Tag: Jakarta

  • Kerusuhan di Mako Brimob Yang Memakan Korban Dinyatakan Berakhir

    Kerusuhan di Mako Brimob Yang Memakan Korban Dinyatakan Berakhir

    Jakarta (SL) – Kerusuhan yang berujung penyanderaan polisi oleh tahanan kasus terorisme di Mako Brimob telah berakhir, Kamis (10/5).

    Wakapolri Komjen Syarifudin mengatakan operasi penyanderaan dan pembunuhan yang dilakukan tahanan rutan Mako Brimob berjalan selama 36 Jam sejak Selasa (8/5) malam.

    Sebanyak 155 tahanan disebut terlibat dalam penyanderaan. “Alhamdulillah kita dapat menanggulangi ini. Operasi ini sudah berakhir pukul 07.15 WIB,” kata Syarifudin di Mako Brimob.

    Suara dentuman keras sempat terdengar empat kali di sekitar Rutan Mako Brimob, Kamis pagi. Situasi di rutan tampak mencekam pasca-insiden kerusuhan di Mako Brimob.

    Seluruh wartawan yang masih bertugas di sekitar lokasi diminta berjongkok dan merapat ke tepi pagar bangunan. Anggota Brimob yang berjaga di sekitar rutan juga merapat ke pagar Gereja Gideon yang lokasinya berada di sebelah Mako Brimob.

    Syafruddin menyatakan ledakan yang terjadi di Mako Brimob merupakan bentuk sterilisasi pascakerusuhan dan penyanderaan. “Itu untuk sterlisasi. Kita sedang proses penanggulangan,” kata Syafruddin di Mako Brimob, Kamis (10/5). Syafruddin juga mengatakan para napi teroris telah menyerahkan diri. Polisi yang disandera pun telah dibebaskan.

    Berdasarkan informasi dari dalam Markas Badan Pemeliharaan Mabes Polri di sekitar lokasi, terdapat satu kali rentetan tembakan pada pagi hari ini.

    Lebih dari 36 jam polisi mengedepankan pendekatan agar tidak ada jatuh korban. Polri kemudian menempuh upaya penanggulangan. “Tidak ada lagi istilah negosiasi,” kata Syafruddin.

    Dalam insiden rusuh Mako Brimob, setidaknya enam orang meninggal dunia. Lima di antaranya merupakan anggota kepolisian, satu orang lainnya adalah narapidana (cnn/gil)

  • Wakapolri Akan Pecat Polisi Pungli Sopir Truk Dan Copot Jabatan Pimpinannya

    Wakapolri Akan Pecat Polisi Pungli Sopir Truk Dan Copot Jabatan Pimpinannya

    Jakarta (SL) – Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin meminta semua pihak untuk memvideokan polisi yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli), termasuk kepada sopir truk di jalan raya, dan jalan lintas di Nusantara.

    ‎”Para media, masyarakat silakan videokan para polisi yang ada di jalan, ini perintah saya. Saya langsung pecat, begitu ada videonya benar lakukan pungli, kita pecat hari itu, telanjangin di‎a,” kata Syafruddin di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

    Menurut Jenderal Bintang Tiga ini tindakan yang tegas yakni pemecatan sangat pantas diberikan kepada polisi yang melakukan pungli, karena remunerasi yang diterima anggota polisi sekarang sudah besar, melebihi gaji setiap bulannya.

    “‎Sudah cukup negara memberikan kepada mereka, tidak kurang lagi sekarang, biaya operasionalnya besar sekali sekarang,” paparnya.

    Tindakan pencopotan akibat pungli, kata Syafruddin, tidak hanya diberikan kepada polisi yang ada dijalan saja, tetapi bisa juga sampai tingkatan Kapoldanya.

    ‎”Kapoldanya kita copot, saya enggak main-main kalau saya. Saya kan pernah ngomong, Kapolda akan kita periksa dan copot, Kapolda Sulteng kita copot gara-gara pembersihan apa itu, kasus di Banggai,” paparnya.

    Dirinya pun mempersilakan kepada pengungkap pungli dari polisi, untuk melaporkannya secara langsung‎ dan tidak perlu takut. ”Langsung ke saya saja (lapor), tapi harus benar, kalau enggak kita proses juga dia, kalau mau nyari-nyari,” ucapnya.

