Tag: Intimidasi Wartawan

  • Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Intimidasi Wartawan di Lamsel, Korban Merasa Kecewa Pelaku Masih Bebas

    Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Intimidasi Wartawan di Lamsel, Korban Merasa Kecewa Pelaku Masih Bebas

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Slamet Riadi (51) oleh Radan, yang juga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, mendapat sorotan karena lambannya penanganan oleh Polres Lampung Selatan.

    Slamet mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian yang belum menunjukkan perkembangan signifikan setelah lebih dari satu bulan ia melaporkan kasus pengancaman tersebut. Menurutnya, pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran dan diduga melanjutkan aktivitas penimbunan BBM ilegal jenis pertalite di wilayah Sukamaju, Kecamatan Way Sulan.

    “Satu bulan telah berlalu, tetapi belum ada perkembangan. Kata polisi, pelaku koperatif selalu dipanggil, namun hasilnya masih belum jelas,” ungkap Slamet di rumahnya, Selasa, 8 Oktober 2024. Ia mengaku masih trauma setelah pelaku mengancamnya dengan senjata tajam jenis celurit.

    Informasi terakhir yang diterima Slamet dari penyidik Polres Lampung Selatan bahwa kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Meskipun pihak kepolisian menyatakan akan segera menuntaskan kasus ini, pernyataan tersebut tidak mampu meredakan keluhan Slamet dan rekan-rekan media lainnya.

    Farida Yani, salah satu saksi, juga menanyakan mengapa pelaku belum ditangkap. Ia menilai penangkapan pelaku upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kami berharap semua pelanggaran hukum diproses secara menyeluruh,” tegas Farida.

    Farida menambahkan, sebagai jurnalis, mereka berhak atas perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. “Kami hanya ingin menjalankan pekerjaan kami tanpa harus merasa terancam,” ujarnya.

    Kondisi ini menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Lampung Selatan, khususnya terkait perlindungan terhadap jurnalis. Slamet dan rekan-rekannya berharap kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Wal/Red/*)

  • Soal Wartawan Diancam Pakai Celurit, Juniardi Desak Polda Segera Tangkap Pelaku dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

    Soal Wartawan Diancam Pakai Celurit, Juniardi Desak Polda Segera Tangkap Pelaku dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi mendesak Polisi segera menangkap pelaku penyimpangan BBM Subsidi yang melakukan pengancaman wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa 3 September 2024 lalu.

    Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jurnalistiknya,” kata Juniardi.

    Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

    Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

    “Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.

    Selain itu, kata Juniardi, index kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalan kan tugas, “Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya. (Red)

    Berita sebelumnya:
    Wartawan media online Lantangnews.id Slamet Riyadi (51) melaporkan pelaku penimbunan BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite bernama Radan, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, ke Polisi atas tuduhan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, intimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik.

    Slamet diancam dengan dikalungi celurit dilehernya, saat melakukan konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite, dikediaman Radan. Peristiwa itu juga disaksikan anak an istri Radan, termasuk rekan Slamet bernama Lina (43).

    Slamet mengatakan awalnya dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penimbunan BBM subsidi jenis solar dan Pertalite. Slamet bersama Timnya kemudian mengkonfirmasi kepada Radan terkait hal itu. “Saat dikonfirmasi mengenai BBM yang berada dirumahnya Radan tidak berkelit bahkan mengakui bahwa BBM tersebut didapatnya dari SPBU Tanjung Bintang, dan mendapat arahan dari Hendra yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Sukanegara, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung,” katanya.

    Saat itu, kata Slamet, Radan mempersilahkan wartawan untuk diberitakannya. Namun tiba-tiba Radan marah dan mengambil senjata tajam jenis sabit (celurit,red) dan langsung dikalungkan ke lehernya, sambil menyebut nama orang yang diduga sebagai pemain BBM oplosan yang berada di wilayah tersebut.

    “Kecamatan Way Sulan, masuk Desa Sukamaju itu areal saya itu saja intinya. Seumpama saya ini main minyak oplosan terus jualan BBM itu menyalahi aturan, merusak motor masyarakat baru boleh dipegang, kayak bos Carsim, bos Carsim jelas pemain besar modelnya minyak mentah,” kata Slamet menirukan ucapan Radan yang juga direkam wartawan.

