Tag: Investasi Bodong

  • Ribuan Orang Tertipu Investasi Bodong Dikelola Mahasiswi di Lamongan Total Kerugian Mencapai Rp250 Miliar

    Ribuan Orang Tertipu Investasi Bodong Dikelola Mahasiswi di Lamongan Total Kerugian Mencapai Rp250 Miliar

    Surabaya (SL)-Waspadai penipuan modus investasi bodong, dengan modus investasi uang dengan keuntungan hingga 50% yang bisa dicairkan dalam hitungan 10 hari. Kasus itu terjadi terhadap ribuan orang yang sebagian besar warga Lamongan, Jawa Timur, yang menjadi korban penipuan investasi bodong. Total kerugian ditafsir mencapai 250 miliar rupiah. Kasusnya kini di proses di Polres Lamongan, Jawa Timur.

    Informasi di Polres Lamongan menyebutkan, korban bersedia menginvestasikan uangnya dengan iming iming keuntungan 50 persen, yang dicairkan setiap 10 hari sekali. Korban kemudian diminta mengajak korban lain dengan proses mirip multilevel, dengan reseller dan mencari member.

    Investasi bodong itu dijalankan oleh mahasiswa di Lamongan bernama Samudra Zahrotul Bilad. Kasus terungkap setelah salah seorang member bernama Silvia Arbiyati, melaporkan kasusnya ke Polisi. Karena dia merasa tertipu, bahkan diburu member yang meninvestasikan uang dengan jumlah mencapai ratusan orang.

    Silvia Arbiyati didamping kuasa hukumnya, Sahlan Azwar dan Harot Batubara, mengatakan awalnya pada November tahun 2021 lalu ditawari pelaku yang juga temannya untuk ikut investasi yang dia kelola. Kepada korban, pelaku mengajak investasi trading dengan keuntungan hingga 50 persen per sepuluh hari. “Awalnya aku di wa pelaku yang juga temanku diajak investasi. Katanya sih  keuntungannya besar. Aku tertarik dan ikut investasi yang dikelolanya,” ungkap Silvia.

    Silvia kemudian sempat menginvestasikan uang Rp2 juta dan keuntungan lancar diterimanya. Investasi berjalan lancar, kemudian Silvia Arbiyati disuruh untuk mengajak orang lain hingga terkumpul 300 orang sebagai membernya. “Dari member yang saya miliki telah diinvestasikan uang sebesar Rp8 milyar,” katanya.

    Bahkan Silvia sendiri kemudian ikut menginvestasikan uang pribadi sebesar Rp2 miliar. “Dalam sebulan, keuntungan masih dicairkan oleh pelaku. Namun pada akhir Desember tahun 2021 lalu, pencairan keuntungan mulai tersendat,” keluhnya penuh sesal.

    Selain Silvia Arbiyati, masih banyak korban yang berstatus reseller yang memiliki jumlah member ratusan. Total ribuan orang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp250 miliar. Pelaku Samudra Zahrotul Bilad kini telah diamankan Polres Lamongan setelah dilaporkan korbannya.

    “Investasi yang dilakukan pelaku ternyata bukan trading melainkan member to member. Dimana investasi dari member baru untuk membayar keuntungan member lama. Saya berharap pelaku segera mengganti rugi seluruh kerugian yang saya alami beserta member lainnya,” ujarnya.

    Harot Batubara mendesak pihak kepolisian Polres Lamongan untuk menelusuri aset dan uang korban yang telah diinvestasikan. “Ya, kami meminta polisi menelusuri aset dan uang korban yang telah diinvestasikan kepada pelaku. Kasihan reseller dan para korban ini tidak paham dengan investasi ini, sehingga dengan mudah kena tipu,” katanya.

    Para reseller seperti Silvia ini, lanjut Harot, posisinya juga serba sulit dan terjepit. Di atas dia terancam dihukum dan di bawah dia dikejar-kejar dan diancam sama membernya. “Karena itu kami berharap para member memahami bahwa dia juga menjadi korban penipuan ini,” ujar Harot Batubara.

