Tag: Inspektorat Pringsewu

  • G-MAKI Tagih Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Pardasuka, Ini Penjelasan Inspektorat Pringsewu

    G-MAKI Tagih Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Pardasuka, Ini Penjelasan Inspektorat Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co – Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (G-MAKI) mendatangi Kantor Inspektorat Pringsewu pada Jumat, 31 Januari 2025. Mereka menagih hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

    Kedatangan rombongan G-MAKI disambut hangat oleh Kepala Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawasi penggunaan anggaran desa. Andi juga mengimbau kepala pekon agar tidak membenci masyarakat yang melapor.

    “Dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat. Jadi, kepala pekon sebaiknya tidak membenci warga yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan,” ujar Andi.

    Andi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat pemerintah pekon telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp50.000.000. “Dari jumlah tersebut, pemerintah pekon telah melakukan pengembalian sesuai ketentuan,” jelasnya.

    Marman, salah satu warga pelapor, menekankan bahwa pengembalian dana tersebut tetap harus dijelaskan secara rinci.

    “Kami juga akan mengumpulkan dugaan kejanggalan lainnya dalam realisasi anggaran tahun 2024. Sebelumnya, kami hanya melaporkan penyimpangan pada periode 2021 hingga 2023. Jika ditemukan bukti baru, kami akan melaporkannya kembali,” tegas Marman.

    Kritik terhadap Proses Pemeriksaan
    Marman juga menyayangkan tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.

    “Dari 10 temuan yang kami laporkan, hanya Rp500 juta yang dikonfirmasi sebagai dugaan korupsi. Kami juga menganalisis mengapa Inspektorat tidak melibatkan masyarakat dalam pemeriksaan. Jika ada transparansi, maka hasilnya bisa lebih dipercaya, serta mencegah kemungkinan adanya oknum pegawai Inspektorat yang bermain mata,” menambahkan.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berapapun jumlah pengembalian dana, itu sudah membuktikan adanya penyimpangan.

    “Meskipun dari 10 temuan hanya ada pengembalian sebesar Rp50 juta yang dikonfirmasi, kami merasa jumlah tersebut masih kurang masuk akal. Namun, terlepas dari besarannya, faktanya memang ada penyelewengan yang telah terbukti,” ucapnya.

    Apresiasi dan Imbauan dari G-MAKI

    Sementara itu, Koordinator G-MAKI, Mahmuddin, mengapresiasi langkah Inspektorat Pringsewu yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Apapun hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kita harus menghargai upaya mereka. Kepuasan itu relatif, tapi yang terpenting kita menjalankan pelaporan sesuai prosedur dan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

    Mahmuddin juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya beropini dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi harus didukung dengan data dan fakta yang jelas. “Pengawasan harus berdasarkan bukti agar tidak menimbulkan informasi yang keliru atau hoaks,” ujarnya.

    Di akhir pernyataannya, Mahmuddin menyoroti permasalahan lain, yaitu dugaan penyerobotan tanah milik warga bernama Toha yang dijadikan jalan tanpa izin.

    “Pemerintah Pekon Pardasuka dan keluarga Toha sudah membuat surat perdamaian terkait hal tersebut. Namun, saya sebagai koordinator yang diberi kuasa oleh masyarakat tidak diberitahu sebelumnya,” tutupnya. (Red)

  • Siap-siap! Inspektorat dan Kejari Pringsewu Bakal Didemo Besar-besaran Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Pardasuka

    Siap-siap! Inspektorat dan Kejari Pringsewu Bakal Didemo Besar-besaran Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Pardasuka

    Pringsewu, sinarlampung.co – Gabungan Masyarakat Media, Ormas, dan Lembaga (MMOL) akan berunjuk rasa di kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Aksi ini direncanakan terkait laporan dugaan korupsi dalam realisasi anggaran Dana Desa Pekon Pardasuka tahun 2021, 2022, dan 2023, yang melibatkan oknum kepala desa dan hingga kini belum ada kejelasan.

    Gabungan MMOL terdiri atas Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (G-MAKI) yang dipimpin oleh Mahmuddin sebagai koordinator; Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPW Lampung yang diketuai oleh Rudi Sapari As; Ormas GRIB Jaya PAC Kabupaten Pringsewu yang diketuai oleh Edi Erwanto; serta Lembaga Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI) yang diketuai oleh M. Yunus.

