Tag: Inspektorat

  • Diperiksa Inspektorat, “Kode Rahasia” Kades Haji Mena Bungkam Para Kadus

    Diperiksa Inspektorat, “Kode Rahasia” Kades Haji Mena Bungkam Para Kadus

    Lampung Selatan (SL) – Inspektorat Lampung Selatan mendadak memeriksa seluruh Kepala Dusun (Kadus) di Desa Haji Mena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, 26 Juli 2023.

    Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut pasca mencuatnya dugaan pemecatan sepihak Kadus 6 oleh Kepala Desa Haji Mena, Suhaimi Abu Bakar.

    Para Kadus yang diperiksa mengaku tak leluasa mengutarakan jawabannya saat ditanya seputar pembangunan di dusun masing-masing. Pasalnya, ada “Kode Rahasia” dari sang Kades, yang membuat mulut para Kadus tak leluasa berbicara.

    “Kepala Desa selalu memberikan kode dengan kedipan mata, yang maksudnya agar kami tidak menceritakan yang macam-macam, kami ini merasa serba salah,” tutur para Kadus, Rabu 26 Juli 2023.

    Senada disampaikan para Kadus, beberapa aparatur desa lainnya juga berharap mereka ikut diperiksa oleh Tim Inspektorat. mereka ingin menyampaikan tentang buruknya kinerja Kepala Desa Haji Mena terutama dalam bidang pembangunan dan dalam pengambilan keputusan cendrung sepihak (arogan).

    Para Perangkat juga menyayangkan mengapa tim Inspektorat lebih memilih Aula Kantor Desa sebagai lokasi pemeriksaan.

    “Karena di sini pasti akan ada intervensi Kepala Desa terhadap para Kadus dan pasti jawaban yang diberikan juga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” sesal para aparatur desa.

    LSM GEPAK dan PEMATANK yang selama ini telah menunjukkan kepeduliannya, bahkan juga ikut mendampingi mantan Kepala Dusun 6, Anisah untuk menyampaikan laporan secara langsung ke Inspektorat Kabupaten beberapa waktu lalu.

    Dua Ormas tersebut berharap, dengan turunnya tim pemeriksa Inspektorat, permasalah tuntas dan menegakkan peraturan yang telah ditetapkan.

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini belum menerima hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten tersebut. (*)

  • GEPAK dan PEMATANK Kecam Dugaan Persekongkolan Camat Natar dengan Kades Haji Mena

    GEPAK dan PEMATANK Kecam Dugaan Persekongkolan Camat Natar dengan Kades Haji Mena

    Lampung Selatan (SL) – LSM GEPAK dan PEMATANK mengecam keras terkait dugaan persekongkolan antara Camat Natar dengan Kepala Desa Hajimena terkait pemecatan Kepala Dusun 6 yang dinilai sepihak, seperti pemberitaan di media massa baru-baru ini.

    Terhadap persoalan yang ada, dua LSM Lampung tersebut menganggap kinerja Camat Natar tidak profesional karena tidak mampu memediasi persoalan antara Kades Haji Mena Suhaimi Abu Bakar berinisial SAB dengan Kepala Dusun 6, Anisah.

    Menurut keterangan salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan, menilai sikap Kades Haji Mena semakin sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

    “Kades Haji Mena ini sangat aneh, sebab setelah viralnya pengaduan Anisah Kepala dusun 6 yang viral di media, bukannya para pihak di panggil dan dimediasi ini malah kades mengundang delapan RT untuk pemilihan kepala dusun yang baru dan menghadirkan tiga calon kepala dusun (Kadus) dan yang di hadiri oleh 16 warga. Sementara pemilihan dilakukan di balai desa. Dari masing-masing kandidat, 11 suara diperoleh Rahmat, Aquan 4 suara, dan Arya hanya 11 suara,” ungkap warga.

    Pemilihan yang digelar itu dinilai janggal dan dianggap penuh konspirasi atau sekedar formalitas demi menjadikan salah satu calon yang diketahui masih kerabat Kades untuk menggantikan Anisah sebagai Kepala Dusun.

    “Kami sangat menyayangkan apakah di dusun 6 ini warganya hanya ada 16 orang, menurut kami semua itu hanya rekayasa kepala desa saja, untuk menjadikan salah satu kepala dusun yang masih saudaranya sendiri,” tambahnya.

    Sementara itu, mantan Kadus 6 Anisah membenarkan pemilihan kepala dusun yang baru (Kadus) di lingkungan setempat.

    “Memang benar Suhaimi Abu Bakar Kepala Desa Haji Mena ini sewenang-wenang dalam mengambil keputusan, apakah di dusun kami ini cuma ada 16 orang, ini sangat tidak masuk akal,” kayanya.

    Sebelum menyelenggarakan pemilihan Kadus baru, lanjut Anisah, Kades Haji Mena seharusnya menuntaskan permasalahan pemecatan dirinya terlebih dahulu.

