Tag: Jaksa KPK

  • Jaksa KPK Eksekusi Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke LP Rajabasa

    Jaksa KPK Eksekusi Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke LP Rajabasa

    Bandar Lampung (SL) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Kedua terpidana kini mendekam di rumah tahanan negara Klas IA Bandar Lampung, Kamis 29 Juli 2021.

    Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakabln Jaksa Eksekusi KPK Dormian melakukan eksekusi qtas putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang untuk terpidana Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

    “Keduanya sudah dieksekusi penjara. Hermansyah dipenjara 6 tahun dan Syaroni 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ali Fikri melalui pesan tertulis yang diterima sinarlampung.co, Kamis 29 Juli 2021.

    Terpidana Hermansyah juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, dn berkewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar lebih dalam waktu satu bulan atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika belum mencukupi diganti 18 bulan penjara.

    Untuk terpidana Syahroni yang didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan wajib membayar uang pengganti Rp35 juta lebih subsider 6 bulan penjara.

    Menanggapi hal itu, Bambang Hartono selaku penasihat hukum Syahroni, mengatakan kliennya sudah melunasi uang pengganti Rp35 juta, denda Rp200 juta, serta biaya perkara Rp10 ribu dan sudah ditransfer langsung ke nomor rekening KPK.

    “Ini syarat agar remisi, selain pengajuan justice colaborator Syahroni yang telah diterima KPK dan majelis hakim,” kata Bambang Bandar Lampung.

    Sementara Ali Sopian selaku penasihat hukum Hermansyah Hamidi mengatakan, pihaknya berjanji akan melunasi denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,05 miliar secepatnya.

    “Kita minta tenggang waktu untuk pelunasan karena ini nilainya cukup besar,” kata Ali. (Red)

  • Jaksa KPK Eksekusi Zumi Zola Ke Lapas Sukamiskin

    Jaksa KPK Eksekusi Zumi Zola Ke Lapas Sukamiskin

    Jakarta (SL) – Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah perkara suap dan gratifikasinya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Eksekusi berdasarkan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu, 15 Desember 2018.

    Zumi akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama enam tahun, sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dalam putusannya, selain pidana penjara, Zumi juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

    Tak hanya itu, majelis hakim juga telah mencabut hak politikus PAN tersebut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Zumi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard.

    Gratifikasi ini diterima Zumi dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30 ribu, serta SGD100 ribu. Sebagian dari gratifikasi yang diterimanya ini dipergunakan Zumi untuk melunasi utang-utang kampanye Pemilihan Gubernur Jambi.

    Zumi juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.

    Uang tersebut untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. (Buserkriminal)

  • Jaksa KPK Ungkap Fahmi Darmawansyah Pernah Menginap di Luar Lapas

    Jaksa KPK Ungkap Fahmi Darmawansyah Pernah Menginap di Luar Lapas

    Bandung (SL) – Jaksa KPK mengungkapkan Fahmi Darmawansyah pernah menginap di luar Lapas Sukamiskin saat menjalani hukuman. Narapidana kasus suap Bakamla itu diketahui menginap di rumah mewah yang disewanya tak jauh dari Lapas Sukamiskin.

    Hal itu terungkap dalam dakwaan Fahmi yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (12/12/2018). Menurut jaksa, selain memperoleh fasilitas istimewa, Fahmi mendapatkan kemudahan untuk keluar Lapas Sukamiskin. “Bahwa selain memperoleh fasilitas istimewa, terdakwa juga mendapatkan kemudahan dari Wahid Husen dalam hal izin berobat ke luar lapas,” ucap jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

    Menurut jaksa kemudahan izin berobat dilakukan ke RS Hermina Arcamanik maupun RS Hermina Pasteu. Hal itu dilakukan Fahmi setiap Kamis. Dalam dakwaan, jaksa menyebut suatu waktu pada hari Kamis, Fahmi tak pulang langsung ke Lapas Sukamiskin usai berobat.

    Menurut jaksa, saat Fahmi keluar Lapas Sukamiskin, dia tidak langsung kembali ke lapas khusus koruptor itu. Suami dari artis Inneke Koesherawati itu justru mampir ke rumah kontrakan di Perumahan Permata Arcamanik Blok F Nomor 15-16 Jalan Pacuan Kuda, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung. “Terdakwa baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin,” katanya.

