Tag: Investor Asing

  • Jokowi Dinilai Lebih Cinta Investor Asing?

    Jokowi Dinilai Lebih Cinta Investor Asing?

    Jakarta (SL)- Kebijakan Presiden Jokowi melepas 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) menunjukkan pemerintah lebih “cinta” investor asing, ketimbang melindungi pengusaha dalam negeri.

    Namun, lanjut Arief, ketidaksetujuannya tak akan berarti apa-apa, karena tak bisa menghalangi kebijakan Presiden Joko Widodo. “Sekalipun kita engga setuju, tetap tidak bisa halangi kebijakan Presiden Joko Widodo yang lebih cinta dengan pengusaha asing. Sebab kebijakan tersebut kan memang domainnya presiden,” ujarnya.

    Seperti diketahui, dengan kebijakan tersebut, investor asing bisa masuk lewat kepemilikan modal hingga sebanyak 100 persen.

    54 Bidang Usaha Keluar DNI

    1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
    2. Industri percetakan kain
    3. Industri kain rajut khususnya renda
    4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
    5. Warung Internet
    6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun.
    7. Industri kayu veneer
    8. Industri kayu lapis
    9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
    10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
    11. Industri pelet kayu (wood pellet)
    12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
    13. Budidaya koral/karang hias
    14. Jasa konstruksi migas: Platform
    15. Jasa survei panas bumi
    16. Jasa pemboran migas di laut
    17. Jasa pemboran panas bumi
    18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
    19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
    20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
    21. Industri rokok kretek
    22. Industri rokok putih
    23. Industri rokok lainnya
    24. Industri bubur kertas pulp
    25. Industri siklamat dan sakarin
    26. Industri crumb rubber
    27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
    28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
    29. Jasa survei kuantitas
    30. Jasa survei kualitas
    31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
    32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
    33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
    34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
    35. Galeri seni
    36. Gedung pertunjukan seni
    37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
    38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
    39. Jasa sistem komunikasi data
    40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
    41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
    42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
    43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
    44. Jasa akses internet
    45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
    46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
    47. Pelatihan kerja
    48. Industri farmasi obat jadi
    49. Fasilitas pelayanan akupuntur
    50. Pelayanan pest control atau fumigasi
    51. Industri alat kesehatan: kelas B
    52. Industri alat kesehatan: kelas C
    53. Industri alat kesehatan: kelas D
    54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel. (Rmollampung)