Tag: Jakarta

  • SPRI Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta dan Libatkan Pers

    SPRI Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta dan Libatkan Pers

    Jakarta (SL) – Menyikapi beredarnya video berdurasi 56 detik berisi kondisi jenasah korban M Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM segera bertindak dengan membentuk Tim Pencari Fakta dan melibatkan pers di dalamnya.

    “Melihat videonya (yang beredar luas di masyarakat), terlihat jelas kondisi jenazah almarhum Yusuf terdapat lebam-lebam merah di bagian leher dan tangan korban. Komnas HAM harus segera meminta polisi melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mengungkap penyebab kematian korban, termasuk menjelaskan lebam-lebam yang ada di tubuh korban,” tutur Mandagi.

    Dalam pengusutan kasus ini, menurut Mandagi, Komnas HAM perlu melibatkan unsur pers agar lebih transparan dalam mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan perkara yang menjadikan almarhum M Yusuf sebagai tersangka serta penyebab kematian korban dalam tahanan.

    “Kami juga mendukung sepenuhnya upaya hukum pihak keluarga korban menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru,” ujarnya lagi.

    Untuk mengungkap kasus ini Komnas HAM harus mememperhatikan pengakuan istri almarhum Yusuf, T Arvaidah bahwa ada dugaan kematian suaminya tidak wajar karena saat visum dilakukan dirinya dilarang masuk oleh petugas medis.

    Mandagi juga mengajak seluruh insan pers dari berbagai penjuru tanah air untuk bersatu menggelar aksi solidaritas secara serentak di masing-masing daerah sebagai ungkapan duka cita atas kematian almarhum M Yusuf. “Kita harus menyatakan sikap bahwa pers Nasional sedang berduka cita atas runtuhnya kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah jangan diam saja dalam menyikapi situasi ini. Segera bubarkan Dewan Pers biang kerok perusak kemerdekaan pers,” pungkasnya.

    Untuk waktu pelaksanaan aksi solidaritas akan ditentukan bersama sesudah lebaran.

    DPP Serikat Pers Republik Indonesia
    Hence Mandagi, Ketua Umum
    081340553444

  • Investigasi CBA Pembangunan 5 Gedung DPRD di Lampung Rp13,2 Miliar Bermasalah

    Investigasi CBA Pembangunan 5 Gedung DPRD di Lampung Rp13,2 Miliar Bermasalah

    Jakarta (Sl) – Daerah Lampung cukup getol dalam menjalankan proyek pembangunan gedung DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun kota atau kabupaten. Bahkan sangking rajinnya proyek gedung DPRD seperti program tahunan yang wajib ada, mau itu dalam bentuk pembangunan atau sekedar rehabilitasi.

    Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), menjelaskan dalam dua tahun terakhir 2016 sampai 2017 misalnya, Center for Budget Analysis (CBA) mencatat terdapat lima proyek terkait gedung DPRD. Proyek yang terdiri dari perencanaan, pengawasan, sampai rehabilitasi ini, tiga diantaranya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Lampung, serta dua proyek di bawah tanggung jawab Pemda Kabupaten Pesisir Barat.

    Berikut rinciannya:

    •  Proyek perencanaan DED Kantor DPRD, yang berada di bawah tanggung jawab Dinas PU Penataan Ruang Pemda Kabupaten Pesisir Barat. Dijalankan oleh CV. Nusa Indah Tehnik. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 296,9 juta lebih, proyek ini masuk tahun anggaran 2016.
    • Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor DPRD, yang berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Pemda Kabupaten Pesisir Barat. Dijalankan oleh CV. Tiara Indah Konsultan dengan anggaran sebesar Rp592,8 juta, proyek ini masuk tahun anggaran 2017.
    • Pembangunan Kantor DPRD Kota Baru, berada di bawah tanggung jawab Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung, proyek yang masuk tahun anggaran 2016 ini menghabiskan anggaran sebesar Rp8,9 miliar lebih, dijalankan oleh PT. Swarna Dwipa Tunggal.
    • Rehabilitasi Gedung DPRD Lampung, berada di bawah tanggung jawab Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung. Masuk tahun anggaran 2016 dengan anggaran yang dihabiskan sebesar Rp2,3 miliar lebih, dijalankan oleh CV. Jaya Abadi.
    •  Terakhir, Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Provinsi Lampung, berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung. Proyek yang masuk tahun anggaran 2017 ini dijalankan oleh CV. Utama Karya, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp. 993.557.000.

