Tag: Jakarta

  • Mabes Polri : 12 Dari 14 Pelaku Penyebar Berita Hoaks Bencana Ditangkap

    Mabes Polri : 12 Dari 14 Pelaku Penyebar Berita Hoaks Bencana Ditangkap

    Jakarta (SL) – Polisi menegaskan tak main-main dalam memproses kasus terkait penyebaran hoaks. Polisi tak ingin hoaks menjadi bagian dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Dan melawan hoaks serta mencegah, jangan sampai hoaks jadi satu bagian dari kehidupan kita.

    Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan polisi tak ingin hoaks menjadi bagian dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. “Kita ingin mengajak mereka bersama untuk mari kita lawan hoaks, kita cegah jangan sampai hoaks jadi satu bagian dari kehidupan kita. Karena kalau hoaks sudah jadi bagian kehidupan kita, kita akan menjadi kacau. Tatanan kehidupan akan rusak dengan hoaks,” kata Setyo di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (15/10).

    Setyo juga mencatat sampai saat ini pihaknya sudah mendapat laporan ribuan hoaks. Tidak hanya jelang Pilpres, saat peristiwa bencana di Palu juga pihaknya menemukan 14 konten hoaks yang beredar. “Setiap hari ribuan hoaks. Yang masalah hoaks dengan bencana saja kemarin 14 hoaks yang beredar kita pantau yang parah, 12 sudah kita tangkap. Itu masalah bencana saja belum nanti jelang pilpres dan pileg nanti,” ungkap Setyo.

    “Saya yakin makin banyak (re: hoaks yang ada),” tegas dia.

    Tetapi dia yakin pihaknya akan meredam isu hoaks tersebut dengan literasi digital. Serta kata dia pendekatan dengan seluruh masyarakat. (ds/net)

  • Penandatanganan Mou Tzu Chi dan TNI dalam Pembangunan 3000 Rumah di Palu Lombok

    Penandatanganan Mou Tzu Chi dan TNI dalam Pembangunan 3000 Rumah di Palu Lombok

    Jakarta (SL) – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia bersama Sinar Mas dan Indofood melakukan penandatanganan Mou dalam upaya restorasi pascabencana gempa dengan membangun 3.000 unit rumah di Sulawesi Tengah (Palu dan Donggala) dan Nusa Tenggara Barat (Lombok), Senin (15/10).

    Franky O. Widjaja, Wakil Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia mengatakan, “Master Cheng Yen mengatakan bahwa dimana ada musibah-musibah seperti ini, sisi positifnya adalah tergeraknya cinta kasih. Harapannya, dengan terkumpulnya cinta kasih, ke depannya (akan) terhindar dari bencana-bencana seperti ini.” (rls)

  • Mabes Polri Sebut Teror Penembakan Ruang Kerja DPR RI Fraksi Gerindra dan Golkar Adalah Peluru Nyasar?

    Mabes Polri Sebut Teror Penembakan Ruang Kerja DPR RI Fraksi Gerindra dan Golkar Adalah Peluru Nyasar?

    Jakarta (SL) – Peristiwa penembakan kembali terjadi, Senin, (16/10/18) sekitar pukul 14.45 WIB, terjadi dua kali penembakan oleh orang tak dikenal ke arah Gedung Nusantara 1, Komplek DPR RI Senayan, Jakarta. Peluru mengenai ruang kerja Anggota DPR RI Komisi III Irjen Pol (Purn) Drs Weni Waraouw dari Fraksi Gerindra di lantai 16, kamar No 1601 dan ruang kerja Anggota DPR RI Komisi III Bambang Heri Purnomo dari Fraksi Golkar di lantai 13 Kamar No 1313.

