dari sumber terpercaya atas pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Kedondong yang diduga tidak sesuai spek-nya,” ucap Faqih.

    Faqih menilai, kegiatan pembangunan gedung baru dan Rehab yang ada di SMAN 1 kedondong Kabupaten Pesawaran tidak sesuai dengan Perencanaan kegiatan.

    “Hal ini berdasarkan analisa secara kasat mata. Bangunan tembok gedung tersebut sudah banyak yang retak, hasil pengecatan berbayang, pemasangan keramik banyak yang kopong. Hal ini diduga dampak yang dikerjakan secara asal-asalan, bahkan tidak ada konsultan pengawas dari CV Tri panca Artha,” tegas Faqih.

    Hasil pengecatan salah satu ruangan yang tampak berbayang. (Doc.Mahmuddin)

    Dengan kondisi pembangunan demikian, Faqih menduga pelaksana proyek tersebut hanya ingin meraup keuntungan yang besar, tanpa memperdulikan kualitas bangunan. Sehingga dalam pelaksanaannya, kata Faqih, diduga tidak berdasarkan pada mutu kerja dan besteknya.

    Selain itu, lanjut Faqih, di lokasi, para pekerja terlihat tanpa mengenakan alat pengaman diri (APD) yang jelas melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.

    Disamping itu, seperti yang disampaikan salah satu narasumber dari pihak sekolah, ada sebagian bangunan rehab yang sedang dilaksanakan bercampur menggunakan dana Komite sekolah.

    Menurut keterangan sumber, ada salah satu pengawas yang dipercaya oleh CV Alfatih Perkasa bernama Sopian. Pada saat itu Sopian menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa ada beberapa titik di dalam pengerjaan rehabilitasi bangunan sekolah tersebut tidak masuk RAB anggaran yang ada. Sehingga Sopian mengatakan beberapa titik tersebut akan diperbaiki sekaligus dengan menggunakan dana komite.

    Setelah uang senilai Rp37 juta diberikan oleh pihak sekolah kepada Sopian. Akan tetapi pekerjaan belum terselesaikan. Bahkan bukti pembelanjaan dari dana Komite tersebut tidak diberikan, hingga Sopian lengser dari proyek tersebut. Maka itu, pihak sekolah masih menunggu pertanggung jawaban dari Sopian.

    Melihat persoalan tersebut, Faqih menduga adanya kesengajaan timpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan yang mengarah terjadinya unsur dugaan korupsi berjamaah.

    “Maka kami secara kelembagaan akan mengagendakan unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk tidak melakukan PHO pekerjaan tersebut. Dan nanti kami kumpulkan bukti-buktinya. Kami juga akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi di Lampung,” tutup Fakih.

    Dengan adanya dugaan tersebut, awak media masih berupaya menghubungi Rama Apriditya selaku pimpinan pelaksana proyek untuk konfirmasi. Sebab saat turun ke lokasi pekerjaan, awak media hanya bertemu salah satu Humas pengawas bernama Andi. Dia mengaku tidak bisa memberi keterangan, karena posisinya yang hanya sebatas pengawas dan keamanan saja. (Mahmuddin)

  • KPKAD : KPK Periksa Megaproyek Replika Kapal Nabi Nuh di Tulang Bawang, Belum Berlayar Sudah Karam

    KPKAD : KPK Periksa Megaproyek Replika Kapal Nabi Nuh di Tulang Bawang, Belum Berlayar Sudah Karam

    Bandar Lampung (SL) – Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pembangunan Taman Seribu Bunga yang terdapat replika kapal Nabi Nuh di Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Pasalnya pembangunan yang dimulai sejak bulan Juni tahun 2021 itu sudah menelan anggaran mencapai Rp.21.076.997.993 hingga saat ini tidak juga selesai pembangunannya dan dinikmati oleh masyarakat.

    Bahkan dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh KPKAD bersama tim media menemukan beberapa sisi bangunan yang belum rampung itu sudah mengalami retakan pada dinding replika kapal, jalan rigid taman, lantai kapal dan dinding mengelupas, kaca dilantai 2 kapal sudah pecah, bangunan tiang toko tempat UMKM mengelupas serta kumuh, beberapa toilet yang belum dipasang kloset dan kran.

    “Dari hasil investigasi lapangan, sungguh miris kami melihatnya. Betapa tidak bangunan yang sudah menghabiskan anggaran mencapai Rp21 Miliar lebih itu, kami duga kualitasnya sangat buruk dan diragukan apalagi hingga saat ini pembangunannya tidak ada kejelasan kapan selesai dan dinikmati oleh masyarakat untuk berwisata,” kata Ketua Divisi Advokasi KPKAD Tri Purnama Edy mewakili Ketua KPKAD Gindha Ansori Wayka, Rabu 5 Juli 2023.

    Lanjutnya, pembangunan taman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dengan masuk dalam program prioritasnya bertujuan untuk destinasi baru wisata sangatlah baik, akan tetapi jika hasilnya pun nihil tidak bisa dinikmati masyarkat seperti kondisi saat ini terbengkalai banyak rumput,usang sangat disayangkan.