    “Untuk kelima proyek di atas, total anggaran yang dihabiskan mencapai Rp 13.274.843.000,  berarti dari anggaran yang diperkirakan sebelumnya sebesar Rp 13.299.470.000 hanya menyisakan senilai Rp 24,6 juta saja,” papar Jajang.

    “Terkait 5 proyek di atas yang dijalankan pihak Pemda Provinsi Lampung serta pemda Kabupaten Pesisir Barat. Kami melihat beberapa kejanggalan, misalnya dari harga yang disepakati oleh pihak satuan kerja dengan pemenang proyek terbilang mahal,” tambahnya.

    Misalnya, lanjut ia, dalam proyek rehabilitasi Gedung DPRD Lampung yang dimenangkan oleh CV. Jaya Abadi yang menawarkan nilai proyek cukup mahal sebesar Rp 2,3 miliar. Padahal ada penawar terendah dari PT. Permata Elang Sakti sekitar Rp 2,2 miliar, namun tetap digugurkan oleh Pemda Provinsi Lampung.

    Selain ada kejanggalan dalam nilai proyek, dalam pelaksanaannya diketahui ternyata bermasalah. Di mana proyek gedung DPRD Provinsi lampung belum juga rampung diselesaikan oleh pemenang tender, hal ini sangat janggal padahal nilai kontrak yang disepakati menurut Jajang jauh dari kata cukup bahkan mahal.

    “Oleh sebab itu, kami mendorong penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung bertindak. Jangan sampai proyek pembangunan gedung DPRD di Lampung yang bernilai Rp3,2 miliar lebih ini disalahgunakan,” pungkasnya. (InspiratorMedia/AM)

  • Kapolsek Cengkareng Jadi Imam Sholat Tarawih Masjid Daan Mogot

    Kapolsek Cengkareng Jadi Imam Sholat Tarawih Masjid Daan Mogot

    Jakarta (SL) – Guna mempererat tali silaturahmi dengan warga masyarakat sekaligus menindaklanjuti atensi dan arahan dari Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H.. Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri Amnas, S.H., M.H., beserta staf mengadakan kegiatan Safari Ramadhan.

    Safari Ramadhan kali ini, di laksanakan di Masjid Raya K.H Hasyim Asy’ari, Jalan Daan Mogot, Km.14, 5, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Senin (11/6/2018).

    Safari Ramadhan Kapolsek Cengkareng diawali dengan mengumandangkan adzan yang dilanjutkan dengan menjadi Imam Sholat Tarawi, usai sholat tarawih Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri Amnas, S.H., M.H., mengisi dengan Ceramah Kamtibmas.

    “Mari kita isi bulan Ramadhan ini dengan meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT”

    Kapolsek juga mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk lebih berperan aktif dan bekerjasama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dimulai dari lingkungan masing-masing, dengan cara memberikan perhatian yang lebih kepada putra dan putrinya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas dan kejahatan lainnya.

