Tag: Jakarta

  • Beredar 18 Calon Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Sebut Itu hoax

    Beredar 18 Calon Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Sebut Itu hoax

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terkait dengan beredarnya 18 nama calon kepala daerah dalam sebuah dokumen PDF Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. Nama-nama tersebut diketahui akan bertarung di Pilkada 2018. “Dokumen PDF dan isinya tersebut tidak benar. Hati-hati dengan informasi palsu yang disebar,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media melalui pesan singkat, Minggu (3/6).

    Febri menambahkan, pihaknya tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah. Karena UU mengatur kewenangan KPK memperoses penyelenggara negara.

    Disamping itu, Febri yang merupakan aktivis ICW juga menjelasakan, jika telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers dan bukan melalui sebuah dokumen. “Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen PDF seperti itu yang pasti tidak benar,” jelasnya.

    Sekadar informasi, baru-baru ini tersebar dokumen PDF yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Dalam dokumen itu dituliskan 18 nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 yang akan diumumkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi maupun hanya diperiksa sebagai saksi.

    Ke-18 nama tersebut yakni:

    1. Calon Gubernur Riau 2018-2023, Syamsuar (Mantan Bupati Siak dua periode) ini diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana Bansos dan dana Hibah tahun angggaran 2015-2016.

    2. Calon Walikota Petahana Kediri 2018-2023, Syamsul Ashar yang melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun Anggaran 2011-2013.

    3. Calon Walikota Madiun 2018-2023 , Maidi (Mantan Sekda Kota Madiun) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Walikota Madiun Bambang Irianto yang sekarang jadi tahanan KPK.

    4. Walikota Siantar (Sumatera Utara) Hefriansyah, yang diduga terlibat kasus suap proyek pembangunan jembatan Sentang bersama tersangka Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

    5. Calon Bupati Padadang Lawas Utara (Paluta) Sumut, Andar Amin Harahap (Mantan Walikota Sidompuan) Sumatera ini diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara tahun anggaran tahun anggaran 2015-2016.

    6. Calon Bupati Bangkalan 2018-2023, Farid Alfauzi (Mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bangkalan) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jawa Timur tahun 2008-2009.

    7. Calon Walikota Cirebon 2018-2023, Nasrudin Aziz (Petahana) Diduga terlibat tindak pidana penjualan asset daerah berupa tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon. Kasus ini dilaporkan oleh Ahmad Subur Karsa (warga Kota Cirebon) ke KPK tahun 2017.

    8. Calon Walikota Bekasi 2018-2023, Rahmad Efendi (petahana) yang diduga terlibat korupsi dana APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2009-2010.

    9. Calon Gubernur Papua 2018-2023, Lukas Enembe (petahana) yang diduga korupsi proyek pembangunan Jalan Kemiri-Depapre Jayapura yang dibaiayai dari Dana APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2015.

    10. Calon Gubernur Papua 2018-2023, John Wenpi Watipo (mantan Bupati Jayawiya) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan beras rakyat miskin dan pembelian pesawat boing 737-300 , dan sewa pesawat Antonov 12 sewaktu menjabat Bupati Jayawijaya.

    11. Calon Bupati Puncak Papua, Williem Wandik (Bupati Petahana) yang diduga terlinat korupsi dana Bansos sebesar Rp 15 miliar tahun 2015.

    12. Calon Gubernur Maluku 2018-2023, Said Assagaf (Gubernur Petahana) yang diduga  terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Asset Bank Maluku senilai Rp 54 miliar tahun 2015.

    13. Calon Walikota Tual 2018-2023, Adam Rahayaan (Walikota Petahana) akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Penyelewengan Dana Asuransi Kesehatan (Askes) anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 1999-2004 sebesar Rp 5,7 miliar.

    14. Calon Bupati Donggala Sulteng 2018-2023, Kasman Lassa (Bupati Petahana) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Koni Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 1,4 miliar.

    15. Calon Gubernur Kalimantan Barat 2018-2023, Milton Crosby (mantan Bupati Sintang dua periode) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Obligasi Bibit Karet tahun 2017 sewaktu menjabat Bupati Sintang.

    16. Calon Gubernur Lampung 2018-2023, M Ridho Ficardo yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Koni Provinsi Lampung tahun anggaran 2016 senilai Rp 55 miliar.

