Tag: Jakarta

  • DPR RI Akan Selidiki Kasus Satelit Telkom

    DPR RI Akan Selidiki Kasus Satelit Telkom

    Jakarta (SL) – PT Telkom tak henti-hentinya dilanda problem. Mulai dari saham yang terus anjlok sejak Oktober tahun lalu hingga dilaporkannya perusahaan pelat merah ini ke Ombudsman RI pada beberapa waktu lalu terkait dugaan maladministrasi matinya satelite Telkom 1 pada Agustus 2017, Jum’at 21 04 2018.
    Hal ini dipandang sebagai bobroknya kinerja manajemen Telkom. Setidaknya, hal ini yang dilontarkan oleh politisi Golkar, Dave Laksono.
    “Jelas lah (kinerja manajemen Telkom buruk), orang sampai ribuan ATM mati,” kata Dave, dalam keterangan pers, Jum’at (20/4) malam.
    Menurutnya, masyarakat jelas dirugikan akibat matinya satelit Telkom 1 yang rusak tahun lalu lantaran berimbas pada matinya ribuan mesin ATM milik sejumlah bank di Indonesia.
    “DPR menilai kinerja PT Telkom tengah bermasalah pasca matinya satelit Telkom 1 pada Agustus 2017. Belum lagi saham yang terus anjlok sejak Oktober tahun lalu hingga dilaporkannya perusahaan pelat merah ini ke Ombudsman RI.”

    “Untuk itu, DPR berharap agar Telkom berbenah supaya semua layanan kembali normal. Jika tidak ada perbaikan, DPR bakal memanggil Telkom melalui rapat Komisi.*

    Satelit Telkom 1 sejatinya memiliki masa bakti hingga 2014 saja. Namun, PT Telkom justru memperpanjang pengunaan satelit ini hingga 2019. “Dan kalau masyarakat dirugikan, berarti harus ada pertanggungjawaban,” tegas anggota Komisi I DPR ini.

    Pengganti Telkom 1, yaitu satelit Telkom 4, baru diteken kontraknya pada 2016, atau dua tahun setelah masa bakti Telkom 1 habis.
    Selain masalah satelit Telkom 1, terus merosotnya harga saham PT Telkom dalam bursa saham pun menjadi sorotan yang lain. “Ini harus ditelusuri juga, ini wilayah RUPS,” ujar Dave.
    Dua masalah ini, lanjutnya, tidak dianggap remeh begitu saja. Dave menilai, harus ada perbaikan yang menyeluruh di dalam internal Telkom, termasuk kemungkinan untuk mengganti Direktur Utamanya Alex Sinaga. “(Mengganti Dirut Telkom) Itu pertanggungjawaban tertinggi, tapi harus ditelusuri kesalahannya di mana saja,” jelas Dave.
    “Mengganti Dirut itu satu hal, tapi harus (ada perbaikan) menyeluruh lah, jadi kesalahan dan kelemahan di mana,” sambung anak dari Agung Laksono ini.
    Hal ini bukan tanpa dasar. Dave berdalih jika PT Telkom memang memiliki histori yang kelam terkait kebobrokan manajemen.
    Hal ini, jelasnya, memang berangsur pulih sejak perusahaan ini go public. Namun, mencuatnya dua masalah di atas menjadi indikasi bahwa pembenahan yang dilakukan Telkom selama ini belumlah sempurna. Jika tak ada perbaikan, ia akan membawa masalah satelit ini ke rapat Komisi.
    Dengan demikian, ia pun mendesak pemerintah agar menaruh perhatian dalam hal ini guna mencarikan jalan untuk memperbaiki PT Telkom. “Saya bukan berharap, saya justru meminta ke pemerintah,” tutup Dave. (net)
  • Investasi di Bidang Listrik Berbasis Energi Terbarukan Masih ‘Sepi’

    Investasi di Bidang Listrik Berbasis Energi Terbarukan Masih ‘Sepi’

    Jakarta (SL) – Investasi di bidang listrik berbasis energi terbarukan masih sepi peminat. Hal ini dilihat dari target investasi sejumlah 2 miliar dolar Amerika, namun hingga Maret baru terealisasi 14,7 persen.

    Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menjelaskan memang target yang dipasang oleh pemerintah pada 2018 ini lebih besar dari 2017. Ida menjelaskan pada tahun lalu pemerintah memasang target sebesar 1,34 miliar dolar Amerika.

