Tag: Inspektorat Lampung Utara

  • Penetapan Tersangka Inspektorat dan Kepala LPTS UBL Tidak Sah, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Bebas

    Penetapan Tersangka Inspektorat dan Kepala LPTS UBL Tidak Sah, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Bebas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua tersangka dugaan korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022 dibebaskan pasca menang gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Lampung Utara. Inspektorat Lampung Utara Erwinsyah, yang juga menantu eks Bupati Budi Utomo sempai di tahan sejak Jumat 3 Mei 2024, kemudian menang prapradilan dan bebas Rabu 22 Mei 2024.

    Baca: Inspektur M Erwinsyah Menang Gugatan Prapradilan Penetapan Tersangka Oleh Kejari Lampung Utara Tidak Sah

    Sidang permohonan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Muhammad Erwinsyah kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa 21 Mei 2024. Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan menerima permohonan Praperadilan pemohon secara keseluruhan.

    Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan surat penetapan tersangka Nomor:1358/L.8.13/Fd.1/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

    Dan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-1359/L8.13/Fd.1-05-2024 Tanggal 03 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja konsultasi kontruksi spesialis-jasa Inspeksi teknik tahun anggaran 2021 s.d. 2022. Keputusan atau penetapan atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut atas penetapan TERSANGKA tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

    “Membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tulis hasil putusan seperti yang di kutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi yang ditayangkan, Selasa 21 Mei 2024.

    Ronny Hasudungan Juga Menang Prapradilan

    Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba juga memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 – 2022 itu dinyatakan tidak sah.

    “Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” Bambang Hartono, slaku Penasehat Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL, Jumat, 21 Juni 2024.

    Bambang menjelaskan sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024. Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan menyatakan bahwa surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tidak sah.

    Dalam putusan tersebut PN Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;, Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dalam Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON.

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil,” sebagaimana isi amar putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi.

    Jadwal Sidang 26 Juni 2024 Batal?

    Sementara berdasarkan penelusuran dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik PN Tanjungkarang. Telah tertera nama tersangka Ronny Hasudungan Purba atas kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk masuk persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 26, Juni 2024. Dengan jaksa penuntut umumnya yakni Muhammad Azhari Tanjung.

    Sebelumnya, ERwisyah dan Ronny Hasudungan Purba ditetapkan menjadi tersangka tas dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp202.709.549,60. Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 tanggal 22 Februari 2024.

    “Tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Kasiintel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

    Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP..Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menetapkan tersangka lain.

    Sikap Kejari?

    Menyikapi hasil putusan hakim dalam sidang praperadialan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung utara melalui Kasi Intel Guntoro menyatakan, bahwa pihaknya akan memperlajari hasil putusan itu guna mengambil langkah hukum selanjutnya.

    ”Kita sedang memepelajari hasil putusan hakim Praperadilan kemarin, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Pada dasarnya proses penyidikan tetap dapat dilakukan kembali” Ungkap Guntoro mewakili Kajari Lampung utara kepada awak media saat komfrensi pers di gedung Adhiyaksa Rabu 22 Mei 2024.

    Menurutnya, berdasarkan pendapat Ahli DR Rinaldy Amrullah, yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Negri dalam persidangan pada pokoknya sependapat dengan penyidik, yang perpendapat bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP.

    Terkait putusan praperadilan, apakah pihak Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidakan (Sprindik) baru. Guntoro menyatakan pihaknya menunggu perintah dari atasan. ”Terkait hal itu, kita menunggu perintah dari atasan,” katanya. (Red)

  • Rabat Beton Talangbalak Rusak, Inspektorat Lampura Segera Bertindak, “Hancur Begini Patut Dipertanyakan”

    Rabat Beton Talangbalak Rusak, Inspektorat Lampura Segera Bertindak, “Hancur Begini Patut Dipertanyakan”

    Lampung Utara (SL)-Inspektorat Lampung Utara merespon cepat laporan warga Desa Tulangbalak terkait hancurnya pembangunan rabat beton yang baru selesai. Inspektorat telah menerjunkan Tim Irbanwil II untuk turun ke lapangan. Mankodri, Kepala Inspektorat Lampura, menyampaikan pihaknya telah menurunkan tim hari ini ke lapangan untuk mencroscek rabat beton mulai dari adukan, lebar, panjang ketebalan hingga APBdesnya.

    “Bila ditemukan adanya kerugian negara maka terlebih dahulu kita berikan pembinaan dengan cara memperbaiki rabat beton tersebut. Jika masih tidak diindahkan akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH),” terang Mankodri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2020).

    Menurut dia, pada pelaksanakan pembangunan dengan menggunakan DD itu harus diutamakan kualitas agar hasilnya bisa baik dan bertahan lama. “Kalau baru beberapa bulan sudah hancur itu patut dipertanyakan pembangunannya,” pungkasnya. (tim)

  • Inspektorat Lampura Segera Bentuk Tim Usut Dugaan Maladministrasi DD 2018 Desa Kemala Raja

    Inspektorat Lampura Segera Bentuk Tim Usut Dugaan Maladministrasi DD 2018 Desa Kemala Raja

    Lampung Utara (SL) – Terkait adanya dugaan maladministrasi yang terindikasi menyalahgunakan anggaran Dana Desa termin I tahun 2018 senilai 20% bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, Kepala Inspektorat Kab. Lampura, Mankodri, akhirnya angkat bicara.