    Sahlan Azwar, menambahkan sebagai kuasa korban dia juga meminta member yang menjadi korban untuk tidak mengintimidasi dan mengancam para reseller seperti Silvia Arbiyati dan kawan kawan. “Hal ini karena reseller seperti Silvia juga menjadi korban penipuan investasi, dimana uang dari para  membernya telah disetor semua ke pelaku,” ujar Sahlan.

    “Akibat kasus penipuan ini, para reseller seperti Silvia Arbiyati tak berani pulang ke rumahnya di Lamongan, karena terus dicari oleh para membernya. Bahkan para member yang tertipu sempat membawa sejumlah barang berharga milik para reseller, termasuk milik Silvia,” katanya.

    Ditangkap Polisi Data Kerugian Baru Rp6 Miliar

    Samudra Zahrotul Bilad (21) alias SZ, wanita asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan ditetapkan jadi tersangka. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang sekaligus pemilik investasi Bodong bernama Invest Yuk ini itu ditahan di Polres Lamongan.

    Samudra Zahrotul Bilad mengaku menawarkan investasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dia mengaku tidak tahu persis berapa jumlah anggota atau membernya karena dia tidak punya catatan siapa saja membernya. Karena dia hanya melihat investornya melalui aplikasi pesan WhatsApp. “Saya ndak punya catatan, tapi yang daftar langsung dari WhatsApp,” kata Samudra Zahrotul Bilad saat press rilis di Mapolsek Babat, Kamis 13 Januari 2022.

    Samudra Zahrotul Bilad mengaku telah menjalankan investasi bodongnya kurang lebih selama 3 bulan yaitu sejak Oktober 2021. Samudra Zahrotul mengaku hanya memiliki sebanyak 9 orang reseller di mana 2 reseller dari Tuban dan 7 lainnya di Lamongan. Dia juga mengaku dari investasi bodong ini ia telah membeli 2 mobil, rumah hingga emas.

    “SZ sudah kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri.

    Miko Indrayana menjelaskan, tersangka SZ yang juga owner dalam bisnis bodong ini mengaku menjalankan bisnis ini murni usahanya dengan mengandalkan komunikasi via media sosial WhatsApp untuk mendapatkan pengikut atau member hingga mengumpulkan uang Rp6 miliar. “Dari hasil pemeriksaan pelaku sampai bisa mengumpulkan uang senilai Rp 6 miliar, namun uangnya sudah diambil seluruhnya untuk membayar member-membernnya,” ungkapnya.

    Menurut Miko tersangka juga mengatakan kalau niat bisnis investasi ini kepinginnya trading proses transaksi finansial jangka panjang. Namun baru 3 bulan bisnis ini dijalankan akhirnya bisnis ini harus berakhir dengan masalah hukum. “Maunya trading dan bisnis ini murni usaha pelaku yang dijalankan nya dengan mengandalkan kepercayaan dengan iming-iming hasil menggiurkan, namun baru 3 bulan berjalan sejak 3 Oktober 2021 itu, bisnis nya harus berakhir seperti ini,” terangnya.

    Modus yang dilakukan SZ selaku owner tambah Miko, dengan menawarkan melalui media WhatsApp melalui reseller hingga bisa merekrut member. Caranya dengan memberikan pilihan dalam berinvestasi slot 15, 20, 25, menitipkan sejumlah uang kepada pelaku dengan nominal dan waktu tertentu dan akan kembali lebih besar dari nilai uang yang disetorkan.

    Dia mencontohkan investasi Rp 200 ribu dalam 10 hari kemudian menjadi Rp 300 ribu dan seterusnya. Hingga terkumpul uang Rp6 miliar. Uang terkumpul dari member melalui reseller itu sejumlah Rp 6 miliar, namun dari laporan yang masuk ke Polres sampai saat ini kerugian masih sejumlah Rp3,9 miliar.

    “Dalam bisnis ini pelaku tidak berjalan sendiri, dia bekerjasama dengan 9 reseller, dan bisa merekrut banyak member. Ke 9 reseller itu tersebar di dua Kabupaten. Sebanyak 7 reseller diantaranya berdomisili di Lamongan, dan dua lainnya dari Kabupaten Tuban. Pengakuan pelaku punya 9 reseller, dan ini kami terus kita selidiki dan kembangkan kasus ini,” bebernya.