    “Ibaratnya Replika kapal Nabi Nuh di taman seribu bunga itu seperti belum berlayar sudah karam duluan, maka kami meminta kepada KPK untuk turun tangan dan mengaudit pembangunan tersebut. Karena kami nilai pembangunan itu diduga terdapat kerugian negara yang sangat besar,” ujarnya.

    Apalagi, tambah Edy, jika kita menelisik lebih jauh dalam proses pembangunan itu, diantaranya pihak rekanan yakni PT Talang Batu Berseri yang sejak awal mengerjakan pembangunan itu molor dari tanggal kalender pekerjaan, pada bula Juli tahun 2021 pembangunan belum mencapai 50% sehingga pada tanggal 15 November 2021 terjadinya pemutusan kontrak dan ditanggal 4 Maret 2022 Dinas PUPR Tulang Bawang mengumumkan proyek lanjutan Taman dan perkerasan jalan di areal taman dengan dimenangkan CV.Sumber Karya Jaya.

    “Kemudian ditanggal 19 Juli 2022 dianggarkan juga pembangunan pagar keliling dan drainase disekitar area taman dengan dimenangkan oleh CV.Damar Selaras, dianggarkan lagi penambahan perkerasan jalan rigid dan pemasangan pompa pada taman seribu bunga Simpang Penawar pada tanggal 13 Oktober 2022 dengan dikerjakan CV. Indo Persada, faktanya dari hasil semua proyek tersebut diduga asal-asalan dan tidak berkualitas yang barang tentu merugikan masyarakat dan negara,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ditanya perihal langkah apa yang akan dilakukan? Edy mengatakan akan mengirimkan surat kepada KPK jika sedikit pemaparan yang ia ungkap ke media tidak segera direspon.

    “Kami rasa, sedikit penyampaian kami ini bisa menjadi modal KPK untuk turun ke Lampung khususnya Kabupaten Tulang Bawang dan mengecek langsung lokasi pembangunan tersebut. Jika penyampaian kami ini belum direspon maka kami akan kirimkan surat ke KPK di Jakarta,”tutupnya.

    Sementara itu, Ferdi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang saat dikonfirmasi hanya membalas “walaikumsalam” saja dan enggan menanggapi pertanyaan awak media alias memilih bungkam. (Tim)

  • Dana Desa di Kecamatan Natar Terindikasi Korupsi

    Dana Desa di Kecamatan Natar Terindikasi Korupsi

    Lampung Selatan (SL) –  Realisasi Dana Desa (DD) di 26 desa yang ada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, diduga sarat dengan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Para kepala desa disana kompak dalam menyelewengkan manfaat dana bantuan pemerintah pusat itu demi kepentingan pribadi.

    Padahal sejak digulirkan pada 2015 lalu, pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga Rp186 triliun untuk 74.954 desa di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun ternyata dalam realisasinya dana yang diperuntukan bagi percepatan pembangunan desa itu justru dimanfaatkan para oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendiri dan menguntungkan segelintir golongan.

    Seperti halnya hasil investigasi yang dilakukan terhadap realisasi Dana Desa yang terjadi di Kecamatan Natar. Dimana dari hasil investigasi itu diketahui jika 26 desa yang ada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Para kepala desa dari 26 desa itu terindikasi menyelewengkan dana bantuan pemerintah pusat untuk memenuhi hasrat pribadi dalam mengejar kekayaan.

    Kepala desa dalam aturan Permendagri No. 113/2015 diposisikan sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa justru dengan sewenang-wenang menggunakan anggaran yang seharusnya untuk membiayai administrasi program pemerintahan desa. Dalam melancarkan aksinya, para oknum kepala desa korup itu melakukan penyimpangan APBDes dengan memainkan proyek pada kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.

    Modus yang digunakan adalah dengan mengurangi volume anggaran untuk butir-butir kegiatan, atau melakukan efisiensi dalam plafon anggaran yang tak sesuai perencanaan yang tertuang dalam APBDes atau RKPDes. Mau tahu 26 desa di Kecamatan Natar yang diduga korupsi anggaran DD maupun ADD. Edisi mendatang akan dibeberkan nama desa berikut gambar yang terindikasi korupsi dalam pengerjaan anggaran DD atau ADD.

    Berikut daftar nama desa yang ada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan :

    Desa Bandar Rejo
    Desa Banjarnegeri
    Desa Beranti Branti Raya
    Desa Bumisari
    Desa Candi Mas
    Desa Haduyang
    Desa Hajimena
    Desa Krawang Sari
    Desa Mandah
    Desa Merak Batin
    Desa Muara Putih
    Desa Natar
    Desa Negara Ratu
    Desa Pancasila
    Desa Pemanggilan
    Desa Purwosari
    Desa Rejosari
    Desa Rulung Herok/Helok
    Desa Rulung Raya
    Desa Sidosari
    Desa Sukadamai
    Desa Tanjungsari