    Mankodri mengatakan, akan segera melakukan kajian dengan menindaklanjuti secara langsung atas informasi yang beredar terkait adanya dugaan maladministrasi pengelolaan DD 2018 termin I di Desa Kemala Raja.

    “Kita akan segera turun lapangan guna melakukan cross check atas informasi yang beredar. Untuk sementara, kita belum dapat memastikan. Apabila benar adanya, maka kita akan menindaklanjuti desa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Mankodri, saat diwawancarai, Rabu, (5/9), di ruang kerjanya.

    Dikatakannya, pihaknya akan segera membentuk tim guna mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

    “Secepatnya kita akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti serta mengumpulkan keterangan yamg sesuai dengan fakta di desa tersebut (Desa Kemala Raja.red),” jelas Inspektur Inspektorat Lampura.

    Diberitakan sebelumnya, pembangunan infrastruktur Desa Kemala Raja Kec. Tanjung Raja Kab. Lampura yang digelontorkan melalui Dana Desa tahun anggaran 2018, pada termin I sejumlah 20% terindikasi kuat tidak dilaksanakan oleh pamong desa setempat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, program DD 2018 termin I sejumlah 20% dari anggaran yang telah dicairkan, Desa Kemala Raja sama sekali tidak melaksanakan amanat pembangunan desa.

    Sementara itu, Kepala Desa Kemala Raja saat ini telah mencairkan anggaran DD untuk termin II sebesar 40% dari total serapan anggaran DD tahun 2018.

    Meski demikian, disampaikan Irbanwil Inspektorat Kab. Lampura, Jauhari, Selasa lalu, (21/8), bahwa Desa Kemala Raja saat ini sedang dalam evaluasi kinerja. Dirinya mengakui jika pihaknya telah mendengar informasi terkait tidak dilaksanakannya pembangunan infrastruktur di desa tersebut.

    “Kami secara khusus melakukan evaluasi setelah mendengar jika Desa Kemala Raja tidak melakukan pembangunan infrastruktur melalui anggaran DD tahun 2018 termin I sebesar 20 %,” ujar Irbanwil Inspektorat, Jauhari, saat dikonfirmasi, Selasa, (21/08/2018), di lokasi.

    Dikatakannya, pihak desa saat ini sedang mengajukan refisi APBDesa terkait tidak dilaksanakannya pembangunan infrastruktur melalui anggaran 20% DD 2018 termin I.

    “Menurut keterangan Kades Ridwan, tidak terlaksananya pembangunan DD tahun 2018 termin I disebabkan adanya permintaan warga untuk membuat jembatan gantung,” terang Jauhari.

    Dijelaskannya, dengan dalih apapun, seharusnya Desa Kemala Raja tetap melaksanakan pembangunan DD 2018 termin I sebesar 20 %.

    “Termin I DD 2018 sebesar 20%, seharusnya tetap dilaksanakan. Sebab, anggaran tersebut telah dicairkan dan saat ini Desa Kemala Raja juga sudah mencairkan DD 2018 termin II sebesar 40%,” jelas Jauhari seraya mengatakan jika hal tersebut tentu menyalahi aturan. (ardi)

  • Inspektorat Lampura akan Memproses Status ASN Moulan Iswansyah alias Bowo

    Inspektorat Lampura akan Memproses Status ASN Moulan Iswansyah alias Bowo

    Lampung Utara (SL) – Terkait penangkapan Moulan Iswansyah alias Bowo yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Lampura dan ditangkap beberapa hari lalu di salah satu apartemen di Jakarta oleh Polda Lampung dalam kasus pembunuhan almarhum Yogi Andhika mantan sopir Bupati Lampura, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Mankodri, akhirnya angkat bicara.

    Menurutnya bahwa dirinya sudah mendengar kabar tersebut, namun ia belum mendapatkan laporan, baik lisan maupun secara resmi dari Kepala OPD-nya.

    “Kita masih menunggu dari SKPD dimana saudara Bowo berdinas. Setelah ada laporan secara resmi, baik dari SKPD maupun pihak kepolisian, baru kita tindak lanjuti,” ungkap Mankodri, saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (19/7/2018).

    Tindakan kita, lanjut Mankodri, ASN tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ya nanti sembari kita masih menunggu bila seumpama dia sudah ditetapkan jadi tersangka untuk itu kita akan menunggu dari hasil putusan pengadilan seperti apa,” katanya.

    Dirinya juga berjanji, akan memproses setelah mempunyai hukum pengadilan tetap, sesuai dalam undang-undang atau PP nomor 53. “Apabila pegawai negeri sipil mendapatkan hukuman lebih dari dua tahun maka akan diproses pemecatan sebagai pegawai negeri sipil, dan apabila dibawah dua tahun akan diberikan sanksi administrasi,” tegasnya. (*/ardi)