Tag: Jakarta

  • Ahmad Arafat, Ketua Umum PP PRIMA DMI 2018-2021

    Ahmad Arafat, Ketua Umum PP PRIMA DMI 2018-2021

    Jakarta (SL) – Muktamar I Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah memilih Ir. Ahmad Arafat Aminullah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) PRIMA DMI Masa Bakti 2018-2021. Ia juga menjadi Ketua Dewan Formatur Kepengurusan PP PRIMA DMI 2018-2021.

    Prosesi pemilihan dilakukan dengan sistem satu Pimpinan Wilayah (PW) dan satu Pimpinan Daerah (PD) PRIMA DMI sama dengan satu suara. Kegiatan ini berlangsung pada Ahad (30/9) sore di Masjid Istiqlal, Jakarta.

    Dalam prosesi pemilihan Dewan Formatur PP PRIMA DMI, Ahmad Arafat memperoleh 37 suara dari para muktamirin. Perolehan suara terbanyak kedua diperoleh Ahmad Syarifuddin dengan 31 suara, Abdul Harris Zainuddin dengan 20 suara, Chairul Ardiansyaikh, M.Si., dengan 13 suara, serta Muhammad Jamil dan Rizal Fauzi masing-maisng dengan 12 suara.

    Dengan hasil ini, secara otomatis Ketua Dewan Formatur tepilih juga mendapat amanat sebagai Ketua Umum PP PRIMA DMI Masa Bakti 2018-2021.

    Prosesi Muktamar I PRIMA DMI Tahun 2018 ini secara resmi ditutup oleh Ketua PP DMI, Drs. KH. Ahmad Bagdja, yang juga pembina PP PRIMA DMI 2015-2018. Beliau didampingi oleh Sekretaris Departemen Pemberdayaan Organisasi dan Pembinaan Kewilayahan PP DMI, Drs. H. Chusnul Khuluk, M.M.

    Dalam sambutannya, Kyai Bagdja mengucapkan selamat dan sukses kepada Ahmad Arafat selaku Ketua Umum Terpilh hasil Muktamar I PRIMA DMI Tahun 2018. Ia berharap agar Ketua Umum terpilih mampu mengajak berbagai unsur di dalam PRIMA DMI untuk bersatu padu dalam memakmurkan masjid.

    “Sebagai rumah Allah, baitullah, masjid harus berperan penting sebagai pusat peradaban ummat. Tantangan besar bagi PRIMA DMI ialah harus dapat mempersatukan berbagai potensi yang ada di masjid. PRIMA DMI tidak dilahirkan untuk berkonflik dengan organisasi lain di masjid,” papar Kyai Bagdja pada Ahad (30/9) sore, saat memberikan sambutannya.

    PRIMA DMI, lanjutnya, tidak perlu melanjutkan warisan konflik dari masa lalu. “PRIMA DMI justru harus merajut ukhuwwah Islamiyyah dan ukhuwwah wathoniyyah diantara berbagai potensi sumber daya remaja masjid yang ada,” jelasnya.

    Menurutnya, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat melaksanakan ibadah mahdah kepada Allah SWT seperti sholat, dzikir, zakat, sholawat, dan membaca Al-Qur’an. Masjid juga berfungsi untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan (ibadah sosial) berbasis masjid. “Potensi aktivitas sosial berbasis masjid inilah yang harus dimaksimalkan oleh PRIMA DMI,” tegasnya.

    Kyai Bagdja pun mengingatkan agar PRIMA DMI tidak terpengaruh oleh usaha-usaha sebagain pihak yang masih mempersoalkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Saat ini, tidak ada ulama dan tokoh ummat yang mempersoalkan bentuk negara seperti keemiran di Qatar, kesultanan di Brunei Darussalam, Kerajaan (al-Mamlaka) seperti di Arab Saudi, Malaysia, dan Yordania, serta Republik seperti di Pakistan, Mesir, dan Indonesia,” paparnya

    Kalau masih ada yang mempersoalkan eksistensi NKRI dari aktivis masjid, ungkapnya, maka masjid akan menjadi sumber fitnah bagi ummat Islam. “Saya tidak ingin hal ini terjadi,” tegasnya.

