Tag: Inspektorat Kota Metro

  • Inspektorat Tanggamus Angat Bicara Terait Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton Pada Akhir 2017

    Inspektorat Tanggamus Angat Bicara Terait Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton Pada Akhir 2017

    Tanggamus (SL) – Menindak lanjuti pemberitaan pembangunan jalan Rabat Beton panjang 50 M dan Lebar 3 M diahir tahun 2017. Di Pekon Penangungan Kecamatan Kotaagung Tanggamus. Yang menurut salah satu warga penangungan tidak sesuai Juknis Juklak, dan terkesan asal jadi, ahirnya Inspektorat Tanggamus angkat bicara.

    Menurut keterangan Peri salah satu angota Irbanwil 4 yang membidangi Kepala Pekon. Melalui sambungan telepon kamis 20/09 mengatakan,, mengenai Kepala Pekon Penangungan sampai sekarang juga kekurangan data data yang di minta sama saya belum di lengkapi, saya telpon ratusan kali gak diangkat angkat, data data itukan saya perlukan, untuk keperluan impormasi saya karna itu untuk data administrasi, dan sampai sekarang kakon tersebut belum mengangkat telpon dari saya, saya bingung juga, untuk pisiknya memang belum di periksa yang belum di lengkapi administrasi dari perancanaan tahun 2018.

    Ketika di tanya apakah itu berkaitan dengan angaran 2017, Peri mengatakan untuk di tahun 2017 bukan saya itu ibu Indah. untuk yang 2018 ini saya yang menangani dan saya sudah capek sebetulnya,, Jadi saya tulis apa adanya saja. Saya udah capekan masa saya jadi pengemis untuk meminta data administrasi dari mereka, saya minta semua data ke uangan yang ada di penangungan saya minta semua sampai sekarangkan gak ada dan Nasirwan belum pernah menghadap saya, di telpon telpon gak pernah di angkat” ucapnya.

    Kembali di tanya tentang pemberitaan pembangunan di tahun 2017, yang menurut salah satu warga pembangun itu sangat tidak sesuai aturan karena sebelum di Cor dengan semen di timpa dulu di tebali dengan krokos” Peri mengatakan, itu kalau gak salah Mathumairi yang meriksanya waktu itu, kalau gak salah kelompok mereka itu, Amir, Paisol, ya kelompok mereka yang di tahun 2017.

    Kalau untuk di 2018 ini baru saya, tapi saya belum periksa pisiknya, baru administrasi tapi sampai sekarang belum di kirim kesaya, janjinya senen kemarinkan tapi sampai saat ini belum ada. jika terkait ada pemberitaan di pekon ada Resuser, Benar engaknya masalah itu, kalau mau konfirmasi masalah itu lebih baik ke ibu Indah karena mereka yang memeriksa waktu itu” paparnya.

    Terkait pemberitaa edisi sabtu tanggal 08 september 2018 lalu bahwa, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia “GMBI” Distrik Tanggamus Amroni SH megatakan Aksi gaya preman kepala pekon Nasirwan kepada warganya, itu adalah hal yang tidak terpuji, sama sekali tidak mencerminkan jiwa se orang pemimpin, apa lagi di lakukan di depan umum, Kami selaku LSM GMBI Distrik Tanggamus sangat menyayangkan sikap arogansi Oknum kepala pekon yang di lakukan di muka umum” ucapnya

    Menurut Amroni Bupati harus melakukan evaluasi atas sikap kepala pekon penangungan kecamatan kota agung tanggamus terhadap warganya sendiri, pasalnya dia dipilih oleh warga, menjadi pimpinan mereka untuk membangun dan memajukan pekon, jadi bukannya malah menghina dan menantang berduel warganya” kata Amroni SH.

    Kalau mengacu pada Permendes No 19 tahun 2017 bab 3 pasal 4 di sebutkan, lanjutnya ada 5 poin prioritas dalam pengunaan dana desa antara lain : Pasal 1. Prioritas dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara Pasal 5. Prioritas pengunaan dana desa sebagai mana di maksud pada ayat 1 “”wajib di publikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat di akses masyarakat desa.