    17. Calon Bupati Sanggau Kalbar 2018-2023, Paulus Hadi (Wakil Bupati Incumbent})akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Penguatan Infrastrustruktur dan Prasarana daerah (DPIPD) Kabupaten Sanggu tahun 2010.

    18. Calon Bupati Bangka 2018-2023, Tarmizi (Bupati Petahana) akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi miliran proyek pengerukan Alur Muara Sungai elitik yang dibiayai oleh dana APBD Kabupaten Bangka. (JawaPost)

  • Pernyataan Petinggi PDI-P Yang Geluruk Kantor Media Dinilai Tak Manusiawi

    Pernyataan Petinggi PDI-P Yang Geluruk Kantor Media Dinilai Tak Manusiawi

    Jakarta (SL) – Pernyataan petinggi PDI Perjuangan yang mengatakan bahwa kantor media bisa rata dengan tanah apabila memuat berita yang menyinggung pemimpin partai itu patut disayangkan. Pernyataan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik Indonesia.

    Wakil Presiden Konfederasi Wartawan ASEAN (CAJ) Teguh Santosa mengatakan, bahwa selama ini dalam berbagai forum wartawan ASEAN, praktik kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers di Indonesia kerap dijadikan sebagai model.

    “Selama ini, terutama pasca Orde Baru, ada semacam “kecemburuan” di kalangan teman-teman wartawan ASEAN melihat kemerdekaan pers di Indonesia. Terlepas dari indeks kemerdekaan pers yang dirilis Reporters Without Borders setiap tahun, paktik kemerdekaan pers di Indonesia dinilai cukup asyik dan cukup baik. Prinsip self regulation yang dianut masyarakat pers nasional menjadi contoh yang diidam-idamkan dan coba ditiru di negara-negara ASEAN lainnya,” ujar Wakil Presiden CAJ Teguh Santosa dalam keterangan yang diterima redaksi.

    Dalam prinsip self regulation yang didasarkan pada UU 40/1999 tentang Pers, Dewan Pers yang dibentuk masyarakat pers nasional menjadi instrumen utama yang bertugas melindungi kemerdekaan pers dengan berbagai kegiatan, mulai dari mendorong peningkatan kapasitas kerja wartawan dan profesionalisme perusahaan media, hingga penyelesaian sengketa atas pemberitaan atau karya jurnalistik produk pers.

    Pernyataan bernada ancaman yang disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Bambang Wuryanto sangat berbahaya. Menurut Teguh, karena disampaikan oleh seorang pejabat penting partai, pernyataan itu bisa dimaknai sebagai “instruksi” atau “restu” kepada kader dan simpatisan partai untuk melakukan represi sekeras mungkin terhadap media.

    “Saya khawatir ini bisa memicu kekerasan terhadap wartawan dan media hingga ke level yang sangat sadis dan tak terbayangkan sebelumnya,” ujar Teguh sambil mencontohkan pembantaian Ampatuan di Provinsi Maguindanao, Filipina, tahun 2009 yang menewaskan 58 orang, termasuk 34 wartawan.

    Pernyataan “rata dengan tanah” disampaikan Bambang Wuryanto sebagai respon atas pemberitaan Radar Bogor yang menyoroti aktivitas dan gaji Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    “Kalau pemberitaan kayak begitu, Radar Bogor memberitakan di Jawa Tengah, saya khawatir itu kantornya rata dengan tanah,” kata Bambang.

    Di sisi lain, Teguh juga mengapresiasi seruan Megawati Soekarnoputri yang disampaikan putranya Prananda Prabowo agar seluruh simpatisan dan kader PDIP menjaga hubungan baik dengan media.

    Prananda Prabowo yang juga Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDIP meminta agar ketidakpuasan terhadap pemberitaan media ditempuh dengan cara-cara yang telah diatur oleh undang-undang.