    Sepanjang 2017, Wakapolri mendapat laporan dari Saber Pungli, sudah melakukan tindakan pemecatan dan sanksi lainnya kepada 1800 oknum ‎yang melakukan pungli kepada sopir truk. (rls)

  • Kerusuhan Mako Brimob 18 Jam Lima Polisi dan Satu Napi Tewas

    Kerusuhan Mako Brimob 18 Jam Lima Polisi dan Satu Napi Tewas

    Jakarta (SL)-Lima orang petugas polisi dipastikan tewas, dan seorang lagi masih disandera sejumlah narapidana terorisme, dan seorang teroris ditembak mati dalam kerusuhan di rumah tahanan terpidana teroris di mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

    “Jadi kami sampaikan bahwa lima petugas kami gugur, dan seorang masih disandera. Kami masih melakukan berbagai upaya penyelesaian, dan situasinya sudah lebih kondusif,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, kepada wartawan di sekitar Mako Brimob. “Dari pihak teroris, seorang teroris terpaksa kami tembak matisaat melawan dan berusaha merebut senjata dari petugas,” tambahnya.

    Tentang kabar bahwa ada kelompok yang menamakan diri Negara Islam (ISIS) yang menyebut bahwa para pelaku kerusuhan itu adalah ‘tentara’ mereka, Iqbal mengatakan, “Itu tidak benar,” katanya.

    Sebelumnya Iqbal mengatakan, “Memang di media-media maupun media sosial (ceritanya) berkembang. Nah saya, kan, ada di TKP sejak tadi malam. Saya lihat tahap demi tahap bahwa apa yang diklaim oleh si A, B, dan lain-lain itu sama sekali tidak benar,” kata M Iqbal, dikutip Kompas.

    Penjelasan Iqbal ini mengkahiri teka-temi sejak Selasa tengah malam, saat kejadian itu meletus. Berbagai desas-desus beredar, namun polisi tutup mulut, dan wartawan bahwakan dihalau agar menjauh dari sekitar Mako Brimob.

    Mako Brimob Kelapa Dua di jaga ketat

    Rabu pagi, kepada wartawan Iqbal hanya membenarkan bahwa memang terjadi insiden di sana, pada Selasa (8/5) malam, gara-gara urusan remeh temeh. “Pemicunya adalah hal yang sepele, pemicunya adalah masalah makanan,” kata Iqbal kepada para wartawan yang menunggu perkembangan sekitar gerbang Mako Brimob, Rabu (9/5).

    “Sesuai SOP (Standar Prosedur Operasional), makanan (dari luar untuk tahanan) diverifikasi oleh (petugas) kami. Untuk memeriksa apakah ada barang-barang lain (yang diselundupkan dalam makanan). Lalu terjadi keributan, cekcok,” kata Iqbal pula.

    Namun saat itu ia masih juga tidak bersedia membrikan rincian lebih jauh, memunculkan banyak tanda tanya. Terlebih karena ada apa yang disebut pernyataan dari ISIS bahwa yang melakukan kerusuhan itu adalah anggota mereka. Pernyataan ini belum bisa diverifikasi. Di berbagai kalangan beredar pula laporan, yang seakan datang dari kalangan polisi, mengenai jumlah senjata yang direbut tahanan, jumlah korban tewas dan luka.

    Mako Brimob Kelapa Dua selama ini menjadi tempat tahanan bagi para tersangka hingga narapidana teroris karena memiliki sistem keamanan berlapis. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, juga ditahan di sini setelah dinyatakan bersalah dalam dakwaan penistaan agama Islam, tahun lalu.

    Brigjen M Iqbal mengatakan, “Saat ini kami sedang melakukan tindakan-tindakan kepolisian, baik soft approach (pendekatan lunak) maupun tindakan-tindakan lain. Saat ini sedang berproses.” Katanya.

    Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak terhasut dengan semua informasi yang ada di media sosial yang sudah beredar, “Foto dan informasi-informasi jangan dipercaya sebelum memvonis itu benar.”

    Sebuah pesan di Twitter -yang dilengkapi beberapa foto- menulis ‘tahanan Anshar Daulah Islamiyyah berhasil merebut senjata dari pasukan Brimob. Menewaskan beberapa personil Brimob’. Ada juga pesan yang menyebut para napi teroris berhasil merebut senjata dari gudang di sana. Akhirnya polisi membenarkan sebagian desas-desus itu.

    Total ada enam orang yang tewas akibat kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Lima orang di antaranya adalah polisi. “Kami sampaikan bahwa insiden ini memakan korban jiwa, ada lima rekan kami gugur,” kata Karo Penmas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan di depan Mako Brimob, Rabu (9/5/2018).

