Tag: Inex

  • Bawa ‘Ferrari’ Untuk Stok Pesta Tahun Baru Polres Mesuji Ringkus AY dan HR, Bandar Besar Masih Diburu

    Bawa ‘Ferrari’ Untuk Stok Pesta Tahun Baru Polres Mesuji Ringkus AY dan HR, Bandar Besar Masih Diburu

    Mesuji (SL)-Polres Mesuji berhasil meringkus
    dua tersangka AY (41) dan HR (39) atas tindak kejahatan pengedaran Psikotrapika Ekstasi jenis Inex merk “Ferrari” di pertigaan jalan samping Polsek Simpang Pematang, dekat gerbang masuk Pemda Mesuji. Minggu, 30 Oktober 2022.

    Dari hasil penggeledahan, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres mesuji mengamankan barang bukti berupa 1000 butir Pil Ekstasi dari tangan kedua pelaku. Rencananya, barang haram tersebut diantar untuk stok pesta pergantian tahun baru 2023.

    Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menerangkan, Psikotrapika yang di suplay dari Sungaiceper dengan transfortasi air tersebut, diantar kedua pelaku dengan sepeda motor ke arah Menggala, Tulang Bawang.

    “Dua tersangka kita ringkus di Simpang Pematang. Barang bukti ada di dalam enam botol plastik di tas hitam eiger,” kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba, Iptu David saat pers rilis di Mapolres Mesuji. Selasa, 01 November 2022.

    Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan AY dan HR mengaku, bahwa ekstasi atau inex itu di pasok dan akan digunakan pada pesta malam pergantian tahun. “Jadi, ekstasi ini infonya stok untuk digunakan nanti pesta tahun baru,” kata Yudo.

    Selain kedua pelaku yang telah tertangkap, ada seorang lagi inisial A yang berperan sebagai bandar besar saat ini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yudo menegaskan pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan pelaksanaan dari perintah Kapolri dan Kapolda Lampung untuk memberantas semua jaringan peredaran narkoba.

    “Ini wujud komitmen kami jajaran Polres Mesuji untuk tangani dan berantas narkoba sampai ke akar-akarnya terlebih diwilayah hukum Mesuji. Tersangka “A” yang buron, pasti kami akan kejar sampai dapat,” kata Kapolres.

    Kasat Narkoba, David Herlis, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Kemudian Satnarkoba melakukan peyelidikan. Tepat di pertigaan jalan di samping Polsek Simpang Pematang, kedua tersangka berhasil diringkus.

    “Barang haram itu dipasok dari Sungaiceper, OKI, melalui jalur air. Lalu diantar ke Desa Sungaibadak. Dari desa tersebut 1000 butir ekstasi dibawa Sungaiceper, OKI, melalui jalur air. Lalu diantar ke Desa Sungaibadak dengan sepeda motor tujuan ke Menggala, Tulangbawang,” kata David.

    Peran para tersangka, kata kasat, AY sebagai pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex dan HR sebagai kurir yang menerima dan menemani AY dan A masih DPO juga sebagai bandar besar dan penjual. Para tersagka kini ditahan di Polres Mesuji.

    Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 dan subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. “Dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah atau maksimal 10 Milyar,” katanya. (Red)

  • Dua Oknum Prajurit TNI Ditangkap Bawa 65 Ribu Pil Exstasy

    Dua Oknum Prajurit TNI Ditangkap Bawa 65 Ribu Pil Exstasy

    Medan (SL) – Gabungan TNI AD dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 2 oknum anggota TNI AD yang menjadi kurir 65 ribu butir jenis ekstasi atau inex pada 28 September 2018, di dekan agen bus ALS. Barang tersebut diduga akan di kirim dari Riau ke Cilegon Banten.

    “Mereka rencananya membawa barang haram itu dari Provinsi Riau yang akan dibawa ke Cilegon, tepatnya di agen bus ALS di daerah Cilegon, Merak, Banten,” kata Kapendam Kodam I BB Kolonel Inf Roy Sinaga, Rabu (17/10/2018).

    Kolonel Inf Roy Sinaga mengatakan, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan oknum 2 orang anggota TNI AD oleh Tim Gabungan TNI AD dan BNN pada akhir September lalu atau tepatnya 29 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wib.

    “Penangkapan anggota TNI AD ini sesungguhnya telah dilakukan 18 hari yang lalu oleh tim gabungan dan ketika itu kedua oknum Kopda ED dan Praka RM yang merupakan anggota Yonif 132/Bima Sakti Kodam I/Bukit Barisan sedang membawa narkotika jenis pil ekstasi dari Riau menuju Cilegon,” ujar Kapendam I/BB.