    Lina (43), saksi yang berada di lokasi kejadian membenarkan peristiwa tersebut. Radan mengalungkan senjata tajam jenis sabit itu kepada Wartawan asal Kecamatan Sidomulyo itu di hadapan anak isteri Radan. “Jangan nantang saya,” ucap Lina menirukan ucapan Radan saat terjadi pengancaman tersebut. Selasa 3 September 2024.

    Slamet Riyadi yang merasa terancam, dan terganggu kerjanya melaporkan kasusnya ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan. Dengan bukti laporan STPL/646/IX/2024/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung. (Red/*)

  • IJTI Lampung Kecam Perusakan Mobil Ketua SMSI Tuba Minta Polisi Selidiki 

    IJTI Lampung Kecam Perusakan Mobil Ketua SMSI Tuba Minta Polisi Selidiki 

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Kendaraan roda empat milik seorang wartawan di Tulang Bawang (Tuba) dirusak orang tak dikenal (OTK) di pelataran pabrik milik PT Budi Starch & Sweetener (BSSW) bagian Sungai Budi Group atau yang biasa dikenal masyarakat PT Bumi Waras (BW) pada Kamis, 2 Mei lalu. Perusakan dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tulang Bawang, Dedi Irawan saat melaksanakan tugas jurnalisnya di kantor perusahaan pengolahan singkong itu.

    Atas peristiwa tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta aparat penegak hukum (APH) khususnya pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas aksi perusakan kendaraan milik Dedi Irawan.

    “Polisi diharapkan segera bertindak, supaya kasus kekerasan atau intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik tidak terulang kembali,” ujar Kepala Bidang Advokasi Jurnalis IJTI Lampung Mustaqim, Minggu, 5 Mei 2024.

    Mustaqim meneruskan, kasus perusakan mobil jurnalis itu bermula dari adanya upaya konfirmasi dugaan pencemaran limbah PT BSSW yang meresahkan masyarakat. Sebab, banyak keluhan limbah hasil pengolahan tepung tapioka itu menimbulkan bau tak sedap dan mencemari aliran air dan kolam warga.

    “Dua jurnalis media daring, Dedi Darmawan (pdnewss.com) dan Setia Budi Pramono (hariantuba.com), ingin konfirmasi ke PT. Bumi Waras (BW) yang berada di Jalan Lintas Timur wilayah Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang. Mereka datang sekitar pukul 15.20 WIB dengan mobil jenis sedan warna hitam berplat nomor B 1598 WEE,” papar Mustaqim, Sabtu 4 Mei 2024.

    Pada saat kejadian, kedua korban memarkirkan mobil di halaman kantor lalu masuk menemui staf humas perusahaan bernama Pandri. Setelah selesai wawancara, keduanya keluar kantor pukul 15.50 WIB didampingi Pandri dan langsung ke lokasi mobil diparkir.

    “Namun keduanya kaget, karena melihat plat nomor mobil sudah dirusak. Bahkan saat itu Pandri melihat perusakan tersebut, dengan kondisi plat nomor dan rangkanya sudah berserakan. Keduanya sempat meminta rekaman CCTV milik perusahaan, tapi katanya rusak. Keduanya lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tambah Mustaqim.

    Oleh karenanya, IJTI Lampung mengecam adanya upaya intimidasi terhadap kerja jurnalis yang dilakukan orang tak dikenal. Peristiwa itu jelas-jelas sebuah pelanggaran pidana sekaligus mencederai kinerja jurnalis.

    “Polisi harus segera mengusut tuntas kasus ini, supaya jadi efek jera dan tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi terhadap jurnalis yang bekerja. Hentikan kriminalisasi terhadap jurnalis,” tegas Mustaqim.

    Dalam menjalankan kerja jurnalistik, seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000″. (Red/*)

  • Wartawan Mitrapol Diduga Diintimidasi Oknum Agen LPG di Pandeglang, Pimpred Bakal Tempuh Jalur Hukum

    Wartawan Mitrapol Diduga Diintimidasi Oknum Agen LPG di Pandeglang, Pimpred Bakal Tempuh Jalur Hukum

    Pandeglang, sinarlampung.co Tidak terima salah satu wartawannya diancam dan diintimidasi, Pimpinan Redaksi (Pimpred) Mitrapol.com akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polisi.