    Satu orang lain yang tewas merupakan napi teroris. Polisi menembak mati teroris tersebut karena merebut senjata polisi. Berikut ini identitas lima polisi yang gugur dan satu tahanan yang tewas berdasarkan data yang diterima detikcom:

    Polisi Tewas
    1. Bripda Syukron Fadhli
    2. Ipda Yudi Rospuji
    3. Briptu Fandy
    4. Bripka Denny
    5. Bripda Wahyu Catur Pamungkas

    Tahanan Tewas
    Abu Ibrahim alias Beny Syamsu, napi teroris Pekanbaru

    (Sumber : Dtk/kom/cnn/net)

  • Mako Brimob Mencekam, Transparasi Kasus Ditunggu Khalayak

    Mako Brimob Mencekam, Transparasi Kasus Ditunggu Khalayak

    Jakarta (SL) – Kasus kekacauan di Rutan Brimob yang menyebabkan lima polisi tewas adalah tamparan keras buat Brimob, Densus 88 dan Polri. Sebab peristiwa tragis ini terjadi di markas pasukan elit kepolisian.

    Ind Police Watch (IPW) menyayangkan, kenapa Polri begitu lamban dalam mengungkapkan secara transparan kerusuhan di Rutan Brimob, terutama tentang tewasnya lima polisi. Kelimanya sudah tewas sejak pukul 01.00 dinihari tapi baru diumumkan pada pukul 16.00 dan sebelumnya kepolisian selalu mengatakan tidak ada korban tewas dalam kekacauan itu. Sikap polisi yang tidak transpan ini sangat aneh.

    Sampai Rabu sore ini polisi selalu mengatakan situasi sudah terkendali. Tapi faktanya Rutan Brimob masih dikuasai tahanan teroris dan masih ada polisi yang disandera. Selain itu 165 tahanan teroris msh menguasai sekitar 30 senpi yang sebagian besar laras panjang dan 300 amunisi. Sementara polisi belum berhasil memutus komunikasi para tahanan teroris dengan jaringan mereka di luar dan sangat disayangkan kenapa para tahanan teroris itu bisa memiliki hp selama di tahanan.

    Dengan kondisi IPW khawatir, jika kepolisian bertindak gegabah para tahanan teroris tsb akan kembali menghabisi polisi yang menjadi sandera dan kemudian melakukan serangan bunuh diri. Sebab itu IPW berharap kepolisian bisa bertindak profesional agar anggotanya tidak kembali menjadi korban keberutalan teroris. Jika polisi kembali tewas dalam peristiwa kekacauan di Rutan Brimob, para teroris merasa akan mendapat kemenangan besar. Inilah yang harus dicegah kepolisian. Sangat ironis tentunya, di saat Kapolri sedang berada di Jordania membuka pameran dan bicara tentang keberhasilan Indonesia tentang memberantas terorisme justru Rutan Brimob tempat teroris ditahan dikacaukan dan para teroris berhasil membunuh lima polisi.

    Salam
    Neta S Pane
    Ketua Presidiun Indonesia Police Watch

  • Selain Gunadi dan Junaidi Ada Nama Simon Susilo Dan Awi Di Kasus Suap Lamteng

    Selain Gunadi dan Junaidi Ada Nama Simon Susilo Dan Awi Di Kasus Suap Lamteng

    Jakarta (SL) – Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Non Aktif Mustafa, melibatkan banyak pihak. Selain sederet nama Politisi Gunadi Ibrahim, Ketua DPRD Junaidi, juga terdapat nama pengusaha keturunan Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi. Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

    Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Taufik Rahman didakwa bersama Bupati Lamteng nonaktif Mustafa memberi suap ke anggota DPRD. Pemberian suap terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar.

    “Bahwa terdakwa bersama Mustafa Bupati Lamteng, dilakukan penuntutan terpisah, melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sehingga harus dipandang perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Lamteng periode 2014-2019,” kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membaca surat dakwaan.

    Jaksa menyebut uang diberikan ke sejumlah anggota DPRD Lamteng yakni Wakil Ketua I DPRD Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi (Ketua DPRD), Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. Uang suap dinyatakan jaksa agar DPRD memberi persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

    Dalam perjalanan kasusnya, permohonan pinjaman tak mendapat suara bulat di rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan di Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2018. Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp300 miliar.