    “Urusan soal pemecatan saya yang sepihak itu saja belum selesai, sekonyong-konyong ngangkat kepala dusun, seharusnya tuntaskan dulu persoalan dengan saya. sepertinya kades Haji Mena ini sudah merasa hebat karna di dukung oleh camat, dan pihak kecamatan seharusnya jangan tutup mata dengan adanya persoalan ini, sampai saat ini urusan dengan saya pun belum selesai. Ada apa sih dengan Bu camat,” tanyanya bernada kesal.

    Hal senada yang disampaikan oleh beberapa perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, mereka meminta kepada bupati dan inspektorat untuk dapat segera memanggil dan memeriksa Kades Haji Mena terkait kebijakan dan kegiatan yang telah di laksanakan dari tahun ke tahun.

    “Kami meminta kepada bapak bupati dan inspektorat kabupaten Lampung selatan untuk dapat segera memanggil Suhaimi Abu Bakar terkait kinerjanya selama ini yang di kelola oleh desa tidak ada keterbukaan. Bahkan semua kegiatan di desa dikelola langsung kepala desa dan keluarganya, mulai dari pembelian semen batu, bata pasir, semua material itu dirinya sendiri yang menyuplai, perangkat desa dan masyarakat tidak difungsikan. Ini semua seolah-olah ada kongkalikong dengan camat, sebab dengan adanya kejadian ini camat yang datang ke balai desa, bukan camat yang mengundang kepala desa, sungguh ironis,” ucap dia.

    Menyikapi persoalan tersebut, LSM GEPAK dan PEMATANK sangat menyesalkan Camat Natar yang dinilai tidak memiliki ketegasan dalam mengambil sikap.

    “Kalau camat tidak mampu dalam memimpin desa-desa dan mengayomi masyarakat, alangkah baiknya camat segera mengundurkan diri saja. Kami pun sudah melaporkan persoalan ini ke Bupati dan Inspektorat. Apabila hal ini tidak diindahkan kami akan mengadakan aksi di kantor Bupati dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan,” Tegas Ketua LSM PEMATANK dan GEPAK Lampung.

    Di lain pihak, Camat Natar saat akan dimintai dikonfirmasi via telpon Whatsapp, meski berdering namun bersangkutan tidak merespon. Begitupun saat dikirim chat, Camat Natar hanya membaca namun enggan membalas. (Tim)

  • Terkesan Nantang, Peratin Penggawa V Ilir Diduga Remehkan Inspektorat dan DPMP Pesibar

    Terkesan Nantang, Peratin Penggawa V Ilir Diduga Remehkan Inspektorat dan DPMP Pesibar

    Pesisir Barat (SL) – Peratin (Kepala Desa) Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Rahman Payadi, terkesan menantang serta meremehkan Inspektur Inspektorat dan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Pesibar, Kamis 13 Juli 2023.

    Betapa tidak, sebelumnya pada Senin 10 Juli 2023 lalu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesibar, Henry Dunan, saat ditemui Wartawan sinarlampung.co usai mengikuti acara Paripurna di gedung DPRD Pesibar, mengaku akan mengambil langkah tegas jika dalam waktu dekat yang bersangkutan belum juga melaksanakan perintah untuk mengangkat dan mengaktifkan kembali Aparatur Pekon Penggawa V Ilir yang beberapa waktu lalu telah diberhentikan  secara sepihak.

    “Laporkan kepada saya kalau Aparat Pekonnya belum juga diangkat dan di aktifkannya lagi, kita akan berhentikan sementara sajalah, pusing enggak selesai-selesai juga masalah itu,” tegas Henry Dunan singkat.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Pekon (DPMP) Pesbar, M. Nursin Candra, yang meminta agar Peratin Penggawa V Ilir untuk segera melaksanakan keputusan yang sudah diperintahkan kepadanya.

    “Ya kita lihat dulu dalam dua tiga hari ke depan, jika aparatnya belum juga diangkat oleh Peratin yang bersangkutan, maka kita akan berhentikan sementara jabatannya sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kita terima dari Inspektorat,” kata Nursin.

    Sayangnya, pernyataan tegas yang disampaikan Inspektur Inspektorat dan Kadis PMP Pesibar itu, tidak serta merta langsung dijalankan Peratin Penggawa V Ilir, Rahman Payadi. Padahal perintah itu juga merupakan sanksi bagi dirinya atas penyalahgunaan wewenang yang ia buat sendiri. Justru malah menunjukkan sikap masa bodo bahkan terkesan menantang perintah tersebut.

    Parahnya lagi, menurut informasi yang diterima, bukan hanya perintah dari Inspektorat dan DPMP Pesibar saja yang terkesan diremehkan Rahman Payadi, bahkan perintah Bupati Pesibar pun  seolah-olah sengaja ia kangkangi. (Andi)

  • Raelisasi BLT DD Pekon Dadirejo Molor, Inspektorat Tanggamus Gerak Cepat

    Raelisasi BLT DD Pekon Dadirejo Molor, Inspektorat Tanggamus Gerak Cepat

    Tanggamus (SL)-Pemkab Tanggamus melalui Inspektorat Kabupaten Tanggamus langsung merespon cepat pemberitaan di Sinarlampun.co terkait molornya realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun 2020 di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo Tanggamus.