    “Semoga pernyataan yang disampaikan ini dapat menghindarkan situasi terburuk yang bisa membahayakan kemerdekaan pers kita,” demikian Teguh menanggapi seruan tersebut. (red)

  • Saat Presiden Ajak Cucu Ngabuburit ke Dufan

    Saat Presiden Ajak Cucu Ngabuburit ke Dufan

    Jakarta (SL) – Akhir pekan ini, Sabtu, 2 Juni 2018, Presiden Joko Widodo memilih untuk ngabuburit bersama keluarga. Kali ini Presiden mengajak cucunya, Jan Ethes, bermain ke tempat hiburan Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. “Tadi sore hari pas kosong diajak main ke sini. Biar tahu aja,” ujar Presiden.

    Presiden tampak datang bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Gibran Rakabuming beserta Selvy Ananda dan Jan Ethes, serta Kahiyang Ayu beserta Bobby Nasution. Mereka tiba di Dufan sekitar pukul 15.50 WIB melalui gerbang karyawan.

    Sambil menggendong Jan Ethes, Presiden kemudian menuju ke wahana permainan pertama, yaitu Turangga Rangga sekitar pukul 16.00 WIB. Wahana ini adalah sebuah komedi putar yang dilengkapi dengan 40 kuda tunggangan serta dihiasi ribuan lampu.

    Presiden yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu kets merah tampak duduk menggendong cucunya. Mereka pun melambaikan tangan dan melemparkan senyum kepada masyarakat yang menyapanya. Tak sedikit pula masyarakat yang meminta swafoto dengan Kepala Negara.

    Selesai bermain komidi putar, Presiden kemudian mengajak cucunya masuk ke wahana Istana Boneka sekitar pukul 16.20 WIB. Setelah keluar dari Istana Boneka, Presiden kemudian menuju Dream Playground pada 16.54 WIB.

    Dream Playground merupakan wahana permainan anak terbesar di Indonesia. Dengan luas 900 meter persegi, wahana ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas, di antaranya trampoline, soft play toys, wall climbing, futsal games, play panel, sand pool, sliding ride, block puzzle, education toys, dan mini rides.

    Selesai bermain di Dream Playground, dengan mengendarai golf car, Presiden kemudian menuju wahana Galactica. Setelah selesai di Galactica, Presiden dan keluarga menuju rumah makan yang berada di dekat Dufan.

    Presiden sempat bertemu dengan para jurnalis yang telah menunggunya. Kepada para jurnalis, Presiden pun menyampaikan kesannya tentang Dufan. “Saya lihat semakin berkembang bagus. Dunia Fantasi semakin berkembang, semua wahana terpelihara dengan baik. Tempat yang bagus untuk mengajak anak kecil,” kata Presiden.

    Presiden pun mengajak para jurnalis untuk berbuka puasa bersama dengannya di rumah makan tersebut. Setibanya di rumah makan, Presiden tidak langsung ke meja makan yang telah disiapkan, tapi mengecek keberadaan wartawan terlebih dahulu.

    Jakarta, 2 Juni 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • PWI Pusat Kecam Insiden Kekerasan di Kantor Redaksi Radar Bogor

    PWI Pusat Kecam Insiden Kekerasan di Kantor Redaksi Radar Bogor

    Jakarta (SL) – Tindakan penggerudukan dengan menggunakan kekerasan yang telah dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan PDIP Bogor Rabu 30 Mei 2018 sangat disayangkan dan memprihatinkan. Tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis. Tindakan tersebut juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal tahun politik riskan terhadap konflik dan perpecahan.

    Dalam rangka menegakkan martabat pers nasional, serta untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, PWI Pusat menyampaikan sikap dengan meminta kepada siapapun, khususnya PDIP Bogor dalam kasus ini, agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. “Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers,” kata Plt Ketua PWI Pusat Sasongko Tedjo didampingi Sekretaris Jenderal Hendri Ch. Bangun.

    Dalam rilis yang dikirim ke redaksi sinarlampung.com, PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDIP Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP namun seyogyanya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri. Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers.

    PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut. Dan  PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers No. 40 tahun 1999.

    PWI Pusat menghimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri. Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi. Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen. Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik. (rls/jun)

  • Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Teguhkan Semangat Lahirnya Pancasila

    Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Teguhkan Semangat Lahirnya Pancasila

    Jakarta (SL) – Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sebuah berkah bagi bangsa Indonesia. Dahulu, para pendiri bangsa dari berbagai kelompok, golongan, dan latar belakang duduk bersama melakukan perenungan dan pergulatan pemikiran dengan kejernihan batin untuk menjadikan Pancasila sebagai pemersatu segala perbedaan.