    Diharapkan melalui program tarawih keliling ini dapat tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cengkareng. (Rls)

  • Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Tabrak Tiang Telkom

    Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Tabrak Tiang Telkom

    Jakarta (SL) – Sebuah mobil Jeep menabrak tiang Telkom lalu menghantam mobil Xenia yang sedang parkir dan menabrak Agus Suspendi yang sedang duduk di lokasi. Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Meruya Selatan, Kembangan Jakarta Barat pada Selasa (12/06) sekitar pukul 00.15 WIB. Polisi menyebut mobil berpelat nomor B 8664 MJ itu menabrak tiang telkom diduga karena pengemudinya mengantuk

    Kasat lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gannet mengatakan, mobil itu dikendarai oleh Nikson Agustinus Lusi. Ia melaju dari timur ke barat

    “Tepatnya di depan Indomart, pengemudi Jeep itu menabrak tiang telkom dan menabrak mobil Xenia lalu menabrak korban yang sedang duduk di lokasi,” Ujar Gannet, Selasa (12/06/18)

    Nyaris seluruh bagian mobil mengalami rusak parah. Sedangkan korban (Agus) mengalami luka-luka, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kembangan untuk mendapatkan perawatan intensif

    “Kendaraan mengalami kerusakan pada bagian depan, sebagian body ringsek,” Lanjut Gannet

    Kedua mobil tersebut diderek petugas Polsek Kembangan. Hingga saat ini, Polisi masih menyelidiki terkait insiden kecelakaan tersebut. (Rls)

  • Pernyataan Dewan Pers Terkait Kasus Kematian Muhammad Yusuf Dalam Penjara

    Pernyataan Dewan Pers Terkait Kasus Kematian Muhammad Yusuf Dalam Penjara

    Jakrta (SL) – Menanggapi informasi yang beredar di media massa maupun media sosial berkenaan meninggalnya Muhammad Yusuf saat yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan, Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya dan berharap agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisiNYA.

    Dewan Pers berharap agar kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku.

    Terkait informasi bahwa penahanan almarhum dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, Dewan Pers perlu menyampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut:

    1. Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf. Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan,  AKBP Suhasto, S.K, M.H mengirim surat permintaan Keterangan Ahli pada 28 Maret 2018. Surat ini diikuti kedatangan 3 penyidik dari Polres Kotabaru Kalimantan Selatan ke kantor Dewan Pers pada tanggal 29 Maret 2018. Para penyidik itu datang untuk meminta keterangan Ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini. Pada saat itu para penyidik menunjukkan 2 berita untuk ditelaah yakni:

    1. http://kemajuanrakyat.co.id/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-pt-inhutani-ii/ (5 Maret 2018)

    2. http://kemajuanrakyat.co.id/masyarakat-pulau-laut-berharap-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusir-penjajah/  (27 Maret 2018)

     

    Dalam keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),  Ahli Pers Dewan Pers menilai, kedua berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.

    Narasumber dalam berita tersebut tidak jelas dan tidak kredibel. Berdasarkan hasil telaah tersebut, Ahli Dewan Pers menyatakan, kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf.

    Menanggapi penilaian Ahli Dewan Pers  ini, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Muhammad Yusuf.

    Penyidik juga menginformasikan bahwa Muhammad Yusuf telah membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa. Berita-berita itu akan dibawa dalam pertemuan berikutnya.

    Pada tanggal 2 dan 3 April 2018, para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan yang menurut penyidik ditulis oleh Muhammad Yusuf. Empat berita diantaranya dimuat diwww.kemajuanrakyat.co.id  dan sisanya (sejumlah 17 berita) dimuat di www.berantasnews.com

    Rinciannya berita tersebut adalah sebagai berikut :

    1.  http://kemajuanrakyat.co.id/penjajahan-pt-msam-di-lahan-masyarakat-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/  (14 Maret 2018).

    2. http://kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-habis-makam-pejuang-45/ (24 Maret 2018).

    3. http://kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-global/  (19 Maret 2018).

    4. http://kemajuanrakyat.co.id/sunan-biek-haulan-yang-ke-20-tahun-dirayakan-di-desa-mekarpura-pulau-laut-tengah/  (31 Maret 2018).

    5. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-meminta-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusir-penjajah/ (26 Maret 2018).

    6. https://berantasnews.com/penjajahan-pt-msam-di-lahan-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/  (14 Maret 2018).