    “Bahwa atas sikap mayoritas fraksi di DPRD Lamteng yang tidak setuju dilakukan pinjaman daerah kepad PT SMI, Mustafa lalu bertemu dengan Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng dari F-PDIP di rumah dinas Bupati. Pada pertemuan itu Mustafa meminta Natalis Sinaga mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD dari F-Gerindra dan F-Demokrat menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan di APBD Lamteng TA 2018,” urai jaksa.

    “Memenuhi keinginan Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar untuk diserahkan ke unsur pimpinan DPRD Lamteng, para ketua fraksi, dan para anggota DPRD Lamteng. Mustafa menyetujuinya dan menjanjikan memenuhi permintaan uang dengan mengatakan terdakwa yang akan menyerahkan uang yang diminta Natalis Sinaga,” sambung jaksa.

    Jaksa mengatakan Natalis sempat menghubungi terdakwa meminta tambahan fee Rp3 miliar. Atas permintaan itu terdakwa melapor ke Mustafa. Mustafa lalu memerintahkan Taufik merealisasikan permintaan Natalis Sinaga.

    “Mustafa mengarahkan terdakwa mengumpulkan uang dengan cara menghubungi para rekanan yang akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah antara lain Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi,” terangnya.

    Dari pertemuan itu Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp 7,7 miliar. Sementara Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar.

    “Tindak lanjut kesepakatan kemudian terdakwa memerintahkan Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp 12,5 miliar,” terang jaksa.

    Setelah uang itu terkumpul, terdakwa menyetorkan uang ke sejumlah anggota DPRD yang diserahkan secara bertahap ke:

    a. Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang itu untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan ke Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.

    b. Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp 1,5 miliar.

    c. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.

    d. Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.

    e. Nataslis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta.

    f. Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar.

    “Bahwa setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 8,695 miliar itu kemudian unsur pimpinan DPRD Lamteng pada 21 November 2017 mengeluarkan surat keputusan pimpinan DPRD Lamteng No. 6 tahun 2017 tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI,” ujar jaksa.

    Atas perbuatannya Taufik didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk/nt/*)

  • Amar Putusan PTUN Dinilai Tidak Nyatakan HTI Organisasi Terlarang

    Amar Putusan PTUN Dinilai Tidak Nyatakan HTI Organisasi Terlarang

    Jakarta (SL) – Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memutus Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan Ormas Islam HTI. Pengadilan menolak gugatan HTI dan menguatkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN/beshicking) yang dikeluarkan Pemerintah.

    Berkaitan dengan hal itu, Koalisi 1000 Advokat bela Islam perlu memberikan sejumlah klarifikasi diantaranya;

    Pertama, bahwa Objek Sengketa A Quo adalah sengketa Administratif berupa Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

    Kedua, bahwa amar putusan Majelis Hakim hanya menolak Gugatan HTI dan menguatkan KTUN objek sengketa berupa Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

    “Ketiga, bahwa tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan HTI dibubarkan atau menyatakan HTI sebagai Organisasi Massa Terlarang,” kata ketua Koalisi 1000 Advokat Bela Islam,  Ahmad Khozinudin, SH dalam keterangannya, Selasa (8/9/2018).

    Keempat, oleh dan karenanya, seluruh anggota dan simpatisan HTI tetap memiliki hak konstitusional untuk menjalankan aktivitas dakwah dan menyebarkan ajaran Islam, terbebas dari seluruh tekanan dan intimidasi.

    “Kelima, setiap tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada upaya melakukan intimidasi, labelisasi, persekusi, Kriminalisasi terhadap aktivitas dakwah dan para pengembannya, adalah tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi,” jelas Ahmad.

    Keenam, lanjut Ahmad, terhadap putusan a quo, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, masih terbuka upaya hukum banding dan kasasi,  “sebagai sarana hukum yang disediakan konstitusi untuk menguji putusan hakim ditingkat pertama,” ucapnya.

    Setelah mengikuti, menyimak dan mencermati fakta-fakta persidangan Putusan Gugatan sengketa Tata Usaha Negara antara HTI melawan Pemerintah, Koalisi 1000 Advokat Bela Islam menyatakan Pertama, HTI bukan organisasi terlarang, tidak pernah dibubarkan, hanya dicabut status BHP nya.

    “Seluruh anggota dan simpatisan HTI demi hukum sah dan legal, menjalankan aktivitas dakwah Islam dan menyebarluaskan paham dan ajaran Islam,” kata Ahmad.

    Kedua, setiap tindakan yang dilakukan secara melawan hukum baik berdalih HTI telah dibubarkan, atau HTI dianggap organisasi terlarang, baik dilakukan oleh individu atau lembaga, institusi pemerintahan atau swasta, adalah bentuk pelanggaran hukum dan terhadapnya dapat dikenai sanksi hukum.