    “Sampai Maret memang masih 14,7 persen. Tapi kita usahakan tetap capai target,” ujar Ida di Hotel Aryaduta, Selasa (24/4).

    Hal senada juga diamini oleh Direktur Jendral EBTKE, Kementerian ESDM, Rida Mulyana. Rida menjelaskan memang salah satu kendala pengembangan pembangkit listrik EBTKE adalah kesulitannya perusahaan dalam mencari pendanaan.

    Rida menjelaskan, pihaknya mencoba membantu mengkomunikasikan hal ini kepada OJK, Perbankan dan juga Bank Indonesia. Rida menjelaskan, ada rencana pemerintah akan bekerja sama dengan OJK untuk MoU kesepahaman terkait kredit untuk pengembangan pembangkit listrik.”Memang kuncinya adalah financial, kita bantu carikan peluangnya,” ujar Rida.

    Meski kendala keuangan menjadi salah satu hambata, namun Rida menjelaskan opsi insentif atau tax holiday juga bukan salah satu solusi. Ia menjelaskan, pemerintah ingin tetap listrik yang diproduksi oleh IPP bisa terjangkau bagi masyarakat.

    “Kita identifikasi satu persatu kenapa. Memang butuh ruang khusus antara IPP dan Perbankan,” kata Rida. (republika)

  • Ekonomi Digital Sedang Berkembang Peluang Besar Para UMKM

    Ekonomi Digital Sedang Berkembang Peluang Besar Para UMKM

    Jakarta (SL) – Ekonomi digital di tanah air yang sedang berkembang saat ini, memiliki potensi sebagai pasar online terbesar di Asia Tenggara. Hal ini merupakan peluang bagi para pelaku UMKM untuk mulai berbisnis dan mengembangkan akses pasarnya melalui  pemanfaatan teknologi digital.

    Demikian dikatakan  Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha kecil Menengah (LLP-KUKM) Emilia Suhaimi yang  mewakili Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga  pada acara gerakan “Ayo UMKM Jualan Online” dengan tagline #UMKM Pahlawan Ekonomi Indonesia” di Jakarta, Selasa (24/4).

    “Teknologi informasi dan komunikasi saat ini menjadi salah satu pilar kekuatan ekonomi global. Sektor UMKM di seluruh Indonesia harus memanfaatkan teknologi untuk memetik keuntungan dari transformasi digital,” imbuh Emilia berdasarkan rilis.

    Emilia menyampaikan berdasarkan data BPS tahun 2016 pertumbuhan bisnis digital Indonesia dalam 10 tahun terakhir tumbuh sekitar 17 persen dengan total sekitar 26,2 juta pengusaha daring. Data  Social Research & Monitoring menunjukkan transaksi online mencapai 4.89 miliar dolar AS dari 8.7 juta online shopper.

    “Hal ini menunjukkan  terdapatnya peluang bagi pelaku start up UMKM dalam mengembangkan usahanya melalui bisnis online,” tandas Emilia.

    Emilia berharap melalui gerakan “Ayo UMKM Jualan Online” bisa menjadi gebrakan baru untuk meningkatkan UMKM dalam negeri  memperluas pasar melalui jualan online.

    Sesuai tagline #UMKM Pahlawan Ekonomi Indonesia”, fokus pemasaran pelaku UMKM bisa mengarah kepada Go Global, Go Financial dan Go Digital.

    “Artinya, produk yang dijual oleh pelaku UKM sudah tidak lagi seperti dulu yang menggunakan sistem (door to door) tetapi juga menjual melalui digital agar cepat laku dan semakin dikenal oleh masyarakat luas,” katanya.

    Tantangan selanjutnya adalah  bagaimana UMKM  mengembangkan bisnis berbasis digitalnya secara berkesinambungan agar dapat mandiri dan naik kelas  dan membuka lapangan pekerjaan baru ditengah perubahan yang berlangsung sangat cepat dan penuh ketidakpastian.

    “Saya berharap acara ini dapat mendorong tumbuhnya para pelaku UMKM digital di tanah air dan para pelaku UMKM siap  memasuki dunia digital yang sangat penting untuk mendukung usaha pemerintah dalam  menjadikan Indonesia Negara Digital se-ASEAN di  tahun 2020,” tutupnya. (rep)

  • JK Akan Pensiun Di Pilpres 2019 Dan Ingin Fokus Keluarga

    JK Akan Pensiun Di Pilpres 2019 Dan Ingin Fokus Keluarga

    Jakarta (SL) – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, dirinya ingin istirahat dari pencalonan presiden maupun wakil presiden pada pilpres 2019. Pernyataan ini diutarakan JK menyusul peluangnya menjadi calon wakil presiden (cawapres).

