Tag: Jakarta

  • SMSI Agendakan Program Penguatan Organisasi Tahun 2018

    SMSI Agendakan Program Penguatan Organisasi Tahun 2018

    Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengagendakan program tahun 2018 berupa penguatan organisasi lewat pengukuhan pengurus cabang di daerah.

    Selain untuk penguatan organisasi, agenda tersebut merupakan salah satu program untuk mendukung proses verifikasi faktual organisasi di Dewan Pers.

    Demikian salah satu program mendesak yang disetujui rapat pleno pengurus yang dipimpin Ketua Umum SMSI Pusat Auri Jaya didampingi Sekretaris Jendral Firdaus di Kantor Pusat SMSI, Veteran II/7C, Rabu (21/3/2018).

    Program tersebut bernilai strategis dalam memperkuat legalitas SMSI, kata Auri pada rapat pleno yang dihadiri pengurus harian dan Sekretaris Dewan Penasehat Mirza Zulhady.

    “Mari kita mengambil bagian dalam membesarkan SMSI, sehingga kelak menjadi bagian kita semua. Yang baiknya buat kita, buruknya buat saya,” canda Auri Jaya.

    Ditambahkan Direktur JPNN ini, SMSI sudah punya kantor sendiri yang sangat nyaman dan punya nilai historis bagi perjalanan pers di tanah air. Dengan demikian, SMSI pun harus berjuang agar secara legal institusional bisa diterima sebagai salah satu organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen Dewan Pers.

    “Jadi program kita selanjutnya menjadi konstituen Dewan Pers. Semua persyaratannya sudah kita siapkan, sudah kita lakukan. Dan, kini sedang berproses,” katanya.

    Menurutnya, dalam waktu dekat Dewan Pers akan melakukan verifikasi faktual untuk pengurus cabang di daerah.

    “Semoga dalam bisa terpenuhi. Hubungan SMSI dengan Dewan Pers sangat harmoni,” ujar Auri Jaya.

    SMSI sudah memiliki 337 anggota hasil pendaftaran dua gelombang – September 2017 dan Februari 2018. Jumlah tersebut sudah memenuhi persyarakatn yang disyaratkan Dewan Pers, yakni minimal 200 anggota dan tersebar di 17 propinsi.

    Program lainnya, tutur Auri Jaya yakni penguatan ke dalam. SMSI akan menagendakan workshop pengelolaan media siber yang baik dan memberikan banyak manfaat.

    Selain itu, bagaimana meningkatkan kemampuan perusahaan juga wartawan media siber berupa pelatihan-pelatihan tentang pengelolaan IT juga konten beritanya.

    “Ini semua untuk anggota SMSI. SMSI akan tetap memikirkan perkembangan anggota kita,” sebut Auri Jaya.

    SMSI juga memikirkan kemudahan bagi anggota memeroleh berita lewat news room, semacam satu portal berita internal. Nantinya, kata Auri Jaya, semua anggota SMSI bisa mengambil berita di sana. Dengan catatan, setiap harinya, anggota wajib menyetor, misalnya, minimal 10 berita di news room.

    “Untuk legalitas dan menjaga keabsahan berita, dalam arti tidak masuk kategori hoax, semua anggota news room seharusnya medianya sudah terverifikasi,” demikian Auri Jaya

  • Nama Puan Maharani dan Pramono Anung Masuk Daftar Kasus Korupsi e-KTP ?

    Nama Puan Maharani dan Pramono Anung Masuk Daftar Kasus Korupsi e-KTP ?

    Setya Novanti Saat Menghadiri Sidang Kasus Korupsi Mega Proyek e-KTP

    Jakarta (SL) – Setya Novanto menyebut uang proyek e-KTP juga mengalir ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Keduanya disebut Novanto menerima masing-masing USD 500 ribu.

    Novanto menyebut uang untuk Puan dan Pramono diberikan oleh orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Hal itu diketahui Novanto dari Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menceritakan itu ketika berkunjung ke kediamannya.

    “Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya ‘wah untuk siapa’. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar,” ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018)

    Ketua majelis hakim Yanto meminta Novanto mengulangi pernyataannya. “Untuk siapa? Ulangi,” kata Yanto.

    “Bu Puan Maharani waktu itu Ketua Fraksi PDIP dan Pramono adalah 500 ribu ini hal-hal,” ucap Novanto.

    Novanto mengaku awalnya hanya mendengar nama Puan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP. Namun belakangan dia juga mendengar nama Jafar Hafsah, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika proyek itu bergulir, turut menerima uang.