    “Ketiga, Secara substansi, Khilafah adalah ajaran Islam. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah adalah aktivitas legal, baik dilakukan oleh individu maupun Ormas. Konstitusi telah menjamin kebebasan beragama, menganut keyakinan dan beribadah sesuai keyakinannya,”papar Ahmad.

    Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah, adalah aktivitas ibadah yang bersumber dari keyakinan akidah Islam. Karenanya, putusan PTUN Jakarta tidak dapat mengubah hukum wajibnya Khilafah menjadi haram, dengan melarang atau mengkriminalisasinya.

    Keempat, sambung Ahmad, mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat baik praktisi hukum, akademisi, politisi, ulama, habaib, aktivis pemuda dan mahasiswa, birokrat dan para pejabat untuk tetap memberi dukungan pada HTI mengambil upaya hukum lebih lanjut.

    “Agar terus dan tetap Istiqomah mengemban dakwah Khilafah, sebagai ajaran Islam yang Agung,”terangnya.

    Kelima, kata Ahmad, mendesak seluruh aparat penegak hukum, institusi Peradilan, agar dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya, menjadikan konsepsi negara hukum berdiri tegak sebagai pilar negara.

    “Dan menutup setiap celah intervensi kekuasaan politik yang hendak mengangkangi hukum,”pungkasnya. (rls)

  • Presiden Tindaklanjuti Keluhan Pengemudi Truk Tentang Pungli

    Presiden Tindaklanjuti Keluhan Pengemudi Truk Tentang Pungli

    Jakarta (SL) – Persoalan pungutan liar (pungli) dan tindak premanisme di sepanjang jalur transportasi mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo. Selasa pagi, 8 Mei 2018, sebanyak kurang lebih 80 orang yang berprofesi sebagai pengemudi truk logistik berkesempatan menyampaikan keluhan yang biasa mereka temui di sepanjang perjalanan kepada Presiden di Istana Negara, Jakarta.

    “Di jalanan kita ini masih banyak pungli gak sih? Masih banyak atau tambah banyak?” tanya Presiden memulai diskusi.

    Selama pertemuan berlangsung, Presiden Joko Widodo lebih banyak mendengarkan apa yang diutarakan sejumlah pengemudi logistik yang hadir. Presiden tampak tidak dapat menahan keterkejutannya ketika mendengar langsung keluhan-keluhan yang disampaikan.

    Setidaknya, terdapat dua keluhan besar yang disampaikan para pengemudi truk dari seluruh Indonesia itu. Pertama ialah mengenai adanya pungli dan tindak premanisme yang biasa mereka temui saat beroperasi.

    “Mesti bayar kalau mau lewat jalan. Kalau tidak bayar, kaca pecah. Kalau gak kaca pecah, golok sampai di leher. Kalau nggak, ranjau paku. Ban kita disobek,” seorang pengemudi menjelaskan.

    Sementara keluhan kedua ialah mengenai peraturan pembatasan tonase yang dikeluhkan sejumlah pengemudi. Menurut pengakuan mereka, para pengemudi sering kali tidak mengetahui batas-batas yang diterapkan peraturan itu.

    “Selama ini kami pengemudi ngertinya kan bawa barang, Pak. Kalau tidak bawa barang banyak, ya uangnya tidak ada. Karena ongkos pun kita gak tau batas atasnya di mana bawahnya di mana. Biar kita gak overload terus akhirnya tidak dimintai uang sama Dishub,” ucap salah satu perwakilan.

    Terkait keluhan-keluhan ini, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tindakan pungli dan premanisme itu tidak dibenarkan dan tidak boleh terus terjadi. Selepas pertemuan, ia langsung memerintahkan Kapolri dan Wakapolri untuk menindaklanjuti laporan-laporan itu.

    “Saya perintahkan langsung ke Pak Kapolri dan Wakapolri untuk segera ditindaklanjuti. Tidak bisa seperti itu, itu yang pertama meresahkan, menyebabkan ketidaknyamanan, kedua menyebabkan biaya yang tinggi dalam transportasi kita. Ada cost-cost tambahan yang seharusnya tidak ada. Itu dirasakan oleh para pengemudi truk dan itu sangat mengganggu,” ujar Presiden di Istana Negara.

