Tag: Jakarta

  • Presiden Apresiasi Peningkatan Ekspor Komponen Otomotif Nasional

    Presiden Apresiasi Peningkatan Ekspor Komponen Otomotif Nasional

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi atas peningkatan angka ekspor komponen industri otomotif nasional. Hal itu diutarakannya usai membuka ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018, pada Kamis, 19 April 2018.

    “Kita melihat industri otomotif di negara kita itu berkembang begitu sangat cepatnya dan yang pertama saya senang karena ekspornya meningkat,” ujar Presiden.

    Ekspor komponen terurai tersebut meningkat sebanyak 13 kali lipat dibanding dengan angka ekspor yang berhasil dibukukan tahun lalu. Hal ini juga diharapkan akan berbanding lurus dengan peningkatan lapangan kerja di sektor otomotif.

    “Ini juga akan membuka lapangan pekerjaan yang besar sekali terutama bagi industri industri menengah dan kecil yang memproduksi komponen-komponen baik komponen-komponen utama maupun pembantu,” tuturnya.

    Saat ini, ekspor komponen yang dilakukan memang masih terbatas ke negara-negara terdekat. Namun, Kepala Negara meyakini bahwa dengan harga yang kompetitif, bukan tidak mungkin ekspor berikutnya dapat menembus keluar ASEAN.

    “Kita melihat nanti kalau harganya kompetitif saya kira akan bisa keluar dari ASEAN ekspornya,” ucapnya.

    Selain itu, Presiden juga mengapresiasi perkembangan rancang bangun otomotif nasional, terutama dari sisi interior, yang disebutnya berkembang dengan sangat baik. Ia pun mendorong agar para pelaku industri untuk lebih berani membuat kreasinya sendiri maupun memodifikasi desain yang ada seperti halnya motor-motor modifikasi yang dipamerkan di sana.

    “Saya kira ini memiliki peluang yang besar juga untuk kita ekspor meskipun pasar di dalam negeri juga besar. Ini juga bisa menjanjikan untuk dikembangkan pada masa mendatang,” ujarnya.

    Pemerintah sendiri akan terus memberikan dukungan dan dorongan agar industri otomotif Tanah Air dapat berkembang lebih pesat. Sejumlah upaya penyederhanaan regulasi dan sejumlah insentif serta penyiapan infrastruktur akan terus diusahakan.

    “Regulasi-regulasi yang ada kita sederhanakan, urusan-urusan yang berkaitan dengan uji kelayakan dan uji emisi memang harus dibuka dan dipercepat. Kemudian yang terakhir Pelabuhan Patimban ini akan kita percepat dalam rangka ekspor untuk otomotif. Nantinya kita memiliki sebuah pelabuhan yang mengefisienkan biaya-biaya yang ada sehingga bisa bersaing dan berkompetisi dengan negara-negara lain,” tandasnya.

    Jakarta, 19 April 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Mahfud MD: Pilkada Seperti Peternakan Koruptor

    Mahfud MD: Pilkada Seperti Peternakan Koruptor

    Jakarta (SL) – Pakar hukum Mahfud MD mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah seperti peternakan koruptor karena banyak kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga terlibat korupsi.

    “Pilkada seperti peternakan koruptor. Kira-kira koruptor baru mau lahir, seperti dibudidayakan,” ujar dia dalam kuliah umum di Para Syndicate, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, kini tidak sedikit orang yang menghindar dari tuduhan korupsi dan menjadikan hukum sebagai alat untuk mengelak, meskipun sudah jelas publik melihatnya.

    Hukum dinilainya sudah lepas dari asal mula tujuannya dan kini hukum bisa dibeli di mana-mana.

    Hilangnya budaya adiluhung pun menjadi masalah, kata dia, orang Indonesia sekarang mulai tidak takut sanksi moral, yang ditakuti hanya sanksi hukum.

    Ia mengatakan saat ini Indonesia belum mampu melahirkan pemimpin yang tegas dalam menegakkan keadilan.

    Pemimpin di Indonesia, tutur Mahfud MD, tidak hanya presiden, melainkan juga anggota DPR, DPRD, gubernur dan bupati.