    7. https://berantasnews.com/awal-kekuasan-pt-msam-joint-pt-inhutani-kuasai-kabupaten-kotabaru-untuk-sawit/  (12 Desember 2017).

    8. https://berantasnews.com/hering-di-dprd-kotabaru-terkait-pembabatan-lahan-masyarakat-secara-sadis/ (14 Desember 2017).

    9. https://berantasnews.com/masyarakat-resah-oknum-hi-kuasai-lahan-di-kotabaru/   (22 November 2017).

    10. https://berantasnews.com/kecemasan-dan-secarcah-harapan-warga-desa-salino-pulau-laut-kab-kotabaru-kalsel/  (3 November 2017).

    11. https://berantasnews.com/pt-sebuku-group-peduli-terhadap-masyarakat-yang-terzolimi/  (27 Maret 2018).

    12. https://berantasnews.com/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-global-pulau-laut-di-desa-salino/  (14 Maret 2018).

    13. https://berantasnews.com/masyarakat-menolak-sosialisasi-plasma-kebun-sawit-pt-msam-joint-pt-inhutani-ii/ (7 Maret 2018).

    14. https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-hasil-makan-pejuang-45/ (25 Maret 2018).

    15. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-pt-inhutani-ii/  (5 Maret 2018).

    16. https://berantasnews.com/penguasa-membabat-habis-ladang-kebun-masyarakat-tanpa-koordinasi/ (8 Desember 2017).

    17. https://berantasnews.com/pt-inhutani-jiont-pt-msam-tidak-mengantongi-ijin-dari-kementerian-kehutanan/  (29 November 2017).

    18. https://berantasnews.com/penggusuran-lahan-masyarakat-secara-paksa-di-desa-sei-pinang-salno/  (15 November 2017).

    19. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-menuntut-pt-msam-joint-inhutani-segera-membayarnya/  (11 November 2017).

    20. https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-tidak-mengantongi-ijin-kementerian-kehutanan/ (13 November 2017).

    21. https://berantasnews.com/masyarakat-menuntut-pt-msam-membayar-haknya/ (4 November 2017)

    Terhadap berita-berita tersebut, Ahli Pers Dewan Pers menilai, berita nomor 1-10 serta berita nomor 14 dan 16-21, tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.

    Berita nomor 11, 12 dan 13 tidak memuat fakta-fakta ataupun pernyataan negatif, sementara berita nomor 15 tidak berimbang dan tidak uji informasi.

    Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan 2-3 April 2018, Ahli Pers dari Dewan Pers menilai

    1. Berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.

    2. Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini menghakimi tanpa uji informasi dan keberimbangan mengindikasikan adanya itikad buruk

    3. Pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

    4. Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat  menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers.

    Terkait informasi dari penyidik bahwa Muhammad Yusuf adalah penggerak demonstrasi dan membagikan uang kepada para demonstran, Ahli Pers menyatakan, hal itu bukan domain pekerjaan wartawan professional.

    Terkait pertanyaan penyidik yang mempersoalkan pemuatan berita-berita tersebut di media sosial, Ahli Dewan Pers menyatakan, hal itu di luar ranah Dewan Pers.

    1. Permintaan Keterangan Ahli dari Dewan Pers oleh penyidik Polri merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Nota Kesepahaman ini memuat dua substansi penting yakni upaya untuk menjaga agar kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh pers profesional tidak diselesaikan melalui proses pidana; dan terhadap kasus penyalahgunaan profesi wartawan yang diproses pidana oleh Polri, Dewan Pers akan menyediakan Ahli Pers untuk memberikan Keterangan Ahli.
    2. Kemerdekaan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers antara lain dengan senantiasa mendorong pers untuk selalu bersikap profesional dan taat kepada Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers lain yang pada dasarnya merupakan peraturan yang dibuat sendiri oleh komunitas pers sebagai implementasi dari swa regulasi (self regulation).
    3. Narahubung :
    • Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo (081294050563)
    • Imam Wahyudi (Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (081219567740 WA 0895351753857))
    • Hendry Ch Bangun (Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (0811103096))
    • Nezar Patria (Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (0811829135))
  • Ketua MUI Minta Khatib Sholat Idul Fitri 1439 H Tidak Ceramah Bernuansa Politik