    “Seperti yang sering saya katakan, saya sendiri tentu ingin istirahat. Apalagi masalah konstitusi sudah menetapkan hal seperti itu, yang harus dua kali (menjabat),” kata JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/4).

    JK pun menyampaikan pengalaman suka dan duka selama mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama hampir satu periode kepemimpinan. Menurut JK, Jokowi adalah sosok sederhana sehingga tidak terdapat banyak kendala selama mendampingi pemerintahan Jokowi.

    “Semua baik. Pak Jokowi orang sederhana, jadi kami tidak banyak masalah. Ya, kami dapat bekerja bersama. Bagi saya, bekerja bersama dengan Pak Jokowi suatu tugas, amanah yang tentu harus saya laksanakan dengan baik,” katanya menjelaskan.

    Terkait penilaian beberapa pihak bahwa dia adalah sosok tepat untuk kembali mendampingi Jokowi dalam pencalonan pilpres 2019, JK mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tanggapan publik tersebut. “Ya, tentu seperti yang saya katakan, saya berterima kasih kepada setiap tanggapan-tanggapan yang baik, atas apa yang telah kita kerjakan selama ini. Tetapi kan konstitusi berbunyi begitu, ya nanti lah kita perhatikan,” ujarnya.

    Sejumlah survei menunjukkan bahwa nama Jusuf Kalla masih dipercaya publik sebagai pendamping Joko Widodo dalam pilpres 2019. Hasil survei Populi Center pada Februari lalu menunjukkan elektabilitas JK menempati urutan pertama dengan mencapai 15,6 persen dalam daftar nama cawapres. Terakhir, survei Litbang Kompas juga menampilkan nama Jusuf Kalla sebagai tokoh yang paling banyak dipilih responden, dengan angka 15,6 persen, untuk kembali maju di pilpres 2019 mendampingi Presiden Jokowi. (antara)

  • MKD Akan Bahas Vonis 15 Setyanovanto Dan Status Anggota DPR RI

    MKD Akan Bahas Vonis 15 Setyanovanto Dan Status Anggota DPR RI

    Jakarta (SL) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat internal membahas putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara. Rapat internal untuk menentukan sikap MKD terkait posisi politikus Partai Golkar itu sebagai anggota DPR.

    “Kami akan menggelar rapat internal, rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Novanto tapi biasa rapat internal akhir masa reses,” kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/4).

    Dasco mengatakan, belum mengetahui lebih lanjut pembahasan dalam rapat nanti. Namun, salah satunya akan membahas sikap MKD dalam merespons putusan pengadilan terhadap Novanto.

    Menurut dia, MKD mengacu pada UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait status Novanto sebagai anggota DPR pasca putusan pengadilan. “Sampai keputusan inkracht, UU bunyinya seperti itu kecuali ditarik dari Fraksi Partai Golkar atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” ujarnya.

    Dasco menjelaskan, opsi-opsi lain akan tergantung dari sikap fraksi-fraksi partai di MKD yang akan dibahas di rapat. Berdasarkan Pasal 237 ayat 3, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan larangan korupsi, kolusi dan nepotisme berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.

    Politikus Partai Gerindra itu mengatakan peluang opsi pemberhentian Novanto tanpa menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap tidak memungkinkan kecuali fraksi dan partai menarik keanggotaan Novanto. Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/4).

  • Ibu Iriana Lepas Peserta Lomba Kartini Run 2018

    Ibu Iriana Lepas Peserta Lomba Kartini Run 2018

    Jakarta (SL) – Ibu Negara Iriana Joko Widodo membuka lomba lari Kartini Run 2018 yang diselenggarakan di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta pada Minggu, 22 April 2018. Ibu Iriana melepas para peserta bersama dengan Ibu Mufidah Jusuf Kalla dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Ibu Tri Tito Karnavian.

    Sekitar pukul 06.00 WIB Ibu Iriana melakukan flag off untuk peserta lari kategori 10k di garis start/finish yang bertempat di Silang Barat Daya Monas. Setelah itu, Ibu Mufidah Kalla melakukan flag off untuk peserta lari kategori 5k. Selanjutnya Ibu Iriana kembali melakukan flag off untuk kategori difabel 2k.

