Tag: Jakarta

  • MOU Mendagri, Jaksa dan Polri Berpotensi Hambat Kerja APH

    MOU Mendagri, Jaksa dan Polri Berpotensi Hambat Kerja APH

    Jakarta (SL) – Pengajar ilmu hukum di Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan Kejaksaan, berpotensi menghambat kerja Aparat Penegak Hukum (APH).

    Sebab, kewenangan kepolisian maupun kejaksaan dalam mengusut perkara yang melibatkan pejabat daerah akan disaring lebih dahulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Saya kira akan menimbulkan konflik hukum,” kata Chudry, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (1/3).

    Diketahui, tiga Kementerian/Lembaga tersebut sudah menyepakati MoU tentang koordinasi antara APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.

    Dengan adanya MoU tersebut, maka setiap laporan dari masyarakat tidak langsung ditindaklanjuti oleh APH. Kasus itu akan lebih dulu diperiksa oleh APIP.

    Tujuannya, untuk memastikan apakah laporan tersebut benar-benar berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, atau hanya sebatas perkara kesalahan administrasi semata.

    Dalam menangani sebuah kasus, lanjut Chudry, kepolisian maupun kejaksaan tentunya telah mengumpulkan berbagai laporan dan bukti, sehingga tidak asal dalam memproses perkara. Dengan kesepakatan itu, APH tidak bisa menindaklanjuti laporan dan bukti yang ada. “Misalnya kejaksaan melihat ada indikasi [korupsi], mau menahan, tapi karena ada MoU enggak bisa. Sama juga dengan kepolisian. Saya kira akan menimbulkan masalah dalam praktiknya,” imbuhnya.

    Ia menganggap MoU tersebut justru menimbulkan kesan adanya upaya perlindungan terhadap para pejabat daerah. “Kan kalau dibawa ke kejaksaan atau kepolisian kan ketahuan, jadi transparan, ketahuan apakah ini sesuai dengan ketentuan adminstrasi atau enggak,” tambahnya.

    Saat ditanya soal kemungkinan keberadaan upaya Kemendagri untuk menutupi kegagalan tugasnya dalam melakukan pembinaan terhadap aparatur negara, dia tak membantahnya. “Bisa dibilang begitu, yang saya katakan tadi pembinaan di bawah inspektorat berarti selama ini fungsi enggak jalan,” ujarnya.

    Diketahui, Mendagri memiliki tugas untuk melakukan pembinaan terhadap para pejabat daerah dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

    Hal itu tertuang dalam pasal 129 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah. Bahwa, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

    Tapi pembinaan itu seperti tak berjalan dengan baik. Sebab pada kenyataannya, banyak kepala daerah yang ditangkap oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Senada, koordinator divisi hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menyebut salah satu kejanggalan dalam MoU tersebut adalah kewenangan APIP untuk memeriksa dan menentukan laporan dari masyarakat merupakan kesalahan administrasi atau tindak pidana korupsi.

    Padahal, menurut Lalola, jika sudah ada tindak pidana maka yang bersangkutan juga pasti sudah melakukan kesalahan atau pelanggaran administrasi. “Jadi logika berpikirnya terbalik,” cetus Lalola.

    Berpotensi Tabrak UU Tipikor

    MoU tersebut mengatur bahwa laporan atau aduan yang bersifat administrasi yang ditemukan oleh APH akan ditangani oleh APIP.

    Kriteria kesalahan administrasi itu dijelaskan dalam pasal 7 ayat (5) MoU tersebut. Yakni, tidak terdapat kerugian negara/daerah; terdapat kerugian namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan pemeriksaan diterima pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.

    Selain itu, termasuk kesalahan administrasi jika itu bagian dari diskresi dan penyelenggaraan administrasi pemerintah sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.

    Chudry pun menilai aturan dalam MoU tersebut berpotensi menabrak Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

    Pada intinya, pasal itu mengatur setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan negara, dapat dipidana. “Penyelahgunaan wewenang itu karena kesalahan administrasi, kecuali kekurangan administrasi,” jelas Chudry.

    Menurutnya, pihak yang sudah dicurigai melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan wewenang seharusnya bisa langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh APH. “UU Tipikor, kalau penyalahgunaan wewenang ya bisa kena,” imbuhnya.

    Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie, pada Kamis (1/3), menjamin perjanjian kerja sama tersebut bukan merupakan bentuk intervensi APIP terhadap kewenangan APH. “Kalau itu sudah jelas diduga tindak pidana korupsi dilaporkan sekian miliar ya kita pasti tindak lanjuti,” katanya.

    Arief mengatakan pemeriksaan oleh APIP dilakukan untuk memastikan keberadaan korupsi atau kesalahan administrasi semata. Prinsipnya, MoU tersebut merupakan pra-penegakan hukum. “Koordinasi awal APIP dan APH karena di situ misalnya ada pemeriksaan BPK ditemukan bayar kurang Rp5 juta apa kurang Rp50 juta atau kelebihan bayar itu kan secara administrasi. Nah, itu diselesaikan di 60 hari masa kerja setelah temuan BPK diupload,” tutur dia. (cnn)

  • Kunjungan Kerja ke Jabar, Presiden Resmikan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan

    Kunjungan Kerja ke Jabar, Presiden Resmikan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo hari ini, Rabu, 6 Juni 2018, akan mengunjungi sejumlah daerah yang ada di Provinsi Jawa Barat dalam rangka kegiatan kunjungan kerja.

    Melalui Pangkalan TNI AU Atang Sendjaja, Kabupaten Bogor, Kepala Negara beserta rombongan lepas landas dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU pada pukul 08.20 WIB.

    Tiba di Helipad Lapangan Sepak Bola Desa Bayurlor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang pukul 08.50 WIB, Presiden dan Ibu Iriana menyapa warga dengan bersalaman dan membagikan buku tulis, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pondok Pesantren Asshiddiqyah 3, yang ada di Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan.

    Di sana, Presiden akan bersilaturahmi dengan para ulama, tokoh masyarakat, hingga santri yang ada di pondok pesantren tersebut.

    Kemudian Presiden beserta rombongan akan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Subang untuk menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan tanah wakaf kepada masyarakat sekitar.

    Kabupaten Indramayu menjadi lokasi terakhir yang dikunjungi Presiden dan Ibu Iriana dalam rangkaian kegiatan hari ini, di mana keduanya akan bermalam untuk melanjutkan kunjungan kerja keesokan harinya.

    Di Indramayu, Presiden dan Ibu Iriana akan menghadiri acara Peresmian Lembaga Keuangan Mikro Nelayan di Desa Karangsong.

    Presiden dan Ibu Iriana juga direncanakan akan melaksanakan ibadah salat tarawih berjemaah dengan masyarakat sekitar di masjid yang berada di Kabupaten Indramayu.

    Jakarta, 6 Juni 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Presiden Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Kampus UIII di Depok

    Presiden Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Kampus UIII di Depok

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo pagi ini, Selasa, 5 Juni 2018, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang akan dibangun di Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Presiden yang mengenakan batik lengan panjang bercorak cokelat dan peci hitam tiba di tempat acara sekitar pukul 08.40 WIB dan disambut Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah tiba sebelumnya.

    Peletakan batu pertama ini menandai dimulainya proses pembangunan universitas yang dibangun di atas 3 nilai dasar: nilai keislaman, wawasan dan proyeksi global, serta keindonesiaan. Rencana pembangunan ini sebelumnya telah dimatangkan pemerintah dalam kurun waktu dua tahun belakangan.

    “Rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia yang ini sudah dimatangkan dan direncanakan selama dua tahun,” ujar Presiden dalam sambutannya.

    Ia menuturkan, kendala awal yang dialami dalam pematangan rencana pembangunan tersebut ialah mengenai persoalan lahan. Semula, Presiden menginginkan universitas tersebut berdiri di atas lahan seluas seribu hektare. Namun, hal tersebut urung terlaksana karena ketiadaan lahan seluas itu.

    “Ternyata kita mendapatkan 142 hektare. Memang jauh dari seribu, tetapi setelah melihat di lapangan tadi, saya juga kaget. Ternyata 142 hektare itu sebuah lahan yang sangat luas. Alhamdulillah,” ucapnya.

    Kepala Negara memuji desain bangunan dan tata ruang wilayah universitas yang disebutnya futuristik dan menggambarkan kemajuan. Dengan kampus tersebut, Presiden berharap agar Indonesia benar-benar menjadi pusat penelitian peradaban Islam.