    Ketua MUI Minta Khatib Sholat Idul Fitri 1439 H Tidak Ceramah Bernuansa Politik

    Jakarta (SL) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada para khatib (penceramah) untuk menjaga kerukunan umat dengan menghindari ceramah yang bernuansa politik praktis yang justru berpotensi menimbulkan perpecahan dikalangan umat terlebih Hari Raya Idul Fitri 1439 H berdekatan dengan tahun politik di Indonesia.

    MUI meminta agar para khatib menebarkan pesan untuk peningkatan keimanan, persaudaraan, dan juga ancaman terorisme maupun soal Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) bukan justru sebaliknya Kepada para khatib Salat Idul Fitri untuk selain menyampaikan pesan peningkatan keimanan dan ketakwa persaudaraan dan kedamaian kepada para jamaah, menjauhi tema-tema khutbah yang bernunsa dan bersuasana politik praktis yang bisa menimbulkan perpecahan umat Islam,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin di Kantor MUI, Selasa (12/6/2018).

    Menurut Ma’ruf, perbedaan dalam aspirasi politik merupakan hal yang biasa. Oleh karena itu, dia meminta agar hal itu tidak menjadikan permusuhan sesama umat. “Perbedaan aspirasi politik jangan sampai jadi penyebab permusuhan kita anggap perbedaan sebagai biasa-biasa saja,” tuturnya.

    Selain itu, dia juga mengingatkan, kepada seluruh masyarakat yang nantinya ikut berkampanye salah satu calonnya, agar hal itu dilakukan dengan santun dengan tidak menjelekkan pihak lain “Dalam kampanye itu diharapkan dilakukan dengan santun jangan menjelekkan lawan politiknya tapi bagaimana dia menjual dirinya programnya sehingga tidak menimbulkan ketegangan,” terangnya.

    “Kedua harus bisa menerima kalah ataupun menang, ini kita harus siap dan mengajak semua pendukungnya untuk siap kan sudah ada pakta integritasnya pemilu damai, ini di pegang dan kita ajak kiai, ulama ikut mendamaikan,” pungkasnya.(hy/bb)
  • Di Usia 26 Tahun Neymar Jr Samai Rekor Legenda Brazil Romario

    Di Usia 26 Tahun Neymar Jr Samai Rekor Legenda Brazil Romario

    Jakarta (SL) – Neymar menyumbangkan satu gol ketika timnas Brasil mengalahkan Austria 3-0. Satu gol tersebut membuat Neymar kini menyamai rekor gol Romario.Football (11/06/2018)

    Neymar mencetak gol kedua Brasil di Ernst-Happel Stadion, Wina, Austria, Minggu (10/6/2018), pada pertandingan pemanasan sebelum timnya terjun ke Piala Dunia 2018.

    Penyerang Paris Saint-Germain itu menjebol gawang Austria pada menit ke-63. Usai menerima operan dari Willian, dia memperdaya Aleksandar Dragovic di kotak penalti sebelum menaklukkan kiper Heinz Lindner.

    Sejak kembali bermain usai pulih dari cedera metatarsal, Neymar selalu mencetak gol. Pemain berusia 26 tahun itu sebelumnya menyumbangkan satu gol ketika Brasil mengalahkan Kroasia 2-0 pada Minggu (3/6/2018).

    Neymar kini sudah mengoleksi 55 gol dalam 85 penampilan bersama timnas Brasil. Dia sejajar dengan Romario di peringkat ketiga dalam daftar top skorer sepanjang masa Selecao. Romario juga mencetak jumlah gol yang sama pada periode 1987-2005.