    Hal itu dikatakannya Dadang selaku Pimpred Mitrapol.com setelah wartawannya yang bertugas di wilayah Pandeglang, Provinsi Banten, mengalami intimidasi dari agen LPG 3 kg.

    Dadang mengatakan tidak terima atas perlakuan tidak menyenangkan oknum agen LPG 3 kg kepada salah satu wartawannya.

    “Saya akan melakukan langkah hukum. Kami pihak redaksi tidak terima atas perlakuan dari salah satu pemilik agen LPG 3 kg bersubsidi atas kinerja atau karya tulis wartawan saya yang berujung pengancaman dan intimidasi,” tegas Dadang, Senin (16/10/2023).

    “Maksud mereka apa dengan menelpon wartawan kami ketika sudah naik pemberitaan, dan katanya dia asli warga Kecamatan Carita yang akan melabrak wartawan saya,” tambahnya.

    Menurut Dadang, wartawannya bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk dalam pengumpulan data informasi yang sesuai fakta di lapangan.

    “Kami mendidik wartawan kami sesuai dengan Tupoksi jurnalis, sebelum menulis suatu berita mereka akan mencari informasi dari beberapa sumber, dan bukan menulis berita yang katanya” tegasnya.

    Selanjutnya, Dadang menerangkan bahwa sebelum mereka menayangkan berita itu, pasti harus berdasarkan informasi yang mereka gali dan setidaknya ada rekaman untuk sebagai data dan agar tidak terciptanya berita hoax.

    Dalam penayangan berita, itu selalu mengedepankan praduga tidak bersalah, jika memang mereka merasa dirugikan atas pemberitaan wartawan nya, redaksi siap disomasi atau dilaporkan ke dewan pers.

    “Semua ada rekaman pembicaraan antara wartawan kami dengan pemilik agen tabung gas LPG 3 kg bersubsidi PT. Lautan Mas Gas Permata. Jelas dalam perbincangan mereka bahwa wartawan kami sudah diintervensi dan bahkan diancam akan dilabrak. Waw gagah sekali, ini negara hukum, semua memiliki hak yang sama terkait hukum. Dan satu lagi jika dugaan -dugaan yang ditulis itu misalkan benar sudah menyalahi aturan bagaimana?” pungkasnya.

    Sementara itu, Royen Siregar, wartawan yang diduga menjadi korban intervensi bahkan diancam ini membenarkan apa yang dialaminya. Ia juga merasa tidak terima atas perlakuan dari pemilik agen LPG 3 kg bersubsidi tersebut yang mengatakan sesama manusia harus saling memaafkan dan semua dikembalikan bagaimana keputusan pimpinan Redaksi.

    “Jadi begini kronologisnya, setelah naik pemberitaan yang berjudul “Diduga melanggar aturan, Pangkalan Tini Suhartini alamat Desa Sukajadi beroperasi di Desa Carita” Sekira pukul 18.15 WIB. Pas azan Magrib, saya ditelepon oleh pak Didi selaku pemilik Agen PT. Lautan Mas Gas Permata dan memarahi saya dengan nada tinggi, juga mengancam akan melabrak dan mengatakan mereka asli orang Carita dan saudaranya banyak,” tuturnya.

    “Eh Togar, saya tau anda, saya tau anda Togar, saya orang Carita, saya punya keluarga di Cipacung, tau medi turus, Marta?, saya tau kamu Togar, saya asli orang Carita, dilabrak kamu nanti,” kata Royan menirukan ucapan Didi pemilik agen LPG saat keduanya berkomunikasi lewat telepon.

    Saat wartawan mitrapol.com menjelaskan, jika memang tidak terima dengan pemberitaannya, silahkan laporkan dan buatkan somasi. Akan tetapi, Didi makin menjadi dan tiba-tiba adiknya turut mengancam.

    “Awas hati-hati dia Togar, keluarga saya orang Cipacung, awas dia. Dilabrak dia ku aing, ulah macam – macam dia Togar. Aing orang Carita dia, besok saya ke carita awas dia,” ancam nya dengan logat sunda.