    Dijelaskanya reseller berfungsi untuk ikut mencari dan menerima uang dari member. Setelah ada member dan ada investasi uang itu disalurkan ke owner. Setelah itu uang itu dikembalikan lagi oleh owner ke member melalui reseller. “Jadi selama ini uang dari member yang masuk untuk memberikan ke member baru sesuai dengan lipatan yang disepakati di awal, sehingga gali lubang tutup lubang,” katanya.

    Giliran member baru, sambung dia tidak ada yang masuk dan member lama menagih uang yang dijanjikan tidak ada akhirnya bisnis ini bergejolak. “Awalnya lancar-lancar saja, tersangka memberikan sejumlah uang yang dijanjikan dari hasil menanam modalnya, karena masih belum banyak member yang ikut,” terang Miko.

    Tapi lanjut Miko giliran banyak yang ikut dan terus meminta dan menagih hasil investasinya selalu dijanjikan akhirnya mulai terkuak, kalau bisnis ini disebut abal-abal atau bodong. “Pengakuan tersangka uangnya sekarang ini sudah habis, infonya uang itu sebagian besar untuk dan sudah disalurkan ke member, dan sebagian digunakan untuk membeli rumah dan mobil,” ujarnya.

    Dari tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya dua buah buku tabungan Bank BRI No.rekening 0041-01-147590-50-2 atas nama Samudra Zahrotulbilad, dua buah buka buah buku tabungan Barik BCA atas nama Samudra Zahrotulbilad No Rekening: 8240848717 dan No.Rekening: 3301144308 , tiga buah kartu ATM Bank BCA , dan satu buah kartu ATM bank BRI serta satu buah Hand Phone merk iphone tipe 13 Pro max wara silver.

    Polres Lamongan akan terus menyelidiki kasus ini, sementara baru satu yang dijadikan tersangka, mengembangkan kasus ini, kemungkinan bisa menambah tersangka, total kerugian Rp 4 miliar. Terhadap tersangka kenai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Kami juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat baik di Lamongan maupun diluar Lamongan seandainya ada yang merasa dirugikan oleh tersangka SZ tentunya bisa melaporkan kepada kami, kemungkinan tersangka bertambah bisa terjadi nanti tergantung daripada hasil pemeriksaan lanjutan serta mungkin ada laporan dari warga masyarakat,” tutupnya. (Red)

  • Waspada Investasi Bodong IRT di Makassar Tertipu Rp2 Miliar

    Waspada Investasi Bodong IRT di Makassar Tertipu Rp2 Miliar

    Makassar (SL) – Seorang ibu rumah tangga di Makassar, Waty Dinsie (66) melaporkan sebuah perusahaan investasi PT Kontak Perkasa Futures yang beralamat di jl Jenderal Sudirman, Makassar. Waty dan pengacaranya Tadjuddin Rachman melaporkan perusahaan itu ke Polda Sulsel Selasa (16/10/2018).

    Waty Dinsie mengaku telah ditipu kurang lebih Rp 2 miliar. Ada 3 pihak dari PT Kontak Perkasa Futures yang dilaporkan ibu yang beralamat di Jalan Mapala itu.

    Masing-masing Fauziah (Marketing), Yuyun Angraini (Wakil Pialang dan Taufan Asmara  yang bertindak sebagai Kepala Cabang PT Kontak Perkasa Futures. “Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Tadjuddin RachmanTajuddin Rahman di kantor Tribun Timur, Tabu (17/9/2018).

    Sementara itu, Waty Dinsie yang datang ditemani seorang putranya, mengungkapkan jika uang yang dia ia menyetor uang ke perusahaan itu secara bertahap sejak Februari 2018. Hingga saat ini total uang yang dia setor bersama suaminya mencapai Rp 2,1 M. Perusahaan ini, kata Waty, mengiming-imingi bonus keuntungan 10-30% perbulannya. “Saya hanya ingin uang saya kembali,” kata istri pensiunan BUMN ini sambil terisak.