    Peluru sempat menembus hijab yang dikenakan Tenaga Ahli dari Bambang Heri Purnomo, namun peluru tidak menembus kepalanya. Bambang diketahui saat ini sedang menjalankan ibadah umroh.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Susatyo mengatakan, dirinya baru dilaporkan tepat pukul 15.30 WIB, ketika selesai Rapim. “Ada ruangan anggota DPR di lantai 16 dan 13, tembus peluru. Awalnya, pertanyaannya penembakan atau peluru nyasar. Ternyata ruangan di lantai 16 adalah ruangan Wenny Warrouw dan lantai 13 ruangan Bambang Heri Purnomo dan dua duanya kebetulan Komisi III. Kalau yang satu mantan Jenderal dan yang satu anggota perbakin. Kami langsung melakukan kontak dengan Kapolda dan diutuslah beberapa petugas untuk melakukan pengecekan lapangan,” ujar Bambang Susatyo.

    Jadi intinya, kata Bambang, adalah ada yang latihan menembak di lapangan tembak Perbakin, yang kemudian pelurunya menyasar ke Gedung DPR dan dalam hitungan menit, orang yang melakukan salah tembak itu sudah ditemukan. “Kami serahkan untuk diproses oleh yang berwajib. Pelaku adalah anggota Perbakin Tangerang selatan. Jadi bukan terorisme, bukan penembakan yang disengaja. Ini murni latihan dan terjadi peluru nyasar,” terangnya.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan, patut diduga peristiwa ini berasal dari peluru nyasar. Menurutnya, di lapangan tembak Senayan ada bermacam-macam jenis latihan tembakan, ada tembak sasaran, ada tembak reaksi atau tembak bergerak.

    “Intinya patut diduga ini adalah peluru nyasar yang dilakukan oleh anggota Perbakin Tangerang Selatan. Persoalan hukumnya kami serahkan kepada Polda Metro Jaya dan urusan organisasi akan kami sampaikan kepada rekan-rekan di Pemprov Banten,” ujar Setyo yang juga Ketua Perbakin DKI Jakarta

    Menurut Irjen Pol (Purn) Wenny Warouw, dilihat dari serpihannya, peluru yang ditembakkan memiliki kaliber besar. Dirinya juga sudah mengecek ke Perbakin bahwa tidak ada senjata kaliber besar yang dimiliki Perbakin. “Semestinya dicari dulu proyektilnya. Kok cepat-cepat sudah diputuskan bahwa ini peluru nyasar. Saya ini kan mantan investigator, saya tau prosesnya,” kata mantan Direktur Ekonomi di Bareskrim Polri itu dalam wawancara dengan stasiun TV Swasta.(to/net)

  • Dari Indramayu Masdi Berjalan Kaki ke Jakarta Mencari Keadilan

    Dari Indramayu Masdi Berjalan Kaki ke Jakarta Mencari Keadilan

    Jakarta (SL) – Demi untuk menemui Presiden Joko Widodo, seorang warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Masdi, rela berjalan kaki dari Indramayu ke Istana Presiden di Jakarta. Ia lakukan hal ini untuk mencari keadilan atas kasus suap Saipul Jamil dan kasus gratifikasi pemberian mobil mewah kepada Bupati Indramayu.
    Dengan membawa berbagai spanduk, Masdi berjalan dari desanya di Desa Tambak, Kecamatan Krangsong, Kabupaten Indramayu, menyusuri jalan pantura Indramayu hingga perbatasan Kabupaten Subang,  Sabtu (13/10/2018).

    Masdi diperkirakan sampai di Jakarta dalam waktu lima hari dan menemui Presiden Joko Widodo di Istana. Dia berniat menyampaikan keluhan ketidakadilan dalam hukum di Indonesia.

    “ Saya akan mencari keadilan soal kasus suap yang melibatkan artis dangdut Saipul Jamil, kenapa hanya Rohadi yang merupakan panitera PN Jakarta Utara yang ditahan. Sementara para hakimnya masih bebas,” katanya.
    Masdi menambahkan, dirinya akan mengadu ke Presiden Jokowi, agar hakim-hakim yang terlibat dalam kasus suap artis dangdut Saepul Jamil agar diperiksa juga,” imbuhnya. (ri/net)
  • Napi Teroris Bom Surabaya Tewas di Lapas Nusakambangan Akibat Sakit

    Napi Teroris Bom Surabaya Tewas di Lapas Nusakambangan Akibat Sakit

    Jakarta (Sl)– Narapidana (napi) teroris bom Surabaya, Agus Tri Mulyono meninggal dunia. Agus meninggal di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas I Batu, Nusakambangan‎ pada Jumat, (12/10/2018)

    “Agus Tri Mulyono meninggal karena sakit paru-paru. Dia meninggal di IGD RSUD Cilacap pada Jumat lalu pukul 20.30 WIB,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M. dalam keterangan resminya, Minggu, (14/10/2018).