    Di dalam pemberitaan, wartawan Mitrapol.com tetap mempergunakan asas praduga tidak bersalah, dan semua yang ia tulis sudah sesuai dari hasil investigasi serta hasil penggalian informasi sendiri di lapangan.

    Terakhir, Royen Siregar menjelaskan semuanya saat di telepon, mereka sedikit reda dengan nada mulai merendah. Akan tetapi, seolah masih tetap menyalahkan nya sebagai yang membuat berita.

    “Setelah dijelaskan, mereka meminta maaf atas nada dan ucapan yang sudah mengancam. Yang jelas semua perbincangan ada rekamannya, dan seperti apa langkah ke depannya, semua diserahkan kepada pimpinan Redaksi saya aja, mereka meminta maaf yah tetap saya maafkan, akan tetapi langkah selanjutnya bagaimana pimpinan saja,” tutup Royen Siregar.

    Terpisah saat ditelepon melalui no pribadi nya, pemilik Agen LPG 3 kg di Carita belum bisa dikonfirmasi. Berulang kali awak media menghubunginya, hingga berita ini disampaikan, no kontaknya selalu dialihkan.
    (Yona)

  • Ketua AWPI Lampung Minta Laporkan Oknum Kades Kamidi yang Intimidasi dan Banting KTA Wartawan 

    Ketua AWPI Lampung Minta Laporkan Oknum Kades Kamidi yang Intimidasi dan Banting KTA Wartawan 

    Lampung Timur (SL) – Ketua DPD AWPI Provinsi Lampung Barusman HM meminta Ketua DPC AWPI Lampung Timur bersama jurnalis yang mendapat intimidasi oknum Kepala Desa Bandar Agung, Kamidi segera melapor ke Polisi.

    Kamidi diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan penelusuran terkait kasus penebangan liar di kawasan hutan lindung register38, Rabu (27/9/2023).

    Saat itu awak media sedang menelusuri kasus penebangan liar (ilegal looging) di kawasan hutan lindung register 38 yang informasinya sedang marak. Tiba-tiba datang puluhan warga bersama Kamidi dengan gaya arogan dan kasar.

    Seketika Kamidi bersama puluhan warga, dengan gagahnya membentak awak media yang bertugas. “Siapa kamu, media apa, apa urusan kamu di daerah saya. Media gak guna. Kamu orang ini meresahkan masyarakat. Kami di sini sudah gerah,” ujar Kamidi dengan nada keras disertai mata melotot.

    Kamidi mengatakan bahwasanya mereka tidak bersalah karena mereka bayar pajak. “Desa kami ini bayar pajak, di mana salahnya? Kenapa Pemda tidak mengatakan mana yang boleh di tebang mana yang tidak? Apa salahnya warga nebang kayu yang mereka tanam sendiri di tanah mereka,” kata Kamidi sembari membanting Id Card jurnalis ke tanah.

    Banyak sekali ucapan kasar Oknum Kades arogan tersebut bisa menyulut emosi warga, seolah memprovokasi warga, dan tentunya hal tersebut bisa saja terjadi kesalahpahaman yang bisa menghilangkan nyawa para jurnalis.

    Sandi yang merupakan Kaperwil Media Fokusnews sempat shok merasa trauma akibat kedatangan puluhan warga bersama kades yang arogan. ” Ya saya sempat shok, tadi bersama rekan saya saat kami sedang menelusuri kasus Penebangan Liar, tiba-tiba kaget karena kedatangan lurah itu ngamuk marah marah sama kami membawa babinsa dan puluhan warga,” kata Sandi Rabu (27/09/2023).

    Dijelaskan Andi, tugas jurnalistik di lindungi oleh undang-undang, Ia mengaku datang baik dan ngobrol baik baik dengan penebangan kayu. “Tugas kami ini di lindungi undang-undang, kami datang baik-baik, bicara pun sopan dengan penebang kayu itu. Tidak ada kami kasar atau menyetop kerjaannya. Kami juga gak pernah minta duit, kami cuma mencari informasi,” jelas Sandi.