    “Hanya itu saja saya kalau nggak salah Jafar Hafsah. Saya tahu waktu pemeriksaan semalam dengan Irvanto,” ujar Novanto.

    Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.

  • Anggota Reskrim Karawang Tewas Luka Tembak Dalam Mobil

    Anggota Reskrim Karawang Tewas Luka Tembak Dalam Mobil

    Ilustrasi Foto Polisi Tergeletak Tewas (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Anggota Satuan Reskrim Polres Karawang berinisial TG ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepalanya, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (22/3/2018).

    Anggota Polri berpangkat Aiptu itu ditemukan tewas dalam mobilnya yang terparkir di halaman Mapolres Karawang, Jawa Barat.

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut. Dugaan sementara, korban tewas bunuh diri. Namun, pihaknya masih menyelidikan kasus kematian anggota Polri itu. “Benar infonya. Motif masih dalam penyelidikan,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jakarta. (lp6/nt/*)

  • Permen Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PSN Akan Dirubah

    Permen Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PSN Akan Dirubah

    Pegawai Negri Sipil (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Pemerintah sedang menata ulang nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintahan.

    Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, penataan ulang itu dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

    “Kami berencana merevisi secara total,” kata Setiawan dalam keterangannya yang diperoleh dari Humas Kementerian PANRB di Jakarta, Selasa (20/3/2018)

    Penataan ulang nomenklatur jabatan pelaksana PNS ini juga telah dibahas dalam rakor standarisasi jabatan dan pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu, 13 Maret 2018 lalu.

    Saat ini, menurut Setiawan, ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu nomenklatur jabatan yang belum tercantum dalam Permen PANRB Nomor 25 tahun 2016.

    Ada juga nomenklatur jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan, tugas jabatan, serta kedudukan jabatan.

    Selain itu, ada nomenklatur jabatan yang kualifikasi pendidikannya tidak tercantum dalam Permen PANRB itu. Ada jabatan yang belum diakomodir sehingga harus ditata ulang.

    Dalam lampiran Permen PANRB itu terdapat 40 urusan pemerintahan, dari kesekretariatan hingga yustisi, dengan ratusan jenis jabatan pelaksana PNS.

    Jabatan pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

    Jabatan pelaksana dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

    Kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja, diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana. Nomenklatur jabatan pelaksana didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

    Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan pemberhentian.

    Setiawan mengatakan pemerintah akan menginventarisasi jabatan yang perlu dievaluasi, jabatan baru apa yang dibutuhkan, atau jabatan mana yang sudah tidak diperlukan.

    Dia menegaskan bahwa jabatan pelaksana merupakan pintu masuk penetapan kebutuhan pegawai. Dengan penataan dan mempertegas kualifikasi pendidikan, akan terkait dengan jenjang karir ASN yang bersangkutan.n”Nanti mungkin ada formasi baru,” katanya.

    Setiawan menambahkan penataan nomenklatur jabatan pelaksana ini juga sebagai upaya mewujudkan “Smart ASN 2024” yang menuntut abdi negara harus memiliki integritas tinggi, nasionalisme, mahir menggunakan teknologi dan bahasa asing, berwawasan global, memiliki jiwa melayani dan jiwa kewirausahaan, serta memiliki jaringan yang luas.

    “Smart ASN 2024” merupakan peta jalan perencanaan SDM aparatur dan rencana aksi kebijakan manajemen ASN hingga tahun 2024.

    Penataan ulang nomenklatur jabatan pelaksana PNS itu ditargetkan selesai pada akhir Maret 2018. (oke/nt/*)

  • Alpha Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Yang Mangkrak

    Alpha Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Yang Mangkrak

    Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Kejaksaan Agung harus mengusut semua kasus dugaan korupsi yang sampai saat belum jelas tindak lanjutnya atau masih mangkrak, demikian pengamat hukum pidana dan Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).

    “Ini menjadi sebuah kegelisahan akademik atas beberapa kasus besar di Kejagung yang belum maksimal ditangani,” katanya kepada Antara di Jakarta, Minggu (18/3).

    Ia mencontohkan kasus pengadaan pesawat Grand Caribou di Papua, penjualan aset PT Pelita Air Service, investasi Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Fakta, penyalahgunaan kontrak Hotel Indonesia Natour dan Grand Indonesia termasuk penjualan aset PT Adhi Karya di Tambun termasuk salah satunya kasus jebolnya uang Rp1,4 triliun di PT Bank Mandiri cabang Bandung beberapa waktu lalu. “Yang awalnya sempat diekspos oleh Kejaksaan Agung kini terkesan ‘silent’,” katanya.

