Tag: Jaksa Agung

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif

    Jakarta (SL) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan tokoh inspiratif Penegakan Hukum Humanis untuk Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. Penghargaan diserahkan Liputan6.com pada rangkaian Festival6 di Senayan Park, Jakarta, Sabtu 8 Juli 2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mewakili Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Liputan6 atas penghargaan yang diberikan.

    “Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Liputan6 telah memberikan penghargaan kepada Bapak Jaksa Agung dalam hal inspirasi Penegakan Hukum Humanis Akses Keadilan Perempuan dan Anak,” tutur Ketut usai penerimaan penghargaan tersebut.

    Menurut Ketut, Kejaksaan yang memiliki posisi sentral dalam penegakan hukum, tentu memiliki pegangan yakni Perja Nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Akses Keadilan Perempuan dan Anak untuk Penegakan Hukum.

    “Mudah-mudahan dengan adanya pedoman tersebut kita memiliki kepekaan, memiliki nurani, memiliki sensitivitas sosial, sehingga nanti penegakan hukum terhadap perempuan dan anak ini menjadi basis penegakan hukum ke depan yang modern dan humanis,” jelas dia.

    Ketut mengatakan, Jaksa Agung memang banyak menyabet penghargaan terkait penegakan hukum humanis terhadap perempuan dan anak, baik dari nasional hingga internasional.

    “Penegakan hukum humanis ini satu-satunya kita, baru dua tahun ini kita up ke permukaan dan ini sudah menjadi pengakuan internasional dan dari dalam negeri. Dan sudah sering kita mendapatkan penghargaan ini, sudah 14 penghargaan sampai saat ini. Dan mudah-mudahan kita bisa terus berkarya lebih bagus untuk kepentingan anak dan perempuan,” tandas Ketut. (*/Red)

  • Jaksa Agung Gencar Diserang, Spiritualis: Waspadai Propaganda Koruptor

    Jaksa Agung Gencar Diserang, Spiritualis: Waspadai Propaganda Koruptor

    Jakarta (SL) – Serangan gencar terhadap Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin secara pribadi, merupakan bentuk propaganda para koruptor dan kolabolatornya untuk mengganggu upaya penegakan hukum.

    Hal itu disampaikan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mencermati gencarnya serangan oleh pihak-pihak tertentu terhadap sosok Jaksa Agung Burhanuddin sejak kasus-kasus mega-korupsi berhasil dibongkar Kejaksaan Agung.

    “Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah. Artinya, serangan dan propaganda terhadap Kejaksaan sama saja dengan upaya mencoreng wajah atau kewibawaan pemerintah”, ujarnya, MInggu, 26 September 2021.

    Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa Kejaksaan merupakan institusi terdepan dalam penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengawal pembangunan nasional.

    Pernyataan ini disampaikan Presiden saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI di Istana Negara pada 14 Desember 2020 silam. Selain wajah pemerintah, Jokowi menyebut kiprah Kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata dunia internasional.

    Menurut Kidung Tirto, para koruptor kini semakin terpojok sehingga menggunakan segala cara untuk mempertahankan diri dan menyerang balik penegak hukum.

    “Saya melihat pemberantasan korupsi sekarang sudah on the track. Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri semakin profesional dan berkolaborasi. Ini yang ditakuti koruptor”, kata spiritualis yang sering mengamati masalah hukum dqan politik nasional.

    Belum lama ini, Jaksa Agung kembali diserang mengenai gelar profesor kehormatan dan isu ijazah perguruan tinggi. Meskipun sudah diklarifikasi secara resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, isu itu terus digulirkan seolah-olah menjadi polemik di masyarakat.

    Padahal, Komisi Kejaksaan (Komjak) sudah mengimbau agar isu ijazah Jaksa Agung Burhanuddin tidak dijadikan polemik. Sebab, data jaksa dan pegawai Kejagung terus diverifikasi sehingga kecil kemungkinan salah.