    Berita Terkait: Dicurigai Kongkalikong Terkait Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka, Kepala Inspektorat Pringsewu Diadukan ke Ombudsman

    Mewakili gabungan massa, M. Yunus, Ketua KPAI, didampingi sejumlah masyarakat, menyampaikan surat pemberitahuan terkait rencana aksi demontrasi tersebut ke Mapolres Pringsewu pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    “Hari ini, saya mewakili tiga ketua lembaga bersama masyarakat Pekon Pardasuka mendatangi Polres Kabupaten Pringsewu untuk menyampaikan surat pemberitahuan aksi demo di kantor Inspektorat dan Kejari Pringsewu. Aksi ini terkait laporan dugaan korupsi beberapa bulan lalu, yang hingga kini belum ada titik terang dari pihak Inspektorat maupun Kejari Pringsewu,” ujar Yunus.

    Berita Terkait: Layangkan Surat Keberatan, MAKI Tantang Inspektorat Tunjukkan Bukti Pemeriksaan Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka

    Yunus menambahkan bahwa aksi ini mendapat dukungan dari ratusan warga Pekon Pardasuka sebagai bentuk desakan kepada Inspektorat dan Kejari untuk segera menuntaskan dugaan korupsi Dana Desa di Pekon Pardasuka tersebut. “Aksi ini akan terus berlanjut secara estafet hingga dugaan korupsi Dana Desa di Pekon Pardasuka terselesaikan,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua G-MAKI Mahmuddin bersama Ketua JWI DPW Lampung Rudi Sapari, yang sejak awal berkomitmen mengawal laporan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Inspektorat dan Kejari Pringsewu. Menurutnya, laporan dugaan korupsi Dana Desa Pekon Pardasuka yang telah disampaikan beberapa bulan lalu belum juga mendapat tindak lanjut dari pihak terkait.

    “Saya sebagai koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi akan terus mengawal laporan ini agar semuanya menjadi jelas, tidak seperti sekarang yang terkesan tidak ada kejelasan dari pihak Inspektorat maupun Kejari Pringsewu,” kata Mahmuddin.

    Berita Terkait: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pardasuka ke Inspektorat

    Rudi Sapari juga menyampaikan hal senada, bahwa ia telah berbulan-bulan mengawal laporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Pekon Pardasuka, tetapi Inspektorat dan Kejari seolah-olah menyepelekan laporan masyarakat. Oleh karena itu, orasi yang akan melaksanakan bertujuan mendesak kedua APH tersebut untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Pekon Pardasuka yang meresahkan masyarakat.

    “Semoga dengan adanya aksi orasi nanti, pihak Inspektorat dan Kejari Pringsewu akan segera bertindak tegas dalam menyetujui laporan masyarakat yang telah berlangsung beberapa bulan tanpa kejelasan,” ujar Rudi.

    Di sisi lain, Abdullah, Wakil Ketua Ormas GRIB Jaya Kecamatan Pardasuka, menyatakan akan mengerahkan anggota untuk berpartisipasi dalam aksi demo. “Kami telah berkoordinasi dengan Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu dan akan menurunkan perwakilan dari setiap kecamatan di Kabupaten Pringsewu untuk ikut serta dalam aksi bersama masyarakat Pekon Pardasuka,” tandasnya. (Red/*)

  • Layangkan Surat Keberatan, MAKI Tantang Inspektorat Tunjukkan Bukti Pemeriksaan Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka

    Layangkan Surat Keberatan, MAKI Tantang Inspektorat Tunjukkan Bukti Pemeriksaan Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka

    Pringsewu, sinarlampung.co – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa tidak puas dengan pernyataan Kepala Inspektorat soal pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka tahun anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2023. Kepala Inspektorat menyatakan pihaknya tidak menemukan indikasi penyimpangan anggaran DD di Pekon Pardasuka seperti yang dimaksud dalam laporan MAKI.

    Koordinator MAKI Mahmudin menilai penyataan Kepala Inspektorat tersebut tidak mendasar dan terkesan pembodohan publik. Sebab, kata Mahmudin, selain penjelasan kepala Inspektorat Pringsewu tidak mendasar, pihaknya juga tidak menyertakan bukti pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran DD Pekon Pardasuka.