    Ia menambahkan Kejaksaan Agung bersentuhan langsung dengan potret penegakan hukum, sebagai salah satu lembaga yang dengan panggung pemberantasan tindak pidana korupsi, karena sebagai jaksa selain bertindak sebagai penuntut umum juga sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum dalam perkara korupsi.

    Dosis kinerjanya kejaksaan agung harus diperkuat agar public thrust semakin kokoh dan harus ada daya inovasi dalam menjalankan penegakkan hukum. Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung harus ada pinsip keterbukaan dan atau fungsi kontrol yang jelas melalui bekerjanya sistem peradilan pidana yang berani untuk mengoreksi. Tidak Ada istilah dipetieskan. Bibir lagi dilakban untuk menyampaikan perkembangan ke publik terkait dengan dicurinya uang negara.(Ant)

  • Dampak Bibit Siklon Tropis Di NTT, Waspada Potensi Hujan Lebat

    Dampak Bibit Siklon Tropis Di NTT, Waspada Potensi Hujan Lebat

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Kamis, 15 Maret 2018 pukul 16.00 WIB telah terpantau adanya bibit siklon tropis di Laut Timor bagian Utara, tepatnya sekitar 120 km sebelah Selatan Pulau Jamdena, Maluku dengan kecepatan angin maksimum sekitar 46 km/jam (25 knot). Dan diperkirakan bergerak ke arah Tenggara menjauhi wilayah Indonesia menuju sekitar perairan Croker Island, Australia pada besok siang (Jumat, 16 Maret 2018). Kondisi ini diperkirakan menguat menjadi Siklon Tropis pada Sabtu pagi, 17 Maret 2018 yang bergerak ke arah Barat Laut melintasi Milikapiti, Australia.

    Kondisi ini mempengaruhi pola cuaca di wilayah Indonesia, terutama hingga besok, Jumat 16 Maret 2018. Indikasi potensi hujan intensitas lebat yang disertai kilat/petir dan angin kencang durasi singkat diperkirakan dapat terjadi di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, pesisir Selatan Sulawesi Selatan dan Tenggara, serta pesisir Selatan Papua.

    Selain itu potensi hujan lebat juga diperkirakan dapat terjadi wilayah lain di Indonesia, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua dan Papua Barat.

    Gelombang tinggi 2.5 hingga 4 meter terpantau di Laut Banda, Perairan utara Kep. Kai – Aru, Perairan Kep.Babar – Tanimbar, Laut Arafuru bagian Barat dan Timur; sedangkan gelombang tinggi 4 hingga 6 meter terpantau di Laut Arafuru bagian barat, Perairan Kep.Tanimbar, dan Perairan selatan Kep.Kai – Kep.Aru.

    Dengan adanya situasi potensi cuaca ekstrem ini, BMKG mengeluarkan beberapa imbauan pada masyarakat, yaitu :
    1. Masyarakat yang tinggal di daerah berpotensi banjir agar waspada kemungkinan terjadinya genangan.
    2. Hujan lebat yang terjadi dapat disertai/ tidak disertai dengan kilat, petir, dan angin kencang berdurasi singkat. Masyarakat diharapkan agar tidak berteduh di bawah pohon besar pada saat menemui hujan yang disertai petir.
    3. Masyarakat pengendara diharapkan waspada jika menemui hujan lebat yang turun tiba-tiba yang seringkali disertai dengan penurunan jarak pandang yang signifikan.
    4. Pengendara motor dihimbau agar menepi jika menemui hujan lebat yang disertai angin kencang. Jas hujan dengan jenis ponco tidak dianjurkan karena dapat memerangkap angin dan menyebabkan motor tidak seimbang.
    5. Kapal-kapal pencari ikan maupun transportasi untuk mewaspadai gelombang tinggi di perairan sekitar Maluku.

    Bagi masyarakat yang hendak memperoleh informasi terkini, BMKG membuka layanan informasi cuaca 24 jam, yaitu melalui:
    – call center 021-6546315/18;
    – http://www.bmkg.go.id;
    – follow @infobmkg;
    atau dapat langsung menghubungi kantor BMKG terdekat.

  • Telusuri Data Registrasi Bocor, DPR Panggil Menkominfo

    Telusuri Data Registrasi Bocor, DPR Panggil Menkominfo

    Ilustrasi Simcard (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Komisi I DPR RI akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara dan operator seluler. Tujuannya guna menindaklanjuti dugaan kebocoran registrasi registrasi SIM card prabayar. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPR RI, Meutya Hafidz.

