Tag: Inspektorat Tubaba

  • Baru Bergerak Ketika Ada Laporan, Inspektorat Tubaba Dinilai Kerdilkan Produk Pers Soal DD 93 jadi Bancakan

    Baru Bergerak Ketika Ada Laporan, Inspektorat Tubaba Dinilai Kerdilkan Produk Pers Soal DD 93 jadi Bancakan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menilai Inspektorat Tubaba kurang memahami tugas dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan seolah tutup mata terkait pemberitaan DD 93 Tiyuh Tubaba yang diduga sarat penyimpangan oleh oknum.

    SIKK-HAM menyoroti soal pernyataan Inspektorat Tubaba yang akan bergerak setelah dugaan tersebut ada laporan resmi dan tidak menjadikan pemberitaan beberapa media sebagai acuan. Sehingga sikap ini dianggap mengkerdilkan produk pers berbadan Hukum yang merupakan Pilar ke 4 demokrasi sebagai kontrol sosial, memperkuat demokrasi, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum.

    “Sehingga, hal itu merupakan tantangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba yang baru saja dilantik dalam menyikapi permasalahan tersebut. Kami Sanksi dengan Inspektorat, mengapa mengeluarkan statement menunggu laporan tertulis, seharusnya berita ini bisa menjadi acuan dasar pintu gerbang bagi pihak penyidik atau APH melakukan pemeriksaan mengkroscek kebenaran dari pemberitaan tersebut,” kata Direktur SIKK-HAM Tubaba, Merizal Yuli Saputra, Rabu, 6 November 2024.

    Berita Terkait: Soal Dugaan Penyimpangan DD Publikasi di Tubaba, Inspektorat Tunggu Laporan Resmi

    Merizal meneruskan, pemberitaan media seharusnya menjadi dasar inspektorat atau penegak hukum melakukan penyelidikan. “Jadi tidak perlu inspektorat mengeluarkan statemen Nunggu Laporan Tertulis, kalau yang datang masyarakat yang datang mengadukan dengan lisan itu yang di butuhkan laporan tertulis,” tegasnya.

    Merizal tak memungkiri baik Inspektorat maupun APH bertindak atas laporan tertulis. Namun dia menegaskan bahwa produk jurnalis merupakan laporan tertulis berbadan hukum, dilengkapi dengan legalitas Perusahaan yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau dalam aturan memang benar inspektorat bertindak berdasarkan laporan tertulis, itu berlaku untuk masyarakat dan kelompok masyarakat,” ujarnya.

    “Produk Jurnalis, baik dari media cetak, media online bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, ada nama penulis, ada notarisnya, ada redaksinya, ada nama perusahaan, ada badan hukum yang diatur dalam undang-undang. Jelas PT-nya, jelas notarisnya, badan hukumnya jelas. Lebih jelas daripada masyarakat yang biasa laporan,” lanjutnya.

    Menurutnya, karya jurnalistik merupakan laporan tertulis yang berbadan hukum. “Kalau badan hukum yang melapor dia pakai nama badan hukumnya, ada nama Badan Hukumnya, ada nama penulisnya, diuraikan fakta dan datanya, Dugaan Pelanggarannya, akibat pelanggaran yang di lakukan, kan jelas lebih detail kan Media. Seharusnya Inspektorat menghargai tulisan Media karena dia pilar ke 4 Demokrasi. tolong hargai itu karena jurnalis tidak di atur untuk ngelapor,” cetusnya.

    Menurut Merizal, sangat tidak elok seorang Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memberikan statement hanya menunggu laporan tertulis. “Produk jurnalis seharusnya dihargai dong jangan dianggap sampah lebih berharga laporan, karena dia dicetak, bisa dipertanggungjawabkan, ada nama penulis, ada nama perusahaan, ada nama yang edit, ada legalitas perusahaannya yang diatur dalam undang-undang. Jadi, lucu kalau inspektorat hanya menunggu laporan dan menganggap lebih berharga laporan, kalau selalu seperti ini berarti peran media di kerdilkan,” kata dia.

    Di lain sisi, Merizal meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari pihak Polres dan Kejari Tubaba untuk melakukan penelusuran terkait dengan pemberitaan ini sebab, hal itu dinilai merupakan tantangan bagi APH yang baru dilantik.

    “Harapannya baik Polres ataupun Kejari bisa bertindak sebab kalau semuanya diam hanya menunggu laporan sangat tidak baik bagi negara ini, bisa mencoreng Citra Penegakan Hukum dan melemahkan Kepercayaan Publik,” urainya.