    “Sudah sewajarnya Indonesia menjadi rujukan bagi kemajuan peradaban Islam di dunia. Inilah nanti tempatnya,” tuturnya.

    UIII dibangun tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik di bidang pendidikan tinggi Islam, melainkan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat global sekaligus meneguhkan kepemimpinan Indonesia di dunia internasional. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 mengenai pendirian universitas itu.

    Dalam praktiknya nanti, UIII tidak hanya terbatas pada aktivitas belajar mengajar semata, tapi juga diarahkan untuk berperan melalui jalur diplomasi dengan menyebarluaskan ajaran dan praktik Islam yang moderat, toleran, demokratis, dan sesuai dengan kemajuan zaman kepada masyarakat internasional.

    Untuk diketahui, pembangunan UIII ini telah dimasukkan ke dalam proyek strategis nasional. Tahun ini, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp750 miliar dari total Rp3,5 triliun rupiah yang dibutuhkan. Pembangunan ini diharapkan akan dapat diselesaikan secara keseluruhan pada empat tahun mendatang di mana pada tahun depan pemerintah menargetkan setidaknya terdapat dua atau tiga program studi yang dapat segera dimulai di bangunan baru tersebut.

    “Kita berharap ide-ide yang ada ini dapat mempercepat hadirnya kesejahteraan umat, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan ide-ide yang mewujudkan Indonesia sebagai negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” tandas Presiden.

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Kota Depok sebagai lokasi pembangunan UIII. Ia mengatakan, pembangunan UIII akan menjadi dampak besar bagi Jawa Barat, khususnya Indonesia, sebagai pusat pengembangan Islam.

    “Terlebih dengan akan berdirinya UIII sebagai universitas Islam berkaliber internasional di Kota Depok ini, besar harapan kami akan membawa dampak besar bagi Jawa Barat dan Indonesia sebagai pusat pengembangan Islam yang bercorak Indonesia ke penjuru dunia, yakni corak Islam yang moderat, terbuka, dan berkemajuan,” katanya.

    Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara peletakan batu pertama ini yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Wakapolri Komjen Syafruddin, dan Wakil Menteri Luar Negeri A. M. Fachir.

    Jakarta, 5 Juni 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Kombes Pol Hengki Haryadi Sambut Kedatangan Akpol Bhayangkara Madya di Kapolres Metro Jakbar

    Kombes Pol Hengki Haryadi Sambut Kedatangan Akpol Bhayangkara Madya di Kapolres Metro Jakbar

    Jakarta (SL) – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH menyambut kedatangan Akademi Taruna Akedemi Kepolisian (Akpol) Bhayangkara Madya di ruang rapat Aris Dinanta Polres Metro Jakarta Barat pada hari Senin (04/05). Kedatangan Akpol tersebut dalam rangka menggelar latihan kerja

    Kedatangan Akpol disambut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH dengan didampingi oleh pejabat utama. Pada kesempatan itu, Kapolres Metro Jakarta Barat memberikan arahan kepada peserta Latihan Kerja Akademi Kepolisian Bhayangkara Madya *Taruna TK.III / 50 Batalyon Wicaksana Adhimanggala

    “Adik- adik adalah calon pemimpin Bangsa dan  yang terpilih menjadi Taruna Akpol, sehingga harus memahi teori maupun Praktek di lapangan, dalam latihan kerja ini silahkan ditanyakan kepada seniornya ( para Kasat dan Kanit ) sehingga waktu yang sangat singkat ini ada makna tersendiri dalam melaksanakan latihan kerja di Polres Metro Jakarta Barat,” Tutur Kombes Pol Hengki

    Hengki berharap agar para Taruna dapat mengaplikasikan pelajaran yang telah diperoleh selama mengikuti latihan kerja di Polres Metro Jakarta Barat dan sekaligus dapat memahami dan menghayati tugas-tugas pada fungsi teknis Kepolisian dimana dalam pelaksanaan tugas mulia ini dapat bermanfaat pada masyarakat luas

    Serta dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilan secara komprehensif, baik teknis maupun taktis operasional kepolisian

    “Agar dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Jangan melakukan perbuatan yang merugikan. Laksanakan kegiatan yang benar,” dan jalankan tugas dalam melayani masyarakat sebagai bentuk salah satu ibadah Kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH

  • Anggaran Jadi Alasan Tenaga Honorer K2 Sulit Menjadi PNS

    Anggaran Jadi Alasan Tenaga Honorer K2 Sulit Menjadi PNS

    Jakarta (SL) – Pemerintah tak memiliki kemauan politik atau political will untuk mengangkat tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masalah anggaran selalu menjadi alasan untuk tidak mengangkat status para tenaga honorer ke jenjang yang lebih baik, meski pengabdian mereka sudah cukup lama

    “Nasib tenaga honorer K2 sudah menjadi perhatian di tingkat nasional. Pengangkatan honorer menjadi PNS ini sebenarnya tergantung kemauan politik dari pemerintah. Mau tidak mengangkat mereka. Jika mau, masalah anggaran dan regulasi bisa dibicarakan bagaimana teknisnya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendrausai usai mengikuti Rapat Gabungan antara Komisi I, II, IV, VIII, IX, X dan XI DPR RI, dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

    Sutan yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini tak menegaskan nasib tenaga honorer K2 merupakan masalah yang cukup kompleks. Karena terkait masalah regulasi, anggaran, kebutuhan, administrasi dan pemanfaatan pegawai pemerintah di tiap instansi, sehingga luasnya permasalahan rapat ini harus dibahas oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

    “Nasib honorer ini masalah yang sangat kompleks, karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Dan sangat terkait dengan kemampuan anggaran, dan administrasi birokrasi yang luas dan kompleks, sehingga perlu dibicarakan dari semua sudut kepentingan,” tegasnya. (red)

  • Seorang Pendeta “Rudapaksa” dan “Bantai” Anak Angkatnya Ditoilet Gereja

    Seorang Pendeta “Rudapaksa” dan “Bantai” Anak Angkatnya Ditoilet Gereja

    Jakarta (SL) – Rosalia Cici Maretini Siahaan (21) meregang nyawanya di kamar mandi Gereja Sidang Roh kudus Indonesia (GSRI) di Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Korban dibantai dan di rudapaksa sang Pendeta, yang juga ayah angkatnya sendiri, dan sempat kabur.

    Korban Pembunuhan Anak Angkat Pendeta

    Rosalia akrab disapa Lin, ditemukan tewas bersimbah darah tergeletak di lantai dengan kondisi pinggang ke bawah tak menggunakan celana dan ditemukan sperma di jasadnya, Kamis (31/5/2018). Ditemukan luka sayatan dan lebah ditubuh dan wajah korban.

    Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada Tribun Medan melalui telepon selulernya mengatakan, untuk penemuan sperma benar ada pada jasad tapi belum bisa disimpulkan itu sperma siapa. Namun kuat dugaan dia diperkosa sebelum dibunuh pelaku. “Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, benar ada sperma tapi belum tahu itu punya siapa. Kami juga masih menunggu hasil otopsi dari pihak RS Bhayangkara Medan,” ujarnya.

    Polisi menduga antara korban dan pelaku ada hubungan asmara. Henderson selama ini menjadikan kedok anak angkat hanya untuk memiliki hubungan yang lebih intim dengan korban.

    Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku, Polres Deliserdang dan Polda berhasil mengamankan Pdt Henderson Sembiring Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di Harjosari Pancurbatu tanpa perlawanan. “Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan Intograsi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Deli Serdang,” Ujarnya.

    Foto: Henderson Sembiring Kembaren

    Sumber: Tribunnews

  • WTP Bukan Jaminan Kesuksesan Pembangunan dan Kemajuan Daerah

    WTP Bukan Jaminan Kesuksesan Pembangunan dan Kemajuan Daerah

    Jakarta (SL) – Direktur Lembaga Kaki Publik Adri Zulpianto, S.H menyayangkan banyak pemerintah daerah yang menjadikan penilaian BPK sebagai tolak ukur kesuksesan pemerintahannya. Entah ini di awali darimana dan siapa, tapi melihat klaim keberhasilan ini, seharusnya BPK bertindak tegas dengan menyatakan bahwa penilaian tersebut hanya berdasarkan hasil audit laporan tertulis yang tidak disertai dengan investigasi lapangan berdasarkan analisis fakta dan kewajaran.