    Brigjen Pol ‎Dedi menyebut Agus sempat dibawa ke RSUD Cilacap pada Jumat, sekitar pukul 13.05 WIB. Agus mengeluh sesak nafas.

    Tapi, dalam perawatan itu nyawanya tak tertolong. “Berdasarkan keterangan dokter Dwi Indrayati, karena dia sudah TB Paru akut, fungsi Paru yang sudah tidak normal,” ucap Brigjen Pol Dedi.

    Terkait kejadian ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Ini untuk menjelaskan dengan rinci kondisi Agus. (oi/net)

  • Dugaan Korupsi Anggaran Koni Lampung Rp55 Miliar Yang Diduga Melibatkan Gubernur di Laporkan ke KPK

    Dugaan Korupsi Anggaran Koni Lampung Rp55 Miliar Yang Diduga Melibatkan Gubernur di Laporkan ke KPK

    Jakarta (SL) -Masyarakat Lampung yang tergabung dalam Barisan Rakyat Peduli Lampung (BPRL) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi anggaran Rp55 di KONI Lampung.  BPRL membuktikan janjinya menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung KPK RI, dan melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran Koni, Rp55 Miliar itu kepada KPK. Senin (15/10)

    Koordinator BPRL Ica Novita didampingi Suardi Romie, menegaskan hal itu dilakukan karena penegak hukum di Lampung terkesan tak berkutuk berhadapan dengan penguasa, Pasalnya meski menjadi sorotan dan meskipun kasus itu sangat menjadi perhatian publik.

    “Pekan lalu kita juga serahkan petisi kepada KPK di Novotel Senin, 8 Oktober 2018, kita akan menggelar aksi terkait dana Koni Lampung Rp55 miliar untuk kegiatan PON Jawa Barat yang diduga kuat melibatkan campur tangan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo. Aksi BPRL akan digelar di gedung anti rasuah Jakarta,” katanya.

    Ica mengaku, mereka tak puas dengan kinerja aparat penegak hukum di Lampung. Dan pihaknya sudah melaporkan dugaan korupsi kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2016 sebesar Rp 55 miliar yang sudah sempat ditangani  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa waktu lalu, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor print-06/N.8/Fd.1/11/2016, namun hingga kini kasus tersebut belum jelas kelanjutannya.
    “Anggaram itu adalah dana anggaran pada KONI Lampung untuk kegiatan PON XIX Jawa Barat Rp55 miliar yang diduga melibatkan melibatkan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. jadi penegak hukum di Lampung sepertinya ‘tutup mata dan tutup telinga’ seolah tidak ada nyali untuk dapat mengungkap kejahatan korupsi yang ada di Provinsi Lampung. Sudah terlalu lama kita melihat , mendengar serta merasakan tindakan para pemimpin yang ada di Provinsi Lampung yang diduga tidak becus mengelola anggaran,” ungkap Icha, di sela menggelar aksi dan melaporkan dugaan korupsi kegiatan KONI Lampung di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

    Icha meminta lembaga Anti Rasuah dapat mengambil alih penyelidikan dan penyidikan tentang anggaran KONI Lampung, karena sepertinya Kejati Lampung tidak mampu mengungkap dugaan korupsi KONI Lampung. “Karena kami masih percaya  bahwa KPK mampu mengungkap misteri ini. Kami melihat tidak adanya upaya dari Kejati Lampung untuk mengungkapnya. Bahkan terkesan seperti dilindungi,” kata Icha.

    Hingga hari ini kata Icha, tidak ada kelanjutan dari kasus tersebut, perkara diselidiki atau tidak oleh pihak Kejati Lampung publik tidak tahu. Dikarenakan yang dinilai pihaknya dan publik kasus ini seperti jalan di tempat. “Kamipun sudah berulang kali melakukan aksi untuk mempertanyakan kasus tersebut dan hingga sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban yang bisa benar-benar memberi kepastian,” kata dia.