    “Saya katakan kalau kita mau menjaga negara berbasis nasionalisme, pertama tegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ucap Mahfud MD.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan KPK sudah menangkap 18 gubernur dan 75 bupati/walikota karena tindak pidana korupsi.

    Untuk itu, ia mengingatkan calon kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada serentak 2018 untuk tidak melakukan kejahatan yang sama. (Antara)

  • Aksi Bidkum Polda Metro Jaya Bersama Artis Ibukota Sepakat Menolak Hoax

    Aksi Bidkum Polda Metro Jaya Bersama Artis Ibukota Sepakat Menolak Hoax

    Jakarta (SL) – Maraknya kabar bohong di media sosial memang membuat pemerintah kalang kabut. Polri akan terus memonitor dan mengantisipasi penyebaran-penyebaran berita hoax yang biasanya menjadi marak melalui media sosial.

    Hal ini mengingat pengguna media sosial dapat dengan mudah menyebarkan (sharing) berita apapun melalui akun media sosial yang dimilikinya.

    Polri sudah memiliki beberapa cara agar kejahatan cyber bisa diredam. Menurut beliau, langkah yang halus adalah mengcounter, menetralisir dan menyerang menggunakan teknik-teknik IT juga. Langkah terakhir adalah melakukan tindakan secara hukum. Hal ini dikarenakan penyebaran berita hoax bisa dikenakan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronk atau UU ITE.

    Tentunya masyarakat mendukung setiap tindakan positif pemerintah demi kebaikan bersama. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Idham Azis yang diwakili Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat bersama sejumlah masyarakat, Artis Ibukota melaksanakan Deklarasi Indonesia anti hoax melakukan aksi tolak hoax dan mengutuk keras para pelaku penyebar Hoax. Kegiatan yang digelar di kawasan Tebet Square, Senin (16/04) ini dilakukan lantaran banyaknya informasi bohong, hoax, yang beredar di media sosial.

    Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan, kegiatan ini difokuskan sebagai sarana pendidikan dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, banyaknya berita bohong di media sosial karena ketidakpahaman masyarakat dalam memanfaatkan media sosial.

    “Banyak informasi hoax yang viral di media sosial yang kemudian memicu keributan. Bahkan, merembet menjadi kerusuhan fisik, dan berpotensi mengganggu keamanan nasional,” tukasnya.

    Dalam hal ini, masyarakat selaku penerima informasi haruslah bijak dan bisa memilah. Mana berita yang benar dan mana yang tidak. “Masyarakat harus bisa memilah mana berita hoax dan tidak.” ujar Kombes Agus Rohmat.

    Dalam kegiatan ini dihadiri pula oleh Artis Indonesia antara lain Pelawak Tessy, Shinyta Bachir, Cisca Martinez, Astrid Queen, Anneke serta media massa baik TV, Cetak, Online dan beberapa simpatisan masyarakat anti hoax. Dilakukan pula deklarasi anti hoax dengan membubuhkan tanda tangan di banner yang telah disediakan panitia penyelenggara sebagai bentuk penolakan berita bohong.

    (Manroe/M-B)

  • Teguh Santosa : Pers Harus Memiliki Kompetensi dan Profesionalisme

    Teguh Santosa : Pers Harus Memiliki Kompetensi dan Profesionalisme

    Jakarta (SL) – Ada dua pekerjaan besar di depan mata masyarakat pers nasional. Dua pekerjaan besar itu adalah memastikan bahwa setiap wartawan yang bekerja di perusahaan pers memiliki kompetensi, dan setiap perusahaan pers yang melayani kebutuhan informasi publik bekerja dengan standar profesionalisme yang dapat dipertanggung jawabkan.

    Kedua hal itu memiliki arti yang sangat penting di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin menjadi, yang di sisi lain digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan disharmoni di tengah kehidupan bangsa dan negara.

    Hal ini disampaikan pendiri Indonesian Online Media Syndicate (IOMS) Teguh Santosa saat dimintai pandangannya mengenai keinginan sementara pihak mengubah tanggal Hari Pers Nasional (HPN) dari tanggal 9 Februari menjadi 23 September.

    Menurut Teguh, perdebatan mengenai perubahan tanggal itu tidak lebih penting daripada menyelesaikan kedua pekerjaan besar yang sudah disebutnya di atas.