    Lomba lari Kartini Run 2018 ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Kartini 2018. Acara ini diselenggarakan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari bekerjasama dengan Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Kerja (OASE-KK), Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi).

    Sekitar pukul 06.20 WIB peserta pertama kategori 5k melintas garis finish. Ia adalah Meri M. Paijo (usia 31) yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur yang berhasil menyelesaikan lomba dalam waktu 19 menit 7 detik. Beberapa detik kemudian disusul oleh peserta kedua dan ketiga, masing-masing Afriana Paijo (26) yang juga berasal dari Kupang, dan Rieke (15) yang berasal dari Salatiga, Jawa Timur.

    Atas pencapaiannya tersebut, ketiganya mendapatkan hadiah yaitu untuk juara pertama mendapatkan Rp.15 juta, juara kedua Rp.10 juta, dan juara ketiga Rp.5 juta. Hadiah diserahkan langsung oleh Ibu Iriana pada pukul 07.15 WIB di podium bersamaan dengan pengalungan medali. Sementara untuk kategori difabel 2k, pemenangnya adalah Miya (48) asal Pondok Bambu, Jakarta. Kemudian diikuti oleh Mercy (49) dan Rini (34) yang juga berasal dari Pondok Bambu, serta Chandra (18) yang berasal dari Jakarta Selatan.

    Sebelum pengalungan medali dan penyerahan hadiah, Ibu Iriana meninjau sejumlah stand yang berada di lokasi acara. Peninjauan ini dipandu oleh Ibu Tri Tito Karnavian.

    Dalam lomba ini beberapa peserta tampak mengenakan atribut daerah/tradisional yang menjadi ciri khasnya masing-masing. Penyelenggara pun menyediakan hadiah khusus atribut daerah terbaik.

    Selesai lomba Kartini Run 2018, Ibu Iriana dan Ibu Mufidah Kalla beserta rombongan OASE-KK menuju Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan dengan menggunakan mobil kereta wisata Monas. Sesampainya di Kementerian Pertahanan, Ibu Iriana dan rombongan melakukan senam bersama. Setelah itu, Ibu Iriana dan rombongan beramah tamah di Gedung Urip Sumoharjo dan meninggalkan tempat acara pada pukul 08.50 WIB.

    Jakarta, 22 April 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Pemerintah Berikan 7 Kontrak WK Pada Perusahaan Afiliasi Pertamina

    Pemerintah Berikan 7 Kontrak WK Pada Perusahaan Afiliasi Pertamina

    Jakarta (SL) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, beberapa waktu lalu memberikan persetujuan 7 kontrak wilayah kerja yang berasal dari 8 wilayah kerja yang berakhir kontrak kerja samanya tahun 2018.

    Informasi yang diterima INDUSTRY.co.id, Minggu (22/4/2018) menyebutkan, seluruh kontrak wilayah kerja tersebut diberikan kepada perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero).

    Tujuh kontrak tersebut adalah, 6 Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Alih Kelola yang menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split dengan Kontraktor sekaligus sebagai Operator adalah perusahaan afiliasi PT. Pertamina (Persero) dengan Participating Interest 100% termasuk Participating Interest 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.

    Wilayah kerja tersebut adalah Wilayah Kerja Tuban, Wilayah Kerja Ogan Komering, Wilayah Kerja Sanga Sanga, Wilayah Kerja North Sumatra Offshore, Wilayah Kerja Southeast Sumatra dan Wilayah Kerja East Kalimantan & Attaka.

    1 Amandemen Kontrak Bagi Hasil Mahakam (KKKS PT Pertamina Hulu Mahakam) dilakukan antara lain karena masuknya eks Wilayah Kerja Tengah ke dalam Wilayah Kerja Mahakam pasca 4 Oktober 2018.

    Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari penandanganan 7 kontrak sebesar US$33,5 juta atau setara Rp 448,9 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti tiga tahun pertama adalah sebesar US$556,45 juta atau setara Rp 7,45 trilliun.

    Pemerintah berpesan kepada Pertamina, agar dengan ditandatanganinya seluruh kontrak ini, produksi minyak dan gas bumi harus ditingkatkan.

  • Bawaslu RI Bentuk Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi

    Bawaslu RI Bentuk Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi

    Jakarta (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali membentuk tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi tambahan di 27 Provinsi masa jabatan 2018 – 2023.

    Pembentukan timsel berdasarkan nomor: 0257 /BAWASLU/SJ/HK.01.00/IV/2018 itu sesuai amanat Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi” dan jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau (7) orang.