    Dirinya juga mewanti-wanti bila ada oknum aparat yang sampai terlibat dalam tindakan pungli dan premanisme di jalanan ini. Menurutnya, sanksi yang akan diberikan akan sama dengan para pelaku pungli di administrasi pemerintahan yang ditangani oleh Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).

    “Sama saja, disikat semuanya,” ucapnya.

    Adapun mengenai keluhan soal aturan pembatasan tonase kendaraan, Presiden Joko Widodo menganggap hal itu akibat dari kurangnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan kepada para pengemudi maupun kepada perusahaan-perusahaan. Untuk itu, ia meminta kepada Perhubungan untuk lebih menyosialisasikan aturan-aturan dimaksud.

    “Saya kira ada aturan-aturannya. Mungkin perlu sosialisasi agar para pengemudi mengerti, mana yang boleh, mana yang tidak boleh,” tuturnya.

    Selepas pertemuan, Kepala Negara juga menerima seorang pengemudi truk yang melakukan aksi jalan kaki dari Mojokerto ke Jakarta untuk menyampaikan keluhan-keluhan para pengemudi truk kepada Presiden. Agus Yuda, pengemudi dimaksud, diterima langsung oleh Presiden dengan didampingi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.

    “Tadi dibicarakan sama Bapak Presiden beliau memang sangat kaget bahwasanya masih banyak hal-hal seperti itu membebani kita (pengemudi),” ujar Agus usai pertemuan.

    Jakarta, 8 Mei 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Kerjasama Antar Negara PM China Li Keqiang Lawatan di Indonesia

    Kerjasama Antar Negara PM China Li Keqiang Lawatan di Indonesia

    Jakarta (SL) – Bagi sejumlah pihak, lawatan Perdana Menteri China Li Keqiang ke Indonesia, Senin (7/5), mengisyaratkan kedekatan Beijing dan Jakarta. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah Indonesia juga gemar menggaet China untuk mengerjakan sejumlah mega-proyeknya.

    Namun sudah lima tahun Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia-China diteken,  sayangnya dari neraca perdagangan saja tampak China yang menangguk keuntungan dari kemitraan tersebut.

    Defisit neraca perdagangan Indonesia dari China sejak 2013 terus meningkat dan mencapai puncak pada 2015 dengan jumlah US$14,36 miliar. Pada 2017, defisit neraca perdagangan Indonesia dari China mencapai US$12,72 miliar.

    Realisasi investasi China di Indonesia juga tidak besar. China masih kalah dengan sejumlah negara lainnya seperti Singapura dan Jepang. Padahal China pemilik 30 persen cadangan devisa dunia yakni sekitar US$4 triliun.

    Produk-produk China pun dengan mudahnya masuk ke Indonesia. Sebaliknya, produk Indonesia sangat sulit penetrasi pasar ke China. Antara lain buah-buahan seperti salak, mangga, produk perikanan atau sarang burung.

    Perdagangan juga kerap digunakan China untuk menekan negara lain. Hal ini terjadi dengan Filipina. Dimana Beijing melarang impor mangga dari Filipina, saat bertikai dengan negeri itu soal pulau karang di Laut China Selatan.

    Sejatinya, kerja sama politik dengan Indonesia pun tidak ada yang konkret. Bahkan China mulai menganggap Indonesia sebagai bagian dari masalah di Laut China Selatan. Wilayah tersebut dianggap sebagai daerah pencarian ikan tradisional mereka. China juga ‘kebakaran jenggot’ saat Indonesia mengubah nama perairan di sekitar Kepulauan Natuna sebagai Laut Natuna Utara.

    Di bidang sosial budaya, Indonesia memberi kemudahan fasilitas visa on arrival bagi para wisatawan China. Namun hal serupa tidak dilakukan China.

    Isu maraknya tenaga kerja asing (TKA) asal Negeri Tirai Bambu di Indonesia turut menjadi perhatian sebagian pihak yang “khawatir” jika pemerintah terlalu mendekat dan terlena dengan China.

    Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah, menilai kunjungan Li hari ini adalah lawatan “mahal” bagi relasi kedua negara. Teuku mengatakan Indonesia menganggap China salah satu mitra penting di kawasan, begitu juga sebaliknya China.

    “Indonesia di mata China itu penting karena kurs mata uangnya tinggi jika dibandingkan dengan yuan. Secara politik, ekonomi, dan militer China juga menganggap Indonesia penting di kawasan. China menganggap eksistensinya di kawasan tidak berarti tanpa bantuan Indonesia,” kata Teuku kepada CNNIndonesia.com, Minggu (7/5).