    Berita Sebelumnya: Kepala Inspektorat Pringsewu Disebut Lakukan Pembodohan Publik Soal Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka

    Sehingga MAKI melayangkan surat keberatan dan meminta Inspektorat
    menunjukkan bukti laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana, laporan data aset Desa Pekon, dan laporan keuangan standar akuntansi.

    “Yang ketiga hal itu tidak diberikan baik pemerintahan Pekon atau LHP dari Inspektorat juga tidak jelas pemaparannya. karena tidak ada bukti pihak Inspektorat telah turun melakukan pemeriksaan ulang di Pekon Padasuka, maka dalam hal itu MAKI sudah layangkan surat keberatan ke pihak APIP Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” ujar Mahmudin, Senin, 12 Agustus 2024.

    Menurut Mahmudin alasan pihaknya tidak puas terhadap penyampaian Kepala Inspektorat karena hanya mengacu pada dokumen LPJ dan APBDes yang ada. Dia menduga justru pihak APIP tidak melakukan pemeriksaan dan tidak menurunkan tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan.

    “Kami sudah melayangkan surat keberatan dan kami akan segera melaporkan kepala Inspektorat ke pihak Ombudsman RI perwakilan Lampung,” tegas Mahmudin.

    “Karena kami menduga selain pembodohan publik yang dilakukan oleh pihak APIP ada dugaan kongkalingkong antara pihak pemerintahan Pekon Padasuka dan pihak apip kabupaten Pringsewu terjadinya Mal administrasi bahkan lambatnya respon di dalam menindaklanjuti laporan masyarakat
    Pihak apip menerima berkas laporan kami MAS tapi tindak lanjutnya tidak ada, bahkan nomor kontak yang kami cantumkan di dalam surat laporan pengaduan kami dari pihak aktif tidak pernah ada yang menghubungi kami,” jelasnya.

    Selain berencana melaporkan Kepala Inspektorat Pringsewu ke pihak Ombudsman RI perwakilan Lampung, MAKI juga mendesak Kejari Pringsewu segera memproses laporannya dan memanggil pihak terlapor.

    “Bila perlu seandainya pihak Kejari mengharapkan kami menunjukkan satu persatu dari 10 item yang kami laporkan, kami sangat siap agar jelas dan persoalan ini menjadi terang benderang,” tambah Mahmuddin.

    Di lain pihak, Marman selaku perwakilan masyarakat Pekon Padasuka menganggap pihak pemerintah pekon dan Inspektorat sama-sama tidak terbuka.

    “Karena kita sama-sama ketahui surat konfirmasi ke pihak Pekon sudah kami lakukan dan pihak Pekon tidak bersedia memberikan pemaparan atas apa yang kami minta dan tidak mau memberikan bukti-bukti pembelanjaan dana Pekon Padasuka ini. Pihak Inspektorat juga melakukan hal yang sama tidak sanggup memberikan bukti-bukti yang konkrit jadi peran serta masyarakat di dalam melakukan pengawasan dana desa sebatas mana,” kata marman. (Red/*)

  • Kepala Inspektorat Pringsewu Disebut Lakukan Pembodohan Publik Soal Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka

    Kepala Inspektorat Pringsewu Disebut Lakukan Pembodohan Publik Soal Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka

    Pringsewu, sinarlampung.co – Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Mahmudin menyebut Kepala Inspektorat Pringsewu, Andi diduga melakukan pembodohan publik karena memberikan informasi tidak tepat. Hal ini berkaitan dengan laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 yang tidak jelas tindak lanjutnya.

    Mahmudin menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya melaporkan Kepala Pekon Pardasuka atas dugaan korupsi Dana Desa tersebut ke Inspektorat Pringsewu. Dalam laporannya, MAKI melampirkan 10 item kegiatan yang disinyalir sarat penyimpangan.

    Sejak laporan itu masuk, yakni 8 Juli 2024, hingga kini tidak ada tanda-tanda pihak Inspektorat Pringsewu bergerak melakukan pemeriksaan. Bahkan, sampai dua kali ditanyakan, MAKI selalu mendapat jawaban tidak pasti dari pihak Inspektorat.