    Dan jika mengacu pada Juknis Pengunaan Dana Desa untuk padat karya tunai 2018. Ada 6 prinsip yang harus ada dalam pelaksanaan padat karya tunai desa yaitu : Inklusif, Partisipatif, Transparan dan akun tabel, Epektif, Swadaya dan swakelola dan upah tukang. Jadi artinya sangat jelas, masyarakat selain ikut terlibat harus tau dan berhak ikut mengawasi pengunaan dana desa tersebut. Di tambah lagi intruksi dari presiden dalam pidatonya, masyarakat harus ikut mengawal dan mengawasi pekerjaan Dana Desa” ungkap Amroni. (Tim)

  • Soal LHP BPK TA 2017, Pihak Inspektorat Kota Metro: Namanya Manusia Pasti Punya Salah Dan Khilaf

    Soal LHP BPK TA 2017, Pihak Inspektorat Kota Metro: Namanya Manusia Pasti Punya Salah Dan Khilaf

    Metro (SL) – Tindak lanjut proses pengembalian dan pembenahan administrasi atas LHP yang di keluarkan BPK RI Pewakilan Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2017 terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Metro, yang di janjikan akan selesai pada Selasa 14 Agustus 2018 atau batas 60 hari serta batas waktu tenggat 1 minggu, sejak 14 Agustus 2018, ternyata tidak ada kejelasan. Pihak Inspektorat berdalih masih dalam proses.

    Di ketahui sebelumnya, menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara yang di keluarkan BPK RI Pewakilan Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2017 di Pemerintahan Kota Metro, atas kelebihan pembayaran di tubuh DPRD Kota Metro atas pembayaran Tunjangan Komunikasi atau dikenal para anggota dewan setempat dana TKI, RSUD A.Yani lebih kurang mencapai Rp12 Milliar, dan Dinas PUPR terhadap kelebihan pembayaran kepada 16 Perusahan (CV). Masing-masing pihak terkait enggan memberikan komentar.

    Terkait hal ini,  pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Metro, Senin 13 Agustus 2018 lalu, melalui Sekretaris Heri Rozani didamping Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP), Eko C, menjelaskan, seluruh OPD yang ada dikenakan sanksi administrasi dan semua sudah memperbaiki, dengan batas waktu besok (Selasa 14 Agustus 2018).

    Saat di konfirmasikan, pihak Inspektorat saling lempar untuk memberikan keterangan. Kamis 13 September 20128, Kepala Inspektorat saat di hubungi melalui via telephon, melimpahkan kepada Sekretaris Heri Rozani, begitu pun Sekretaris, melimpahkan kembali kepada Kasubag PEP, Eko C.

    Terkait ini, Eko C memberikan keterangan bahwa tindak lanjut LHP TA 2017, saat ini masih dalam proses, dalam artian belum rampung. “sampai detik ini belum selesai, semua itu melalui prosedur dengan melakukan teguran. Lalu kami melaporkannya ke Wali Kota. Lagi pula, tanggal 24 sampai 25 September ini, BPK Provinsi mengadakan evaluasi terkait temuan BPK, artinya masih menunggu,”katanya.

    Dikonfirmasikan lebih lanjut, mengenai adanya hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung, yang telah di keluarkan untuk RSUD dan Dinas Kesehatan yang dalam temuannya terdapat kelebihan atas pembayaran yang mencapai Milliaran rupiah dan di tarik kembali oleh pihak BPK, dengan alasan kesalahan teknis.

    Hal ini juga sempat terungkap oleh pihak APIP Kota Metro (Inspektorat), Kasubag PEP, Eko C, enggan memberikan komentar banyak. “Namanya juga manusia mas, pasti ada salah dan khilafnya,”demikian ungkap Eko yang dipasrahkan Kepala dan Sekretaris Inspektorat untuk memberikan keterangan hal yang di konfirmasikan tim.