    ”Senin nanti (19/3) kami mengundang Menkominfo dan operator seluler terkait evaluasi registrasi prabayar yang telah dilakukan,” ujar Meutya kepada wartawan, Senin (13/3). Pada kesempatan itu juga, kata politisi Golkar itu, DPR akan menanyakan secara langsung kepada Menkominfo dan operator seluler menyangkut isu-isu bocornya data pelanggan.

    Meutya mengaku, meski tidak menuding secara langsung bahwa kebocoran data pelanggan seluler terkait bisa terjadi dan melalui berbagai pintu masuk, persoalan ini harus diantisipasi tidak hanya diatur dalam level peraturan menteri, namun harus ada di level undang-undang. ”Sinyal (kebocoran data, Red), makanya kita panggil. Komisi I memanggil Menkominfo dan operator seluler untuk duduk bersama. Kesiapannya bagaimana untuk melakukan proteksi data pribadi konsumen seluler ini,” ucapnya.

    Diamini Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari. Dia mengatakan, data registrasi tersebut rawan dibocorkan oleh oknum tertentu. ”Pemerintah seharusnya buat semacam perangkat hukum dibanding mewajibkan registrasi SIM card,” kata Kharis saat dihubungi, kemarin.

    Politisi PKS itu menyatakan, bila pemerintah tidak membuat perangkat hukum soal data SIM card, maka pihaknya akan menolak kebijakan tersebut. Sebab, data tersebut rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Data itu bisa saja bocor karena tidak ada perlindungan dari perangkat hukum. ”Prinsipnya registrasi itu harus. Tetapi harus ada jaminan dari pemerintah bahwa data itu aman dan tidak disalahgunakan. Kalau ada yang berani jamin, saya setuju. Tapi kalau tidak ada jaminan, saya tidak setuju,” tukasnya.

    Disinggung adanya kemungkinan data tersebut digunakan untuk kepentingan pileg dan pilpres mendatang, Kharis enggan berkomentar. ”Saya tidak tahu. Tapi tidak boleh digunakan oleh siapa pun,” pungkasnya.

    Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membantah kabar tersebut. ”Belum ada surat pemanggilan dari DPR,” ujarnya.

    Dia juga menyatakan, tidak ada data yang bocor karena yang memegang datanya adalah Dukcapil dan keamanan data itu tertera dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan. Sementara dari sisi operator seluler ada sertifikat keamanan data ISO 27001 dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.

    ”Dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Red) tidak ada data yang bocor, operator juga tidak bocor, karena datanya tetap ada di Dukcapil. Apa yang dilakukan otorisasi itu adalah dicocokkan, dari pelanggan kepada operator dicocokkan NIK dan KK dengan database milik Dukcapil, bukan data di operator, hanya konfirmasi saja,” jelas Rudiantara.

    Meski begitu, Rudiantara tidak bisa memungkiri ada saja orang-orang yang mengumbar data pribadinya di dunia maya sehingga masuk dalam mesin pencarian, termasuk data seperti NIK dan nomor KK. Hal inilah yang kemudian membuat nomor itu disalahgunakan.

    ”Kita kalau googling di dunia maya, NIK dan KK itu banyak dan ada, dan itu memang sudah terjadi sebelum adanya registrasi prabayar, karena registrasi prabayar ini kan baru mulai Oktober 2017. Jadi, memang kesadaran masyarakat terhadap keamanan itu yang harus ditingkatkan terus,” paparnya. Menurutnya, literasi terhadap aspek keamanan dalam menjelajahi dunia maya memang sangat penting dan harus ditingkatkan. (aen) (Aziz Ali Balbeid).

  • Fraksi PAN Desak Pemerintah Lindungi Data Pribadi Masyarakat

    Fraksi PAN Desak Pemerintah Lindungi Data Pribadi Masyarakat

    Ilustrasi logo Partai PAN (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mendesak agar pemerintah memberikan perlindungan soal data pribadi masyarakat. Untuk itu, kata dia, perlu upaya sistematis dan konstitusional dari pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi.

    “Berpijak pada UUD pasal 28 huruf G bahwa setiap setiap warna negara berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman, maka FPAN memandang penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais Wiryosudarmo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/3/2018).