    Saat hadir di arena muktamar, Kyai Bagdja pun disambut oleh sekitar 200 muktamirin PRIMA DMI yang secara spontan langsng melantunkan sholawat badar. “Sholatullah, Salamullah, Alaa Tohaa, Rasulillah, Sholaatullah, Salaamullah, Alaa Yaasin, Habiibillah, Tawassalna, Bibismillah, Wabil Haadi Rasulillah, Wakul limudjaa, hidiilillah, bi ahlil badri Yaa Alah”.

    Dalam sambutan dan pesan perdananya kepada para muktamirin, Ahmad Arafat menyatakan bahwa salah satu program utamanya ialah mewujudkan kegiatan perkemahan PRIMA DMI tingkat nasional. “Insya Allah, PRIMA DMI akan berupaya menyelenggarakan perkemahan PRIMA DMI tingkat nasional,” tuturnya pada Ahad (30/9)

    Untuk mewujudkan hal itu, lanjutnya, PRIMA DMI berharap untuk dapat bersinergi dengan berbagai pihak, sekaligus upaya mewujudkan visi dan misi PRIMA DMI. “Kita akan mengimbau agar PW dan PP bisa saling mendukung demi terwujudnya cita-cita Prima DMI,” paparnya.

    Menurutnya, terpilihnya ia sebagai ketua umum merupakan sebuah amanah dan kepercayaan dari para peserta muktamar. “Pergerakan kita selanjutnya haruslah cepat, tepat dan akurat demi bangkitnya ummat ini. Maka kita akan segera membentuk kepengurusan,” jelasnya.

    “Tentu saja dengan terpilihnya kepengurusan yang baru ini nanti, semoga saja bisa sama-sama bergerak untuk memakmurkan masjid,” ungkapnya. (rls)

  • Gubernur Jakarta Turunkan 83 Personil ke Sulawesi Tengah

    Gubernur Jakarta Turunkan 83 Personil ke Sulawesi Tengah

    Jakarta (SL) – Gubernur Jakarta berangkatkan 83 personil terbaik yang terlatih bidang penyelamatan menuju Sulawesi Tengah, Senin (1/10) pagi.

    Pada saat apel Pelepasan Personil di halaman monas pagi tadi, Anis mengatakan dalam sambutannnya, “Saudara-saudara yang akan berangkat, jangan sesekali menganggap keberangkatan ini sebagai pengorbanan, saudara-saudara dapat kehormatan mewakili kita semua untuk berada di garis depan menyelamatkan saudara sebangsa, jaga nama baik, kerjalah dengan sepenuh hati. Datangi mereka dengan senyum dan kasih sayang, ringankan beban mereka, dan sampaikan salam hangat dari saudara sebangsa di Ibu kota,” ujarnya.

    Dalam sambutannya itupun Anis berpesan untuk para personil agar menjaga stamina dan tuntaskan kerja kemanusiaan di sana, “jaga stamina saudara-saudara, tuntaskan kerja kemanusiaan di sana dan saya tunggu saudara kembali ke Ibu kota membawa kebanggaan bagi kita semua,” pesannya.

    Tidak hanya menurunkan sejumlah personil, Gubernur Jakarta ini juga menyalurkan bantuan sebesar Rp 60 Milyar guna untuk pembangunan kembali, khususnya untuk sekolah sekolah dan fasilitas umum di Sulteng. (rls)

  • Indonesia Tidak Punya Alat Pendeteksi Tsunami Sejak 2012

    Indonesia Tidak Punya Alat Pendeteksi Tsunami Sejak 2012

    Jakarta (SL) – Ternyata sejak 2012 Indonesia tak punya alat pendeteksi tsunami. Hal itu diungkapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Untuk itu, Indonesia membutuhkan alat pendeteksi tsunami atau Buoy karena merupakan wilayah yang dikelilingi perairan. Indonesia sempat memiliki Buoy tapi kini sudah tidak aktif.

    Menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sejak 2012 silam, Buoy di Indonesia sudah tidak beroperasi hingga saat ini. “Padahal, Buoy sangat diperlukan untuk peringatan dini sehingga peringatan dini yang ada didasarkan pada pemodelan,” ucapnya pada wartawan, Minggu (30/9/2018).