    “Kedua hal itu adalah ekspresi yang paling pas untuk memperlihatkan kepedulian menciptakan pers berkualitas dan di saat bersamaan merupakan sumbangan kita untuk demokrasi yang dewasa di Indonesia,” ujar Teguh yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini.

    Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK) itu pun mengingatkan, bahwa pers nasional memiliki sejarah yang panjang, sepanjang sejarah perjuangan membangun pondasi kebangsaan dan merebut kemerdekaan Indonesia.

    “Pers nasional kita adalah pers perjuangan. Lahir bersama keinginan menciptakan satu bangsa yang berdaulat. Dalam konteks kebangsaan dan perjuangan itulah pejuang dan wartawan berkumpul di Solo pada 9 Februari 1946 untuk menegaskan kesatuan jiwa mereka,” ujarnya.

    Pemimpin Umum Kantor Berita Politik RMOL ini khawatir keinginan mengubah tanggal Hari Pers Nasional didasarkan pertimbangan egoisme pihak tertentu.

    “Saran saya, lebih baik kita fokus membantu publik mendapatkan gambaran yang pas mengenai posisi negara ini di tengah percaturan global,” demikian Teguh. [*]

  • TK IT Baitul Jannah Juara Umum Drum Band se-Jabodetabek

    TK IT Baitul Jannah Juara Umum Drum Band se-Jabodetabek

    Jakarta (SL) – TK IT Baitul Jannah meraih juara umum Konser Drum Band se-Jabotabek Plus. Empat piala dibawa pulang Gita Bahana Yunior ke sekolahan yang berada di Kemiling, Bandarlampung.

    Keempat piala yang berhasil diraih kategori “Colour Guard Terbaik”, “Mayoret Terbaik”, “Field Commander Terbaik”, dan Juara Pertama Konser Drum Band se-Jabotabek.

    Ketua Yayasan Ir. H. Sugirianto membagikan piagam kepada anak-anak yang ikut drum band di TK Baitul Jannah, Selasa (17/4/2018). Perlombaannya di Pasar Seni Ancol (11-12/4/2018).

    Pada tahun sebelumnya, 2017, TK IT Baitul Jannah juga meraih juara umum pada perlombaan yang sama. Di Bandarlampung, Gita Bahana Yunior juga kerap meraih juara.

    Kepala Sekolah TK IT Baitul Jannah Ani Sahanah, S.E., M.Pd.I. yang mendampingi para siswa yang ikut drum band berharap para siswa dapat terus berprestasi. Masih ada perlombaan-perlombaan tingkat lokal.

    Ketua Yayasan Baitul Jannah Ir. Sugirianto mengucapkan selamat kepada para siswa yang sudah tekun latihan, para guru yang tak lelah-lelah mendampingi siswa, serta para wali murid yang telah mendukung luar biasa putra dan putrinya sehingga meraih penghargaan terbaik.

    Abi Giri, panggikan Sugirianto, mengajak semuanya bersyukur atas prestasi yang telah diraih. Kata Alloh SWT, siapa yang mensyukuri nikmat Alloh akan ditambah nikmatnya. Sebaliknya, bagi mereka yang tak tau bersyukur, sesungguhnya azab Alloh itu amatlah perih, ujar Abi Giri. (*)

  • Presiden Minta Proyek Strategis Nasional 2017 Segera Dirampungkan

    Presiden Minta Proyek Strategis Nasional 2017 Segera Dirampungkan

    Jakrta (SL) – Dalam rapat terbatas pada Senin siang, 16 April 2018, Presiden Joko Widodo kembali mengevaluasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga awal tahun 2018 ini. Kepala Negara kembali menekankan agar sejumlah PSN yang belum selesai pada tahun 2017 lalu dapat segera diselesaikan.

    “Proyek-proyek strategis nasional yang belum rampung di tahun 2017 saya minta agar segera diselesaikan pengerjaannya untuk tahun ini. Begitu pula dengan program dan proyek strategis nasional yang direncanakan untuk mulai dikerjakan 2018 betul-betul dipastikan eksekusinya di lapangan,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta.

    Presiden kemudian meminta agar perancangan dan pengerjaan PSN dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian daerah sekaligus mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Oleh karenanya, menurut Presiden, PSN harus mampu berintegrasi dengan pengembangan sektor-sektor unggulan yang dikembangkan masing-masing daerah.