    Berita Sebelumnya: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pardasuka ke Inspektorat

    Ketiga kalinya, Senin, 5 Agustus 2024, MAKI kembali datang ke Inspektorat guna menanyakan status laporannya. Setibanya di kantor Inspektorat, pihaknya bertemu Sekretaris Inspektorat, Yanwar.

    Namun lagi-lagi MAKI belum mendapat jawaban pasti terkait laporannya. Yanwar mengaku tidak bisa memberi penjelasan lantaran kapasitasnya yang hanya sekretaris.

    “Dia bilang nanti Inspektur saja yang menjelaskan. Berhubung kemarin katanya Inspektur lagi ada agenda di Jakarta, jadi nanti hari Rabu kami dikabari setelah Inspektur pulang dan berada di kantor,” kata koordinator MAKI, Mahmudin, Selasa, 6 Agustus 2024.

    Berita Terkait: Dalami Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023, Kejari Siap Panggil Terlapor

    Namun, lanjut Mahmudin, Yanwar justru mengabari pihaknya hari ini (Selasa) bukan Rabu seperti yang dijanjikan sebelumnya. Dia menduga, saat pihaknya datang kemarin Kepala Inspektorat Andi, sebenarnya berada di kantor. Yanwar kemudian meminta pihaknya datang ke Inspektorat.

    “Setibanya di kantor Inspektorat, kami dikumpulkan di dalam satu ruangan. Di sana telah hadir Kepala Inspektorat, Andi, Sekretaris, dan beberapa pegawai. Pada kesempatan itu, Andi membicarakan soal 10 item kegiatan yang masuk dalam laporan kami,” ungkap Mahmudin.

    Berita Terkait: Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari

    Di hadapannya, kata Mahmudin, Andi menyatakan jika 10 item kegiatan yang masuk dalam laporan tersebut telah terealisasi, tidak terdapat penyimpangan anggaran. Selain itu, Andi juga menyebut jika 10 item kegiatan tersebut sudah sesuai SPJ dan APBdes.

    “Andi mengatakan bahwa pihak Inspektorat sudah turun melakukan investigasi dan semuanya sudah terealisasi. Tapi anehnya, kami pertanyakan kapan tanggal inspektorat melakukan pemeriksaan Andi memberikan penjelasan tak pasti, malah ngotot bahwa kegiatan berdasarkan SPJ. Semuanya sudah sesuai dengan data yang ada dari 10 item kegiatan yang masuk dalam pelaporan,” ujar Mahmudin.

    Berita Terkait: Oknum Bendahara Juga Terlibat Penyimpangan Anggaran DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023?

    Mahmudin pun merasa janggal ketika Andi menjelaskan terkait dugaan fiktif pengadaan lampu tenaga surya senilai Rp135 juta yang berdasarkan penelusuran MAKI hanya terealisasi 5 unit.

    “Tapi menurut Andi itu ada fotonya. Saat ditanya jumlah unitnya berapa, Andi hanya menjawab bahwa fotonya ada bukan fiktif. Di akhir pembicaraan Andi menjelaskan bahwa menyatakan pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya adalah tetap tidak adanya penyimpangan dalam perealisasian anggaran dana desa di Pekon Padasuka, dan bila tidak puas dengan hasil pemeriksaan kami silakan untuk melaporkan ke instansi lain,” terang Mahmudin lagi.

    Mahmudin menambahkan, Marman, warga Pekon Pardasuka yang juga ikut dalam pertemuan tersebut sempat menanyakan soal pengadaan bibit alpukat Pekon Pardasuka senilai Rp20 juta. Lagi-lagi, Andi tidak memberikan jawaban gamblang.

    “Karena menurut Marman dan keterangan warga lainnya, bibit alpukat yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak disalurkan, melainkan ditanam Kepala Pekon di kebunnya sendiri. Bahkan tidak jelasnya pembelanjaan bibit kambing ada dugaan bibit kambing yang dibeli oleh dana desa tapi kambing yang ditunjuk pada saat inspektorat melakukan pemeriksaan adalah kambing milik orang lain yang diklaim kambing tersebut adalah milik desa,” jelas Mahmudin. (Red/*)

  • Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari

    Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari

    Pringsewu, sinarlampung.co – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Kepala Pekon (Kakon) Pardasuka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, Senin, 22 Juli 2024. Pelaporan ini merupakan wujud keseriusan MAKI dalam membongkar adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, selama tiga tahun terakhir.