    Menurut dia (Buoy) sangat diperlukan, wilayah indonesia itu rawan tsunami, kejadian tsunami sering terjadi dan menimbulkan banyak korban. Lagi pula tuturnya, pengetahuan masyarakat, sikap perilaku, dan antisipasi tsunami masih sangat minim sehingga diperlukan pendeteksi tsunami yang ditempatkan di laut.

    Alasan alat tersebut tidak tersedia karena persoalan pendanaan dan tak adanya pendeteksi yang ditempatkan di laut berpengaruh pada sosialisasi penanggulangan bencana. Sedangkan untuk detail keterangan terkait tsunami early warning sistem di Indonesia sejatinya dikoordinasi oleh BMKG.

    “Dulu (anggaran) sempat hampir mendekati Rp2 triliun, tahun ini hanya Rp700 juta. Ini jadi kendala, di satu sisi ancaman bencana meningkat, masyarakat yang terpapar terisiko semakin meningkat, kejadian bencana meningkat. Memasang peringatan dini dan semacamnya menjadi terbatas karena anggarannya memang terus berkurang,” tuturnya. (en/net)
  • Fadil Zon Ungkap Biaya Pagelaran IMF dan Bank Dunia di Bali Hampir Menelan Rp 6 Triliun

    Fadil Zon Ungkap Biaya Pagelaran IMF dan Bank Dunia di Bali Hampir Menelan Rp 6 Triliun

    Jakarta (SL) – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, mengungkapkan biaya untuk pagelaran IMF dan Bank Dunia di Bali, menelan hampir Rp6 Triliun. Dana tersebut terbagai dua yakni, biaya teknis pertemuan Rp1 triliun dan biaya pembangunan infrastruktur Rp4,9 triliun.

    “Kalau hanya untuk mempromosikan pariwisata Bali atau Indonesia, itu jelas biaya promosi yang sangat mahal dan tak masuk akal,” kata Fadli Zon di Jakarta,  Jumat (28/9/2018).

    Menurut Fadli, dana yang mencapai Rp6 triliun itu, bisa digunakan untuk membantu rehabilitasi gemp Lombok. “Dana sebesar itu jauh lebih bermanfaat jika dialihkan untuk rehabilitasi Lombok dan Sumbawa atau hal-hal lain yang baik bagi masyarakat secara langsung,” katanya.

    Politisi Gerindra itu menilai, pemerintahan Joko Widodo tidak memiliki target dalam pertemuan tersebut. “Kecuali untuk kepentingan prestise beberapa elite di pemerintah,” ucapnya.

    Lebih lanjut Fadli menyebut, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada potensi investasi sebesar USD2-3 miliar atau sekitar Rp43,5 triliun bisa masuk ke Indonesia melalui pertemuan tersebut.

    “Tapi, saya kira proyeksi itu tidak akan efektif. Namanya saja cuma potensi, ujungnya biasanya tak terjadi apa-apa,” katanya.

    “Proyeksi investasi yang muluk-muluk dari event ini menurut saya hanya bersifat apologetik saja, sekadar jadi dalih pembenar atas event mahal ini,” katanya menyindir. (en/net)

  • Prabowo Diminta Menari Pedang Pada Ultah Kerajaan Arab Saudi

    Prabowo Diminta Menari Pedang Pada Ultah Kerajaan Arab Saudi

    Jakarta (SL) – Calon Presiden nomer urut 02, Prabowo Subianto menghadiri perayaan National Day Of The Kingdom Of Saudi Arabia atau Perayaan hari kemerdekaan Kerajaan Arab Saudi yang digelar Hotel Sultan, Jakarta, Senin (24/9).

    Prabowo yang hadir bersama rombongan langsung disambut hangat oleh Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, HE Osamh Mohammed Abdullah Shuibi. Mereka langsung berfoto bersama dengan latar belakang dinding yang terpajang foto para raja Arab Saudi.

    Dalam kesempatan yang penuh ramah Tamah tersebut, Capres yang diusung oleh Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya itu juga turut memberikan doa serta harapan dalam bagi Kerajaan Arab Saudi.