    “Saya kira soal itu sudah clear. Yang jadi pegangan bukan informasi yang beredar sebagai info medsos, melainkan yang ada dalam data kepegawaian (Simkari Kejaksaan RI),” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak.

    Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) Bayu Dwi Anggono. Menurut dia, isu mengenai riwayat pendidikan Jaksa Agung hanya menimbulkan kegaduhan dan sudah berlebihan, apalagi memunculkan wacana pembetukan tim investigasi terkait riwayat pendidikan Jaksa Agung.

    “Dampaknya bisa membuat pimpinan Kejaksaan menjadi tidak fokus untuk melaksanakan tugasnya, utamanya penanganan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani,” kata Bayu. (Wagiman)

  • Hadapi Covid-19, Kajagung Tantang Para Kajati Laksanakan Sidang Melalui Video Conference

    Hadapi Covid-19, Kajagung Tantang Para Kajati Laksanakan Sidang Melalui Video Conference

    Jakarta (SL)-Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia melakukan sidang melalui video conference.  Dengan begitu, proses penegakan hukum tetap berjalan di tengah wabah virus corona.

    “Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference,” kata Burhanuddin saat melaksanakan video conference dengan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi, Selasa 24 Maret 2020.

    Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi yang sudah melakukan hal tersebut agar melapor kepada dirinya. Dia ingin agar pelaksanaan sidang melalui video conference dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

    Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sudarwidadi melapor bahwa Kejaksaan Negeri Karimun sudah melakukan hal tersebut pada Rabu 18 Maret 2020 lalu. Sidang untuk kasus narkotika tersebut digelar di Pengadilan Negeri Karimun. Di ruang sidang, terdapat majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa.

    Sementara itu, terdakwa berada di aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai, Karimun, dan jaksa berada di kantor Kejari. Bahkan, Sudarwidadi menuturkan, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inchract (memiliki kekuatan hukum tetap),” kata Sudarwidadi.

    Selain itu, Kejati DIY juga sudah mengantongi jadwal sidang yang akan digelar melalui video conference pada Senin 30 Maret 2020 mendatang. “Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang,” ucap Kajati DIY Masyhudi. (rls/red)

  • Menang Lawan Jaksa Agung, Jaksa Senior Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

    Menang Lawan Jaksa Agung, Jaksa Senior Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

    Jakarta (SL) – Mahkamah Agung (MA) memenangkan jaksa senior Chuck Suryosumpeno melawan Jaksa Agung. MA memerintahkan Jaksa Agung mencabut SK pencopotan Chuck sebagai kepala kejaksaan tinggi (kajati). Namun Chuck malah jadi tersangka kasus penggelapan.

    Kasus bermula saat Ketua Satgassus Kejaksaan Agung Chuck melakukan negosiasi penjualan aset Hendra Rahardja pada 2012. Sebab, di Korps Adyaksa, Chuck merupakan salah satu ahli pemulihan aset Indonesia yang diakui dunia internasional. Negosiasi itu berjalan sesuai dengan prosedur.

    Versi Jaksa Agung, penjualan aset itu bermasalah sehingga Chukc dicopot dari posisi Kajati Maluku. Ia keberatan atas pencopotan itu dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Setelah bertarung di pengadilan, ia menang dengan vonis MA, yaitu mencabut SK pencopotan itu.

    Mendapati kekalahan itu, Jaksa Agung mengeluarkan penetapan tersangka atas Chuck dengan tuduhan penggelapan dalam kasus penjualan aset Hendra Rahardja di atas.

    “Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018,” kata kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, Selasa (6/11/2018).

    Sandra mengatakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Jaksa Agung secara tidak langsung bisa menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

    “Saya katakan demikian karena masyarakat pasti ragu jika memilih Presiden Jokowi kembali. Sebab, putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini,” kata Sandra. (detik.com)