    “Sungguh sikap dan bahasa Kades nya itu bisa menyulut emosi warga, bagaimana jika tiba-tiba emosi warga meluap dan mengeroyok kami, tentu nya kami bisa mati di situ, padahal kami masih bekerja sesuai amanat pers dan masih dalam kode etik jurnalis,” tukas Sandi.

    Sebelum terjadi insiden arogansi oknum Kades Bandar Agung yang nyaris menyulut emosi warga tersebut, awak media sempat ngobrol dengan Imam selaku pembeli kayu waru di lokasi tersebut, Ia mengaku sudah membeli kayu tersebut. “Saya beli kayu waru ini sama anaknya pak marso, 25 batang seharga 3 juta rupiah, ini mau di pake sendiri buat anak saya,” ungkapnya.

    Menurut Imam dia membeli kayu tersebut masih DP dan pelunasan setelah selesai penebangan. “Ya saya masih panjer 200 ribu dulu, pelunasan nanti kalo sudah beres. Gak kenal saya sama yang punya kayu ini, beli kayu aja saya baru ini,” kata dia.

    Mengenai penebangan puluhan kayu mahoni, bayur dan jati di kebun sebelah, Imam mengaku tidak tahu menahu. “Kalau yang nebang kayu mahoni di kebun sebelah itu saya tidak tahu,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui bahwa jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun realitanya masih sering terjadi ancaman terhadap maupun institusi persnya.

    Atas Perlakuan kasar dan arogansi oknum Kepala Desa Bandar Agung yang arogan mengintimidasi dan terkesan merendahkan, melecehkan profesi jurnalis. Pihak jurnalis korban intimidasi segera laporkan perkara ini ke aparat penegak hukum (APH). (*)

  • Sok Jagoan Pengawal Bupati Nanang Ermanto Intimidasi Wartawan Saat Liputan Sidan

    Sok Jagoan Pengawal Bupati Nanang Ermanto Intimidasi Wartawan Saat Liputan Sidan

    Bandar Lampung (SL)-Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini dilakukan sejumlah oknum diduga pengawal Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

    Peristiwa itu dialami Diyon wartawan Lampung TV saat meliput sidang lanjutan kasus penggelapan terdakwa Akbar Bintang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis 27 Juli 2023.

    Dalam sidang tersebut, Bupati Lampung Selatan, Nanang Hermanto beserta istrinya dihadirkan menjadi saksi.

    Ketika itu, Diyon hendak mengambil video Bupati Nanang yang akan mengikuti proses persidangan. Tiba-tiba dirinya didatangi dua orang pria diduga pengawal Bupati Nanang.

    Kedua pria itu kemudian memegangi kedua tangan Diyon dan melarang merekam gambar serta meminta dirinya untuk berduel di luar gedung persidangan.

    “Bro ayo keluar, lu laki kan,” kata Diyon memperagakan perbincangan yang disampaikan oleh dua pria tersebut.

    Aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.

    Lagi-lagi, aksi intimidasi itu kembali terjadi ketika salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.

    Dia mengatakan, ciri-ciri pria tersebut mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut sedikit cepak.

    “Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok,” ucap Diyon. (Red/**)

  • Buntut Intimidasi, PFI Lampung Ingatkan Polisi Soal Tugas Wartawan

    Buntut Intimidasi, PFI Lampung Ingatkan Polisi Soal Tugas Wartawan

    Bandar Lampung (SL)-Menyingkapi kericuhan massa aksi dari ALM dengan petugas Kepolisian, Agung Kurniawan Jurnalis Fajarsumatera.co.id mengalami intimidasi saat peliputan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung sangat menyesali tindakan Polisi terhadap jurnalis tersebut

    Ketua PFI Lampung, Ardiansyah meminta aparat kepolisian agar dapat menghargai kerja wartawan. Karena menurutnya tugas wartawan dilindungi undang-undang.

    “Aturannya jelas, Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya Jumat, 31 Maret 2023.

    Ardiansyah berharap pihak kepolisian tidak mengulangi hal serupa, terlebih ketika wartawan saat menjalankan tugas kejurnalisannya.