    Selain itu juga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyatakan anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

    Adapun nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi penambahan di 27 (Dua Puluh Tujuh) Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 dimaksud adalah sebagai berikut:

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera barat: Charles Simabura, S.H.,M.HReza Fahmi, S.Sos., MAKhaerul Fahmi, SH., MHFitriyantiAminudin Syam.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan: Muhammad Adil, MAUlia KencanaYetti OktotarinaMudji Kartika RahayuDr. Kasinyo Harto.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau: Adji Suradji Muhammad, M.SiRiama Manurung, S.H., M.HKaka SumintaNicholas PanamaOtong Rosadi, S.H., M.Hum.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Riau: Dr. H. Akhmad Mujahidin, M.AgDr. Alaiddin Koto, MASyarifah FarradinnaH. Eddy Asnawi, SH, M.HumVery Junaidi, SH., MH.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung: Masmuni MahatmaSuhardi, SE., M.Sc, Ak. CAIbrahim , M.SiTanti Budi Suryani, M.SiIskandar,S.Ag.,M.Hum.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi: H. Suaidi Asyari, MA., P.hdRonald RofliandiSri Rahayu, SE, MSA, Ak, CADr. Hasbi Umar, SH, P.hdAli Usmar, M.Pd.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu: Ardilafiza, SH., M.HumDr. H. Rohimin, M.AgWery Gusmansyah, MHH. Achmad AminuddinUlifah, MPDI.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung: Abdul SukurEka Kurniawati, SH., MHDr. Heryandi, SH, MSYusdinanto, SH, MHAhmad Isnaini, S.Ag.,M.A.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten: Rumadi, MAAde Irawan, S.PdIin Ratna Sumirat, SH., MHLia Rista DewiBachtiar.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Dr. Musni UmarFeri Amsari, S.H., M.H., LL.MAnisia Kumala Masyhadi, Lc.,M.PSiFakhrudinValina Sinka Subekti.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Endang Wihdatiningtyas, SHHairus SalimMada SukmajatiOce Madril, SH., MARatna Susanti.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah: Dr. Imam Taufik, M.AgNur Hidayat Sardini, S.Sos., M.SiUmar Makruf, SH, M.HumUmbu Rauta S.H., M.HumRodliyah.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur: Dwi Astuti, M.SiImam SyafiiAgus MahfudAirlangga Pribadi UsmanAan Eko Widiarto.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah: Abdul Helim, S,Ag., M.AgYunita Asmawati S.IP, MSiRiamona Sadelman, SS, MSiSidik Rahman M.SDonal Fariz.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan: Dr. Hadin MahyadHj. Hayatun Na’imah, SH,. M,HumEndah Sricahyani Sucipto, M.SiHj. Yulia Qamariyanti , S.H, M.HumKhumaidi, M.Ag.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur: IlyasinIda Wahyuni IskandarRosmini, S.H., M.HHerdiansyah Hamzah, SH., L.LMSahat Panggabean, SP,. M.Psi.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat: Rahmat Muhammad, M.SiSyamsudin AhimsaAndi Sahuria, SH., MHIbrahim Fahmi BadohMithen Lulu Langi, MT.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah: Cristian TindjabatiTiti Anggraini, SH, MHIntam Kurnia, M.SiH. Muhtadin Dg Mustafa, M.HiMuhammad Tasrif Siara.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo: Samsi Pomalingo, MAToto Sugiarto, M.HumKristina Muhammad Udoki, S.PdRuth Ketsia Wanghai, MASahmin Madina, S.So,. M.Si.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara: Ema Valentina TeresaFeri Daud Liando, S.IP., M.SiFitri Herawati Mamonto, S.Ag, M.APBeni SairangRadiansyam.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat: Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.SiSalahuddin, SHWidodo Dwi Putro, SH., MHLalu Parman , SH., M.HumSofyan, SH, M.Hum.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur: Yohanes Golot Tuba Helan, S.H., M.HKhalid Kasim Moenardy, M.SiRudi Rohi, SH., M,SiBill Nope, SH., L.LMAnis Hidayah, SH., MH.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara: Mardia Ibrahim, S.H., M.HBaharuddin AbdullahSyawal Abdulajid, S.H., M.HAhmad FauziDian Permata.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku: Jemmy Jefry Pietersz , S.H., M.HPopi Tuhulele, S.H., LL.MYus FitriyadiElisabeth MarantikaDjufri Rays Pattilouw, SE., M.Si.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat: Robert Jeremiah NandotraiHepi Sebayang, SHHendrik Arwam, SH., MHAlfaris Labagu, SH., MHH. M. Rida Sueb, SE., M.Si., MH.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali: Drs. I Wayan Juana, SE., Ak., MMJimmy Z Usfunan, SH., MHSaid SalahudinA.A. Ngurah GedeMustika Anggarini.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara: TobroniSyarifa Rafiqa, M.PdIbeth KusriniSaiful AnwarHariadi Hamid.

