Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menilai Inspektorat Tubaba kurang memahami tugas dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan seolah tutup mata terkait pemberitaan DD 93 Tiyuh Tubaba yang diduga sarat penyimpangan oleh oknum.
SIKK-HAM menyoroti soal pernyataan Inspektorat Tubaba yang akan bergerak setelah dugaan tersebut ada laporan resmi dan tidak menjadikan pemberitaan beberapa media sebagai acuan. Sehingga sikap ini dianggap mengkerdilkan produk pers berbadan Hukum yang merupakan Pilar ke 4 demokrasi sebagai kontrol sosial, memperkuat demokrasi, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum.
“Sehingga, hal itu merupakan tantangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba yang baru saja dilantik dalam menyikapi permasalahan tersebut. Kami Sanksi dengan Inspektorat, mengapa mengeluarkan statement menunggu laporan tertulis, seharusnya berita ini bisa menjadi acuan dasar pintu gerbang bagi pihak penyidik atau APH melakukan pemeriksaan mengkroscek kebenaran dari pemberitaan tersebut,” kata Direktur SIKK-HAM Tubaba, Merizal Yuli Saputra, Rabu, 6 November 2024.
Berita Terkait: Soal Dugaan Penyimpangan DD Publikasi di Tubaba, Inspektorat Tunggu Laporan Resmi
Merizal meneruskan, pemberitaan media seharusnya menjadi dasar inspektorat atau penegak hukum melakukan penyelidikan. “Jadi tidak perlu inspektorat mengeluarkan statemen Nunggu Laporan Tertulis, kalau yang datang masyarakat yang datang mengadukan dengan lisan itu yang di butuhkan laporan tertulis,” tegasnya.
Merizal tak memungkiri baik Inspektorat maupun APH bertindak atas laporan tertulis. Namun dia menegaskan bahwa produk jurnalis merupakan laporan tertulis berbadan hukum, dilengkapi dengan legalitas Perusahaan yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau dalam aturan memang benar inspektorat bertindak berdasarkan laporan tertulis, itu berlaku untuk masyarakat dan kelompok masyarakat,” ujarnya.
“Produk Jurnalis, baik dari media cetak, media online bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, ada nama penulis, ada notarisnya, ada redaksinya, ada nama perusahaan, ada badan hukum yang diatur dalam undang-undang. Jelas PT-nya, jelas notarisnya, badan hukumnya jelas. Lebih jelas daripada masyarakat yang biasa laporan,” lanjutnya.
Menurutnya, karya jurnalistik merupakan laporan tertulis yang berbadan hukum. “Kalau badan hukum yang melapor dia pakai nama badan hukumnya, ada nama Badan Hukumnya, ada nama penulisnya, diuraikan fakta dan datanya, Dugaan Pelanggarannya, akibat pelanggaran yang di lakukan, kan jelas lebih detail kan Media. Seharusnya Inspektorat menghargai tulisan Media karena dia pilar ke 4 Demokrasi. tolong hargai itu karena jurnalis tidak di atur untuk ngelapor,” cetusnya.
Menurut Merizal, sangat tidak elok seorang Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memberikan statement hanya menunggu laporan tertulis. “Produk jurnalis seharusnya dihargai dong jangan dianggap sampah lebih berharga laporan, karena dia dicetak, bisa dipertanggungjawabkan, ada nama penulis, ada nama perusahaan, ada nama yang edit, ada legalitas perusahaannya yang diatur dalam undang-undang. Jadi, lucu kalau inspektorat hanya menunggu laporan dan menganggap lebih berharga laporan, kalau selalu seperti ini berarti peran media di kerdilkan,” kata dia.
Di lain sisi, Merizal meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari pihak Polres dan Kejari Tubaba untuk melakukan penelusuran terkait dengan pemberitaan ini sebab, hal itu dinilai merupakan tantangan bagi APH yang baru dilantik.
“Harapannya baik Polres ataupun Kejari bisa bertindak sebab kalau semuanya diam hanya menunggu laporan sangat tidak baik bagi negara ini, bisa mencoreng Citra Penegakan Hukum dan melemahkan Kepercayaan Publik,” urainya.
Merizal kembali menegaskan bahwa publikasi media sudah cukup menjadi sinyal kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak. “Polres dan Kejari Tubaba tidak boleh diam. Ini bukan delik aduan yang menunggu laporan. Pemberitaan sudah cukup jadi bahan untuk bergerak dan membuktikan bahwa mereka serius dalam menegakkan hukum,” tegasnya. (Efendi/Tim)