Tag: inspektorat Pesawaran

  • APH Diminta Selidiki Dana BOS dan Sumbangan SMP Negeri 3 Pesawaran yang Disinyalir Jadi Ladang Korupsi

    APH Diminta Selidiki Dana BOS dan Sumbangan SMP Negeri 3 Pesawaran yang Disinyalir Jadi Ladang Korupsi

    Pesawaran, sinarlampung.co Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menyelidiki dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023 dan sumbangan sekolah di SMP Negeri 3 Pesawaran. Terutama memeriksa Kepala Sekolah Lida Hernani dan Bendahara Haryati yang diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam pengelolaan dan realisasi dana BOS tersebut.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pesawaran, Mahmuddin, saat menyikapi adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di SMP Negeri 3 Pesawaran, Selasa, 2 Januari 2023

    Mahmuddin meyakinkan, APH tidak perlu ragu untuk memeriksa sejumlah dugaan di sekolah tersebut. Karena kata dia, berdasarkan fakta dan keterangan yang dikumpulkan, sudah cukup untuk mengusut kejanggalan di sekolah tersebut.

    “Adanya dugaan korupsi penggunaan dana BOS yang ada di SMP Negeri 3 Pesawaran tentunya sudah sangat jelas berdasarkan fakta dan keterangan dari berbagai sumber yang ada di sekolah tersebut, bahwa dari tahun 2022 sampai di tahun 2023 ini diduga terjadi penyimpangan” kata Mahmuddin.

    Mahmuddin menjelaskan, dari keterangan sumber yang terpercaya, pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah tersebut sama sekali tidak pernah dikerjakan atau terealisasi.

    “Hanya dalam tulisan SPJ tanpa pembelanjaan yang nyata. Selain itu, tentunya hal itu baru satu item yang kita bahas dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan apa yang menjadi prioritas penggunaan dana BOS tapi disalahgunakan bahkan fiktif, terindikasi hanya untuk kepentingan pribadi dan hanya untuk memperkaya diri semata,” ujarnya.

    Belum lagi, lanjut Mahmuddin, berdasarkan data yang ada, terdapat pengembangan perpustakaan senilai Rp105.243.500 pada 2022 yang patut dipertanyakan.

    “Tentunya hal itu juga kita sebagai pengawas anggaran negara wajib kita pertanyakan dibelanjakan apa pengembangan perpustakaan yang dimaksud, apakah pembelian kitab yang baru ataukah tidak dibelanjakan juga. Kalau memang benar dibelanjakan tentunya pihak sekolah memiliki bukti nota Bil pembelanjaannya. bila memang terbukti dibelanjakan kita akan telusuri di mana pihak sekolah membelinya karena kuat dugaan adanya pembelanjaan juga nota nota itu di Mark Up kan belanjaan sedikit dengan nota yang banyak,” jelas Mahmuddin.

    Singgung Sejumlah Konstruksi Bangunan yang Rusak

    Mahmuddin juga menyinggung terkait sejumlah konstruksi bangunan di SMP Negeri 3 yang terkesan dibiarkan rusak dan tanpa diperbaiki dalam waktu lama. Seperti pintu kelas yang tidak layak pakai, jendela yang rusak parah dan kacanya berserakan, ditambah lagi soal plafon yang jebol, sebagaimana pemberitaan di sejumlah media online belum lama ini.

    Lanjutnya, setelah mengetahui pemberitaan di media online terkait kondisi bangunan memprihatinkan tersebut, barulah Kepala Sekolah berinisiatif memperbaikinya.

    “Jadi kan ini akhir tahu, Kepsek baru melakukan perbaikan setelah adanya pemberitaan di beberapa media online. Secara tidak langsung dirinya (Kepsek) mengakui perbuatannya. Ya kita hitung saja nanti berapa anggaran yang direalisasikan untuk memperbaiki kerusakan ringan yang ada di sekolah tersebut. Karena pertanyaan kita di kemanakah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dianggarkan Rp75.430.000 di tahun 2022 ?. Oleh karena itu, kami berharap Kejari Pesawaran dapat segera memanggil kepala sekolah dan bendaharanya,” harapnya.

    Berita Terkait : Banyak Bangunan Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki, PWRI Curiga Realisasi Dana BOS 2022-2023 SMPN 3 Pesawaran Dikorupsi

    Soroti Kinerja Inspektorat Pesawaran 

    Di lain sisi, Mahmuddin juga menyoroti tentang kinerja Inspektorat Pesawaran dalam memeriksa administrasi SMP Negeri 3 Pesawaran di tahun 2022. Mahmuddin meragukan pemeriksaan itu. Pasalnya, kata dia, banyak ditemui ketidaksesuaian data dan fakta di sekolah tersebut.