  • Pernyataan Sikap AJI dan IJTI Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional

    Pernyataan Sikap AJI dan IJTI Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional

    Jakarta (SL) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Usulan yang disampaikan pada Maret 2018 itu direspons Dewan Pers dengan menggelar pertemuan terbatas pada Rabu, 18 April 2018, di lantai 7 Gedung Dewan Pers di Jl Kebonsirih Jakarta.

    Pertemuan itu dihadiri anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta konstituen Dewan Pers. Antara lain, wakil dari AJI, IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dalam pertemuan sekitar 3 jam itu wakil dari AJI dan IJTI menyampaikan apa dasar pemikiran munculnya usulan revisi tanggal pelaksanaan HPN dan dituliskan secara lengkap dalam bentuk kajian sejarah.

    Wakil dari konstituen Dewan Pers menyampaikan pandangannya terhadap usulan AJI dan IJTI tersebut. Ada sejumlah pandangan atas usulan itu. Seperti disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu baru sebatas mendengarkan masukan dari konstituen sehingga belum ada keputusan atas usulan AJI dan IJTI itu.

    Menjelang pembahasan ini, soal revisi HPN ini sudah menjadi perdebatan hangat di komunitas media. PWI dari sejumlah daerah sudah mengeluarkan pernyataan, yang isinya antara lain: mempertanyakan sikap Dewan Pers yang berencana merevisi HPN; mendesak agar PWI mensomasi Dewan Pers dan mengganti ketuanya karena memfasilitasi pertemuan itu; mendesak PWI pusat menarik wakilnya dari Dewan Pers; dan menyatakan HPN tanggal 9 Februari adalah harga mati.

    Melihat dinamika yang berkembang atas usulan tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

    Pertama, meminta semua pihak untuk melihat soal ini secara bijak dan obyektif. Apa yang disampaikan AJI dan IJTI adalah upaya untuk menjawab aspirasi dari anggota AJI dan IJTI yang menghendaki agar ada upaya penyelesaian dari keengganan kedua organisasi ini untuk terlibat dalam HPN. Penyelesaian soal ini dilakukan melalui cara yang prosedural, yaitu meminta agar dibahas di komunitas pers dengan difasilitasi Dewan Pers. Menyelesaikan masalah melalui jalan musyawarah dan dialog adalah cara demokratis dan bermartabat untuk menyelesaikan masalah, termasuk soal HPN ini.

    AJI dan IJTI memakai cara yang prosedural untuk menyelesaikan masalah ini dan belum memakai cara legal, yaitu mencari penyelesaian kasus ini dengan mempersoalkan dasar hukum HPN ke Mahkamah Agung, misalnya. Cara itu tak kami tempuh karena kami menganggap bahwa kita memiliki Dewan Pers, yang menjadi tempat berhimpun konstituen Dewan Pers. HPN itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang Undang No 21 tahun 1982. Undang-undang No 21 tahun 1982 ini sudah tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Kedua, meminta organisasi wartawan bersikap proporsional dan tidak emosional melihat perkembangan ini. Sikap mempertanyakan Dewan pers adalah bentuk ketidaktahuan atas atas apa yang terjadi selama ini. Dalam soal ini sikap Dewan Pers sudah benar dan tepat dengan menggelar pertemuan soal itu karena memang ada aspirasi dari konstituennhya yang meminta, yaitu AJI dan IJTI. Jadi, gugatan terhadap Dewan Pers jelas sesuatu yang berlebihan, emosional, dan mendasarkan pada kemarahan yang tidak jelas.

    Ketiga, kami kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh AJI dan IJTI ini lebih sebagai upaya meminta komunitas pers memperbincangkan kembali soal penetapan HPN. Kami tak punya kepentingan dengan hari lahir organisasi wartawan PWI yang diperingati setiap 9 Februari. Kami hanya minta ada peninjauan ulang untuk peringatan HPN yang juga memakai tanggal 9 Februari. Sebab, pemakaian tanggal yang sama untuk dua peringatan (hari lahir PWI dan HPN) menimbulkan kesan bahwa itu hanya hari peringatan untuk satu organisasi wartawan dan bukan hari lahir yang patut diperingati oleh komuitas pers Indonesia. Tanpa ada perubahan signifikan, salah satunya berupa tanggal, akan sulit mengubah kultur pelaksanaan HPN secara signifikan.

