Tag: IWO

  • IWO Tolak Keras RUU Penyiaran Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers

    IWO Tolak Keras RUU Penyiaran Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers

    Jakarta, sinarlampung.co Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers dan keberlanjutan media online. IWO mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran tersebut akan membatasi kebebasan pers di Indonesia.

    IWO mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.

    Ketua Umum IWO Pusat Dwi Christianto menilai, ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.

    “IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto.

    Menurutnya, hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air.

    “Salah satu kekhawatiran terbesar IWO adalah independensi media yang berpotensi terancam jika RUU Penyiaran diterapkan. Kami khawatir bahwa aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen,” paparnya.

    Oleh karena itu, IWO berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya. Semangat regulasi penyiaran tersebut juga harus memastikan bahwa semua media, termasuk media online dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun.

    Ikatan Wartawan Online (IWO) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi karena kami (IWO) menilai ini akan mengancam kebebasan pers.

    “IWO menilai bahwa larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik,” pungkas Dwi Christianto.

    Larangan tersebut dinilai IWO bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media.

    Seperti diketahui, Organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat.

    “IWO mendukung pernyataan tegas Dewan Pers, atas RUU Penyiaran dengan mengedepankan ekosistem kebebasan pers dan peliputan wartawan yang tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai lex spesialis bagi profesi wartawan,” tegas Dwi.

    Pasal-pasal Kontroversial RUU Penyiaran

    “IWO mencermati, terdapat dalam RUU Penyiaran Tahun 2024. Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah,” ungkap Dwi.

    Berikut ini pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024, yang dinilai IWO bermasalah:

    1. Pasal 42 ayat 2
    Pasal 42 ayat 2 menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI.

    Pasal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa Jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

    Berikut bunyi pasal 42 ayat 2:
    “Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

    2. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c)
    Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

    Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
    “Selain memuat panduan kelayakan isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.

    3. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)
    Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur soal larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

    Seperti di UU ITE, pasal yang memuat istilah pencemaran nama baik dianggap sebagai “pasal karet” dan membatasi kebebasan pers.

    Berikut bunyi Pasal 50B ayat 2 huruf (k):
    “Penayangan isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme”.

    4. Pasal 51 huruf E
    Pasal 51 huruf E juga kontroversial lantaran RUU Penyiaran 2024 mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.

    Berikut bunyi pasal Pasal 51 huruf E:
    “Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

    “IWO berharap kebebasan pers harus selalu dijunjung tinggi di Indonesia. Karena UUD 1945 tengah mengamanahkan hal tersebut, sebagai panduan untuk meningkatkan peradaban serta kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Dwi Christianto. (**)

  • IWO Gagal Masuk di Acara Puncak HPN 2023 Medan?

    IWO Gagal Masuk di Acara Puncak HPN 2023 Medan?

    Medan (SL)-Ratusan wartawan dari berbagai media se-Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia kecewa. Pasalnya mereka yang datang dari seluruh Indonesia itu tidak dibagikan undangan untuk menghadiri puncak Hari Pers Nasional (HPN) bersama Presiden Jokowi, di GSG Pemprov Sumatera Utara, 9 Februari 2023.

    Rombongan IWO Indonesia tertahan di pintu masuk karena tidak membawa undangan. Padahal sebagai pers mereka juga berhak untuk memeriahkan HPN yang Bertajuk ‘Pers Bebas Demokrasi Bermartabat’ itu.

    Mereka mengetahui gagal hadir di puncak HPN usai mengikuti agenda Kongres IWO Indonesia sejak tanggal 7-9 Februari 2023 di Medan. Padahal mereka berasal dari berbagai provinsi itu juga dalam agenda yang sama untuk menghadiri momen HPN yang di gelar tiap tahunnya itu.

    Sekjen IWO Indonesia Lampung Ferry Fauzin menyampaikan bahwa surat undangan tidak sampai kepada Ketua Umum IWO Indonesia. “Ini menjadi catatan ada tabir penghalang bagi organisasi Pers lain. Surat undangan untuk IWO Indonesia tidak sampai kepada Ketua Umum IWO, jadi kita semua tidak bisa masuk menghadiri HPN tersebut,” ujar Ferry.

    Padahal, katanya, mereka sudah datang jauh-jauh melintasi Selat Sunda. Bahkan Selat Karimata dari beberapa Provinsi di luar Sumatera. Seperti Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan, Lampung, Bengkulu, Palembang dan beberapa provinsi di seputaran pulau Sumatera itu sendiri. “Ini menorehkan rasa kecewa bagi kami yang telah menapaki kakinya di Bumi Medan Sumatera Utara sejak beberapa hari ini,” katanya.

    Anggota IWO Indonesia asal Karawang, dari media Tinta Merah, Agus, mengaku kecewa dan gundah gulana, saat kembali bertolak meninggalkan Bumi Medan Sumatera Utara menuju daerah asal Karawang Jawa Barat pada Jumat 10 Februari 2023.

