Tag: istri polisi

  • Oknum Bhayangkari Polres Lampung Selatan Tersangka Penipuan, Satu Tahun Perkaranya Belum P21

    Oknum Bhayangkari Polres Lampung Selatan Tersangka Penipuan, Satu Tahun Perkaranya Belum P21

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum anggota Bhayangkari Polairud Polres Lampung Selatan, Yunita Prastiana (45), dan rekannya Siti Sadiah (36) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan bisnis perumahan. Perkara dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/220/VII/2020/LPG/Polresta Bandar Lampung, tanggal 25 Januari 2020 itu hingga kini masih dalam penyidikan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

    Yunita Prastiana, warga Jalan Asrama Blok A Kalianda, Lampung Selatan ditetapkan tersangka sejak tanggal 10 Agustus 2023 lalu, sementara rekannya Siti Sadiah, warga Jalan Ikan Baung, Teluk Betung, Bandar Lampung, ditetapkan tersangka lebih dulu sejak tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Dengan surat penetapan tersangka Nomor: S.TAP/63/X/2022/Reskrim 24 Oktober 2022.

    Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan penggelapan dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. Tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/88/III/2022 Reskrim tanggal 21 Maret 2022, dan Surat Perintah penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/88.a/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022. Kemudian SPDP Nomor: SPDP/81/III/2022/Reskrim tanggal 25 Maret 2022, ditambah SPDP Nomor: SPDP/1661/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022.

    Korban Ahri Budiono (43), Warga Perum Karangsari, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, mengatakan kasusnya bermula, dirinya membeli sebidang tanah sekitar 1999 M2 di Jalan Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung dan memulai bisnis perumahan, dengan nama PT Adhi Mega Perdana.

    Lalu, Ahri memiliki seorang staf frilens yang dipercaya untuk mengurus administrasi dan promosi bernama Siti Sadiah. “Kami percaya dan banyak memberikan kepercayaan kepada Siti Sadiah, yang notabene adalah sahabat istri saya. Jadi banyak surat-surat perusahaan termasuk surat surat lahan dipercaya mengurusnya,” kata Ahri, dikantor Redaksi sinarlampung.co, Selasa 30 Juli 2024 malam.

    Lalu mulailah pembangunan perumahan subsidi bernama Rupi Perdana Residen total ada 18 konsumen. Para konsumen membayar uang muka, yang kemudian dibelikan material membangun perumahan, termasuk pelunasan beli tanah. Namun saat akan proses akad kredit di Bank, ternyata menurut Siti Sadiah, karena perusahaan baru dianggap prematur dan sulit untuk mendapatkan akad kredit perumahan.

    Kemudian tiba tiba Siti menawarkan pinjam nama perusahaan milik Yunita Parstiana bernama PT Ikhsan Cahaya Langgeng, yang katanya sudah bekerjasama dengan Bank. “Karena percaya, maka kami buat kesepakatan lisan, kami memberikan Fee Rp2,5 juta perunit perumahan. Setelah sepakat, ditengah perjalanan. Yunita menyampaikan bahwa syarat di Bank harus atas nama salah satu pengurus PT yang digunakan. Lalu kami diminta membuat Akte Jual Beli atas nama Yunita Prastiana dengan pihak penjual lokasi tanah, katanya hanya sekedar untuk syarat, termasuk sertifikat tanah,” kata Ahri.

    Namun, setelah berjalan satu bulan, tidak ada satupun akad kredit yang diproses sesuai kesepakatan. Karena curiga, Ahri menemui Yunita, dan lebih kaget lagi Sertifikat Lahan sudah dibalik nama atas nama Yunita. Karena itu Ahri  meminta kembali sertifikat agar dikembalikan ke atas nama semula, dan membatalkan perjanjian yang dibuat lisan itu.

    “Namun Yunita justru tidak mau ditemui, dan tidak dapat dihubungi. Justru saya ditemui Komisaris PT Ikhsan Cahaya Langgeng, yaitu suaminya, yang ternyata anggota Polri. Karena berlarut-larut, dan saya dituntut oleh para konsumen. Kami melapor ke Polres. Namu tak lama saya juga dilaporkan konsumen ke Polda dan harus dipejara 2,5 tahun, karena dianggap menipu,” katanya.

    Jadi kata Ahri, intinya lahan perumahan miliknya itu akan diambil alih, dengan dasar akte jual beli. Bahkan dalam prosesnya, banyak dokumen-dokumen yang menggunakan tanda tangan palsu, atau memalsukan tanda tangan Ahri, termasuk para pemlik lahan. “Karena itu kami melaporkan staf kami Siti Sadiah, dan Yunita ke Polisi. Sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2022 dan 2023 lalu. Tapi sampai sekarang, prosesnya masih mengantung. Berkasnya bolak balik P19 dari jaksa,” katanya.