    “Misalnya tol laut harus dipastikan bahwa program ini benar-benar bisa menurunkan biaya logistik, berdampak pada turunnya harga-harga bahan pokok yang diperlukan rakyat terutama di daerah-daerah kepulauan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Presiden menyampaikan kepada jajarannya agar terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat agar mengetahui manfaat yang akan mereka peroleh dari pengerjaan PSN di daerah masing-masing. Dengan mengetahui manfaat yang ada, masyarakat diharapkan memiliki rasa ikut memiliki dan tumbuh kesadaran untuk turut serta mengawasi pelaksanaan proyek-proyek yang ada.

    “Serta tidak kalah pentingnya yaitu ikut menjaga dan memelihara setelah proyek tersebut selesai,” ia menambahkan.

    Selain itu, Presiden kembali mengingatkan jajarannya agar pengerjaan PSN tidak hanya mengandalkan APBN semata. Pihaknya perlu melakukan terobosan dan menawarkan skema pembiayaan alternatif yang mampu menarik minat para investor.

    “Dalam pelaksanaannya saya juga minta jangan semuanya dilakukan oleh BUMN, jangan juga dikerjakan oleh anak-anak BUMN. Libatkan sektor swasta terutama swasta-swasta yang berada di daerah di mana proyek tersebut dikerjakan,” tandasnya.

    Jakarta, 16 April 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Salah Tulis Kasus Pidana Anak Wartawan Terancam 5 Tahun

    Salah Tulis Kasus Pidana Anak Wartawan Terancam 5 Tahun

    Jakarta (SL) – Dewan Pers dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) membuat nota kesepahaman (MoU). Kesepahaman itu ditantangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua KPAI DR. Susanto, MA di Gedung  Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

    Kini wartawan yang membuat berita tentang anak yang tersangkut perkara pidana harus benar-benar cermat dalam soal identitas anak. Entah disengaja atau karena ketidaktahuan praktik pengungkapan identitas anak masih kerap terjadi di media cetak dan elektronik negeri ini. Kalau hal ini masih dilakukan bukan tidak mungkin wartawan yang lalai akan terancam hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

    Retno Lisyarti Komisioner KPAI mengungkap beberapa contoh berita yang dibuat oleh media yang masih lalai dalam memberitakan anak yang tersangkut atau menjadi korban pidana. Menurut perempuan berhijab ini, identitas anak yang menjadi korban pidana atau terdakwa dalam perkara pidana harus dirahasiakan. “Soalnya ini menyangkut masa depan si anak,” katanya dalam sesi diskusi sebelum MoU ditandatangi.

    Dalam pasal 19 UU No.11/2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) dikemukakan bahwa (pasal 1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. (Pasal 2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

    Wartawan, baik disengaja maupun tidak disengaja mengungkap jatidiri anak yang tersangkut perkara pidana seperti yang diuraikan di atas, kata Retno, bisa diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). “Begitulah aturan yang ada untuk melindungi anak-anak kita. Kalau tidak suka silahkan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Retno. Menurut Retno hal ini menjadi keprihatinan KPAI dan juga Dewan Pers.

    Rencana penerapan pasal 19 UU No.11/2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk menghakimi wartawan yang lalai dalam membuat berita sehingga identitas anak terungkap, mendapat reaksi yang keras dari peserta diskusi. Soalnya Penerapan UU lain selain UU No 40 tentang Pers untuk menyelesaikan perkara yang behubungan dengan kerja dan hasil kerja wartawan bisa menjadi yurisprudensi. “Nanti lembaga lain bisa juga membuat MoU yang sama dengan Dewan Pers,” kata Kamsul Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta.

    Kamsul melanjutkan, ada baiknya sebelum membuat MoU dengan pihak lain seperti yang dilakukan kali ini dengan KPAI, Dewan Pers melakukan audiensi dengan organisasi profesi kewartawanan seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) dan lain sebagainya. Jadi ketika dilakukan penandatangan MoU sudah menyerap aspirasi wartawan.