    Prabowo bahkan menuliskan doa bagi Kerajaan Arab Saudi yang sudah berusia 86 tahun itu di kanvas yang berada tepat di bawah foto Raja Arab Saudi, yakni Raja Abdullah bin Abdulaziz Al Saud yang fotonya bersebelahan dengan Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud dan Raja Muhammad. (rls)

  • 51 Persen Saham PT Freeport Indonesia Bakal Resmi Menjadi Milik Inalum

    51 Persen Saham PT Freeport Indonesia Bakal Resmi Menjadi Milik Inalum

    Jakarta (SL) – PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Freeport McMoRan Inc, dan PT Rio Tinto Indonesia dijadwalkan menandatangani Sales Purchase Agreement (SPA) beserta perjanjian terkait lainnya hari ini. SPA ini merupakan tindak lanjut dari Head of Agreement (HoA) yang diteken Inalum dan Freeport McMoRan Inc pada 12 Juli 2018 lalu.

    Penandatanganan akan dilaksanakan di Ruang Sarulla Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta pada pukul 16.00 WIB. Dengan penandatanganan SPA itu, 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal resmi menjadi milik Inalum.

    Dalam perjanjian yang ditandatangani, 40 persen Participating Interest (PI) Rio Tinto sudah dikonversi menjadi saham PTFI. Inalum juga membeli saham milik Freeport McMoRan Inc untuk mendapat tambahan 5,4 persen saham. Ditambah saham milik pemerintah, maka Inalum menguasai 51 persen saham PTFI.

    “Jadi yang ditandatangani nanti bukan hanya SPA saja, tapi sekaligus perjanjian-perjanjian terkait. PI milik Rio Tinto sudah dikonversi menjadi saham,” tutur sumber kumparan di pemerintahan, Rabu (26/9).

    Setelah penandatanganan perjanjian ini, Kementerian ESDM akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PTFI yang berlaku hingga 2031. Rencananya IUPK diberikan pada Jumat (28/9).

    Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, menyatakan proses divestasi saham Freeport dalam waktu dekat akan selesai.

    “Minggu ini selesai. Kan janjinya Bu Menteri Keuangan akhir September 2018, jadi kan minggu ini,” kata Fajar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/9).

    Dia mengibaratkan divestasi 51 persen saham PTFI kepada pemerintah seperti proses jual beli rumah. Saat HoA diteken oleh berbagai pihak pada Juli 2018, hal itu bisa disamakan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

    “Kalau sekarang (penyelesaian perjanjian dalam HoA) itu AJB (Akta Jual Beli). Kalau beli rumah kaya gitu. Sudah boleh ditempati, PPJB aja boleh ditempati,” ucap Fajar.

    Terkait proses pembayaran divestasi 51 persen saham PTFI, dia mengaku keputusan itu diambil oleh PT Inalum (Persero) selaku induk holding BUMN pertambangan. Yang jelas, kata dia, sumber pendanaan berasal dari pinjaman 11 bank asing.

    “Iya, masih (pendanaan berasal dari pinjaman 11 bank asing. Itu (waktu pembayaran) tanyakan ke Inalum, masa aku tahu,” paparnya. (kp/net)

  • PPMP Desak Kabareskrim Baru Tangkap Buronan Kondensat Honggo Wendratno

    PPMP Desak Kabareskrim Baru Tangkap Buronan Kondensat Honggo Wendratno

    Jakarta (SL) – Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) terus bergerak mendesak penuntasan kasus-kasus megaskandal korupsi yang merugikan triliunan rupiah uang negara. Salah satunya adalah kasus korupsi penjualan Kondensat oleh PT TPPI senilai 37 triliun yang mangkrak di Mabes Polri, yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman pada Januari 2018 lalu.

    “Ujian utama Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Arief Sulistyanto yang dilantik Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 17 Agustus 2018 kemarin adalah bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus mangkrak di Mabes Polri, khususnya kasus Kondensat yang merugikan negara hingga 37 triliun. Tangkap hidup atau mati buronan Honggo Wendratno yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung,” ujar Koordinator Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih), Wenry Anshory Putra melalui pesan elektronik ke media massa, Kamis (27/9/2018).