    Diuraikan pertama kali oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, butir-butir Pancasila kemudian dituangkan dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 dan dirumuskan secara final pada tanggal 18 Agustus 1945. Kini Pancasila tetap tegak berdiri menjadi fondasi bagi Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

    Proses besar dan semangat mempersatukan itulah yang harus selalu diingat segenap komponen bangsa. Maka itu, bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2018 ini, Presiden Joko Widodo mengajak kita untuk tetap meneguhkan semangat untuk selalu bersatu dan menghargai segala perbedaan sebagaimana yang dahulu ditunjukkan para pendiri bangsa.

    “Rangkaian proses besar itu yang harus selalu kita ingat, kita dalami semangatnya, dan kita pahami rohnya. Adalah tugas dan tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa Pancasila selalu hadir dalam setiap sudut kehidupan serta hati dan pikiran kita,” ujar Presiden dalam amanatnya di Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018.

    Kepala Negara mengingatkan bahwa selama hampir 73 tahun, Pancasila menjadi pemandu langkah bangsa Indonesia yang mampu bertahan dan tumbuh di tengah deru ombak ideologi lain yang berusaha menggesernya. Karena Pancasila lah kebinekaan bangsa justru menjadi kekuatan besar. Dan itu akan terus berlanjut di masa-masa mendatang perjalanan bangsa ini.

    “Insyaallah sampai akhir zaman Pancasila akan terus mengalir di denyut nadi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

    Sebagai perwujudan semangat Pancasila, sudah menjadi keharusan bagi kita yang merupakan bagian dari bangsa yang majemuk dengan 714 suku dan lebih dari 1.100 bahasa lokal untuk saling berbagi. Presiden mengatakan bahwa semua pihak harus memperkuat etos kepedulian, welas asih, dan saling menghargai dengan penuh empati.

    “Bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini harus kita manfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat etos peduli dan etos berbagi. Semangat gotong royong merupakan budaya luhur bangsa yang harus terus kita pupuk sebagai sumber energi besar Indonesia untuk menggapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

    Dengan modal kebersamaan dan energi besar itulah segenap bangsa Indonesia mampu bersaing dan menatap persaingan global. Oleh karenanya, kekuatan kolektif bangsa ini harus terus diperkukuh dengan tidak menghambur-hamburkan energi dalam perselisihan dan perpecahan.

    “Saya yakin semangat berprestasi tertanam kuat di dada para atlet kita untuk mengibarkan bendera Merah Putih di Asian Games dan Asian Para-games yang diselenggarakan tahun ini. Saya yakin semangat berprestasi ini juga membara di seluruh lapisan masyarakat dan di seluruh jenis profesi,” kata Presiden.

    Jakarta, 1 Juni 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Komitmen Menjaga dan Mewariskan Pancasila

    Komitmen Menjaga dan Mewariskan Pancasila

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo pagi ini bertindak sebagai inspektur upacara dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila yang diselenggarakan di Halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018. Ini merupakan kali kedua upacara peringatan tersebut diselenggarakan. Tahun lalu di tempat yang sama, Presiden Joko Widodo juga memimpin jalannya peringatan ini.

    Hal itu dapat terwujud setelah Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Melalui Keppres tersebut, setiap tanggal 1 Juni, pemerintah bersama masyarakat akan memperingati hari lahir Pancasila di mana upacara peringatan tersebut dilaksanakan secara nasional di masing-masing daerah.

    Dalam amanatnya kali ini, Kepala Negara mengajak seluruh pihak untuk terus mengamalkan warisan mulia para pendiri bangsa ini untuk kemajuan bangsa dan menjadikan hal itu sebagai sumbangsih Indonesia kepada masyarakat dunia. Sebab, menurutnya, negara manapun di dunia ini pada akhirnya akan selalu berproses menjadi masyarakat yang bineka dan majemuk sebagaimana bangsa Indonesia sejak dulu.

    “Saatnya kita berbagi pengalaman dalam ber-bhinneka tunggal ika, dalam bertoleransi, serta dalam membangun persatuan dan kebersamaan. Saatnya kita berbagi pengalaman dalam mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” ujarnya.