    “Alhamdulilah anggota kami aman. Kami menginstruksikan setiap anggota agar setiap liputan selalu memakai ID Card serta menaati peraturan ada. Karena bagaimana pun juga keselamatan adalah hal yang utama,” tutupnya. (Red)

  • Pemerhati Jurnalis Sesalkan Intimidasi dan Penangkapan Wartawan yang Liput Demo Tolak UU Ciptaker

    Pemerhati Jurnalis Sesalkan Intimidasi dan Penangkapan Wartawan yang Liput Demo Tolak UU Ciptaker

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua II Bidang Hukum Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Lampung Fajar Arifin menyesalkan adanya intimidasi dan penangkapan terhadap wartawan saat meliput demontrasi ratusan mahasiswa terkait penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di depan Komplek kantor DPRD Lampung yang berakhir ricuh pada Kamis, 30 Maret 2023.

    Dalam aksi tersebut wartawan Fajarsumatera.co.id dipaksa untuk menghapus foto terkait pemukulan yang diduga dilakukan oknum polisi kepada demonstran saat kericuhan terjadi.

    Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung itu juga bahkan mengecam adanya penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap salah satu jurnalis Radio Kampus Universitas Lampung (Rakanila) yang tengah melakukan peliputan.

    ”Saya dapat kabar kalau ada wartawan radio kampung unila ditangkap oleh kepolisian. Ini gimana kok bisa terjadi,” ucapnya.

    Fajar menegaskan bahwa tugas-tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Bahkan ada ancaman pidana bagi yang menghalangi kerja wartawan.

    ”Dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, jurnalis dilindungi oleh UU no. 40/1999 tentang pers. Jurnalis ini mewartakan peristiwa yang terjadi, bukan ikut melakukan demo, kenapa harus diintimidasi bahkan ditangkap,” ucap pria yang juga menjadi Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung itu, Jumat 31 Maret 2023.

    Menurutnya, dalam UU pers jelas menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat, menghalangi kerja wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya terancam hukuman dipidana.

    ”Aturannya jelas, Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tutur advokat berjuluk pengacara siaga itu.

    Untuk itu, ia meminta kepada Kapolresta Bandar Lampung untuk mengintruksikan anak buahnya untuk bersikap humanis saat menghadapi adanya massa demonstrasi, terlebih kepada para wartawan yang melakukan peliputan.

    “Ke depankan persuasif, jangan represif lah. Mereka yang demo itu anak bangsa juga. Terlebih kepada para jurnalis yang tengah melakukan peliputan, jangan sampai mereka jadi korban,” ucapnya.

    Ia juga tegas meminta Kapolresta Bandar Lampung untuk melepaskan jurnalis Rakanila yang ditangkap. “Lepaskan wartawan yang sedang jalankan tugasnya, jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Lampung,” tegasnya.

    Sementara itu, Manajer Reportasi Rakanila Meliyani Lutfiah menyebut bahwa ada 3 wartawan rakanila yang melakukan peliputan kemarin.

    “Saya selaku manajer reportase yg kemarin ikut meliput berita kemarin, kami bertiga yaitu saya sendiri, April dan juga Belva memang hadir pada aksi tersebut untuk meliput aksi pada hari itu dan bukan datang sebagai pendemo,” ujarnya.

    Dia mengaku, bersama dua rekannya sudah menjauh dari titik aksi yang saat itu terjadi kericuhan. Sekitar asar Meliyani bersama dua rekannya tersebut berniat pulang karena kondisi sudah berangsur kondusif.

    “Rekan kami bernama Belva Mahardika hendak pulang menggunakan sepeda motor tetapi dia lewat jalan depan karna motornya di arah sana. Saat hendak mengambil sepeda motor, tiba-tiba keadaan mulai ricuh kembali dan saya terpisah dengan Belva,”

    “Setelah keadaan mulai kondusif lagi saya dapat kabar dari Belva bahwa dia ditahan. untuk detail identitas rekan kami itu bernama Belva Mahardika dari Jurusan Hubungan Internasional 2021,” jelas Manajer Reportose Rakanila, Meliyani Lutfiah.

    Dilansir dari Fajarsumatera.co.id, Wartawan Fajarsumatera.co.id Agung Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya dikelilingi beberapa oknum Polisi diakibatkan merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat kepada mahasiswa yang ditangkap oleh anggota Polri.