    Dalam catatan PP Merah Putih, tidak ada perkembangan kasus yang berarti sejak dikeluarkannya red notice dan penggeledahan tiga rumah milik buronan Honggo Wendratno pada Rabu malam, 24 Januari 2018 oleh Penyidik Subdirektorat TPPU Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit III TPPU Kombes (Pol) Jamaludin, meskipun Bareskrim Polri telah menggandeng Interpol untuk memburu buronan.

    Terkait kasus ini, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar. Karen pernah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri pada Senin, 27 Juli 2015. Pengembangan penyidikan ini terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada penjualan kondensat bagian negara BP Migas dan PT TPPI.

    Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu mengatakan, Karen Agustiawan dianggap mengetahui ketika TPPI akan mengolah kondensat menjadi bensin dan solar yang kemudian hendak dijual ke Pertamina. Namun, Pertamina menolak membeli hasil olahan TPPI itu. Alasan penolakan Pertamina membeli Ron 88 (bensin) olahan TPPI itulah yang menjadi dasar pemeriksaan oleh P
    penyidik.

    “Kabareskrim Polri yang baru jangan pura-pura tidur. Kejaksaan Agung saja berani menjebloskan Karen Agustiawan ke penjara. Mengapa Kabareskrim Polri tidak bertanggungjawab untuk bergerak cepat menangkap buronan Kondesat Honggo Wendratno? Bila berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menuntaskan kasus ini menurun,” desak Wenry.

    Pada Jumat 23 Maret 2018, lanjut dia, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati agar pelimpahan dua tersangka korupsi Kondensat (Raden Priyono dan Djoko Harsono) berikut barang bukti ditunda dengan alasan menunggu tertangkapnya buronan Honggo Wendratno.

    Berlarut-larutnya kasus ini juga mempermalukan Joko Widodo sebagai Presiden RI, karena secara struktur, Polri adalah lembaga penegak hukum di bawah Presiden RI sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Terlebih, jangan sampai masyarakat menduga-duga adanya tarik ulur dalam kasus ini, seakan penanganannya menjadi teaterikal dan “ATM Bersama” dari banyak pihak yang tidak ingin kasus dituntaskan dan keterlibatannya dibongkar.

    “Bila Kabareskrim Polri bergerak cepat menangkap buronan Honggo, akan jadi sejarah penting penuntasan kasus spektakuler yang merugikan negara 37 triliun rupiah. Hal ini akan membawa pengaruh positif bagi Polri di mata masyarakat, karena selama ini Polri tidak mendapatkan kesan yang begitu baik dalam menangani kasus korupsi. Masyarakat selalu membanding-bandingkan KPK dengan Polri,” saran dia.

    PP Merah Putih yakin Komjen (Pol) Arief Sulistyanto sangat memahami, apalagi pada Sabtu, 24 Maret 2018 yang lalu, Kabareskrim Polri ini telah meluncurkan buku “Arief Effect (Setahun Revolusi Senyap di Dapur Polri),” yang menganalogikan dirinya sebagai seorang montir, terkait kebobrokan kondisi di internal Polri sebagai kendaraan yang kondisinya buruk.

    Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan nondiskriminatif yang menjadi keinginan bersama, PP Merah Putih mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beserta jajaran Bareskrim untuk bergerak cepat di tahun politik ini dengan menangkap buronan Honggo Wendratno.

    “Jangan sampai tidak tertangkapnya buronan Honggo Wendratno malah menjadi ‘sasaran ketidakpercayaan’ masyarakat kepada Presiden Joko Widodo dalam upayanya memberantas korupsi yang nilainya sangat besar,” pungkas Wenry Anshory Putra. (rls)

  • Kontroversi Putusan MK Pengurus Parpol Tidak Boleh Mengisi Anggota DPD?

    Kontroversi Putusan MK Pengurus Parpol Tidak Boleh Mengisi Anggota DPD?

    Jakarta (SL) – Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sejak Pemilu 2019 dan setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Sejak putusan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut selesai diucapkan, maka sejak saat itulah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku.

    Lantas bagaimana dengan pengurus partai politik yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPD? Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

    Namun, sejalan dengan sifat prospektif putusan MK, maka putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan (anggota DPD yang merupakan anggota partai politik) kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

    Sementara itu, terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah Konstitusi meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

    Putusan yang terkait dengan urusan politik ini memang cukup menimbulkan banyak perdebatan. Bagi para calon yang merupakan pengurus partai, putusan ini tentu sangat merugikan, karena mereka harus memilih satu dari dua jabatan, yaitu menjadi pengurus partai politik atau menjadi calon senator.