    Selain itu, pelaporan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang dilayangkan MAKI ke Inspektorat Pringsewu pada 8 Juli 2024, yang hingga kini belum ada kejelasan.

    Baca: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pardasuka ke Inspektorat

    Didampingi sejumlah tokoh masyarakat, Koordinator MAKI Mahmudin menyerahkan langsung berkas laporan kepada Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek.

    “Laporan masyarakat atas dasar PP 43 tahun 2018 sudah kami terima dan kami akan mempelajari dan meneliti terlebih dahulu. Apabila ada kekurangan berkas laporannya kami akan menghubungi pihak pelapor untuk melengkapinya,” jelas Kadek di kantor Kejari Pringsewu, Senin, 22 Juli 2024.

    Koordinator MAKI, Mahmudin mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat dan Kejari supaya realisasi anggaran dana desa pada tahun 2021, 2022, dan 2023 di Pekon Pardasuka yang dicurigai jadi bahan bancakan dapat menemui titik terang sesuai harapan masyarakat.

    Diketahui, sebelum ke Kejari, MAKI terlebih dahulu mendatangi Inspektorat Pringsewu untuk mempertanyakan kelanjutan pelaporannya. Namun, setibanya di sana Mahmudin justru mendapat jawaban mengecewakan.

    “Menurut keterangan salah satu pegawai Inspektorat yang berjaga, bahwa berkas laporan kami sudah diserahkan ke Kepala Inspektorat (Inspektur) tapi belum melakukan pemeriksaan atau menurunkan (menugaskan) Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi,” kata Mahmudin.

    Mahmudin menjelaskan, langkah pihaknya untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Kepala Pekon Pardasuka tersebut merujuk pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di mana masyarakat dijamin oleh negara.

    “Untuk ikut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi musuh utama dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi melihat hal itu maka sebagai warga masyarakat Indonesia yang peduli dengan pembangunan Negara kesatuan Republik Indonesia yang ikut ambil bagian dalam menyukseskan salah satu cita-cita negara yaitu menjadikan negara Republik Indonesia yang adil sejahtera serta bebas dan bersih dari korupsi,” papar Mahmudin.

    Disisi lain, Sumarman selaku tokoh masyarakat Desa/Pekon Pardasuka yang turut dalam pelaporan merasa kecewa atas kinerja Inspektorat Pringsewu. Menurutnya, sudah 10 hari kerja, Inspektorat belum juga bergerak untuk melakukan tindakan. Dia menilai Inspektorat kurang responsif dalam menanggapi pengaduan masyarakat.

    “laporan kami dari tanggal 8 Juli 2024 dan sekarang tanggal 22 Juli 2024. Kami berharap pihak Inspektorat profesional dan sigap merespon pelaporan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat. Karena itu sudah kewajiban pihak APIP jangan dibiarkan berlarut larut, kami sebagai masyarakat pelapor butuh kejelasan terkait laporan kami,” jelas Sumarman yang merasa kecewa sudah dua kali mendatangi inspektorat tapi tidak ada satupun menemui pihaknya.

    “Hanya pegawai yang jaga saja yang ada. Kepala inspektorat Andi Sekertaris Yanwar dan korban Bidang investigasi pun sedang dinas luar,” kata Marman. (***)

  • Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Pringsewu, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (Lacak) Lampung dan Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI), resmi melaporkan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu ke Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu, 22 Mei 2024. 

    Kedua LSM tersebut melaporkan Apdesi Pringsewu ke tiga APH sekaligus yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, dan dan Inspektorat Pringsewu. Apdesi Pringsewu dilaporkan atas dugaan gratifikasi dana kebersamaan yang bersumber dari dana desa senilai Rp60 juta per pekon.

    Berita Terkait: Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Ketua LSM Lacak, Candra Setiawan membenarkan pelaporan tersebut. Dia mengaku laporannya sudah diserahkan dan diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu.

    “Iya hari ini kami sudah laporkan dan surat kami sudah di terima oleh Kasi Pidsus. Kami dari LSM Lacak berharap laporan kami segera ditindak lanjuti agar menemui titik terang,” katanya.