    Di sisi lain, Teuku mengatakan tak dapat dipungkiri lagi jika investasi China juga dibutuhkan Indonesia. Menurutnya, China memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif hingga kemampuan manajemen yang persisten soal invetasi.

    Hal ini, papar Teuku, bisa dimanfaatkan pemerintah lebih baik lagi dalam memaksimalkan kerja sama ekonomi antara kedua negara.

    “Indonesia harus akui keunggulan China kalau bicara investasi. Di Afrika, China punya kemampuan manajemen yang luar biasa,” ucap Teuku.

    Meski begitu, Teuki mewanti-wanti Presiden Joko Widodo jangan sembarangan membuat perjanjian kerja sama dengan China. Dia mengatakan Jokowi harus menunjukkan ketegasan dihadapan China saat bernegosiasi, khususnya saat bertemu dengan PM Li di Istana Bogor nanti.

    Teuku mengatakan meski China memiliki keunggulan di atas Indonesia dalam beberapa hal seperti ekonomi, militer, hingga teknologi, kedua negara tetap setara.

    “Dan Jokowi harus sensitif, berhati-hati, dan tegaskan diri bahwa jika China mau bekerja sama dengan Indonesia, kita yang kontrol mereka. Pemerintah harus hati-hati, jangan sampai masyarakat umum menyalah-artikan lawatan Li ini seolah-olah bentuk tekanan China kepada Indonesia,” kata dia.

    Teuku mengambil contoh polemik TKA asal China yang belakangan diperdebatkan. Meski Jakarta membutuhkan dana Beijing, pemerintah harus bisa memastikan China tetap menuruti hukum dan tata cara berbisnis di Indonesia.

    “Pemerintah harus meyakinkan China dengan tegas bahwa Indonesia ingin jalin kerja sama dengan mereka, tapi tetap sesuai dengan klausul dan kepentingan kita,” ujar Teuku.

    Teuku mengatakan meski kerja sama kedua negara kian erat, tak berarti kebijakan Indonesia mulai condong ke China. Kedekatan Beijing-Jakarta, paparnya, juga tak bisa begitu saja diartikan sebagai pro-China.

    Menurutnya, penguatan hubungan Beijing dan Jakarta dalam beberapa tahun terakhir merupakan buah dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif serta pragmatis.

    “Memang kesannya kedekatan Indonesia-China pesat sekali. Kesannya Indonesia itu jadi pro-China, sebenarnya tidak juga. Sikap Indonesia ini saya rasa masih berbicara dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif yang berusaha menyeimbangkan balance of power di kawasan,” ujar Teuku.

    “Menganggap pemerintah pro-China mungkin terlalu jauh, sebab jika dilihat dari investasi, China masih terhitung lima besar. Masih ada Singapura, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan,” kata dia. (cnn/nat)

    Keterangan Foto: Kalangan pengamat menyatakan Indonesia tidak boleh dikendalikan oleh China terkait lawatan Perdana Menteri Li Keqiang. (Reuters/Olivia Harris)

  • Jatim Siap dan Senang Menjadi Tuan Rumah HPN 2019

    Jatim Siap dan Senang Menjadi Tuan Rumah HPN 2019

    Jakarta (SL) – Gubernur Soekarwo secara khusus mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk menunjukkan kesungguhan dan kesiapan Jawa Timur menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2019 mendatang. Senin, 07 Mei 2018.

    “Kami siap dan senang menjadi tuan rumah HPN,” ujar Pakde Karwo, panggilan Gubernur ketika bertemu dengan Plt Ketua Umum PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Sekjen Hendry Ch Bangun, serta pengurus lain Moh Ihsan, Rita Sri Hastuti, Suprapto, dan Nurjaman.

    Sebelumnya tim verifikasi Agus Sudibjo dan Suprato berkunjung ke Surabaya pekan lalu untuk bertemu jajaran Pemprov Jatim dan PWI Jatim sekaligus melihat fasilitas bakal tempat penyelenggaraan HPN namun saat itu Gubernur Soekarwo sudah memili agenda lain jadi tidak dapat bertemu. Itu sebabnya untuk memperlihat kesungguhan, dia akhirnya menemui pengurus PWI Pusat.

    Sasongko Tedjo menyambuat gembira kedatangan Gubernur Soekarwo karena itu memperlihatkan sikap serius Jatim.