    Beberapa peristiwa yang mengindikasikan penggunaan data pribadi tanpa izin pemiliknya, kata dia, kerap kali terjadi. Dia mengungkapkan, masyarakat kerap mengalami tiba-tiba ditelepon orang asing yang menawarkan kartu kredit, asuransi atau kredit tanpa agunan, termasuk spam komersial ke nomor seluler.

    “Belakangan yang sedang ramai diperbincangkan adalah ada dugaan kebocoran data pribadi atas kebijakan registrasi ulang ‘SIM card’ pengguna layanan seluler,” katanya.

    Menelusuri UU yang ada terkait pengumpulan data pribadi, kata Hanafi, FPAN menyimpulkan semangat berbagai UU tersebut dominan pada semangat mengakses, surveillance, serta mengumpulkan data pribadi. Namun, papar dia, hal itu tidak dibarengi dengan tanggung jawab yang optimal untuk menjaga dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

    Karena itu, Hanafi Rais melalui ketua FPAN mendorong secara serius untuk segera dibahas RUU Perlindungan Data Pribadi agar memunculkan kelegaan, rasa aman, dan rasa adil yang dirasakan oleh masyarakat. Fraksi PAN mendapat informasi dari Badan Legislatif DPR RI bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan inisiatif pemerintah tidak masuk prolegnas.

    “FPAN menyarankan agar institusi-institusi dalam pemerintahan yang terkait dengan data pribadi segera melakukan koordinasi yang intensif dan akseleratif agar mengkristalkan sikap yang satu suara,” tegas Hanafi.

    Saat ini, lanjut dia, data pribadi menjadi menjadi komoditas yang paling dicari, tidak hanya oleh pemerintah maupun penegak hukum, akan tetapi juga oleh sektor swasta. Dengan data pribadi, sektor swasta mampu memahami perilaku masyarakat, setelah itu mengelola preferensinya untuk kemudian diarahkan sesuai apa yang diinginkan oleh kepentingan bisnis.

    “Celakanya, kesadaran publik untuk menjaga data pribadi minim sekali, diperparah komitmen intitusi baik swasta maupun pemerintah yang menginventarisasi data pribadi relatif rendah,” tuturnya.

    Fraksi PAN, tambah dia, sangat serius menjaga kedaulatan warga negara atas hak data pribadi. Menurut Hanafi, pihaknya membuka diri atas masukan-masukan seluruh elemen masyarakat untuk bertukar pikiran yang bertujuan agar produk UU Perlindungan Data Pribadi menjadi lebih berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman.(yn/ant)(Aziz Ali Balbeid)

  • Guru Besar Hukum Agraria UI : Grondkaart Bukan Alas Hak Dan Bukan Alat Formil Yuridis Penguasaan Lahan PT. KAI

    Guru Besar Hukum Agraria UI : Grondkaart Bukan Alas Hak Dan Bukan Alat Formil Yuridis Penguasaan Lahan PT. KAI

    Diskusi FGD Yang Diselenggarakan Oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di Ruang Rapat BAP DPD RI Senayan, Kamis (15/03/18)

    Jakarta (SL) – Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia, Prof. DR. Ny. Arie S. Hutagalung SH, MLI, dalam Fokus Grup Diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di ruang rapat BAP DPD RI Senayan, Kamis (15/03/18), dengan tegas menyatakan bahwa GrondKaart yang menjadi pegangan PT. Kereta Api Indonesia dalam mengklaim asset lahannya bukan merupakan alas hak.

    “GrondKaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal yuridis kepemilikan lahan.” Sebutnya.

    “Aspek kepastian dan perlindungan hukum berkenaan dengan legalitas tanah-tanah aset kereta api adalah ditentukan dengan mengikuti ketentuan pendaftaran konversi eks Hak Barat. Secara kronologis berkenaan dengan perubahan status badan hukum pada perusahaan yang kemudian menjalankan perkereta apian di Indonesia, yaitu bahkan sejak sebelum era DKA (Djawatan Kereta Api) yang berlanjut hingga sebagaimana ditemukan dalam situs resmi PT.KAI (persero), hingga saat ini tidak ada proses sertifikasi GrondKart menjadi kepemilikan sesuai konversi hak2 Barat yaitu: eigendom, opstal maupun erpacht. Apalagi, secara bukti fisik Grondkaart tidak ditemukan aslinya. Yang ada hanyalah salinan. Dengan demikian grondkaart bukan merupakan alas hak formil yuridis kepemilikan PT. KAI” Tandasnya.