    Cuma ada dua pemain yang mencetak lebih banyak gol daripada Neymar di timnas Brasil, yaitu Ronaldo (62 gol) dan Pele (77 gol). Dengan usia Neymar yang baru 26 tahun, dia punya peluang untuk melewati pencapaian dua seniornya itu. (KabarNusantara)

  • SMSI Beri Dukungan Moril Keluarga Muhammad Yusuf Wartawan Yang Tewas Dalam Penjara

    SMSI Beri Dukungan Moril Keluarga Muhammad Yusuf Wartawan Yang Tewas Dalam Penjara

    Jakarta (SL) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) prihatin dan sangat menyayangkan tewasnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42) di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Minggu (10/6/2018). SMSI ikut berbelasungkawa dan memberikan dukungan moral kepada keluarga.

    Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Alhasil, Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

    Dalam kaitan dengan peristiwa tersebut, SMSI menyatakan sikap sebagai berikut:

    1.   Kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun. Kepada wartawan maupun kepada warga negara biasa. Kepada wartawan yang mengikuti  sertifikasi wartawan maupun yang belum. Apakah ada tindakan kekerasan atau kesalahan prosedur penanganan dalam kasus ini? Oleh karena itu, kami menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas kasus kematian Muhammad Yusuf. Keadilan harus diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada yang bersalah dalam kasus ini.

    2.   SMSI juga menuntut Polisi untuk menyelidiki apakah ada penggunaan kekuatan ekonomi atau bisnis dalam kasus tewasnya Yusuf. Sebab Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM. Sebagaimana diketahui PT MSAM merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam), pengusaha ternama di Kalimantan Selatan dan memiliki kedekatan dengan aparat Kepolisian.

    3.    SMSI memohon dengan seksama perhatian Dewan Pers terhadap kasus ini. Dewan Pers mesti memberikan perhatian dan menunjukkan tanggung-jawabnya, meskipun misalnya saja terbukti korban belum memiliki sertifikat wartawan profesional atau media tempatnya bekerja belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Wartawan atau media yang belum profesional mesti dibina dan diarahkan untuk menjadi profesional, bukan sebaliknya, dibiarkan begitu saja.

    4.   SMSI menghimbau kepada segena unsur pers nasional, pers Kalimantan Selatan khususnya agar senantiasa berpegang kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi control kekuasaan dan melayani hak public atas informasi.

    Demikian pernyataan SMSI, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

    Jakarta, 11 JUni 2018
    SMSI Pusat

    Ttd
    Auri Jaya, Ketua Umum
    Firdaus, Sekretaris Jenderal

  • Komitmen Presiden Mendatang Adalah Industri Konstruksi Harus Berkelanjutan

    Komitmen Presiden Mendatang Adalah Industri Konstruksi Harus Berkelanjutan

    Jakarta (SL) – Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min, (Guru Besar dalam Bidang Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan, HP 081219197499 (WA)/081383454548).

    Dalam dunia Manajemen Konstruksi, ilmu pengetahuan tentang “Politics in Construction” dipelajari dalam Pendidikan Tinggi secara khusus dalam bidang Teknik Sipil, Arsitektur, dll. Yang terpenting menjadi fokus kajian studi adalah bagaimana dampak positif dari kajian politik secara umun terhadap pelaksanaan, akselerasi, bahkan keberlanjutan Proyek Konstruksi. Yang penting diperhatikan, Proyek Konstruksi tidak dapat dipolitisasi, oleh karena Proyek Konstruksi berbasis “Perencanaan” dan “Pengendalian (Controlling)”. Jadi menjadi mutlak untuk suatu proyek konstruksi yang sedang dilaksanakan, harus diselesaikan. Bahkan tidak hanya itu saja, setelah Proyek Konstruksi dilaksanakan dan dioperasikan, wajib untuk berkelanjutan.

    Dalam praktiknya, hal ini memang tidak mudah karena tergantung kontrak. Walaupun Indonesia belum memiliki Form of Contract, namun dibalik “Pengalihan Risiko” yang saya sebut sebagai “Kontrak”, ada The Ethics of Construction Phillosophy, yaitu “Sustainability”. Untuk itulah Filosofi penting dari Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yaitu tentang K4 (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keberlanjutan), menitikberatkan tentang Keberlanjutan Proyek Konstruksi.