    Dijelasnya, saat penangkapan juga telah disampaikan di media. Kedua tersangka oleh petugas gabungan untuk sementara diamankan di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, beserta barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 65 ribu butir warna pink. Lebih lanjut disampaikan Kolonel Inf Roy Sinaga, bahwa siangnya kedua oknum tersebut langsung diserahkan dan diamankan di Pomdam Jaya/Jayakarta. Sedangkan barang bukti pil ekstasi masih berada di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.

    “Setelah menerima laporan tentang penangkapan ini, maka pihak Kodam I/BB dalam hal ini Pomdam I/BB menjemput kedua oknum anggota tersebut untuk dibawa dan dilakukan pemeriksaan awal di Pomdam I/BB,” terang Roy. Sesuai UU RI No 31 tahun 1997 dimana locus delicti (tempat kejadian) dan tempos delicti (waktu kejadian) berada di wilayah Kota Cilegon, maka proses penyidikan selanjutnya harus dilaksanakan di Pomdam III/Slw.

    “Oleh karena itu, pihak Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB pada tanggal 11 Oktober 2018 lalu, telah menyerahkan kedua oknum tersebut ke Pomdam III/Slw untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Roy Sinaga. Diterangkannya, saat ini kedua oknum anggota tersebut masih dalam pemeriksaan atau penyidikan Pomdam III/Slw, sehingga belum bisa diterangkan secara rinci terkait keterlibatan kedua oknum tersangka tersebut.

    “Kodam I/Bukit Barisan sangat serius menangani permasalahan ini, sebagaimana komitmen yang disampaikan oleh Panglima TNI dan Kasad bahwa prajurit TNI, haram hukumnya bersentuhan dengan narkoba. Kita akan proses secara tuntas, jika terbukti bersalah pasti mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI,” tegas Roy Sinaga.

    Menurutnya Kodam I/BB selama ini sudah melakukan tindakan preventif dan berulang kali memberikan pengarahan-pengarahan kepada prajurit beserta keluarganya baik melalui Komandan Satuan yang sifatnya internal seperti Jam Komandan, sosialisasi dan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilakukan secara acak, mendadak dan sifatnya rahasia.

    “Dalam setiap kesempatan, Pangdam I/BB Mayjen TNI Muhammad Sabrar Fadillah selalu menyampaikan kepada prajurit untuk menjauhi barang haram ini dan katakan tidak pada narkoba. Untuk itu, jika terbukti bersalah, maka Pangdam tidak segan-segan akan memproses pemecatannya,” ujar Alumni Akmil 1997 ini.

    Dia menegaskan, pembarantasan narkoba di lingkungan TNI-AD tak diragukan lagi karena menjadi komitmen. “Yakinlah dan percayakan sepenuhnya, kita tidak akan menutup-nutupi atau memperlambat. TNI AD juga menyerahkan proses pengembangan dalangnya kepada BNN atau Polri. Kita siap membantu sepenuhnya. Pengguna saja kita pecat, apalagi kalau ternyata mereka terbukti sebagai pengedar,” pungkasnya Pendam I/BB. (poskota)

  • Dua Pengedar Inex Ditangkap Polwan Yang Nyamar Pembeli

    Dua Pengedar Inex Ditangkap Polwan Yang Nyamar Pembeli

    Lampung Utara (SL) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polrest Lampung Utara berhasil ungkap kasus dengan mengamankan 2 (dua) orang terduga tersangka yang diduga kuat tanpa hak menguasai, menyimpan, memiliki, serta mengedarkan, dan sebagai perantara transaksi narkotika jenis extacy.

    Ungkap kasus pengedar narkotika jenis extacy itu dilakukan pada Kamis malam, (17/05/2018), sekira pukul 19.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polrest Lampura, Iptu Andri Gustami. “Penangkapan terhadap terduga tersangka pengedar narkotika jenis extacy dilakukan dengan langkah Undercover Buy yang dilakukan Polwan Satresnarkoba Bripda Dela,” jelas Iptu. Andri Gustami, Jum’at, (18/05/2018), melalui siaran persnya.

    Barang Bukti Inex

    Dijelaskan, usai melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan trik penyamaran (undercover buy) kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka di dua lokasi yang berbeda, yaitu di jalan Wijaya Kusuma dan jalan Abrati dengan BB extacy dari kedua terduga tersangka sebanyak 10 (sepuluh) butir, berlogo Nike.

    Kedua terduga tersangka yang diamankan petugas Satresnarkoba Polrest Lampura, yakni Yanto, (38), warga halan Wijaya Kusuma Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan; dan Arman Saputra Wijaya, (23), warga Kel. Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kab. Lampura. “Saat ini, terduga tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (Ardi)