    Menurut Gustam, Sekretaris Inspektorat Tanggamus pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan dan juga sudah memanggil PJ Kepala Pekon Dadirejo untuk di mintai keterangan.

    “Kami sudah meminta keterangan baik lewat telpon dan sudah kita panggil melalui surat dan pulbaket terkait masalah BLT-DD pekon Dadirejo kecamatan Wonosobo, memang kita temukan belum disalurkannya dana desa tersebut untuk 80 kpm .”Jelas sekretaris inspektorat tanggamus di ruang kerjanya, Senin 01 Februari 2021.

    Gustam menuturkan, Camat Wonosobo menyampaikan kepada Inspektorat, bahwa pihak Kecamatan Wonosobo sudah membuat surat pernyataan kesanggupan PJ kakon Dadirejo untuk segera membagikan uang BLT-DD kepada 80 KPM paling lama 31 Januari 2021.

    “Menurut informasi yang kami dapatkan dari camat wonosobo dana itu perhari ini sudah selesai di bagikan kepada kpm dengan cara tiga tahap,” tandasnya.

    BLT-DD seharusnya akhir tahun 2020 sudah selesai di bagikan, kini molor karena ulah PJ kakon,selain pekon dadirejo ada 6 pekon lainnya’ yang molor di bagikan di kabupaten tanggamus.

    “Khusus pekon dadirejo sudah selesai di bagikan kepada 80 KPM, terakhir tadi pagi 17 KPM yang kemarin belum disampaikan karena tidak di rumah, selain itu ada 6 pekon lain yang belum dibagikan pada waktu nya, atas dasar perintah dari atasan kami melakukan pendampingan dan pemanggilan kepada pekon tersebut, dan sekarang sudah realisasi atau dibagikan.” imbuhnya.

    Walaupun PJ kakon dadirejo sudah membagikan blt-dd kepada semua kpm, namun penyidikan atas kasus disiplin dan kelalaian dalam menggunakan anggaran dana pekon,sebagai PJ Kepala Pekon tetap jalan atau berproses sesuai dengan PP nomor 53.

    “Sanksi bisa berat, sedang, atau ringan dari penundaa pangkat sampai penundaan gaji secara berkala,itu akan di putuskan oleh pimpinan nanti nya sebagai bentuk sanksi yang akan di putuskan,” tutupnya. (Hardi)

  • Anies Baswedan Perintahkan Inspektorat Audit Kepgub Penyerahan Lahan Era Djarot

    Anies Baswedan Perintahkan Inspektorat Audit Kepgub Penyerahan Lahan Era Djarot

    Jakarta (SL) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan audit atas proses pembentukan Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017. Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat. Kepgub 1323/2017 tersebut mengatur tentang penyerahan dan pelepasan hak atas tanah Jalan MHT seluas 541meter persegi di Pulomas, Jakarta Timur kepada Nurdin Tampubolon selaku pemilik PT Nurdin Tampubolon Farm (PT NTF).

    Audit itu dilakukan Anies karena ada desakan dari warga Kampung Baru Pulomas untuk mencabut Kepgub tersebut. Alasannya, penyerahan lahan tersebut berakibat pada penutupan akses jalan oleh warga. “Saya menugaskan kepada inspektorat untuk melakukan audit proses atas pengambilan keputusan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/11) malam.

    Sebelum datang ke sana, sejumlah warga Kampung Baru pada Rabu (21/11) siang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI. “Mendengar pengalaman warga terkait dengan penutupan jalan MHT atau gang yang sehari-hari digunakan oleh warga dari kampungnya ke bypass,” ujar Anies menceritakan alasan dirinya datang ke Kampung Baru pada malam hari tersebut.

    Dari penjelasan warga itulah, Anies kemudian membuat kesimpulan perlu dilakukan audit terhadap Kepgub 1323/2017 tersebut.

    Menurut Anies, pengambilan sebuah keputusan oleh pemerintah seharusnya dilakukan atas pertimbangan berbagai hal, tidak hanya soal aspek legalitasnya semata. “Membangun di Jakarta itu harus memikirkan kepentingan lebih luas daripada kepentingan korporasi,” ucap Anies.

    Anies menegaskan persoalan yang terjadi di Kampung Baru tersebut akan menjadi pembelajaran bagi Pemprov DKI dalam melakukan pembangunan serta pengambilan keputusan. Harapannya, sambung Anies, tak ada lagi pembangunan ataupun pengambilan keputusan yang justru merugikan warga Jakarta. “Pemprov ingin berpijak kepada keadilan, memberikan manfaat bagi semua,” katanya. (djitonews)