    Atas nama seluruh rakyat Indonesia, Presiden menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada para pendiri bangsa atas warisan luhur mereka untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila yang bisa kita nikmati saat ini.

    “Saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada generasi-generasi muda berikutnya yang telah menanamkan pemahaman dan pengamalan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” imbuhnya.

    Di penghujung amanat, Kepala Negara terus mengajak para ulama, tokoh agama, guru, politisi, aparat pemerintahan, pekerja, dan seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama mengamalkan Pancasila dalam keseharian kita.

    “Selamat Hari Lahir Pancasila. Kita bersatu, kita berbagi, kita berprestasi,” tutupnya.

    Setelah upacara, Presiden bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno dan Wakil Presiden ke-11 Republik Indonesia Boediono, meninjau Pameran Foto ”Untukmu Pancasilaku Kami Berbagi Bersatu Berprestasi” di Foyer Gedung Pancasila. Peninjauan ini dipandu Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan.

    Selesai meninjau pameran foto, dilakukan sesi foto bersama di Ruang Pancasila yang juga merupakan penutup dari rangkaian acara peringatan Hari Lahir Pancasila.

    Jakarta, 1 Juni 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Peneliti IPI : Jika Ketua Dewan Pers tak Mampu, Silahkan Mundur!

    Peneliti IPI : Jika Ketua Dewan Pers tak Mampu, Silahkan Mundur!

    Jakarta (SL) – Gugatan yang dilayangkan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (PRSI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap Dewan Pers dalam hal ini Yoseph Adi Prasetyo selaku ketua sudah tepat.

    Hal ini dilontarkan oleh Pengamat Kebijakan dari Publik Indonesian Public Institute (IPI) melalui siaran pers di Jakarta Jumat (01/6/2018).

    Dia pun memuji langkah brilian yang diambil PPWI dan SPRI demi membantu wartawan.

    Jerry merasa heran, dimana sudah tiga kali sidang, namun Ketua Dewan Persnya belum nongol-nongol atau tak kunjung hadir. Ia pun mempertanyakan ketidak-hadirannya itu. “Ini sengaja dilakukan atau takut bersaksi dalam sidang. Mana mungkin pimpinan dewan pers tak paham soal kelengkapan berkas administrasi, saat mengeluarkan rekomendasi dan lainnya. Kalau memang sudah tak mampu memimpin lembaga ini, lebih baik step back atau mundur secara gentlemen,” kata peneliti kebijakan publik dari Amerika ini.

    Memang selama ini Jerry menilai ada sejumlah policy dari Dewan Pers yang berlawanan bahkan blunder.

    Pada intinya tutur mantan Pemimpin Redaksi Thejakartatimes, ini jangan melemahkan tugas jurnalis tapi rangkul mereka tanpa membeda-bedakan. “Jadi sebelum action, thinking first atau (berpikir terlebih dulu), jangan mikirnya telat. Contoh, surat terkait melarang wartawan minta THR di hari raya Idul Fitri yang dikeluarkan belum lama ini, banyak menuai kontroversi dan complain,” ujarnya.

    Setahu Jerry, baru kepemimpinan kali ini ada beberapa making decision-nya blunder. Apalagi saat berita hoaks 319 media abal-abal dan kriminalisasi terhadap wartawan, Dewan Pers hanya diam membisu tanpa tindakan.

    “Kan bukan hanya urus UKW muda, madya dan utama tapi persoalan keselamatan pers harus diperhatikan. Bagaimana pendekatan terhadap mereka. Lakukan pembinaan dan pelatihan biar para jurnalis mangerti. Jangan seperti statement kementerian Kominfo, yang mana menyatakan bahwa mereka mendeteksi ada 43 ribu media abal-abal di Indonesia seperti yang disampaikan Samuel Pangerapan seperti dikutip detik.com,” tegasnya.