    Berita Terkait: Ketua APDESI Pringsewu Katakan Pembayaran Publikasi Pekon Sesuai Dengan MOU

    Selain membuat laporan ke Kejari Pringsewu, LSM Lacak juga akan menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dijadwalkan pada 28 Mei 2024.

    “Aksi demo nanti kami akan mendesak Kejati Lampung untuk memeriksa jajaran pengurus Apdesi Pringsewu beserta seluruh kepala pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu,” tegas Chandra.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Aritmajaya menyambut baik kedatangan para pelapor. Menurut Dwi, pihaknya selama ini sebenarnya telah memantau pemberitaan terkait masalah yang menyeret nama Apdesi Pringsewu.

    “Kami berterima kasih dengan datangnya kawan-kawan lembaga membawa laporan ini. Karena sebelumnya juga kami sudah memantau terkait pemberitaan media online yang beredar tentang APDESI ini. Selanjutnya terkait laporan lembaga ini kami akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Dwi.

    Berita Sebelumnya: Dana Kebersamaan APDESI Pringsewu Dinilai Tidak Prioritas dan Sarat Permainan, LSM Bakal Lapor?

    Seperti pemberitaan sebelumnya, ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa (DD) yang disetorkan para Kepala pekon kepada DPK Apdesi masing-masing. Setoran dalih dana kebersamaan tersebut masih membuat bingung dan menjadi pertanyaan para kepala pekon terlebih mengenai pemanfaatannya yang diduga sarat permainan. (Mahmuddin)

  • Bupati Sujadi Kunjungi Dukuh Pringsewu Kabupaten Tumenggung

    Bupati Sujadi Kunjungi Dukuh Pringsewu Kabupaten Tumenggung

    Temanggung (SL) – Meskipun terpisah jarak beratus-ratus kilometer, dimana yang satu berada di tengah-tengah Pulau Jawa, sedangkan yang satu berada di selatan Pulau Sumatera, tetapi kedua wilayah mempunyai satu kesamaan.  Kesamaan tersebut adalah sama-sama memiliki nama yang sama, kendatipun dengan status yang berbeda.

    Adalah Pringsewu. Pringsewu yang pertama adalah nama sebuah pedukuhan atau dusun di Desa Giripurno, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.
    Pringsewu yang kedua adalah nama sebuah Kabupaten sekaligus Kecamatan, yang berada di Provinsi Lampung.

    Adanya kesamaan nama itulah, Bupati Pringsewu H. Sujadi didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengunjungi pedukuhan kecil penghasil tembakau di kaki Gunung Sindoro di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

    Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu berkesempatan berbincang-bincang dengan Carik atau Sekretaris Desa setempat di Pringsewu, Ngadirejo, Temanggung, Jumat (16/11/18).

    Terkait adanya kesamaan nama antara dusunnya dengan Kabupaten Pringsewu, Carik Giripurno tersebut mengaku tidak mengetahui begitu banyak tentang asal-usul sejarah penamaan dusun tersebut dengan nama Pringsewu. Apakah ada kemungkinan keterkaitan antara Pringsewu di Jawa dengan yang di Sumatera, termasuk adanya kemungkinan nenek moyangnya dahulu juga mengikuti program kolonisasi ke Lampung pada masa kolonial Belanda.

    Namun ia mengaku akan berusaha untuk mencari tahu sejarah pedukuhan tersebut kepada para tetua desa. Ia atas nama masyarakat Pedukuhan Pringsewu juga menyampaikan salam untuk seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung.

    Sementara itu, Bupati Pringsewu H.Sujadi juga mengatakan perlunya penggalian sejarah sebuah daerah, termasuk sejarah Pringsewu itu sendiri, baik Pringsewu yang ada di Lampung maupun yang ada di Temanggung, Jawa Tengah.

    Bupati Pringsewu berharap ada sebuah titik temu dan sejarah yang dapat terungkap terkait wilayah Dusun Pringsewu, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung dan juga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. (Wagiman)

  • Inspektorat Terus Periksa Kasus Gaji “Double” Honorer Pemkab Pringsewu

    Inspektorat Terus Periksa Kasus Gaji “Double” Honorer Pemkab Pringsewu

    Pringsewu (SL) – Inspektorat Pringsewu masih terus melanjutkan pemeriksaan pada para tenaga honorer pengawal pribadi (walpri) Bupati dan wakil bupati Pringsewu yang double gaji, karena memiliki SK ganda selain sebagai walpri juga merangkap sebagai tenaga honorer supir, tenaga cleaning service dikantor bupati dan honorer Pol PP.