    “Kami berterima kasih karena dapat melihat kesungguhan Jawa Timur. Meskipun demikian dapat kami sampaikan di sini bahwa penetapan tuan rumah baru dilakukan dalam rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 15 Mei nanti. Kami menunggu laporan kesiapan Sumatera Utara dan Aceh yang juga menyatakan minat,” kata Sasongko.

    Sampai Senin (7/5) Sumatera Utara belum dapat menentukan waktu kunjungan tim verifikasi ke Medan sementara Aceh bahkan belum memasukkan ssurat rekomendasi Gubernur dan Ketua DPRD ke PWI Pusat sebagaimana persyaratan pencalonan.

    Pak De Karwo dalam pertemuan di PWI Pusat menyampaikan apabila Jatim menjadi tuan rumah maka alternatif utama pertemuan diusulkan dilakukan Grand City Surabaya yang sekaligus dapat menjadi tempat pameran, sementara kalau ingin diadakan di tempat terbuka maka tempat ideal adalah di tugu pahlawan. Jatim sendiri meski termasuk provinsi termaju di Indonesia menganggap HPN akan dapat semakin mendongkrak performa dalam percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

    “Banyak tempat lain juga, pokoknya kami siap,” kata Pakde Karwo, yang disampingi Kepala Biro Humas dan Protokol, Benny SW.

    Gubernur Soekarwo merupakan penerima Pena Emas PWI Pusat yang dengan orasi di Hall Dewan Pers dan disematkan pada puncak perayaan HPN 2018 di Padang. (Rls)

  • Kadis di Lampung Tengah Didakwa Jadi Perantara Suap Bupati Mustafa

    Kadis di Lampung Tengah Didakwa Jadi Perantara Suap Bupati Mustafa

    Jakarta (SL) – Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman didakwa bersama-sama Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa memberikan suap kepada anggota DPRD. Pemberian uang suap itu terkait dengan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar.

    “Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Mustafa Bupati Lamteng, dilakukan penuntutan terpisah, melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

    Jaksa menyebut uang itu diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. Uang suap itu dinyatakan jaksa agar DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.

    Dalam perjalanan kasusnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lamteng untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp 300 miliar.

    “Bahwa atas sikap mayoritas fraksi di DPRD Lamteng yang tidak setuju dilakukan pinjaman daerah kepad PT SMI, selanjutnya Mustafa melakukan pertemuan dengan Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng dari F-PDIP di rumah dinas Bupati Kabupaten Lamteng. Pada pertemuan itu Mustafa meminta agar Natalis Sinaga mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD dari F-Gerindra dan F-Demokrat untuk menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam APBD Lamteng TA 2018,” urai jaksa.

    “Memenuhi keinginan Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Lamteng, para ketua fraksi, dan para anggota DPRD Lamteng. Mustafa menyetujuinya dan menjanjikan akan memenuhi permintaan uang tersebut dengan mengatakan terdakwa yang akan menyerahkan uang yang diminta Natalis Sinaga,”sambung jaksa.

    Jaksa mengatakan Natalis sempat menghubungi terdakwa untuk meminta tambahan fee Ro 3 miliar atas permintaan itu terdakwa kemudian melaporkan ke Mustafa. Mustafa kemudian memerintahkan Taufik untuk merealisasikan permintaan Natalis Sinaga tersebut.

    “Mustafa mengarahkan terdakwa agar mengumpulkan uang dengan cara menghubungi para rekanan yang nantinya akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah antara lain Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi,” terangnya.

    Dari pertemuan itu Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp 67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp 7,7 miliar. Smentara Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran rp 40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp 5 miliar.

    “Tindak lanjut kesepakatan tersebut kemudian terdakwa memerintahkan Rusmaladi untuk mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp 12,5 miliar,” terang jaksa.

    Setelah uang itu terkumpul, terdakwa kemudian memyetorkan uang tersebut kepada sejumlah anggota DPR yang disarahkan secara bertahap ke:

    a. Natalis Sinaga mealui Rusmaladi sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp 1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp 1 miliar.

    b. Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp 1,5 miliar.

    c. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar 2 miliar.

    d. Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.

    e. Nataslis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta.

    f. Achmad Junaidi Sunadri selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahtap sebesar Rp 1,2 miliar.

    “Bahwa setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 8,695 miliar itu kemudian unsur pimpinan DPRD Lamteng pada 21 November 2017 mengeluarkan surat keputusan piminan DPRD Lamteng No 6 tahun 2017 tentang Persetujuan REncana Pinjaman Daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI),” ujar jaksa.

    Atas perbuatannya Taufik didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (detik.com)