    Merizal kembali menegaskan bahwa publikasi media sudah cukup menjadi sinyal kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak. “Polres dan Kejari Tubaba tidak boleh diam. Ini bukan delik aduan yang menunggu laporan. Pemberitaan sudah cukup jadi bahan untuk bergerak dan membuktikan bahwa mereka serius dalam menegakkan hukum,” tegasnya. (Efendi/Tim)

  • Ungkap Dugaan Mark Up Proyek Sekdakab Tubaba ‘Macet’ di Inspektorat

    Ungkap Dugaan Mark Up Proyek Sekdakab Tubaba ‘Macet’ di Inspektorat

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Tulang Bawang Barat (Tubaba) hingga detik ini belum menentukan langkah terkait tindak lanjut isu dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba.

    Berulang kali pihak Inspektorat mengatakan bahwa isu dugaan mark up sembilan paket pengadaan barang dan jasa di Sekdakab Tubaba tahun anggaran 2023 itu baru bisa digarap setelah ada perintah pimpinan.

    Terakhir belakangan, sejumlah awak media di Tubaba kembali menanyakan terkait tindak lanjut isu dugaan tersebut kepada Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) V, Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, Muslim.

    Sama halnya dengan jawaban-jawaban sebelumnya, Muslim lagi-lagi belum mendapatkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan. Padahal dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektur.

    “Koordinasi sudah, saya masih menunggu penugasan dari pimpinan untuk melakukan pemeriksaan di bagian umum,” kata Muslim di ruang kerjanya, Kamis, 6 Juni 2024.

    Berita Terkait: Inspektorat Sebut Audit Pengadaan Barang dan Jasa Sekdakab Tubaba Hanya Bersifat Umum

    Diketahui juga, Inspektorat sebelumnya berjanji akan memanggil PPK dan PPTK kegiatan pengadaan barang dan jasa Sekdakab Tubaba Tahun Anggaran 2023 untuk dimintai klarifikasi.

    Namun, hingga kini pemanggilan untuk klarifikasi tersebut belum jelas hasilnya, dengan alasan Kepala Bagian Umum masih izin. “Kabag Umum masih izin,” ujar Muslim. (Efendi/Tim)

  • Inspektorat Sebut Audit Pengadaan Barang dan Jasa Sekdakab Tubaba Hanya Bersifat Umum

    Inspektorat Sebut Audit Pengadaan Barang dan Jasa Sekdakab Tubaba Hanya Bersifat Umum

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengaku audit (Pemeriksaan) yang dilakukan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Lampung atas 9 Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba tahun 2023 hanya bersifat umum bukan untuk tujuan tertentu.

    Sehingga Inspektorat Tubaba berjanji akan melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi terlebih dahulu kepada PPK dan PPTK 9 Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 untuk menentukan langkah selanjutnya.

    “Iya tapikan hasil auditnya secara umum, bukan audit untuk tujuan tertentu kan,” ujar Kepala Inspektur Tubaba,” ujar Prana Putra, di aula Lantai Dua Kantor Pemkab Tubaba, Senin, 27 Mei 2024.

    “Kita klarifikasi dulu, kalau ada indikasi yang perlu kita tindaklanjuti ya kita tindaklanjuti. Ini kan informasi ya bukan pengaduan nanti kalau ada indikasi kita tidak lanjuti saja, kalau dia di tangani oleh APIP dia perbaikan dulu, pengembalian dulu,” tukasnya sembari berlalu.

    Diberitakan sebelumnya, miliaran rupiah paket pengadaan barang dan kasa di Sekretariat Daerah Tubaba Tahun 2023 terindikasi dugaan mark up.

    Berita Terkait: PJ Bupati Sebut Belanja Sekretariat Daerah Tubaba 2023 Telah Diaudit Inspektorat dan BPK

    Sebanyak 9 Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 dengan anggaran Milyaran rupiah yang dilaksanakan dengan metode e-katalog diduga kuat tidak sesuai kontrak.

    Pasalnya, dari beberapa Paket Pengadaan di sekretariat Daerah Tubaba dalam pelaksanaan diduga kuat tidak sesuai dengan kontrak. Bahkan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga kuat melampaui harga yang berlaku di pasaran. (Efendi/Tim)

  • Inspektorat Tubaba Belum Lakukan Pemanggilan Justru Sarankan Pihak Sekdakab Klarifikasi Isu Dugaan Mark Up

    Inspektorat Tubaba Belum Lakukan Pemanggilan Justru Sarankan Pihak Sekdakab Klarifikasi Isu Dugaan Mark Up

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat Tubaba (Tubaba) hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap pihak Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba terkait isu dugaan mark up kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2023.