    Salah satu pihak yang cukup menentang putusan ini adalah Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang. Dalam sebuah acara yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta nasional, Oesman memberikan pendapatnya dan sempat mengeluarkan umpatan yang ditujukan kepada MK karena putusan MK terkait larangan caleg DPD dari partai politik.

    Atas tindakan Oesman tersebut, MK kemudian melayangkan surat keberatan kepada Oesman terkait dengan ucapan Oesman yang dinilai telah merendahkan martabat MK. “Atas tindakan itu MK telah melayangkan surat keberatan yang sudah diterima oleh Bapak Oesman,” ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

    Guntur menjelaskan langkah tersebut diambil berdasarkan rapat para hakim konstitusi pada Senin (30/7), setelah mendengarkan rekaman dari acara tersebut. Mahkamah Konstitusi merasa kata-kata yang diucapkan oleh Oesman dapat dikategorikan memiliki tendensi negatif yang merendahkan MK, baik secara kelembagaan, individu Hakim Konstitusi, maupun terhadap putusan MK. “Kami akan menunggu respons dari beliau, dan selanjutnya (tindakan MK, red.) juga tergantung respons dari beliau,” ujar dia.

    Pihak Oesman kemudian memberikan jawaban cepat atas surat keberatan tersebut, karena jawaban atas surat keberatan tersebut sudah diterima MK kurang dari 24 jam.

    Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan surat itu berisi penjelasan Oesman bahwa ucapan tersebut merupakan respons cepat, tanpa bermaksud merendahkan martabat kehormatan MK.

    Dalam surat jawaban tersebut terdapat enam poin yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Oesman mendukung terbitnya putusan MK dan menjelaskan bahwa ucapannya di satu stasiun televisi swasta nasional tersebut merupakan bentuk respons cepat atas putusan MK tesebut.

    Fajar mengungkapkan dalam surat jawaban tersebut Oesman menyatakan pihaknya merasa putusan MK terkait larangan anggota DPD dari partai politik tidak memberi keadilan bagi para caleg yang berasal dari partai politik. “Menurut beliau putusan MK itu justru melanggar hak konstitusional anggota DPD yang berasal dari parpol dan beliau prihatin akan hal itu,” kata Fajar.

    Jawaban Oesman menyiratkan adanya kontradiksi di dalam respons tersebut, di mana satu sisi Oesman menyatakan mendukung putusan MK, namun di sisi lain Oesman menilai putusan tersebut tidak memberikan keadilan dan melanggar hak konstitusional anggota DPD yang berasal dari partai politik.

    Lebih Teliti

    Berdasarkan putusan MK tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kemudian meminta KPU RI supaya lebih teliti dalam menelusuri latar belakang bakal calon anggota DPD RI.

    Bila terdapat calon yang merupakan pengurus partai politik, KPU dapat segera menyurati yang bersangkutan untuk segera memilih tetap menjadi calon anggota DPD tetapi mundur sebagai pengurus parpol atau memilih tetap menjadi pengurus parpol akan tetapi mengundurkan diri menjadi calon anggota DPD.

    Dalam sebuah diskusi, salah satu peneliti Perludem, Fadli Ramadanil, mengatakan putusan MK menjadi dasar instrumen bagi KPU untuk bertindak tegas dengan memberikan dua pilihan tersebut bagi calon anggota DPD RI yang berlatar belakang pengurus partai poltik. “Penting memikirkan dan mengedepankan kepentingan publik daripada memikirkan kepentingan taktis partai politik,” kata dia.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan segera melaksanakan putusan MK tersebut dengan meminta bakal calon anggota DPD RI yang juga seorang pengurus partai politik untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU, sebelum tahapan daftar calon tetap dilakukan. (ei/net)

  • Sekretariat Presiden Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilpres 2019

    Sekretariat Presiden Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilpres 2019

    Kedua pihak menyosialisasikan aturan-aturan kampanye Pemilihan Presiden 2019 dalam kaitannya dengan netralitas ASN lembaga kepresidenan.