    Suardi menambahkan, kebijakan dan anggaran Pemprov Lampung yang berpotensi merugikan keuangan daerah diantaranya yakni anggaran yang diperuntukkan untuk KONI Lampung yang diketuai langsung oleh Gubernur M. Ridho Ficardo yang setiap mata anggaran harus melalui persetujuan dirinya. Sebagai Gubernur Lampung kata dia, M. Ridho memegang peranan penuh dalam menentukan besaran anggaran yang ada di KONI Lampung.

    Pihaknyapun kata Suardi telah lama menyoroti kinerja Kejati Lampung yang selama ini dianggap hanya memberikan janji ke rakyat untuk menyelesaikan kasus itu. “Kinerja Kejati pun masih dianggap buruk bukan berdasarkan dugaan atau asumsi tapi berdasarkan hasil analisis dari pakar hukum, media dan lembaga swadaya masyarakat,” katanya.
    Hal ini didasari oleh ketidakseriusan Kejati Lampung dalam kasus ini sebab masih bertahannya sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus itu di antaranya Wakil Ketua Umum KONI Lampung, Hannibal, Sekretaris Umum, Margono Tarmudji dan Bendahara Umum, Idrus Efendi. “Kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa pengurus inti KONI Lampung. Mau jadi apa hukum di negeri kita, jika hal seperti ini dibiarkan,” paparnya yang menilai penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejati Lampung, seperti ‘pepesan kosong’.
    “Baunya menyengat. Tapi dibuka kosong. Tak ada isinya. Kami mendesak KPK RI mempercepat penuntasan perkara tersebut serta KONI Lampung transparan masalah anggaran,” tambahnya.

    BRPL kata Suardi, sudah persiapkan segala sesuatunya, baik Puldata dan Pulbaket, di samping itu juga pihaknya akan meminta KPK untuk dapat melakukan penyelidikan terkait PT. Sembilan Naga Emas dan beberapa anak perusahaan yang diduga kuat  adalah milik PT. Sembilan Naga Emas yang  sudah masuk daptar KPK dalam OTT Bupati Lampung menang dalam lelang di Provinsi Lampung yang dari tahun ke tahun mengerjakan proyek di  Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pengelolaan Sumber Daya Air  Provinsi Lampung tahun 2017 / 2018 di antaranya.

    1. Proyek Pembangunan Taman Bermain Taman Gajah (Elephan Park) Enggal Contohnya. PT Sembilan Naga Emas berhasil memenangkan tender proyek senilai Rp 6 miliar dan menyisihkan 12 perusahaan peserta tender lainnya dengan harga penawaran Rp 5.954.692.570.( hanya berkurang Rp 45,307,430 atau 0,75 % dari HPS ).

    2. Penataan Halaman Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Rp 300 juta CV. Laut Merah mengalahkan 15 perusahaan dengan harga penawaran  Rp 298.404.000.00 ( hanya berkurang Rp 1.596.000 atau turun 0,5 % dari HPS ).

    3. Rehabilitasi Selasar Dan Area Tawaf Islamic Center Rp1.336.950.000. CV. Laut  Merah mengalahkan 10 perusahaan dengan harga penawaran Rp 1.322.802.000.( hanya berkurang Rp 14.148.000 atau turun 1,4 % dari HPS ).
    4. Pembangunan embung / bangunan penampung air desa Negeri Agung Kec.Gunung Pelindung Kab,Lampung Timur Rp 399.943.500 CV. Menara 9 dengan mengalahkan 10 perusahaan dengan harga penawaran Rp 395.982.400 ( hanya berkurang Rp 3.961.100 atau turun 0,9 % dari HPS ).
    5. Rehabilitasi UPTD PSDA Wilayah III Rp 500.000.000 CV.Menara 9 dengan mengalahkan 15 perusahaan dengan harga penawaran Rp 497.182.000  ( Hanya berkurang Rp 2.818.000 atau turun 0,5 % dari HPS ).