    Bagaimana jika perusahaan persnya lengkap kata Jerry, seperti yang diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999? jangan perkeruh masalah. “Jadi melihat persoalan jangan hanya dari satu sudut pandang, justru masalah besar diperkecil, kecil dihilangkan,” ujarnya. (red)

  • BPK RI Temukan 25,5 Triliun Anggaran Belanja Pemerintah Tak Sesuai

    BPK RI Temukan 25,5 Triliun Anggaran Belanja Pemerintah Tak Sesuai

    Jakarta (SL) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja pemerintah sebesar Rp 25,5 triliun dan US$ 34.171,45 atau setara Rp 478,4 juta (US$ 1= Rp 14.000) di 84 kementerian/lembaga (K/L) tidak sesuai ketentuan. Permasalahan belanja tersebut terdiri dari penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

    Dikutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan, Kamis (31/5/2018) realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) 2017 (audited) pemerintah pusat sebesar Rp 1.265,3 triliun. Nilai itu setara dengan 92,57% dari alokasi anggaran Rp 1.366,9 triliun.

    Jika dirinci, realisasi belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 312,7 triliun, belanja barang Rp 291,4 triliun, belanja modal Rp 208,6 triliun, dan belanja bantuan sosial (bansos) Rp 55,2 triliun.

    Dari total belanja pemerintah, terdapat permasalahan belanja pegawai, barang, dan modal dengan total Rp 22,9 triliun. Dari Rp 22,9 triliun itu, terdiri dari kesalahan penganggaran/peruntukan Rp 9,1 triliun, kelebihan pembayaran belanja dan permasalahan dalam kontrak Rp 10,9 triliun, penyimpangan perjalanan dinas Rp 43,6 miliar, permasalahan lainnya terkait dengan belanja Rp 400,2 miliar, dan pertanggungjawaban belanja (selain perjalanan dinas dan kontrak) Rp 2,3 triliun.

    Kemudian, terdapat kesalahan penganggaran/peruntukan belanja barang dengan mata uang asing sebesar US$ 34.171,45 di Kementerian Pertahanan.

    Lalu, permasalahan juga terdapat di belanja bansos di 5 K/L berupa permasalahan dalam penyaluran dan penggunaan dana sebesar Rp 2,25 triliun. (red)

  • AJI Jakarta Kecam Aksi Kekerasan PDIP di Kantor Radar Bogor

    AJI Jakarta Kecam Aksi Kekerasan PDIP di Kantor Radar Bogor

    Jakarta (SL) – Aksi kekerasan dan intimidasi kembali terjadi di ruang redaksi. Kali ini Redaksi Radar Bogor yang menjadi korban. Sekitar seratus kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) marah di kantor media tersebut.

    Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan membawa sepeda motor dan pengeras suara, Massa PDIP datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf yang sedang bertugas. Massa juga merusak sejumlah properti kantor.

    Saat keributan pecah, rapat redaksi sedang digelar. Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja dan GM Produksi Aswan Ahmad turun ke lokasi, namun makian dan bentakan tak berhenti. Aksi dorong-dorongan juga terjadi. Salah satu staf Radar Bogor juga mengalami kekerasan fisik, dipukul oleh pihak PDIP meskipun sempat ditangkis.

    Aksi massa PDIP dipicu pemberitaan Radar Bogor, yang memajang foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dengan judul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’. Menurut massa PDIP, berita tersebut sangat tendensius.

    Atas Peristiwa itu, AJI Jakarta Menyatakan dan Menyerukan:
    1. Mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan kader dan simpatisan PDIP di ruang redaksi
    2. Keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan sesuai Undang-Undang No 40/1999 Tentang Pers
    3. Mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan dan memprosesnya secara hukum
    4. Mengimbau Radar Bogor memberikan ruang hak jawab kepada PDIP
    5. Mengimbau semua media menjaga independensi dan mematuhi kode etik jurnalistik

    Narahubung:
    Ketua AJI Jakarta: Asnil Bambani (081374439365)
    Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta: Erick Tanjung (08118109277)

    Kronologis Intimidasi di Radar Bogor:
    Peristiwa terjadi pada Rabu (30/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Massa PDIP tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengendarai sepeda motor dan membawa pengeras suara. Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf yang sedang bertugas. Massa juga merusak properti kantor.

    Saat keributan pecah, rapat redaksi sedang digelar. Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja dan GM Produksi Aswan Ahmad turun ke lokasi, namun makian dan bentakan tak berhenti. Aksi dorong-dorongan juga terjadi.