    “Ini nanti akan kita minta penjelasannya terkait hasil pemeriksaan pada tahun 2022. Karena didapati adanya ketidaksesuaian dengan data dan fakta di lapangan. Jangan sampai kita menduga ada gratifikasi (suap, red) kepada pemeriksa. Kan sudah kita sama-sama ketahui teknis pemeriksaan itu kan,” katanya.

    “Inspektorat Daerah datang ke sekolah melakukan pemeriksaan bila ada perbaikan di sekolah-sekolah kan sudah tentu pihak sekolah sudah menyiapkan dokumentasi sebelum dan sesudahnya. Kan sudah di anggarkan dananya. Jadi sekolah menyiapkan kelengkapan administrasinya, apakah ada temuan atau tidak. Tindak lanjut inspektorat apakah selesai atau dalam proses apa sudah selesai hasil pemeriksaan perealisasian Dana BOS SMPN 3 pesawaran tahun anggaran 2022 tersebut,” papar Mahmuddin.

    Banyaknya kejanggalan tersebut, PWRI Pesawaran akan segera meminta pemaparan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pendidikan Pesawaran terkait apa saja yang sudah dilaporkan Pihak sekolah SMPN 3 dalam perealisasian anggaran dana bos pada tahun 2022.

    Masih kata Mahmuddin, selain adanya dugaan korupsi dana BOS, pihak sekolah melalui komite sekolah juga meminta sumbangan yang telah ditentukan nilainya, yakni sebesar Rp85 Ribu per siswa. Seperti diketahui, jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai 400 orang.

    “Uang sumbangan tersebut dipergunakan untuk pemeliharaan gedung sekolah dan pembuatan sumur bor,” kata Mahmuddin.

    Adanya sumbangan yang telah ditentukan tersebut, menjadi pertanyaan beberapa wali murid, salah satunya bernama Wan. Dia mengaku, bahwa anaknya yang bersekolah di SMP tersebut meminta uang kepadanya karena ditagih pihak sekolah dan harus segera dilunasi. Ironisnya, jika tidak segera membayar sumbangan tersebut, siswa diancam tidak akan mendapat nomor ujian.

    “Nah ini kan nggak bener mas. Sumbangan itu mestinya jangan ditentukan jumlahnya. Ini namanya pungutan. Hal ini seakan pihak sekolah tidak fokus untuk mencerdaskan murid tapi malah sibuk berbisnis dengan wali murid,” sesal Mahmuddin.

    “Bahkan dia berencana melaporkan kepala sekolah, bendahara, serta komite sekolah ke APH dapat menyelidiki persoalan tersebut. Inspektorat Kejari dan Polres Pesawaran agar dapat segera memeriksa Lida Hernani sekaligus Haryati.selaku bendahara,” kata Mahmuddin.

    Sementara itu, adanya dugaan gratifikasi dan Korupsi Dana BOS di SMPN 3 Pesawaran, Kepsek Lida Hernani dan Haryati selaku bendahara belum memberikan jawaban apapun. (Red)

  • Oknum Kades yang Selewengkan Bantuan Beras di Way Khilau Belum Ditindak Tegas Inspektorat Sebut Ada Mis Komunikasi 

    Oknum Kades yang Selewengkan Bantuan Beras di Way Khilau Belum Ditindak Tegas Inspektorat Sebut Ada Mis Komunikasi 

    Pesawaran (SL)-Kesal oknum Kades terduga penyimpangan bantuan beras dua desa di Kecamatan Way Khilau tak kunjung ditindak tegas, perwakilan KPM dari Desa Gunung Sari dan Tanjung Rejo mendatangi kantor Inspektorat Pesawaran. Mereka datang didampingi LSM Lipan Pesawaran, Senin 5 Juni 2023.

    Ketua LSM Lipan, Sumara kepada media ini mengatakan, bahwa kedatangan perwakilan KPM Desa Gunung Sari dan Tanjung Rejo tak lain adalah untuk mempertanyakan soal tindak lanjut kasus dugaan penyimpangan bantuan beras program pangan nasional yang diduga dilakukan oknum kades di dua desa tersebut.

    “Perwakilan masyarakat Gunung Sari dan Tanjung Rejo bersama LSM Lipan kembali pertanyakan mengenai kelanjutan dugaan penyimpangan beras yang dilakukan oknum Kades, karena sampai saat ini belum ada tindakan tegas untuk kedua oknum kades tersebut,” ujar Sumara.

    Selain untuk menagih tindak lanjut dugaan penyimpangan bantuan beras, lanjut Sumara, pihaknya juga mempertanyakan soal adanya perkataan Sekretaris Inspektorat Pesawaran, Aseva kepada salah satu media online. Dia mengatakan bahwa lambatnya penanganan dugaan tersebut disebabkan kegaduhan oleh sejumlah KPM yang tidak menerima bantuan di Desa Gunung Sari.