    6. Rehabilitasi / Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I,Way Srikaton Rp 1.199.996.000 CV. Laut merah dengan mengalahkan 9 perusahaan dengan penawaran Rp 1.193.898.000 ( hanya berkurang Rp 6.098.000 atau turun 0,5 % dari HPS ).

    7. Pembangunan Embung / Bangunan Penampung Air Desa Pampangan Kec.Way Lima Kab.Pesawaran Rp 399.933.600 CV.Menara 9 dengan mengalahkan 12 perusahaan dengan harga penawaran Rp 395.917.500 ( hanya berkurang Rp 4.016.100 atau turun 0,15 % dari HPS ).

    8. Pembangunan Embung / Bangunan Penampung Air Kotabaru Lampung Rp.499.944.500 CV.Langit Biru dengan mengalahkan 17 perusahaan dengan penawaran Rp 497.270.000  ( hanya berkurang Rp 2.674.500 atau turun 0,5 % dari HPS ).

    Dinas Cipta Karya Dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung yaitu, proyek

    1. Pembangunan Sarana Prasarna Makam Ratu Dara Putih Kab.Lampung Selatan CV.Laut Merah Rp 254.000.000 mengalahkan 11 perusahaan dengan harga penawaran Rp 251.942.000 ( hanya berkurang Rp 2.058.000 atau turun 0,8 dari HPS ).

    2. Proyek Yang Berikutnya adalah Pemasangan Lintasan Atletik Stadion Sumpah Pemuda PKOR Wayhalim Senilai Rp 5 miliar PT. Sembilan Naga Emas mengalahkan 9 perusahaan dengan harga penawaran Rp 4.968.931.000  ( hanya berkurang Rp 31.069.000 atau turun 0,6 % dari HPS ).

    3. Rehablitasi Jaringan Irigasi Dan Bangunan Pelengkapnya Di.Sekampung Bunut Rp 999.999.000 CV.Laut Merah mengalahkan 13 perusahaan dengan harga penawaran Rp 986.034.000 ( hanya berkurang Rp 13.965.000 atau turun 1,3 % dari HPS 1.

    Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Lampung

    1. Pembangunan Box Culvert Way Kampung Baru Ruas Jalan Suoh – Blok 9 Di Kab.Lampung Barat Rp 350.000.000 CV .Laut Merah mengalahkan 8 perusahaan dengan harga penawaran Rp 345.653.000 ( hanya berkurang Rp 4.347.000 atau turun 1,2 % dari HPS ).

    “Kami mendesak KPK untuk mengungkap misteri di balik PT. Sembilan Naga Emas yang dari tahun ke tahun selalu mendapat kegiatan di provinsi Lampung,” ujarnya.

    Beberapa perusahaan yang sudah tersangkut operasi tangkap tangan di Lampung Selatan juga ada di provinsi Lampung kata Icha ada dugaan  persekongkolan yang sudah dilakukan oleh Gubernur M. Ridho Ficardo  dengan pimpinan PT. Sembilan Naga Emas untuk bisa mendapatkan proyek di Provinsi Lampung.

    “Daan kami juga akan membagikan simbol bunga sebagai simbol dukungan kami masyarakat provinsi Lampung terhadap kinerja KPK, dan kami mendukung penuh peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi terhadap partisipasi masyarakat dengan imbalan Rp 200 juta terhadap setiap laporan KKN,” paparnya. (mm/net)

  • Lemhanas : Penggunaan Hoax Sudah Ada Dari Zaman Belanda

    Lemhanas : Penggunaan Hoax Sudah Ada Dari Zaman Belanda

    Jakarta (SL) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas Letjen Purn Agus Widjojo mengatakan masyarakat sudah menyebarkan hoaks (hoax) dari zaman penjajahan era Belanda. Namun, kecerdasan Soekarno membuat hoaks tenggelam begitu saja.

    “Penggunaan hoax ini sudah ada dari zaman dulu di zaman Belanda. Namun, karena kecerdasan Soekarno, Belanda bisa menjadi musuh untuk semuanya dan tentunya hoax bisa tenggelam begitu saja,” ucap Agus Widjojo di Kantor Lemhanas RI, Jakarta Pusat, Senin (15/10/ 2018).