    “Saya jurnalis dari Tinta Merah, jauh jauh dari Karawang tidak bisa hadir dalam acara HPN di Sumatera Utara ini.Jauh dari Karawang Jawa Barat ingin menghadiri HPN. Namun saya kecewa harus gagal tak bisa menghadiri acara,“ sesalnya kecewa.

    Pimpinan Redaksi Tinta Merah itu menyebutkan bahwa hal itu tidak sejalan dengan apa yang terkandung dalam Pasal 11 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999. (Red)

  • PD-IWO Metro Salurkan Santunan Kepada Masyarakat dan Anak Yatim Piatu

    PD-IWO Metro Salurkan Santunan Kepada Masyarakat dan Anak Yatim Piatu

    Kota Metro (SL)-Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kota Metro menyalurkan santunan hasil swadaya anggota dan sumbangan dari sejumlah donatur ke masyarakat dan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Tumaninah Yasin kota setempat. Jumat, 16 September 2022.

    Ketua PD-IWO Kota Metro, Zuli Ardiansyah mengatakan, santunan itu disalurkan melalui kegiatan bakti sosial Jumat berkah yang merupakan kegiatan rutin sepekan sekali, dilakukan pada Jumat pagi hingga menjelang waktu salat.

    “Sedangkan bentuk kegiatannya sendiri berupa pembagian ratusan nasi kotak, gratis dengan sasaran tukang becak, tukang parkir, ojek online dan warga lainnya,” ucapnya.

    Dijelaskannya, selain berbagi nasi kotak kepada masyarakat, pihaknya juga melanjutkan kegiatan dengan menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim-piatu di Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Tumaninah Yasin.

    Kemudian, lanjut Zuli, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan pihak-pihak yang mensupport kegiatan PD-IWO Kota Metro, sehingga bisa berjalan dengan lancar dan sukses.

    “Semoga kegiatan Jumat berkah yang akan datang bisa lebih banyak lagi mendapatkan donatur. Sehingga bisa membantu masyarakat lebih banyak lagi,” tutupnya.

    Sementara itu, Sekertaris Jenderal (Sekjend) PD-IWO Metro, Yodi Efendie menambahkan, secara khusus ucapan terima kasih disampaikannya untuk adik-adik donatur dari DKI Jakarta yang ikut berpartisipasi dalam giat amal tersebut.

    “Jadi, kami menggalang santunan ini dari siapa saja yang memang berniat membantu sesama, tidak hanya dari Kota Metro,” jelasnya.

    Yodi berharap, ke depan, kegiatan itu akan konsisten dan berkelanjutan. Dia juga mengajak masyarakat di Bumi Sai Wawai yang ingin berkolaborasi bersama pihaknya, membantu sesama melalui giat sosial semacam itu.

    Diketahui, bentuk santunan yang disalurkan pada kegiatan itu berupa ratusan nasi kotak dan perlengkapan ibadah ; sajadah, peci dan sarung. (Red)

  • Semarakan HUT ke-9 Tubaba, IWO dan PMI Tubaba Bakti Sosial

    Semarakan HUT ke-9 Tubaba, IWO dan PMI Tubaba Bakti Sosial

    Logo IWO dan PMI (Foto/Dok/Net)

    Tulangbawang Barat (SL) – Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-9 Tulang bawang barat (Tubaba), Ikatan Wartawan Online (IWO) bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tubaba direncanakan menggelar kegiatan bakti sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim piatu. Kegiatan tersebut rencananya digelar pada Jumat 6 April 2018, di kantor Korwas Tumijajar Tubaba.

    Kegiatan tersebut akan dihadiri oleh penasehat IWO Tubaba Busroni SH, camat Tumijajar Rasyid,SE, beserta jajaran pengurus PMI Tubaba.

    Menurut sekretaris IWO Tubaba Yunastanto mendapingi ketua IWO Tubaba Riko Amir, menuturkan, kegiatan tersebut merupakan agenda IWO dalam membaktikan organisasi kepada masyarakat.

    “Kegiatan ini kami gelar dalam rangka ikut menyenarakkan rangkaian HUT ke-9 Tubaba, dan ini merupakan program kami yang akan selalu peduli dengan sesama,”ujarnya.

    Pria ramah ini berharap, kerjasama antara PMI dan IWO Tubaba, harus dipertahankan agar duet program sosial yang sudah terjalin selama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat.

    Sementara itu, kepala Markas PMI Tubaba Sugeng Rianto mendampingi ketua PMI Tubaba Agus Subagiyo mengatakan, kado dari pemerintah dan DPR dengan telah disahkannya undang-undang kepalang merahan pada 11 Desember 2017, harus disikapi dengan kerja nyata.

    “Telah disahkannya undang-undang ini akan memberikan perlindungan bagi kegiatan kemanusiaan bagi PMI, karena saat ini telah memiliki landasan hukum yang lebih kuat,”pungkasnya. (Robert/Efendy)