    “Penilaian BPK yang tidak dapat dijadikan sebagai klaim atas keberhasilan pemerintah daerah ini bukan tanpa alasan, bahwa terdapat daerah yang mendapat predikat WTP, justru daerahnya berada dalam kriteria daerah kumuh dan tertinggal,” jelasnya

    Selain itu, dia mengatakan penggunaan anggaran daerah dan pengelolaannya pun kurang tepat. Banyak pembangunan yang dilaksanakan secara asal-asalan, tapi daerahnya mendapat WTP.

    “Pertanyaannya kemudian adalah, apakah predikat yang diberikan WTP ini hanya bersifat audit laporan tertulis yang diserahkan kepada BPK dari pemerintah daerah, atau ada unsur kepentingan politik di dalam penilaian laporan keuangan daerah tersebut?,” Sesalnya

    Dia melanjutkan Jika memang predikat WTP bukan cerminan keberhasilan pemerintah dalam tata kelola keuangan daerah, mestinya BPK mengeluarkan statemen tegas untuk tidak menjadikan predikat BPK sebagai jaminan kesuksesan daerah.

    “Objektifitas penilaian BPK patut dipertanyakan, jika kenyataanya kemudian predikat BPK tersebut dijadikan sebagai bahan dagangan politik bagi pemerintah daerah,” ungkapnya.

    Fakta di lapangan menyatakan bahwa predikat WTP dari BPK kini tidak lagi menjadi jaminan keberhasilan tata kelola anggaran daerah, apabila masih terdapat masalah dalam pembangunan dan pengelolaan anggaran di daerah. (red)

  • Kapolri Bukber dan Santunan Anak Yatim Bersama KAMSRI

    Kapolri Bukber dan Santunan Anak Yatim Bersama KAMSRI

    Jakarta (SL) – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melaksanakan buka puasa dan Santunan 200 anak yatim bersama tokoh Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dari Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (KAMSRI) di Auditorium STIK-PTIK Jakarta, Minggu (3/6).

    Acara diawali dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran yang dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum KAMSRI Kemas Abdurrahim. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggota KAMSRI terdiri dari beberapa elemen masyarakat seperti pengusaha muda, pegawai pemerintah, mahasiswa, dan tidak hanya berada di Indonesia namun ada yang di luar negeri.

    “Kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolri karena bantuan beliau acara ini dapat terselenggara dan kami sebagai Putra Sumbagsel sangat bangga kepada Kapolri,” kata Kemas Abdurrahman.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam sambutannya mengaku tersanjung dan mendapat penghormatan karena diberikan kesempatan untuk menyediakan tempat dalam rangka buka bersama kumpul Keluarga Besar Wong Kito Sriwijaya Sumbagsel.

    “Apalagi disini banyak tokoh-tokoh nasional dari Sumbagsel berkenan hadir baik dari sektor pemerintahan, politik dan ekonomi. Mudah-mudahan melalui takdir Allah SWT kita bisa merajutnya menjadi sesuatu yang positif untuk kita semua,” kata Tito.

    “Ini menjadi suatu kredit dan bonus dalam meningkatkan hubungan batin kita, meningkatkan primordialisme kita dalam kebaikan dalam ikatan Sumbagsel,” lanjut Tito.

    Acara kemudian diisi dengan pemberian santuan kepada 10 orang perwakilan dari 200 anak Yatim sebagai simbolik oleh Kapolri dan Ketua KAMSRI, dan dilanjutkan dengan Tausyiah dan Doa menjelang buka puasa oleh Prof. Dr. H Izzan Pautani.

    Dalam acara tersebut, hadir sejumlah pejabat utama Mabes Polri antara lain Wakabintelkam Irjen Pol Luki Hermawan, Widyaiswara Utama Sespim Polri Irjen Pol Drs Ilham Salahudin, Karo Provost Div Propam Polri Brigjen Pol Refdi Andri, Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol Ekky H, Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal, Karo Jianstra Sops Polri Brigjen Pol Adnas dan Deputi Pencegahan BNPT Irjen Pol Hamidin.