    Salah satu staf Radar Bogor mengalami kekerasan fisik, dipukul oleh pihak PDIP meskipun sempat ditangkis. Kekerasan itu terjadi di belakang Aula Radar Bogor lantai satu. “Saya juga didorong-dorong, mereka merusak properti kami, meja rapat hancur, kursi kami dibanting-banting,” kata Tegar.

    Pihak Radar Bogor kemudian mengajak perwakilan massa PDIP bermusyawarah di ruang rapat redaksi. Delapan orang perwakilan PDIP berdiskusi dengan pihak Radar Bogor. Mediasi sempat berlangsung alot. Pihak PDIP kembali menggebrak meja dan memaki-maki. Meski demikian mediasi tetap terus dilanjutkan. Pihak Polresta Bogor juga ikut menemani dalam pertemuan tersebut.

    Kader PDIP keberatan dengan pemberitaan Radar Bogor yang terbit pada Rabu (30/5). Halaman pertama koran itu berjudul “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta”. Di atas judul terpampang foto tujuh pejabat negara, di antaranya Presiden Joko Widodo, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

    Headline koran itu juga menulis “Gaji Para Petinggi Negeri (per bulan)”, salah satunya Megawati yang mendapat Rp112.548.000 dari jabatannya di BPIP. Jumlah terbesar di antara enam pejabat lainnya.

    Kader dan simpatisan PDIP keberatan dengan penggunaan kata gaji dalam berita tersebut. Mereka menilai Rp112 juta bukan gaji, tapi penghasilan. Selain itu, kader PDIP meminta redaksi Radar Bogor memberitakan bahwa Megawati belum dan tidak mau mengambil penghasilan tersebut. Hal itu untuk menegaskan bahwa fasilitas yang diberikan negara tak lantas membuat Megawati tampak serakah.

    Menanggapi hal itu, pihak Radar Bogor siap mengoreksi berita sebagai ruang klarifikasi. Selain itu, redaksi juga bersedia menerbitkan berita soal Megawati belum mengambil penghasilan Rp112 juta pada Kamis (31/5). “Kami pasti menaikkan berita itu,” katanya.

    Klarifikasi dan kemauan mengoreksi beberapa hal yang diminta PDIP, menurut Tegar untuk memperbaiki kembali ketegangan hubungan dengan partai penguasa itu.

    Tegar menegaskan, pihaknya tak ada tendensi menyudutkan salah satu pihak dalam pemberitaan. Namun jika ada ketidaktepatan dalam penggunaan kata dalam berita, ada prosedur untuk mengklarifikasinya. Terkait benar atau salah dari berita tersebut, penilaiannya ada di Dewan Pers, yang diatur sesuai UU Nomor 40/1999 Tentang Pers .

  • LBH Pers Mendesak Kapolri Usut Tuntas Penggerudukan dan Kekerasan Terhadap Kantor Radar Bogor

    LBH Pers Mendesak Kapolri Usut Tuntas Penggerudukan dan Kekerasan Terhadap Kantor Radar Bogor

    Jakarta (SL) – Penggerudukan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota PDIP Bogor sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. Pada Rabu 30 Mei 2018, Kantor Radar Bogor didatangi oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor.

    Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf melakukan pemukulan, merusak properti kantor. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor yang berjudul Ongkang-ongkang kaki dapat Rp 112 Juta.

    Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat:
    Pertama: Mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oleh kader PDIP yang mengakibatkan pemukulan terhadap staf Radar Bogor, pengrusakan alat-alat kantor dan perbuatan intimidasi lainya. Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

    Kedua: Kekerasan dan pengrusakan kantor Radar Bogor merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. Ketiga Pasal di atas merupakan delik umum, sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban.

    Ketiga: Dalam hal keberatan terhadap berita Radar Bogor, seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5. PDIP sebagai organisasi politik terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP.

    Keempat: Tindakan dari PDIP tersebut juga merupakan sebuah tindak pidana yang tercantum di dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

    Berdasarkan uraian di atas, Kami menuntut:
    1. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnaistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban.

    2. Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum (Pengahalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan) dalam peristiwa yang telah diuraikan di atas.

    3. Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor. Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.

    Jakarta, 31 Mei 2018
    *Lembaga Bantuan Hukum Pers*

    Narahubung:
    Nawawi Bahrudin (Direktur Eksekutif) 08159613469