    Waty mengatakan saat dirinya didatangi marketing PT Kontak Perkasa Futures di rumahnya, ia tak mendapat penjelasan tentang resiko. “Yang mereka bicarakan selama ini hanya keuntungan,” ujarnya.

    Ibu 5 anak ini mengaku sudah mendatangi perusahaan itu namun tidak mendapatkan kepastian soal dana yang dia telah setor. “Pada 28 september kemarin pak Taufan minta lagi Rp 200 juta, katanya kalau tidak dana saya akan dilikuidasi, tapi saya tidak kasi,” katanya.

    Ibu Waty mengaku telah berkorban banyak karena menuruti permintaan perusahaan itu. Selain depositonya di beberapa bank dikuras, rumah dan perhiasannya ia gadaikan. “Suami saya bahkan sering mengigau soal masalah ini,” katanya.

    Sampai berita ini diturunkan, tribun Timur.com belum mendapat konfirmasi dari pihak PT Kontak Perkasa Futures. (Tribun-Timur.com)

  • Dua Petinggi MUI Terseret Kasus Investasi Bodong GTIS

    Dua Petinggi MUI Terseret Kasus Investasi Bodong GTIS

    Jakarta (SL) – Kasus investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) memasuki babak baru. Setelah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan dan menetapkan Direktur GTIS Aziddin sebagai tersangka, nasabah GTIS kini mendesak kepolisian untuk menetapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin dan Ketua MUI KH Amidhan Shaberah sebagai tersangka.

    Kuasa hukum nasabah GTIS Sugito Atmo Pawiro dalam surat resminya kepada Kabareskrim Mabes Polri yang salinannya diterima KONTAN menyebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Aziddin hanya sebagai pelaksana operasional harian GTIS.

    Di belakangnya ada Maruf Amin dan Amidhan sebagai penentu kebijakan. Karenanya, nasabah GTIS meminta dua petinggi MUI itu juga ikut bertanggungjawab dan ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka.

    Namun, Maruf membantah tudingan keterlibatannya di GTIS. “Waktu itu, saya tak memberi izin, tapi hanya menyatakan, mereka (GTIS) beroperasi secara syariah,” jelas Maruf kepada KONTAN, Kamis (11/9/2014).

    Maruf bilang, MUI tak berwenang untuk memberi izin operasi GTIS lantaran bukan ranahnya. “MUI cuma menyatakan kegiatan mereka sesuai prinsip syariah, cukup itu saja,” imbuhnya.

    Makanya, ia mempersilahkan nasabah GTIS melapor ke pihak berwajib bila mereka memiliki bukti keterlibatan dirinya dalam operasional investasi bodong ini.

    Meski Maruf mengelak, Koordinator nasabah GTIS Adik Imam Santoso bilang MUI berperan besar dalam kegiatan GTIS. Antara lain: MUI menerbitkan sertifikasi halal atas skema investasi GTIS. Ini artinya, proses transaksi emas di GTIS halal menurut MUI.

    Cap halal ini pula yang membuat masyarakat berbondong-bondong menaruh dana di GTIS. Apalagi, dalam brosur penawaran investasi GTIS,  ada testimoni Maruf dan Amidhan atas kehalalan produk investasi GTIS. Bahkan  dalam berbagai kesempatan, kata Santoso, panggilan karib Adik Imam,  dua tokoh MUI ini selalu menyatakan proses investasi di GTIS sesuai dengan ketentuan syariah.

    Yang juga menarik, dalam akta notaris pendirian GTIS  juga tertulis MUI adalah salah satu pendiri GTIS lewat Yayasan Dana Dakwah Pembangunan dengan kepemilikan saham sebesar 10 persen. Yayasan ini diketuai Amidhan. Sayang, Amidhan tak merespon panggilan telepon serta pesan singkat.

    Bukti lainnya ada dalam laporan keuangan GTIS. Kata Santoso, ada aliran dana ke yayasan ini. “Jumlahnya miliaran rupiah, ” katanya.

    Menurutnya, tak sepatutnya dua petinggi MUI ini lepas tangan. “Masa mereka cuma mau uangnya saja,” kata Santoso geram. (Kompas.com)