    Selain itu, Agus mengatakan, saat ini masyarakat di Indonesia sudah mulai berani mengatakan apa pun yang ada di dalam pemikirannya dan seperti seorang pakar. Maka dari itu, ia menilai masyarakat harus paham apa arti demokrasi yang sebenarnya.

    “Setiap orang bisa berani mengatakan segalanya seolah-olah mereka ahli atau pakar, yang dianggap sebagai realita. Mereka itu bisa dikatakan dengan sofisme. Sofisme itu adalah sekelompok orang pembual, jadi yang seolah-olah pembual tanpa konstruksi ilmiah yang jelas,” dia menambahkan.

    Agus juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam mengirimkan pesan. Ia meminta agar jajarannya untuk turut andil dalam menjaga ketahanan dan mencegah penyebaran hoaks.

    “Ya, Lemhanas adalah sebuah lembaga pendidikan dan ketahanan nasional, oleh karena itu Lemhanas mengimbau kepada pesertanya agar menanamkan nilai-nilai ketahanan dan pendidikan yang dapat disosialisasikan kepada masyarakat,” tutur Agus. (vv/net)

  • Gempa 5,6 SH Guncang  di Bitung Sulut

    Gempa 5,6 SH Guncang di Bitung Sulut

    Jakarta (SL) – Gempa bermagnitudo 5,6 terjadi di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Gempa tidak berpotensi tsunami.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis gempa terjadi pada pukul 11.34 WIB, Sabtu (13/10/2018). Lokasi gempa berada di koordinat 1.36 LU-125.46 BT, 38 km tenggara Bitung dengan kedalaman gempa 97 km.

    Gempa ini dirasakan dengan MMI III di Bitung, MMI III di Tondano, MMI II di Manado, dan MMI II-III di Airmadidi. Skala MMI III menandakan getaran dirasakan nyata dalam rumah. (dn/net)

  • Yusril: Desakan Amien Agar Kapolri Dicopot Tak Ada Alasan Hukumnya

    Yusril: Desakan Amien Agar Kapolri Dicopot Tak Ada Alasan Hukumnya

    Jakarta (SL) – Anggota Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Muhammad Amien Rais, memenuhi panggilan kepolisian untuk bersaksi di kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet. Kedatangannya dikawal oleh sejumlah advokat dan massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212.

    Sebelum diperiksa, Amien sempat menyampaikan pernyataan kepada orang-orang yang mendampinginya. Salah satunya adalah kritik terkait pemeriksaannya yang janggal. Tak hanya itu, Amien juga mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

    “Saya tahu Anda semua tahu soal KPK dan lain-lain, saya enggak akan panjang-panjang. Saya minta ke Pak Jokowi supaya Pak Kapolri Tito Karnavian segera dicopot. Alasan Anda cari sendiri. Saya yakin stok pimpinan Polri yang jujur dan mengabdi kepada bangsa dan negara masih banyak untuk ganti Pak Tito,” ujar Amien di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10).

    Hal tersebut turut mendapat perhatian dari Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, kehadiran Amien Rais tidak perlu dibumbui dengan desakan pemecatan Tito. Yusril menilai, polisi telah menjalankan tugasnya dengan benar dalam menuntaskan penyidikan kasus Ratna Sarumpaet.

    “Alasan Pak Amien yang mendesak agar Kapolri dicopot karena beliau dipanggil sebagai saksi itu, jelas tidak ada alasan hukumnya. Ucapan Amien Rais itu dapat dikategorikan sebagai mengada-ada untuk mengalihkan perhatian,” tutur Yusril di Surabaya, dalam keterangan pers yang diterima kumparan.

    Menurutnya, pemanggilan Amien sebagai saksi untuk Ratna adalah hal yang normal. Sehingga, Yusril menganggap, Amien tak perlu risau atas pemanggilan itu.

    Status Amien Rais, jelas Yusril, adalah sebagai saksi dari perkara yang sedang ditangani. Terkait Amien terlibat atau tidak dalam penyebaran kebohongan Ratna, tentu tergantung kepada fakta-fakta hasil pengembangan atas kasus itu.