    Selain itu hadir pula sejumlah tokoh Sumbagsel separti anggota DPR RI Erwin Muslimin, Nazarudin Kiemas, Mantan Ketua DPR Marzuki Ali, Pengacara Ary Yusuf Amir, Wakil Dirut PT Antam Ibrahim Sulaiman, Ketua Umum Komisaris TVRI Sugiri, Ketua Umum PGK Bursah Zanurbi, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badarudin Dr.Iwan Dakota dan Dr.Doddy Partomiharjo. (red)

  • Beredar 18 Calon Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Sebut Itu hoax

    Beredar 18 Calon Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Sebut Itu hoax

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terkait dengan beredarnya 18 nama calon kepala daerah dalam sebuah dokumen PDF Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. Nama-nama tersebut diketahui akan bertarung di Pilkada 2018. “Dokumen PDF dan isinya tersebut tidak benar. Hati-hati dengan informasi palsu yang disebar,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media melalui pesan singkat, Minggu (3/6).

    Febri menambahkan, pihaknya tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah. Karena UU mengatur kewenangan KPK memperoses penyelenggara negara.

    Disamping itu, Febri yang merupakan aktivis ICW juga menjelasakan, jika telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers dan bukan melalui sebuah dokumen. “Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen PDF seperti itu yang pasti tidak benar,” jelasnya.

    Sekadar informasi, baru-baru ini tersebar dokumen PDF yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Dalam dokumen itu dituliskan 18 nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 yang akan diumumkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi maupun hanya diperiksa sebagai saksi.

    Ke-18 nama tersebut yakni:

    1. Calon Gubernur Riau 2018-2023, Syamsuar (Mantan Bupati Siak dua periode) ini diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana Bansos dan dana Hibah tahun angggaran 2015-2016.

    2. Calon Walikota Petahana Kediri 2018-2023, Syamsul Ashar yang melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun Anggaran 2011-2013.

    3. Calon Walikota Madiun 2018-2023 , Maidi (Mantan Sekda Kota Madiun) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Walikota Madiun Bambang Irianto yang sekarang jadi tahanan KPK.

    4. Walikota Siantar (Sumatera Utara) Hefriansyah, yang diduga terlibat kasus suap proyek pembangunan jembatan Sentang bersama tersangka Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

    5. Calon Bupati Padadang Lawas Utara (Paluta) Sumut, Andar Amin Harahap (Mantan Walikota Sidompuan) Sumatera ini diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara tahun anggaran tahun anggaran 2015-2016.

    6. Calon Bupati Bangkalan 2018-2023, Farid Alfauzi (Mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bangkalan) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jawa Timur tahun 2008-2009.

    7. Calon Walikota Cirebon 2018-2023, Nasrudin Aziz (Petahana) Diduga terlibat tindak pidana penjualan asset daerah berupa tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon. Kasus ini dilaporkan oleh Ahmad Subur Karsa (warga Kota Cirebon) ke KPK tahun 2017.

    8. Calon Walikota Bekasi 2018-2023, Rahmad Efendi (petahana) yang diduga terlibat korupsi dana APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2009-2010.

    9. Calon Gubernur Papua 2018-2023, Lukas Enembe (petahana) yang diduga korupsi proyek pembangunan Jalan Kemiri-Depapre Jayapura yang dibaiayai dari Dana APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2015.

    10. Calon Gubernur Papua 2018-2023, John Wenpi Watipo (mantan Bupati Jayawiya) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan beras rakyat miskin dan pembelian pesawat boing 737-300 , dan sewa pesawat Antonov 12 sewaktu menjabat Bupati Jayawijaya.

    11. Calon Bupati Puncak Papua, Williem Wandik (Bupati Petahana) yang diduga terlinat korupsi dana Bansos sebesar Rp 15 miliar tahun 2015.

    12. Calon Gubernur Maluku 2018-2023, Said Assagaf (Gubernur Petahana) yang diduga  terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Asset Bank Maluku senilai Rp 54 miliar tahun 2015.

    13. Calon Walikota Tual 2018-2023, Adam Rahayaan (Walikota Petahana) akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Penyelewengan Dana Asuransi Kesehatan (Askes) anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 1999-2004 sebesar Rp 5,7 miliar.

    14. Calon Bupati Donggala Sulteng 2018-2023, Kasman Lassa (Bupati Petahana) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Koni Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 1,4 miliar.

    15. Calon Gubernur Kalimantan Barat 2018-2023, Milton Crosby (mantan Bupati Sintang dua periode) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Obligasi Bibit Karet tahun 2017 sewaktu menjabat Bupati Sintang.