    Inspektur melalui Irban V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, Muslim mengatakan, pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap pihak Sekdakab Tubaba dengan alasan masih menunggu perintah pimpinan.

    “Masih menunggu perintah pimpinan,” ujar Muslim di ruang kerjanya ketika dimintai keterangan hasil pemanggilan terhadap pihak Sekdakab Tubaba, Senin, 20 Mei 2024.

    Muslim justru meminta pihak Sekdakab Tubaba wajib menyampaikan hak jawab atau klarifikasi kepada media atas pemberitaan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut. Hal ini dilakukan supaya pemberitaan di media dapat berimbang dan tidak membias.

    “Harusnya sumber yang memberikan keterangan, karena pemberitaan ini belum ketemu sumbernya. PPK harusnya memberikan hak jawab agar pemberitaan berimbang,” tegas Muslim.

    Muslim kembali menyampaikan akan melakukan pemanggilan setelah mendapat perintah dari pimpinan.

    “Hari ini saya koordinasikan dengan pak inspektur, kalau kata pak Inspektur Panggil dulu untuk klarifikasi ya kita panggil, karena di sini kan kita punya atasan saya koordinasikan dulu sama pimpinan,” cetusnya.

    Diberitakan sebelumnya, anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan untuk paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba tahun 2023 yang dilaksanakan melalui E-katalog terindikasi di-mark up. Pasalnya, dari sembilan paket pengadaan tersebut, ada beberapa diantaranya diduga kuat tidak sesuai kontrak. Bahkan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga kuat melampaui harga yang berlaku di pasaran. (Efendi/Red)

  • Soal Dugaan ‘Mark Up’ Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tubaba 2023, Inspektorat Bakal Panggil PPK dan PPTK 

    Soal Dugaan ‘Mark Up’ Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tubaba 2023, Inspektorat Bakal Panggil PPK dan PPTK 

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) segera mendalami dugaan mark up pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba tahun 2023.

    Baca: Sembilan Paket Pengadaan Sekretariatan Pemda Tulang Bawang Barat Sarat Penyimpangan, Ini Daftarnya?

    Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, Muslim mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PPK dan PPTK untuk mengklarifikasi dugaan mark up sembilan paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Tubaba sebagaimana pemberitaan di sejumlah media. Namun muslim belum bisa memastikan jadwal agenda pemanggilan tersebut.

    “Kita minta klarifikasi dulu sama PPK dan PPTK untuk di mintai keterangan terkait kebenaran dari Informasi yang beredar,” tegas Muslim melalui sambungan Whatsapp, Senin, 13 Mei 2024.

    Ketika dimintai keterangan terkait langkah awal yang akan dilakukan Inspektorat guna mendalami dugaan tersebut, Muslim belum bisa berbicara lantaran masih dinas luar (DL). “Sementara tanggapan kita minta OPD terkait bisa kasih penjelasan karena ini lagi Diklat,” balas Muslim.

    Diberitakan sebelumnya, miliaran rupiah yang dikucurkan untuk paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Tubaba tahun 2023 yang dilaksanakan melalui E-katalog terindikasi di-mark up. Pasalnya, dari sembilan paket pengadaan tersebut, ada beberapa diantaranya diduga kuat tidak sesuai kontrak. Bahkan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga kuat melampaui harga yang berlaku di pasaran. (Efendi/Red)

  • Inspektorat Tubaba Soal Polemik MoU Diskominfo: Tunggu Perintah

    Inspektorat Tubaba Soal Polemik MoU Diskominfo: Tunggu Perintah

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Polemik kerja sama (MoU) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan perusahaan pers berlanjut ke Inspektorat. Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba masih menunggu perintah pimpinan.

    Muslim, Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba ketika dimintai tanggapan melalui pesan whatsapp, mengaku sedang mengikuti hearing sehingga dirinya mengarahkan untuk berkordinasi terlebih dahulu melalui sekretaris Inspektorat Tubaba.

    “Saya baru selesai hearing dewan, koordinasikan ke sekretaris aja dulu nanti diarahkan ke saya untuk tanggapan biar tidak ada kesalahan. Balas Muslim melalui pesan whatsapp, Kamis, 4 April 2024.