    “Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu,” kata Agung kepada media ini, Kamis 30 Maret 2023.

    Untuk itu, kata Agung, yang biasa meliput dilingkungan DPRD tersebut, dirinya terpaksa menghapus video tersebut karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian.

    “Ada beberapa oknum Polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone-handphone saya, ga usah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik-baik, saya ini dari media pak,” ungkapnya.

    Selain itu, sambung Agung, setelah di kelilingi oleh Polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis .

    “Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang Dedi dari Mediaampung.id dan Virgo dari media cetak Harian Kandidat bilang santai pak ini kawan saya,” tandasnya. (Red)

  • Oknum Pejabat di Tangsel Intimidasi Wartawan, Ketua JTR: Kita Kawal sampai ke Jalur Hukum

    Oknum Pejabat di Tangsel Intimidasi Wartawan, Ketua JTR: Kita Kawal sampai ke Jalur Hukum

    Tangerang Selatan (SL) – Permasalahan wartawan di Medan minggu lalu belum menemui titik terang, kini kembali lagi kinerja wartawan dikebiri, seperti yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, dimana seorang Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangsel, Wiwi Martawaijaya terhadap wartawan Kabar6.com atas nama Yudi Wibowo.

    Dimana dalam tayangan video berdurasi 1,5 menit itu, wartawan Kabar6.com Yudi Wibowo sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik maupun dalam teori yaitu mewawancarai cegat langsung kepada narasumber dimana dilakukan wartawan terhadap yang bersangkutan usai diperiksa Kejari Kota Tangsel.

    Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Ayu Kartini mengatakan, perilaku yang dilakukan oleh pejabat tersebut juga, jelas telah melanggar Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.

    “Karena jelas ada upaya intimidasi terhadap wartawan dalam kejadian itu,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).

    Menurut Ayu Kartini, bilamana narasumber memang merasa dirugikan atas pemberitaan terhadap dirinya, bisa mengajukan keberatan atau somasi terhadap media yang memberitakan sesuai aturan Dewan Pers.

    “Bilamana dalam masalah Pak Kadispora merasa dirugikan dengan pemberitaan di media, kirim keberatannya, atau lapor Dewan Pers, bukannya seperti kayak preman,sekarang bukan jaman preman, kalau mau jadi pejabat harus dapat mengikuti kode etik, kalau mau jadi jagoan ya jangan jadi pejabat pemerintah,” tutur ketua JTR Ayu Kartini.

    Ayu Kartini menegaskan, kita para wartawan yang bertugas di wilayah Tangerang akan terus mengawal dan mendampingi aksi intimidasi tersebut sampai ke jalur hukum.

    “Bila mana saudara kita melanjutkan kasus ini ke proses hukum, kami para pengurus dan anggora JTR siap mengawal kasus ini, dan semua ini kami serahkan kepada yang bersangkutan” katanya.

    Hal yang sama Penasehat Jaringan Tangerang Raya Ahmad Fatoni ” turut prihatin adanya kejadian intimidasi terhadap wartawan, apalagi yang meng intimidasi itu adalah se orang pejabat” jelas itu merupakan prilaku yang tidak pantas, ia meminta kepada walikota setempat agar mempertimbangkan jabatannya sebagai kepala dinas terangnya.

    Sementara itu, Yudi Wibowo mengaku dirinya merasa tertekan mendapat perlakuan intimidasi tersebut.
    “Terus terang saya merasa tertekan, saya tahu beliau (Wiwi-red), katanya beliau punya background sebagai jawara. Terus terang saya merasa terintimidasi, takut juga merasa tertekan,” tutur Yudi, Selasa (22/6/21).

    Dia berharap, aksi intimidasi tersebut ke depannya tidak terulang lagi kepada wartawan yang biasa melakukan liputannya di Kota Tangsel. Sebab, wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah diatur undang-undang.

    “Saya berharap, kejadian seperti ini tidak terulang ke depannya. Pada para pihak siapapun tidak menghalangi kerja profesi jurnalistik. Kita bekerja diatur oleh undang-undang,” ujarnya. (Suryadi)