    16. Calon Gubernur Lampung 2018-2023, M Ridho Ficardo yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Koni Provinsi Lampung tahun anggaran 2016 senilai Rp 55 miliar.

    17. Calon Bupati Sanggau Kalbar 2018-2023, Paulus Hadi (Wakil Bupati Incumbent})akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Penguatan Infrastrustruktur dan Prasarana daerah (DPIPD) Kabupaten Sanggu tahun 2010.

    18. Calon Bupati Bangka 2018-2023, Tarmizi (Bupati Petahana) akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi miliran proyek pengerukan Alur Muara Sungai elitik yang dibiayai oleh dana APBD Kabupaten Bangka. (JawaPost)

  • Pernyataan Petinggi PDI-P Yang Geluruk Kantor Media Dinilai Tak Manusiawi

    Pernyataan Petinggi PDI-P Yang Geluruk Kantor Media Dinilai Tak Manusiawi

    Jakarta (SL) – Pernyataan petinggi PDI Perjuangan yang mengatakan bahwa kantor media bisa rata dengan tanah apabila memuat berita yang menyinggung pemimpin partai itu patut disayangkan. Pernyataan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik Indonesia.

    Wakil Presiden Konfederasi Wartawan ASEAN (CAJ) Teguh Santosa mengatakan, bahwa selama ini dalam berbagai forum wartawan ASEAN, praktik kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers di Indonesia kerap dijadikan sebagai model.

    “Selama ini, terutama pasca Orde Baru, ada semacam “kecemburuan” di kalangan teman-teman wartawan ASEAN melihat kemerdekaan pers di Indonesia. Terlepas dari indeks kemerdekaan pers yang dirilis Reporters Without Borders setiap tahun, paktik kemerdekaan pers di Indonesia dinilai cukup asyik dan cukup baik. Prinsip self regulation yang dianut masyarakat pers nasional menjadi contoh yang diidam-idamkan dan coba ditiru di negara-negara ASEAN lainnya,” ujar Wakil Presiden CAJ Teguh Santosa dalam keterangan yang diterima redaksi.

    Dalam prinsip self regulation yang didasarkan pada UU 40/1999 tentang Pers, Dewan Pers yang dibentuk masyarakat pers nasional menjadi instrumen utama yang bertugas melindungi kemerdekaan pers dengan berbagai kegiatan, mulai dari mendorong peningkatan kapasitas kerja wartawan dan profesionalisme perusahaan media, hingga penyelesaian sengketa atas pemberitaan atau karya jurnalistik produk pers.

    Pernyataan bernada ancaman yang disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Bambang Wuryanto sangat berbahaya. Menurut Teguh, karena disampaikan oleh seorang pejabat penting partai, pernyataan itu bisa dimaknai sebagai “instruksi” atau “restu” kepada kader dan simpatisan partai untuk melakukan represi sekeras mungkin terhadap media.

    “Saya khawatir ini bisa memicu kekerasan terhadap wartawan dan media hingga ke level yang sangat sadis dan tak terbayangkan sebelumnya,” ujar Teguh sambil mencontohkan pembantaian Ampatuan di Provinsi Maguindanao, Filipina, tahun 2009 yang menewaskan 58 orang, termasuk 34 wartawan.

    Pernyataan “rata dengan tanah” disampaikan Bambang Wuryanto sebagai respon atas pemberitaan Radar Bogor yang menyoroti aktivitas dan gaji Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    “Kalau pemberitaan kayak begitu, Radar Bogor memberitakan di Jawa Tengah, saya khawatir itu kantornya rata dengan tanah,” kata Bambang.

    Di sisi lain, Teguh juga mengapresiasi seruan Megawati Soekarnoputri yang disampaikan putranya Prananda Prabowo agar seluruh simpatisan dan kader PDIP menjaga hubungan baik dengan media.

    Prananda Prabowo yang juga Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDIP meminta agar ketidakpuasan terhadap pemberitaan media ditempuh dengan cara-cara yang telah diatur oleh undang-undang.

    “Semoga pernyataan yang disampaikan ini dapat menghindarkan situasi terburuk yang bisa membahayakan kemerdekaan pers kita,” demikian Teguh menanggapi seruan tersebut. (red)