    Persoalan yang sudah berjalan selama enam tahun ini di sekretariat Pemkab Pringsewu, sebanyak 23 orang tenaga honorer yang setiap bulan mereka menerima honor gaji sebesar Rp.1,8juta perorang, sehingga yang diakibatkan kejadian diduga ada kebocoran anggaran mencapai Rp.2,980Miliar, sejumlah 23 orang honorer walpri ini ada yang berganti-ganti setiap tahun namun juga yang menetap selama lima tahun menjalani SK double tersebut, namun diduga ada oknum yang bermain dalam kasus ini karena beberapa tenaga honorer tidak pernah menerima gaji walpri tersebut alias namanya cuma dicatut.

    Yanuar Irban 2 Inspektorat Pringsewu pada jum’at (28/9/2018) kemarin diruangan kerjanya belum bisa menjelaskan sejauh mana pemeriksaan yang sudah dilakukan pihaknya, namun dia mengakui memang benar pemeriksaan pada para honorer ini sedang berjalan, proses tahapan pemeriksaan masih mengikuti mekanisme yang berlaku.

    Menurut Yanuar juga ada sejumlah 60 orang lebih tenaga honorer yang diperiksa terkait kasus kebocoran anggaran ini, pemeriksaan sudah berjalan beberapa kali namun ketika ditanya hasil pemeriksaan sementara Yanuar mengaku belum berani menyampaikan masih menunggu arahan pimpinan terlebih dahulu. “Kami belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan karena masih menunggu arahan pimpinan dahulu, namun pemeriksaan masih terus berlanjut,” kata dia.

    Sementara beberapa tenaga honorer yang enggan menyebutkan namanya mengaku benar sudah dua kali diperiksa inspektorat pringsewu sebetulnya mereka merasa dirugikan dengan kasus ini karena tidak tahu dengan masalah namun kebawa persoalan begini. “Kami dirugikan dengan kasus ini karena kami tidak tahu dengan masalahnya namun kami kebawa persoalan begini,” katanya. (Wagiman)

  • Inspektorat Pastikan Periksa Waskito Secepatnya

    Inspektorat Pastikan Periksa Waskito Secepatnya

    Pringsewu (SL) – Inspektorat Kabupaten Pringsewu akan segera tangani kasus Waskito Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu yang telah menyalahi aturan dengan menabrak Perpres Nomor: 70 tahun 2012 sebagai pengganti Perpres Nomor: 54 tahun 2010,  Kepala ULP  tidak boleh merangkap menjadi PPK, dipastikan akan periksa Waskito secepatnya.

    Hal ini dikatakan Irban 2 Inspektorat Pringsewu Yanuar Haryanto diruangan kerjanya pada jum’at (28/9/2018), menurutnya menganalisa pemberitaan media jelas Waskito sudah melanggar namun demikian kita tetap mengedepan azas praduga tak bersalah makanya belum bisa saya simpulkan seperti apa kasusnya.

    Berkoordinasi dengan Waskito sudah pernah dilakukan oleh pihaknya namun pemanggilan secara resmi belum pernah dilakukan karena banyaknya agenda pemeriksaan yang sedang di tangani oleh inspektorat namun demikian dia pastikan minggu depan ini akan segera dipanggil Waskito untuk diperiksa.

    Berbicara kaitan aturan yang ditabrak Waskito, karena yang bersangkutan selaku KPA di bagiannya juga sebagai kepala ULP dan merangkap juga menjadi PPK, sementara ini jelas menyalahi aturan karena semua kegiatan ini berkaitan dengan honor atau hasil sebagai pekerjaan tambahan namun juga memang tidak diperbolehkan, kaitan Perpres Nomor 16 tahun 2018 yang baru terbit itu tidak bisa dijadikan dasar pembelaan Waskito karena,”dilihat dari terbitnya SK Waskito sebagai PPK dan terbitnya perpres baru artinya aturan itu tidak boleh berlaku surut, juga dalam kontrak pengadaan barang dan jasa yang dilakukan menggunakan Perpres yang mana jika menggunakan perpres lama jelas itu tidak dibenarkan,” kata Yanuar.