    Keempat, dalam pertemuan itu wakil dari PWI mempertanyakan apakah benar anggota AJI dan IJTI adalah wartawan. AJI dan IJTI juga menjawab dengan menyatakan, apakah benar anggota PWI semuanya wartawan. Tapi kami sepakat bahwa ini harus menjadi perhatian Dewan Pers. Oleh karena itu kami setuju Dewan Pers melakukan penertiban kepada anggota konstituennya. Salah satu caranya adalah dengan mengecek apakah anggota organisasi wartawan itu memang jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik atau bukan? Atau hanya orang yang punya kartu pers dan mengaku sebagai wartawan tapi pekerjaannya hanya mencari uang dari nara sumber?

    Kami mengusulkan agar Dewan Pers membuka pengaduan soal ini. Misalnya, minta publik memberi laporan atas praktik-praktik seperti ini di tengah masyarakat. Sebab, sudah umum terdengar bahwa ada orang yang mengaku punya kartu pers atau kartu organisasi wartawan meski sebenarnya orang itu tak berhak memilikinya karena dia sebenarnya pegawai negeri atau lainnya, yang intinya sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kerja jurnalistik.

    Kelima, kami menghormati upaya yang dilakukan Dewan Pers dengan menyelenggarakn pertemuan untuk membahas soal itu. Seperti yang disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu untuk mendengarkan apa pandangan dari komunitas pers atas usulan AJI dan IJTI yang minta perubahan tanggal HPN. Seusai pertemuan, Dewan Pers menyatakan akan merangkum usulan tersebut dan akan membahasnya di internal Dewan Pers. AJI dan IJTI, sebagai pengusul penggantian HPN, akan menyatakan sikap setelah ada hasil resmi dari Dewan pers atas usulan tersebut.

    Jakarta, 19 April 2018

    Ketua Umum AJI, Abdul Manan
    Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana

  • Dewan Pers Digugat Perbuatan Melawan Hukum

    Dewan Pers Digugat Perbuatan Melawan Hukum

    Jakarta (SL) – Protes keras insan pers atas kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers kian deras mengalir dari berbagai penjuru tanah air. Gerakan protes itu makin memuncak akibat maraknya tindakan kriminalisasi terhadap pers di berbagai daerah namun Dewan Pers terlihat diam saja, bahkan terkesan ikut mendorong agar para jurnalis kritis dipenjarakan.

    Menyikapi permasalahan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke telah mengambil langkah hukum sebagai upaya mengakomodir aspirasi para wartawan dan media dari berbagai daerah yang merasa dirugikan oleh kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Dewan Pers. Pada Kamis. 19 April 2018, kedua pimpinan organisasi pers ini resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menunjuk tim kuasa hukum yang diketuai Dolfi Rompas, SH, MH.

    Berbagai aturan dan kebijakan Dewan Pers yang dinilai melampaui kewenangannya antara lain adalah melaksanakan kegiatan wajib bagi wartawan Indonesia untuk ikut Uji Kompetensi Wartawan melalui Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan yang ditetapkan sendiri oleh Dewan Pers dengan cara membuat peraturan-peraturan sepihak. Tindakan yang dilakukan Dewan Pers ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena melampaui kewenangan fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) UU Pers.

    “Berdasarkan fungsi Dewan Pers tersebut tidak ada satupun ketentuan yang mengatur Dewan Pers sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan uji kompetensi wartawan,” ujar Dolfi Rompas, selaku kuasa hukum penggugat.

    Perbuatan Dewan Pers menyelenggarakan kegiatan uji kompetensi wartawan juga sangat bertentangan atau menyalahi Pasal 18 ayat (4) dan (5) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: “(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.(5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

    Kegiatan uji kompetensi wartawan tersebut di atas juga menyalahi atau melanggar pasal 1 ayat (1) & (2); dan pasal 3, serta pasal 4 ayat (1) & (2) Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. “Jadi sangat jelas di sini aturan hukum menjelaskan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan atau mengeluarkan lisensi bagi Lembaga Uji Kompetensi atau Lembaga Sertifikasi Profesi adalah BNSP bukannya Dewan Pers. Sehingga Lembaga Uji Kompetensi Wartawan yang ditunjuk atau ditetapkan Dewan Pers dalam Surat Keputusannya adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum dan sangat merugikan wartawan,” imbuh Dolfie Rompas.