    “Hari ini kami mengundang teman-teman Bawaslu dan KPU untuk memberi penjelasan kepada jajaran Setpres, Sesmil, dan Paspampres yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU,” ujar Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dalam pernyataan pers bersama pada Senin, 24 September 2018.

    Sosialisasi aturan kampanye berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan menghadirkan Kepala Biro Teknis dan Masyarakat (Tekmas) KPU Nur Syarifah dan Kepala Biro Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu La Bayoni.

    Untuk diketahui, sosialisasi yang digelar hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah sosialisasi serupa digelar pada 17 September 2018.

    “Yang pertama minggu lalu di jajaran pimpinan, yang berikutnya (hari ini) ada unsur staf pelaksana. Tadi sudah didengar langsung oleh semua jajaran dan staf Paspampres.Kami sendiri sudah dijelaskan oleh KPU dan Bawaslu mengenai rambu-rambu yang harus kita ikuti,” tutur Kasetpres.

    Dalam acara sosialisasi itu, Kasetpres menyampaikan komitmen Sekretariat Presiden untuk menerapkan dan memperhatikan seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu agar tidak mengganggu netralitas ASN dan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye.

    “Tadi sudah diberi penjelasan oleh KPU dan Bawaslu. Di sini juga saya hadirkan protokol Kementerian Luar Negeri sehingga ketika Bapak Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri beliau yang menangani di luar negeri bisa paham aturan mana yang bisa kita gunakan dan mana yang harus dipahami dan dihindari,” ungkapnya.

    Kepala Biro Tekmas KPU Nur Syarifah, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa tugas Presiden yang kebetulan juga kandidat calon presiden tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Beberapa hal yang tetap melekat kepada Presiden baik dalam kapasitasnya selaku kepala negara maupun kandidat presiden ialah pengamanan, keprotokolan, dan kesehatan.

    “ASN yang melekat kepada lembaga kepresidenan tetap harus bekerja dengan baik sesuai dengan prosedurnya. Prinsipnya adalah profesional dan proporsional sesuai dengan tugas-tugas kelembagaannya. Tetap harus netral dalam kapasitas ketika berhadapan dengan kandidasi untuk Pilpres 2019,” imbuhnya.

    Adapun Bawaslu dalam acara ini menitikberatkan pada penyampaian PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagai objek yang akan diawasi oleh lembaga pengawas pemilu itu selama masa kampanye.

    “Dalam kaitan dengan pelaksanaan peran ASN Sekretariat Presiden, Bawaslu telah memberikan penjelasan lebih jauh bagaimana posisi ASN dalam sekretariat kepresidenan untuk memfasilitasi tugas-tugas yang dijalankan oleh Presiden,” ujar La Bayoni. (kn/net)

  • Tim Polda Metro Jaya Amankan Terduga Admin Situs  Penyebar Hoaks Sandi

    Tim Polda Metro Jaya Amankan Terduga Admin Situs Penyebar Hoaks Sandi

    Jakarta (SL) – Tim kejahatan siber Polda Metro Jaya telah mengetahui jaringan situs Skandalsandiaga.com yang menuding Cawapres Sandiaga Uno berselingkuh

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan pihaknya telah mendata sejumlah akun yang diduga berkaitan dengan situs tersebut.

    “Tim cyber crime sudah melakukan penyelidikan berkaitan dengan akun tersebut, dan kita sudah ambil akun yang tertera sudah kita cek,” jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9).

    Argo juga menjelaskan tim siber juga telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga sebagai admin dari jaringan situs Skandalsandiaga.com. Selain itu tim juga mengamankan beberapa akun dan melakukan koordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfoi) untuk memblokir situs yang telah didata.

    “Kita sudah komunikasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs tersebut,” pungkas Argo.

    Sebelumnya, sebuah situs Skandalsandiaga.com beredar di grup media sosial Whatsapp. Dalam web tersebut, Sandi diisukan berselingkuh dengan perempuan berinisial MB, pejabat di satu perusahaan terkemuka. MB juga disebut sering ke Balaikota DKI Jakarta saat Sandi masih menjabat Wagub DKI. (pl/net)