    Kemudian saat di kunjungi di Kantor Inspektorat dengan membawa bukti Print out Berita untuk di serahkan ke inspektorat Tubaba, akan tetapi Sekretaris Inspektorat Tubaba tidak ada di kantor. (*)

  • Inspektorat Diduga Lindungi Dinas Perikanan Tubaba Terkait Dugaan ‘Mark Up’ Proyek Belanja 2023

    Inspektorat Diduga Lindungi Dinas Perikanan Tubaba Terkait Dugaan ‘Mark Up’ Proyek Belanja 2023

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga melindungi pihak Dinas Perikanan terkait dugaan permainan sejumlah belanja barang dan jasa dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023.

    Kuat dugaan proses pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat kepada pihak Dinas Perikanan hanya sebatas formalitas saja.

    Berdasarkan hasil pemanggilan Inspektorat terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan Tubaba yang berlangsung pada hari Selasa, 20 Februari 2024 lalu, hanya menghasilkan bantahan dari Kabid Perikanan selaku PPK. Dia mengatakan kegiatan tersebut telah dikerjakan sesuai ketentuan.

    Inspektorat Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, Muslim, ketika dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap Dinas Perikanan mengatakan, pemanggilan tersebut hanya menghasilkan bantahan PPK.

    “Keterangan Kabid kegiatan telah dikerjakan sesuai dengan ketentuan,” balas Muslim via pesan whatsapp, Selasa, 5 Maret 2024.

    Kemudian ketika diminta tanggapan terkait proses pencarian yang dilakukan oleh pihak Dinas Perikanan, sementara barang tersebut belum sepenuhnya disalurkan oleh pihak penyedia, Muslim tidak memberikan tanggapan.

    Berita Terkait: Bongkar Permainan Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023, Kadis Gustami: Saya Belum lihat Barangnya

    Diberitakan sebelumnya, diduga proyek belanja barang dan jasa di Dinas Perikanan Tubaba tahun anggaran 2023 sarat permainan.

    Sebanyak tujuh pada proyek tersebut dengan anggaran ratusan juta rupiah yang dilaksanakan dengan metode e-katalog diduga kuat tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi mengarah pada dugaan mark up. (Efendi)

  • Besok Inspektorat Panggil Dinas Perikanan Tubaba Terkait Dugaan Permainan Proyek Belanja 2023

    Besok Inspektorat Panggil Dinas Perikanan Tubaba Terkait Dugaan Permainan Proyek Belanja 2023

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadwalkan pemanggilan pihak Dinas Perikanan terkait dugaan permainan proyek belanja barang dan jasa di Dinas Perikanan Tubaba tahun 2023. Agenda Pemanggilan ditetapkan pada Selasa 27 Februari 2024.

    Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, Muslim mengatakan, pemanggilan bertujuan untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan permainan sejumlah paket belanja di Dinas Perikanan Tubaba.

    “Sudah kita jadwalkan. Besok kita panggil, kita minta klarifikasi dulu dari dinasnya,” ucap Muslim di ruang kerjanya, Senin, 26 Februari 2024.

    Perlu diketahui, sebanyak tujuh paket Belanja barang dan jasa di Dinas Perikanan Tubaba tahun anggaran 2023 dengan anggaran ratusan juta rupiah yang dilaksanakan dengan metode e-katalog diduga kuat tidak sesuai kontrak, sehingga terindikasi terjadinya dugaan praktik mark up oleh sejumlah oknum.

    Berita Terkait : 

    1. Dugaan Mark Up Proyek Pengadaan Dinas Perikanan, Pejabat Pokja UKPBJ Tubaba Sebut Kontrak Kerja Tanggung Jawab PPK

    2. Terindikasi ‘Mark Up’, Kadis Gustami Sebut Proyek Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023 Bukan Tanggungjawabnya 

    3. Dugaan Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 Menguat

    4. DPRD Klaim Pencairan Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023 Telah Diaudit BPKAD dan Inspektorat 

    5. Bongkar Permainan Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023, Kadis Gustami: Saya Belum lihat Barangnya

    (Efendi/Red)

  • Inspektorat Bakal Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Belanja Barang dan Jasa DLHD Tubaba Tahun 2023

    Inspektorat Bakal Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Belanja Barang dan Jasa DLHD Tubaba Tahun 2023

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berjanji akan menelusuri dugaan penyimpangan Belanja Barang dan Jasa DLHD Tubaba Tahun 2023. Dalam hal ini Inspektorat Tubaba menerangkan bahwa akan mempelajari  untuk menentukan langkah selanjutnya.

