Tag: Jaksa

  • DBH Cukai Hasil Tembakau Untuk Kelompok Tani Lampung Timur Tahun 2023 Jadi Ajang Korupsi?

    DBH Cukai Hasil Tembakau Untuk Kelompok Tani Lampung Timur Tahun 2023 Jadi Ajang Korupsi?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) daerah kabupaten Lampung Timur, diduga sarat penyimpangan. Para kelompok tani (Poktan) peneriman bantuan Rp20 juta untuk lahan satu hekar. Tanpa pestisida, pupuk dan alsintan mesin bajak untuk dager lahan pertanian tembakau. Padahal total DBH CHT tahun 2023 Rp1,3 miliar, Kamis 13 Juni 2024.

    Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia menyebutkan DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

    Dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Lampung Timur, anggaran tahun 2023 berjumlah sekitar Rp1,3 miliar lebih arau Rp1.379.064.000, yang bersumber dari dana APBN melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

    “Kami hanya menerima bantuan (DBH CHT) untuk uang pembibitan dan budidaya demplot untuk lahan satu hektar, Rp20.000.000. Ya memang hanya itu saja. Untuk aitem yang lain seperti pestisida, pupuk dan alsintan mesin bajak untuk dager lahan pertanian tembakau tidak ada. Padahal itu yang sangat perlukan oleh lima kelompok tani tembakau,” kata Ketua Poktan di Kecamatan Batahari, Lampung Timur Iksan Suliyanto

    Menurutnya, terdapat dua unit mesin pencacah tembakau. Tetapi itu adalah mesin bantuan Provinsi Lampung, bukan dari Pemda Lampung Timur. “Ada dua dua unit mesin pencacah. Tetapi itu adalah bantuan dari provinsi bukan dari kabupaten lampung timur,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Kepada kepala bidang (kabid) yang membidangi program kegiatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) Dinas Perkebunan Artado, yang dikonfirmasi wartawan sedang tidak ditempat. “Memang ada bantuan DBH CHT itu. Tetapi sepertinya sudah disalurkan kepada kelompok tani poktan masing-masing di lima kecamatan yang tersebar Lampung Timur. Pak Kabid sedang tidak ada mas,” kata salah satu staf di Dinas Perkebunan dan Pertanian Lampung Timur itu. (Red)

  • Oknum Jaksa di Kalbar Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri?

    Oknum Jaksa di Kalbar Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri?

    Pontianak (SL) – Oknum Jaksa Bidang Pengawaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berinisial AJ, dilaporkan mantan istrinya, MA, ke Polda Kalbar. Laporan yang dibuat pada Selasa 31 Juli 2018 itu atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan AJ terhadap anak mereka. Kini MA hanya berharap penuh, ada keadilan hukum atas diri dan anaknya.

    “Kasus ini sudah saya laporkan. Saya hanya berharap dan ingin keadilan untuk anak saya. Saya ingin melindungi anak saya. Saya tidak mau berbelit-belit. Semoga apa yang kami laporkan dapat diproses, ditanggapi dengan cepat dan baik,” harap MA sambil menangis saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di salah satu cafe di Jalan Karya Baru, Pontianak Selatan, Sabtu (4/8/2018).

    Perempuan berusia 35 tahun ini membeberkan semua yang dialaminya. Awalnya, MA dan AJ membangun mahligai rumah tangga pada 2008. Dari hubungan itu, mereka dikaruniai anak lelaki. Anak semata wayang itu berinisial AF. Anaknya saat ini memasuki usia lima tahun. Karena ada suatu hal, MA dan AJ memutuskan untuk bercerai. Pada 2017, mereka resmi bercerai dan pisah rumah.

    Dalam putusan cerai, hak asuh anak jatuh ke tangan AJ. Namun, MA diberi kesempatan bisa bertemu dengan AF. Jika AJ ke luar kota, AF pun diasuh dan dijaga MA.