    Ahri berjarap kasusnya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku. Hingga ada keadilan. “Bayangkan mas, saya dipenjara saat anak umur 10 bulan. Saya keluar sudah umur tiga tahun lebih. Untuk dia ingat saya bapaknya. Padahal salah apa yang saya buat. Lahan saya beli, Perusahaan bikin sendiri. Salah kami tak tahu hukum, atau apa karena kami orang bodoh, dan tak punya bekingan. Saya lapor lebih dulu, tiba tiba ada konsumen laporan di Polda, saya duluan masuk penjara,” katanya. (Red)

  • Oknum Bhayangkari Digrebek Dalam Hotel Dengan Sopir Grab?

    Oknum Bhayangkari Digrebek Dalam Hotel Dengan Sopir Grab?

    Anggota Polisi bersama empat rekannya gerebek istrinya bersama pria lain dalam kamar hotel.

    Bandarlampung (SL)-Oknum istri anggota Polresta Bandar Lampung, WA (32), disantroni suaminya, saat berdua dalam kamar hotel, dengan seorang pria berinisial MH (26), di Hotel Cityhub kamar nomor 321 lantai 3, Kamis (15/2/18) sekitar pukul 19.30 WIB lalu. Bahkan video rekaman penggerebekan beredar di masyarakat.

    Diketahui, kedua pasangan yang sama-sama telah menikah diduga melakukan perselingkuhan. Dalam video berdurasi 2,39 menit, terlihat sekitar enam polisi (tak berseragam) termasuk suami WA sendiri masuk kamar tersebut guna mengamankan kedua pasangan itu.

    Namun, upaya penangkapan tersebut tidak berjalan mulus. WA tampak melawan dan tidak mau dibawa ke kantor polisi terdekat. Sedangkan MH yang berprofesi sebagai pengemudi online tampak pasrah saat akan digelandang.

    Saat seorang anggota polisi bertanya: “Kamu berzinah ya?”. WA berkata: “Tidak, saya tidak ngapa-ngapain. Mau saya divisum, visumlah sekarang. Saya tidak ngapa-ngapain,” ucap wanita yang mengenakan baju biru dan selendang abu-abu saat digerebek.

    Ketika petugas kembali berupaya menggelandang keduanya, lagi-lagi WA tampak bertahan dengan masuk toilet kamar hotel. “Ngapain ke Polres, ini urusan rumah tangga,” ujar wanita yang diketahui bekerja di BPJS Kota Bandarlampung.

    WA juga sempat marah kepada seorang yang merekam proses penangkapan. Karena saat itu WA sedang mengenakan seragam kerjanya. “Kenapa direkam-rekam sih. Saya pake baju BPJS lu mas. Nanti saya dipecat,” ucapnya.

    Dalam video itu juga, anggota polisi mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan pengaduan suami WA yang berinisial AA (39), Anggota Polresta Bandarlampung dan istri dari MH. ”Inikan pengaduan dari suami mbak. Kita hanya menjalani tugas,” terang salah satu petugas.

    Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono membenarkan adanya pengaduan dan penangkapan keduanya. Namun, dia enggan berkomentar banyak.

    Sementara, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Bandarlampung Nurman membenarkan bahwa pelaku WA adalah pegawai BPJS di Bandarlampung.

    Namun menurut dia, kejadian itu dilakukan diluar jam kerja. Meskipun begitu, WA dipastikan mendapat sanksi dari kelakuannya tersebut.

    “Terkait ini, tetap kita proses orangnya (WA), kita punya kode etik. Sedang kita dalami, apakah ini pelanggaran ringan, sedang atau berat,” ungkap Nurman saat diwawancarai via telephon, Rabu (21/2/18).

    Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan penggerebekan pasangan mesum itu berawal ketika suami WA memberi informasi kepada rekannya sesama anggota Polresta bahwa istrinya selingkuh dengan cara menginap bersama seorang laki-laki yg telah beristri dikamar Hotel Cityhub Bandarlampung.

    Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, AA (suami pelaku) bersama enam Anggota Polresta Bandarlampung serta istri pelaku mesum berinisial RW (27) serta satpam Hotel dan resepsionis mendatangi kamar yang dimaksudkan.

    Kemudian salah satu resepsionis mengetuk pintu kamar itu. Setelah dibuka, terdapat kedua pelaku sedang berduaan didalam kamar itu.

    Setelah kedua pelaku tertangkap tangan, keduanya diamankan ke Mako Polresta Bandarlampung. Selanjutnya AA dan RW melaporan dengan membuat pengaduan telah terjadinya peristiwa perselingkuhan. (mmt/nt/Jun)