    “Atas info yang ada kita pelajari dan telaah dulu baru nanti kita akan tentukan langkah tindak lanjutnya,” ujar Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, Muslim via pesan singkat whatsapp, Selasa, 20 Februari 2024.

    Berita Sebelumnya: Intip Kejanggalan 15 Proyek Belanja di DLHD Tubaba 2023 yang Disinyalir Berlumur Masalah

    Diberitakan sebelumnya, ada 15 paket Belanja Barang dan Jasa di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 senilai ratusan juta rupiah yang dilaksanakan dengan Metode Pemilihan Penyedia Dikecualikan dan Pengadaan Langsung, diduga tidak sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Sehingga dalam perealisasian anggaran proyek pengadaan 15 paket terindikasi rawan penyimpangan. (Efendi/Red)

  • Sanksi Penyalahgunaan Wewenang Proyek Fiktif Dinkes Tubaba Dianggap Tidak Jelas 

    Sanksi Penyalahgunaan Wewenang Proyek Fiktif Dinkes Tubaba Dianggap Tidak Jelas 

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah memberikan sanksi materil dan administrasi kepada sejumlah oknum pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tubaba. Sanksi itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada tiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan Tubaba Tahun Anggaran 2022. Pengamat Pembangunan Tubaba, Hairuddin menganggap pemberian sanksi tersebut tidaklah jelas.

    Hairuddin mengatakan, ketidakjelasan sanksi tersebut bisa dilihat dari rilis yang dikeluarkan Inspektorat Tubaba terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung di Dinkes Tubaba Tahun Anggaran 2022. Rilis tersebut menyatakan jika sanksi materil dan administrasi telah dilaksanakan dan dianggap selesai. Tetapi, rilis tersebut hanya merinci sanksi materil saja, sedangkan sanksi administrasi tidak diuraikan.

    “Kalau kita lihat dari PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sanksi disiplin ada tiga jenis yaitu, sanksi ringan berupa teguran lisan atau tulisan tentang ketidakpuasan. Sanksi sedang, berupa potongan tunjangan jabatan sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Terakhir sanksi berat, yaitu penurunan pangkat,” papar Hairuddin Minggu, 28 Januari 2024.

    Seharusnya, lanjut Khairullah, rilis yang diterbitkan Inspektorat tersebut harus lebih jelas dan rinci jenis sanksi administrasi yang diberikan kepada oknum ASN. Sehingga masyarakat juga dapat mengetahuinya. Selain itu, dengan dipublikasikannya pemberian sanksi administrasi tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi ASN yang lain.

    Berita Terkait: Kejari Tubaba Siap Usut Laporan SIKK-HAM Terkait Proyek Fiktif Dinkes Temuan BPK

    Terkait jenis sanksi administrasi yang layak diterima oknum ASN Dinkes dan ketiga perusahaan penyedia, Hairuddin pun memberikan penjelasan sesuai peraturan yang berlaku.

    “Kalau dilihat dari PP 94 tahun 2021 sanksi administrasi yang layak diberikan yaitu pasal 14 huruf (a) disebutkan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran yang menyalah gunakan wewenang dikenakan hukuman disiplin berat, sedangkan untuk sanksi ketiga perusahaan penyedia diberikan daftar hitam,” jelasnya.

    Selain sanksi administrasi, lanjut Hairuddin, berdasarkan pasal 36 PP No.94 tahun 2021 memuat ketentuan mekanisme pemeriksaan penyalahgunaan wewenang PNS yang berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara. Pasal 36 menyatakan bahwa jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal (APIP). Kemudian jika indikasi tersebut terbukti, maka APIP merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

    Laporan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ini berkaitan dengan aspek hukum pidana atas perbuatan penyalahgunaan wewenang ASN, karna larangan penyalahgunaan wewenang atau kewenangan diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.

    Berita Sebelumnya: SIKK-HAM Segera Laporkan Dugaan Proyek Fiktif di Dinkes Tubaba ke APH

    Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Tubaba M.Firsada diduga mengabaikan perintah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, terkait pemberian sanksi terhadap oknum pegawai Dinkes yang terindikasi menyalah gunakan wewenang dan jabatan, pada ketiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang merugikan keuangan daerah. (Efendi/Red)