    Selanjutnya, nara sumber lain yang diundang menjadi pembicara dalam FGD ini, Dr. Kurnia Warman, SH, M.Hum, Wakil Dekan Fak Hukum Universitas Andalas Padang, menyebutkan: ” Pada saat konversi hak2 barat menuju nasionalisasi di tahun 1960-an, pendaftaran tanah memerlukan data yuridis (dasar hukum penguasaan) dan data fisik (gambar situasi spt Groondkaart dsb) penguasaan tanah tersebut untuk dipindahkan ke Buku Tanah dan Sertifikat Tanah-nya sesuai kewenangan instansi pemerintah ybs. Sesuai UUPA no. 5/1960 diberikan batas waktu 20 tahun untuk mendaftarkan lahan2 yg berasal dari hak barat. Dalam kajian kami, lahan2 yang tergolong grondkaart tidak didaftarkan ke BPN, sehingga dengan demikian grondkaart menjadi tanah negara bebas, yang jika orang seorang mendaftarkan tanah tersebut BPN tidak bisa menolaknya.”

    Nara sumber ketiga yang berbicara dalam FGD ini adalah Yuli Indrawati, SH, LL.M, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan pendapatnya: “Kekisruhan asset PT. KAI berawal dari kelalaian administrasi.

    Dari hasil penelitian kami, pihak kementerian perhubungan tidak mengeluarkan surat kementerian yang menyebutkan secara spesifik menyerahkan lahan kepada PT. KAI sebagai penyertaan modal atau penambahan modal, kalau pun ada itu harus dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri tentang penyerahan dan menyertaan asset, demikian juga tidak ada laporan atau surat yang ditujukan kepada Kemenkeu dalam hal administrasi lahan kereta api sehingga sama sekali tidak tercatat dalam kekayaan negara.”

    “Mengingat masalah ini telah berdampak luas dan dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kepentingan nasional, Presiden Republik Indonesia sebaiknya menetapkan keputusan strategis dan penting agar warga masyarakat tidak dirugikan dan PT Kereta Api Indonesia dapat memberikan penghormatan yang layak dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harkat martabat kemanusiannya.” Tutup Yuli Indrawati.

    Menanggapi hasil FGD ini dan dikaitkan dengan permasalahan status lahan grondkaart yang telah melebar bukan hanya di Lampung tetapi juga di wilayah Padang dan Bukit Tinggi – Sumatera Barat, Semarang – Jawa Tenga, Kota Medan – Sumatera Utara, dan kita2 lainnya, menyatakan; “Dari fakta2 yang disampaikan para ahli menunjukkan bahwa PT. KAI tidak memiliki alat formal yuridis untuk menegaskan bahwa grondkaart adalah asset-nya, oleh karenanya demi keadilan dan menghormati kebijakan Presiden Jokowi dalam hal sertifikasi lahan warga yang telah ditempati puluhan tahun maka selayaknya PT. KAI legowo dan secara ikhlas melepaskan lahan2 grondkaart yang tidak terpakai dlm tugas pokok operasional KA untuk kepentingan warga masyarakat yang membutuhkan kepastian lahan mikiknya”. Tandas Andi Surya dengan senyum tipis di wajahnya.

  • Ketua Golkar Lamteng Musa Ahmad Diperiksa KPK

    Ketua Golkar Lamteng Musa Ahmad Diperiksa KPK

     

    Agus Rahardo Ketua KPK (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/3/2018). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap dana pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.

    “(Musa Ahmad diperiksa) Untuk kasus di Lampung Tengah, penyidik hari ini dijadwalkan memanggil empat orang saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

    Selain Musa Ahmad, KPK juga memanggil tiga saksi yakni Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi, dan dua orang dari unsur swasta, yaitu Wibisono Panji Nugroho dan Darwis Agung.

    Sehari sebelumnya, Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Edwin Hanibal menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Gedung Merah Putih. Turut bersamanya ialah Ketua OKK Yuria Putra Tubarad. Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim juga pernah diperiksa.

    Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut antara lain Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Rusliyanto.

    Mustafa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Cagub Lampung nomor urut empat itu diduga sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode “cheese”.

    Mustafa diduga telah mengarahkan agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta. Totalnya Rp1 miliar. Sedangkan penerimanya, yaitu J. Natalis Sinaga dan Rusliyanto.

    Dana pinjaman PT SMI itu rencananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikelola Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

    Sebelum mendapatkan dana pinjaman tersebut, Pemkab Lampung Tengah membutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT SMI. Dewan diduga meminta commitment feesebesar Rp1 miliar untuk persetujuan tersebut. (rld/nt/*)