    Atas kekhawatiran akan penerapan undang-undang lain dalam perkara yang menyangkut insan pers, Yosep Adi Prasetyo menerangkan kalau hal itu tidak akan terjadi. Soalnya selama ini Dewan Pers sudah punya MoU dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk perkara yang behubungan dengan insan pers akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk melakukan penyelesaian. “Selama ini kita sudah punya Mou dengan Kepolisian dan Kejaksaan, perkara yang berhubungan dengan wartawan akan diserahkan kepada Dewan Pers,” terangnya. (rls/*)

  • Mahkamah Agung : Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola

    Mahkamah Agung : Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola

    Jakarta (SL) – Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

    Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

    Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

    Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

    “Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi “segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir” kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

    PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

    “Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,” tambahnya.

    Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.

    Tolong sebarkan informasi ini agar masyarakat luas tau, dan tidak dirugikan oleh pengelola parkir.

  • Maraknya Preman Berkedok Debt Colector Kapolri Perintahkan Tangkap

    Maraknya Preman Berkedok Debt Colector Kapolri Perintahkan Tangkap

    Jakarta (SL) – Terkait maraknya preman jalanan yang berkedok Debt Colector, membuat Kapolri Jendral Pol H M Tito Karnavian geram. Menurutnya, Polri gencar menciduk preman maupun preman berkedok Debt Colector yang meresahkan masyarakat karena adanya teror dari Debt Colector di jalanan hingga mengambil motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar.

    “Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena masyarakat bagian dari kami,”Tegas Kapolri, Jum’at (13/04/18)

    Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan, karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

    Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukanlah preman berkedok Debt Colector

    ” Sedangkan pihak leasing harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130 /PMK 010/2012 tentang Perbankan,”Tandasnya

  • Riza Shahab dan Reza Alatas Terjerat Narkoba dan Ditangkap

    Riza Shahab dan Reza Alatas Terjerat Narkoba dan Ditangkap

    Jakarta (SL)–Narkoba di kalangan artis terkuak lagi. Aktor Riza Shihab ditangkap atas penyalahgunaan zat narkotika. Mantan kekasih Fitri Tropica itu juga ditangkap bersama pesinetron Reza Alatas di sebuah apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 April 2018. Keduanya ditangkap usai melakukan pesta sabu.

    Pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa pipet, korek, dan bong. Keduanya pun dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

    Kasus penangkapan Riza Shahab dan Reza Alatas menambah daftar panjang selebritas yang terjerat narkoba sepanjang tahun ini. Total artis yang berhasil diringkus pihak berwajib di tahun 2018 sebanyak tujuh orang. Sejak tahun lalu daftar artis pengguna narkoba terus terungkap.

    Tepat di awal tahun 2018, kasus artis terjerat narkoba diawali dengan penangkapan aktris Jennifer Dunn yang berbuntut panjang. Pada 1 Januari 2018, Jennifer dibekuk pihak kepolisian setelah memesan sabu dari bandar berinisial FS. Sabu seberat 0,6 gram yang disimpan rapi dalam bungkus rokok menjadi barang bukti.

    Fenomena ini terus berlanjut ketika Roro Fitria ikut terseret akibat penyalahgunaan narkotika. Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018. Ditemukan 2,4 gram sabu serta barang bukti berupa bukti transfer dan percakapan via telepon. Di tanggal yang sama, aktor Fachri Albar ikut dikabarkan atas penggunaan narkoba saat dibekuk di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan. Barang bukti yang disita berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, satu butir camlet, serta alat isap bong.

    Disusul ketiga anak pedangdut Elvy Sukaesih, yakni Dhawiya Zaida, Syehan, dan Zaenal Abidin yang ditangkap pada 16 Februari 2018 di kediaman mereka di kawasan Jakarta Timur. Ditemukan barang bukti berupa tiga kantung sabu seberat 0,45 gram, 0,49 gram dan 0,38 gram beserta alat isap.

    Pesinetron Rizal Djibran juga menambah daftar panjang artis terjerat narkoba saat dibekuk pada 21 Februari lalu di kediamannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat subuh hari sekitar pukul 02.00 WIB. Barang bukti yang disita cukup banyak yakni berupa sabu berbentuk kristal seberat 0,66 gram, satu cangklong, pipet, dua sedotan sebagai sendok, satu bong sabu berbentuk botol dot susu. (Lp/nt)