    “Sebetulnya kegaduhan tersebut tidak akan terjadi jika pihak inspektorat segera menangani dan melakukan langkah tegas terhadap oknum kepala desa terkait laporan masyarakat yang didampingi LSM Lipan,” tegas Sumara.

    Sumara juga mengatakan, bahwa laporan dugaan penyimpangan bantuan beras dua desa di Way Khilau sebenarnya sudah masuk tahap pemeriksaan. Inspektorat Pesawaran telah memeriksa KPM di Desa Gunung Sari, meski yang hadir saat itu hanya 50 orang.

    “Tetapi sudah jelas bahwa hasil pemeriksaan inspektorat terhadap KPM Gunung Sari terdapat indikasi penyimpangan. Karena mereka yang berhak tidak sama sekali menerima bantuan beras yakni sebanyak 10 kg per-KPMnya pada tahap pertama,” kata dia.

    Sumara juga menambahkan, bahwa LSM Lipan selaku pendamping dari masyarakat juga telah menyampaikan laporan permulaan kepada Inspektorat Pesawaran. Menurutnya, seharusnya pihak inspektorat yang menindak lanjuti agar persoalan menemui titik terang untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Inspektorat Singgih menyebut ada mis komunikasi dalam tindak lanjut dugaan penyimpangan bantuan beras sebagaimana laporan masyarakat. Sebab itu, dia meminta LSM Lipan LSM tetap bekerja sama membantu pemerintah melakukan pendataan ulang terkait data KPM yang tidak menerima bantuan beras yang merupakan program pangan nasional di desa tersebut. (Mahmudin)

  • Diduga Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Potong Dana Bantuan, Ini Kata Inspektorat

    Diduga Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Potong Dana Bantuan, Ini Kata Inspektorat

    Pesawaran (SL)-Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait adanya dugaan pemotongan dana bantuan Dana alokasi sekolah, di kecamatan Waykhilau, yang di sinyalir di kendalikan oleh orang dalam Dinas pendidikan kabupaten Pesawaran pihak media hari ini meminta tanggapan dari inspektorat kabupaten Pesawaran, Kamis 28 Januari 2021.

    Menurut keterangan yang berhasil di himpun oleh media, pihak inspektorat sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada Dinas Pendidikan dan sudah mendapatkan jawaban dari Dinas terkait.

    Namun, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Pesawaran belum bisa memberikan kesimpulan karena masih membutuhkan bukti-bukti yang akurat.

    “Kita juga masih menunggu laporan resmi secara tertulis dari korban, masyarakat, ataupun Lembaga, jadi kami juga punya dasar yang kuat sebagai pembuktian bahwa untuk hal ini memang ada pengaduan dan kami tidak mengada-ada,” jelas Aseva Sekertaris Inspektorat kabupaten Pesawaran.

    Aseva meminta untuk mengadukan secara tertulis beserta bukti yang ada. “Iya mas kalau sudah ada laporan baik dari lembaga atau masyarakat kami akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.

    Sebelumnya di beritakan Sinar lampung bahwa ada dugaan kalau pihak Dinas pendidikan kabupaten Pesawaran’ ada main terkait bantuan DAK untuk pembangunan dan rehab Gedung sekolahan di kecamatan waykhilau,tahun anggaran 2020 yang lalu,

    Menurut pengakuan dari salah satu Nara sumber, kepsek di salah satu sekolah dasar yang berada di kecamatan waykhilau ,dirinya mengatakan kalau sekolahan tempatnya mendapatkan dana DAK untuk rehab Gedung sekolahan, namun dana tersubut di potong oleh oknum dinas 20% yang di katakan untuk kebersamaan oleh dinas pendidikan kabupaten Pesawaran dana tersebut di potong sebesar 20% dengan dalih untuk setoran.dan kebersamaan
    Karna itupun semua sekolah berada di kec waykhilau , yang mendapatkan bantuan dak di potong dengan nominal yang sama,yakni 20%.

    Saat akan di konfirmasi pihak Dinas pendidikan kabupaten Pesawaran sendiri seakan enggan untuk menemui pihak Media, untuk pertanyakan sebatas mana keterkaitan oknum dinas dalam pengelolaan dana dak tersebut. Bahkan, setiap kali awak Media kekantor Dinas Pendidikan kabupaten Pesawaran hanya bisa bertemu dengan petugas jaga yang selalu memberikan Jawaban yang sama. yaitu para pejabat tinggi Dinas tersebut tidak berada di kantor nya.

    Yahtar selaku Sekertaris Dinas Pendidikan saat awak media meminta keterangan nya via pesan whatsap mengatakan tidak tahu soal potongan 20% tersebut. :Saya tidak tau mas itu urusanya kabid saspras,itu urusan nya Anjas,” jelasnya.

    Sampai berita ini di terbitkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran belum juga dapat di minta keteranganya sebatas mana kebenaran atas Dugaan potongan 20% dana DAK Anggaran 2020 tersebut. (Udin)