    “Ini beda dengan desakan saya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tahun 2010. Karena saya anggap Jaksa Agung tidak sah, maka saya menolak diperiksa, karena kejaksaan itu merupakan satu kesatuan,” imbuh Yusril.

    Ratna Sarumpaet kini ditahan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan yang menghebohkan publik, melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE.

    Yusril menilai, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna. Menurutnya, Amien dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna.

    Sebelum Ratna mengakui kebohongannya, Amien dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memang berencana menemui Tito agar polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, sebelum ia menggelar konferensi pers, Ratna lebih dulu menemui Prabowo dan Amien, lalu mengadu mengenai klaim pemukulan terhadapnya di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

    Akan tetapi, pertemuan mereka ke Tito urung terjadi lantaran Ratna akhirnya mengaku semua yang ia bicarakan adalah hoaks semata. Babak belur di wajahnya rupanya akibat efek setelah menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat. Bahkan Gerindra kini telah melaporkan Ratna ke polisi terkait kebohongannya itu. (kp/net)

  • Jadi Calo Masuk Polisi Oknum Anggota Polresta Tangerang Dipecat dan di Penjara

    Jadi Calo Masuk Polisi Oknum Anggota Polresta Tangerang Dipecat dan di Penjara

    Jakarta (SL)-Jadi penipu dengan berpura-pura bisa memasukkan warga menjadi anggota Polri, oknum anggota polisi dari satuan Resort Tangerang Kota (Polresta Tangerang), langsung dipecat. Pemecatan berlangsung secara tidak hormat dalam upacara di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (8/10/2018).

    Anggota Polri berinisial AK dengan pangkat Aiptu tersebut, terakhir bertugas sebagai bintara di Polresta Tangerang. Dia diketahui melakukan penipuan, setelah seorang korban melapor ke Satreskrim Polresta Tangerang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui penipuan tersebut dilakukan oleh AK.

    Dalam menjalankan aksinya, AK berhasil mengumpulkan Rp 250 juta. “Sejauh ini satu korban yang baru kita dapati dan masih dilakukan penyelidikan lanjut. Untuk keuntungan yang berhasil diraup pelaku ini senilai Rp 250 juta,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif.

    Usai mengikuti apel pemecatan, pelaku langsung digiring ke Rutan Klas 1 Tangerang di Jambe, Kabupaten Tangerang. Dia disangkakan Pasal 378, dengan ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun.

    Dalam pidatonya, Sabilul menegaskan, pemecatan ini sebagai pengingat untuk masyarakat, bahwa rekrutmen atau masuk kepolisian tidak dikenakan biaya sama sekali. Tidak hanya itu, korban penipuan AK pun dipastikan tidak akan lolos seleksi.

    “Kepada anggota Polri juga ditegaskan tidak melakukan percaloan karena sanksi pemecatan di depan mata. Kalau untuk kasus ini, sejauh penyelidikan, dia bermain tunggal,” ungkap Sabilul.

    5 Polisi Juga Dipecat

    Selain AK, ada lima polisi lainnya yang juga dipecat karena meninggalkan tugas dinas selama lebih dari 30 hari. Berikut polisi yang dipecat:

    1. Aiptu Adang Kosasih NRP 74040071, Bintara Polres Kota Tangerang.

    Pelanggaran: meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tanpa izin pimpinan selama 143 hari, dan adanya laporan tindak pidana.

    2. Aipda Bambang Riswanto NRP 63110064 (tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang.

    Pelanggaran: meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tanpa izin pimpinan selama 790 hari.

    3. Aipda Sunarto NRP 76120338 (tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang.

    Pelanggaran: meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tanpa izin pimpinan selama 488 hari.

    4. Briptu Puji Utomo NRP 74020072 (tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polreta Tangerang.

    Pelanggaran: meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tanpa izin pimpinan selama 845 hari.

    5. Briptu Rengga Lesmono NRP 85101245 (tidak hadir) Bintara Polsek Rajeg Polresta Tangerang.

    Pelanggaran: meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tanpa izin pimpinan selama 134 hari.

    6. Bripda Wiwi Sanusi NRP 89030636 (tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang.

    Pelanggaran: meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 969 hari. (l6/net)