    Apresiasi juga diberikan kepada Pemerintah untuk melayani Masyarakat menjelang Hari Raya dan Libur Nasional bulan Juni 2018, dan juga Asian Games Agustus 2018. Walaupun yang utama tetap kualitas dan keselamatan Konstruksi. Konsep keberlanjutan juga diterapkan untuk seluruh fasilitas Asian Games Pasca Agustus 2018 agar sejumlah Fasilitas Fisik tetap dapat digunakan.

    Untuk itulah, Pemerintah siapapun Presidennya tetap harus berkomitmen untuk tetap melanjutkan sejumlah Program Proyek Strategis Nasional yang sudah direncanakan dan dilaksanakan sesuai Penjadwalan Proyek yang telah dipersiapkan. Jadi Pemerintahan Indonesia harus berbasis “Program” bukan sekedar berbasis “”Manusia/Profil)

    Sebagai salah satu wujud meneladani Komitmen Pemerintah, kita sebagai bagian masyarakat Indonesia akan mendiskusikan hal komitmen pemerintah dalam rangka Keberlanjutan Proyek Strategis Nasional di masa mendatang dalam Seminar Konstruksi pada hari Kamis 28 Juni 2018 yang diselenggarakan oleh Prodi S2 Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Konstruksi UPH, di Kampus Pascasarjana UPH-Gedung Plaza Semanggi, Jakarta, lantai 3, jam 18.00-20.30 wib. Konfirmasi kehadiran dapat menghubungi HP/WA: Sdri Ririn (081213198251), Sdri Jessyka (0817810852), Sdri. Astrid (085243551961). Salam (red)

  • Sidang Isbat DIgelar 14 Juni Tentukan Waktu Idul Fitri

    Sidang Isbat DIgelar 14 Juni Tentukan Waktu Idul Fitri

    Jakarta (SL) – Pemerintah melalui Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal atau Lebaran. Sidang digelar Kamis 14 Juni 2018.

    Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Senin (11/6/2018), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan memimpin langsung sidang isbat. Melalui mekanisme sidang isbat tersebut, Kemenag akan menetapkan kapan umat muslim Indonesia akan merayakan Idul Fitri.

    “Sidang isbat awal Syawal akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Juni 2018M di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl MH Thamrin Nomor 6, Jakarta,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Juraidi.

    Menurut Juraidi, sidang isbat akan dihadiri para Duta Besar Negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geosika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama, dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.

    “Sidang isbat wujud kebersamaan Kemenag dengan ormas Islam dan instansi terkait dalam menetapkan awal bulan Qamariyah, terutama Ramadan, Syawal, dan Zulhijah,” ujarnya.

    Juraidi menjelaskan, rangkaian sidang isbat akan diawali dengan pemaparan secara terbuka mengenai posisi hilal berdasarkan data hisab oleh pakar astronomi. Data hisab menunjukkan bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Kamis, 14 Juni 2018 sekitar pukul 02.43 WIB. Tinggi hilal pada saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara 6° 4′ sampai 7° 34′.

    “Rukyatul hilal akan dilaksanakan pada Kamis sore,” jelasnya.

    Selepas magrib, lanjut Juraidi, digelar sidang isbat secara tertutup yang dipimpin oleh Menteri Agama. Dalam sidang tersebut, Direktur Urais dan Binsyar akan melaporkan hasil pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang dilakukan pada 95 titik lokasi di seluruh Indonesia. “Laporan itu akan dijadikan dasar pengambilan keputusan penetapan 1 Syawal,” jelasnya.

    Usai sidang, Menteri Agama akan menggelar konferensi pers mengenai hasil sidang isbat, yaitu Penetapan Pemerintah
    tentang Idul Fitri 1 Syawal 1439H/2018M. (Dialeksis)