    Sementara itu, Hence Mandagi selaku Ketua Umum DPP SPRI menegaskan, tindakan Dewan Pers melaksanakan verifikasi organisasi wartawan yang menetapkan sendiri peraturannya dengan cara membuat dan menerapkan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan kepada seluruh organisasi pers masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum.

    Akibat perbuatan tersebut menyebabkan anggota dari organisasi-organisasi Pers yang memilih anggota Dewan Pers pada saat diberlakukan UU Pers tahun 1999 kini kehilangan hak dan kesempatan untuk ikut memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers. Dan bahkan organisasi-organisasi pers tersebut, termasuk SPRI, tidak dijadikan konstituen Dewan Pers akibat peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan dengan menetapkan sepihak bahwa hanya tiga organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers yakni PWI, Aji, dan IJTI.

    Mandagi juga mengatakan, tindakan Dewan Pers melaksanakan verifikasi terhadap perusahaan pers dengan cara membuat Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, sangat bertentangan dan melampaui fungsi dan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers. “Dampak dari hasil verifikasi perusahaan pers yang diumumkan ke publik menyebabkan media massa atau perusahaan pers yang tidak atau belum diverifikasi menjadi kehilangan legitimasi di hadapan publik. Perusahaan pers yang belum atau tidak diverifikasi mengalami kerugian materil maupun imateril karena kehilangan peluang dan kesempatan serta terkendala untuk mendapatkan belanja iklan,” jelas Mandagi.

    Selain itu, ada edaran Dewan Pers terkait hasil verifikasi perusahan pers di berbagai daerah menyebabkan sejumlah instansi pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum di daerah mengeluarkan kebijakan yang hanya melayani atau memberi akses informasi kepada media yang sudah diverifikasi Dewan Pers. Hal ini sangat merugikan perusahaan pers maupun wartawan yang bekerja pada perusahan pers yang dinyatakan belum lolos verifikasi Dewan Pers, karena mengalami kesulitan dalam memperoleh akses informasi dan akses pengembangan usaha.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke menegaskan, pihaknya mengajukan gugatan ini sebagai bentuk pembelaan kepada seluruh pekerja media, secara khusus terhadap para jurnalis yang terdampak langsung dengan kebijakan Dewan Pers selama ini. Dua kasus yang diadukan dan ditangani PPWI yang terkait langsung dengan kebijakan Dewan Pers menjadi pertimbangan PPWI Nasional, sehingga merasa perlu melibatkan diri dalam proses gugat-menggugat secara hukum ini.

    Kasus itu menurut data PPWI adalah:

    1. Kriminalisasi terhadap dua jurnalis Aceh, Umar Effendi dan Mawardi terkait pemberitaan tentang “Tidak Sholat Jumat seorang oknum anggota DPRA, Azhari alias Cage, yang dimuat di media online Berita Atjeh dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pers mereka akhirnya dijebloskan ke penjara.

    2. Kriminalisasi terhadap pers yang menimpa Pemimpin Umum media Jejak News Ismail Novendra terkait berita tentang dugaan KKN oknum pengusaha yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Kapolda Sumatera Barat, dan meraup beberapa proyek strategis di sejumlah instansi pemerintah di Sumatera Barat. Kasus ini tetap berlanjut ke Pengadilan Negeri setempat meskipun Dewan Pers telah merekomendasikan agar kasus tersebut diselesaikan dengan menggunakan UU Pers, namun polisi tetap memproses menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP.

    Salah satu kesimpulan dari dua kasus di atas, menurut Lalengke, bahwa sebenarnya rekomendasi Dewan Pers, dari pangkal hingga ke ujung hanyalah akal-akalan saja dan tidak membantu, serta tidak berguna alias tidak diperlukan. “Untuk itu Dewan Pers perlu ditinjau kembali atau dibubarkan saja sebelum uang negara habis digunakan untuk biaya operasional lembaga yang tidak berguna bagi dunia jurnalisme di negeri ini,” kata Wilson Lalengke.

    Jebolan PPRA XLVIII Lemhanas RI tahun 2012 ini juga mengajak seluruh insan pers tanah air untuk ikut berjuang menegakan kemerdekaan pers agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pers.