    Ditegaskan Yanuar secepatnya pihaknya akan memanggil Waskito terkait persoalan ini, seperti apa hasil pemeriksaan nanti semuanya kami akan koordinasikan keatasan, karena kami hanya melakukan pemeriksaan semua keputusan hasil ahir atasan yang berwenang dalam hal ini Inspektur yang nantinya memutuskan apakan sangsi yang akan diberikan seperti apa atau mungkin pengembalian honor yang bersangkutan ke kas negara semua pimpinan yang punya keputusan. (Wagiman)

  • Bola Panas Inspektorat, Mampukah APH Selamatkan Uang Rakyat?

    Bola Panas Inspektorat, Mampukah APH Selamatkan Uang Rakyat?

    Pringsewu (SL)- Lemahnya penanganan Inspektorat Pringsewu terkait dinginnya kasus dugaan korupsi DD dan ADP 2017 Pekon Sinarmulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu menuai tanda tanya besar.

    Dalam hal dugaan korupsi kepala Pekon Sinarmulya Odih Warsono , mampukah inspektorat Pringsewu menuntaskan persoalan tersebut pasca Pemeriksaan Kusus (RIKSUS) oleh tim ahli teknis inspektorat sehingga uang negara bisa diselamatkan serta oknum pelaku korupsi bisa diadili.

    Seperti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar)

    Padahal inspektorat merupakan lembaga dengan kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan internal berupa pengawasan (supervising), pemeriksaan (auditing), dan pengendalian (controlling) terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

    Auditor adalah pelaksana pengawasan yang mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pengawasan internal pada instansi pemerintah dan memberikan rekomendasi berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan yang disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

    Manfaat pengawasan internal melalui pemeriksaan auditor tidak hanya berupa banyaknya temuan yang dilaporkan, namun juga berupa efektivitas tindak lanjut oleh auditi terkait Pekon sinarmulya.

    Pengawasan internal akan menjadi sia-sia tanpa tindakan perbaikan dalam penyelesaian tindak lanjut sehingga tujuan pengawasan tidak tercapai yakni peningkatan kinerja bagi organisasi dan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

    Dan kini menuai pertanyaan terkait hasil pemeriksaan tim ahli teknis yang digembar-gemborkan akan dipublikasikan keawak media seperti yang disampaikan oleh Suratman waktu lalu, secepatnya menyampaikan hasilnya serta akan melimpahkan kasus Pekon Sinarmulya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Setelah pemeriksaan tim teknis selesai, berkasnya akan diserahkan Inspektur Pembantu 1 (IRBAN) terus Seketaris Inspektorat lalu ke Inspektur diteruskan ke Seketaris Daerah (SEKDA) terakhir ke Bupati Pringsewu.”

    Begitupun statmen Inspektur Pringsewu Endang Budiati saat awak media yang dihubungi lewat telephone selulernya dengan ketegasannya apa yang ia (red) sampaikan bahwasannya inspektorat hanya sebatas pembinaan dan tak mempunyai kewenangan lebih dari itu, “Inspektorat hanya sebatas pembinaan “tegasnya

    Saat awak media menggali informasi kekantor Inspektorat Pringsewu , sudah sejauh mana pasca RIKSUS tim ahli inspektorat tentang hasil pemeriksaan, lagi-lagi Inspektur pembantu 1 (IRBAN) lempar bola panas serta berusaha menjauh dan menghindar dari pertanyaan.

    “Semua sudah saya serahkan ke Pak Suratman karena dia (red) yang ke lokasi dan ahlinya”, cetusnya sambil tergesa-gesa menghindari wartawan media yang berusaha menghubungi seketaris inspektorat lewat telephone selulernya, Rabu (25/07/2018) Heriyadi Indra paparkan bahwasannya berkas hasil pemeriksaan pekon sinarmulya oleh TIM tehnis belum sampai dimejanya.

    “Belum ada berkas dimeja saya untuk hasil pemeriksaan TIM tehnis pekon sinarmulya.”ucapnya

    Padahal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dalam lingkup pemerintah daerah di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional. (Wagiman)