    “Kami bergantian mengasuh anak. Karena anak saya masih sekolah. Terakhir saya bertemu dengan anak, pada 27 Juni 2018,” ungkapnya.

    Pada Jumat 20 Juli, MA berkesempatan menjemput anaknya pulang sekolah di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK). Setiba di rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Barat, AF kemudian bilang ke MA ingin buang air kecil. Saat itulah MA mengetahui semuanya.

    “Awalnya anak saya bilang mau pipis. Saya lihat dia pegang-pegang kemaluannya. Saya bilang, jangan dipegang terus, nanti sakit. Selesai pipis pun masih dipegangnya sambil dipijit-pijit,” kata MA.

    AF pun kemudian mengakui perbuatan cabul ayahnya kepada MA. Mendengar pengakuan itu, MA langsung syok. Karena MA benar-benar mempercayai mantan suami untuk mengasuh AF. Namun, kepercayan itu kandas akibat dugaan ulah tak senonoh tersebut.

    Untuk memastikan kejadian itu, MA terus bertanya kepada AF. Apalagi mereka selama tiga pekan terakhir mereka tak bertemu.

    “Saya tanya terus ke dia. Dan dia jawab ‘Iya ma’. Bahkan anak saya saat kejadian sempat menolak sambil bilang ‘jangan Pa, jangan’. Terus dia menangis dan lari. Itu cerita dari anak saya sendiri,” jelasnya.

    Hati MA kala itu semakin kacau. Kemudian dia mencari teman untuk sharing, “Saya dikuatkan teman dan disarankan untuk lapor ke Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Beberapa hari kemudian, baru saya laporkan,” ujar MA dengan matanya yang berlinang.

    Setelah laporan diterima di KPPAD, AF dibawa dan dimintai keterangan oleh petugas KPPAD dan psikolog. “Jawaban anak saya sama seperti apa yang disampaikan ke saya. Anak seusia itu tidak mungkin berbohong,” tuturnya.

    MA mengaku tak menduga hal ini bisa terjadi. Karena ia mengetahui AJ begitu sayang dengan anaknya. Bahkan selama hubungan perkawinan itu masih terjalin, AJ tak pernah menunjukkan perubahan perilaku atau keanehan.

    “Saya sangat syok dan kecewa. Saya kira dia orang yang dipercayai bisa mendidik anak menjadi lebih baik, tapi justru bisa berbuat setega itu kepada anak sendiri,” kesalnya.

    Saat ini, AF masih dalam perlindungan KPPAD Kalbar. Kondisinya masih syok. Sesekali, kata MA, AF muntah ketika disuapi makan. “Anak saya mungkin masih terngiang. Bahkan, dia mengalami perubahan perilaku. Dia sering memperlihatkan kemaluannya, walau tidak dibuka celananya,” kenang MA.

    Penasehat hukum korban, Dewi Ari Purnamawati menegaskan akan terus mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas. Meski dia tahu, yang dilawannya adalah seorang jaksa.

    “Kami siang ini ingin memberikan pernyataan, supaya kawan-kawan (media) berkenan mengawal proses hukum terkait dugaan perbuatan cabul oleh salah satu oknum yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” ujar Dewi.

    Ia menambahkan, laporan secara sudah sudah dibuat di Polda Kalbar pada Selasa 31 Juli. Keesokan harinya, ibu korban sudah di-BAP. “Senin kami ke Polda lagi untuk menanyakan perkembangan aduan kami,” ucapnya.

    Sementara itu, pihak Humas Kejati Kalbar belum tersambung ketika dihubungi. Salah satu Intel Kejati Kalbar mengaku tidak mengetahui adanya oknum jaksa yang berinisial Aj tersebut. “Silakan konfirmasi ke Jampidum,” ucapnya.

    Bahkan, diakuinya, bahwa saat ini nomor telepon pihak Kejati banyak yang tidak aktif. Karena memang dalam suasana akhir pekan. (news.okezone)