    Sebelumnya, wartawan pernah menelusuri rumah yang disebut jaksa dalam dakwaan saat ramai operasi tangkap tangan (OTT) Wahid Husen. Rumah tersebut berada sekitar 1,3 kilometer dari Lapas Sukamiskin. Rumah tersebut terbilang mewah. Memiliki dua lantai, rumah bercat cokelat itu terlihat luas lantaran penggabungan dua rumah menjadi satu.

    Salah seorang warga yang juga ketua RT setempat mengungkapkan bahwa rumah itu merupakan milik anggota DPRD di Lampung bernama Rifanzi. Dia terdaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung. “Yang punya ini Rifanzi. Dia kalau enggak salah orang legislatif di Lampung,” ucap ketua RT setempat, Kusno saat ditemui di dekat rumah Inneke, Kamis (26/7/2018).

    Menurut Kusno, sudah satu tahun rumah itu dikontrak oleh Inneke. Namun, sambungnya, bukan Inneke langsung yang mengontrak, melainkan sebuab event organizer (EO) dengan nama pengontrak Arnis. “EO yang mengontrak. Saya enggak tahu, tapi yang pasti bilangnya EO gitu. Kalau bu Inneke tahunya dari selentingan-selentingan saja,” kata Kusno. (lensawarga)

  • KPK Gelar Lokakarya Jurnalis Anti Korupsi Di Lampung

    KPK Gelar Lokakarya Jurnalis Anti Korupsi Di Lampung

    Penyidik KPK RI menjadi pembicara dilokakarya wartawan anti korupsi di Lampung.

    Bandarlampung (SL) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lokakarya jurnalistik Investigasi untuk jurnalis di Bandarlampung, Whiz primer hotel Rabu (18/10/2017).

    Lokakarya ini bertajuk Lokakarya Jurnalis Anti korupsi “Jurnalistik Investigasi”. Lokakarya ini diikuti oleh puluhan jurnalis yang bertugas di Lampung.

    Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Prihasa Nugraha, KPK menggelar lokakarya ini di empat kota di Indonesia, termasuk di Lampung. “Jambi, Malang, Lampung, dan Banjarmasin. Jambi sudah terlaksana, Malang, dan sekarang Lampung lalu selanjutnya Banjarmasin,” ujar Priharsa, saat pembukaan.

    KPK menyasar jurnalis karena menilai jurnalis dan media memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi

    Narasumber di lokakarya itu antara lain anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Pimred Tempo.co dan penyidik KPK. (Jun)

  • Runtuhnya Moral Pemicu Maraknya Korupsi

    Runtuhnya Moral Pemicu Maraknya Korupsi

    Penyidik KPK RI menjadi pembicara dilokakarya wartawan anti korupsi di Lampung.

    Bandarlampung (SL)- Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi di Indonesia, diantaranya integritas dan moralitas penyelenggara atau pejabat negara, faktor struktural, sejarah dan politik.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan, Abdul Basir,  mengatakan penyebab terjadinya korupsi lainnya yaitu adanya desentralisasi, kualitas regulasi dan law enforcement.

    Terkait tudingan KPK melakukan tebang pilih dalam menindak dan memberantas praktek korupsi, dia membantahnya. “KPK tidak pernah melakukan tebang pilih. Lagi pula, siapa yang nebang dan siapa yang milih,” katanya di dalam kegiatan lokakarya jurnalis antikorupsi yang dilaksanakan di Whiz Prime Hotel, Rabu (18/10).(Jun/nt)

  • KPK Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Kelompok Menjual Nama KPK

    KPK Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Kelompok Menjual Nama KPK

    Jakarta (SL) – KPK meminta masyarakat melaporkan ke kantor polisi atas prilaku oknum-oknum yang menggunakan nama KPK tetapi meminta uang. Termasuk apabila ada lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan KPK, karena mereka bukanlah kepanjangan tangan KPK.
    “Kita imbau, jika ada yang menggunakan nama mirip KPK dengan singkatan lain atau mengaku-ngaku KPK tapi lakukan kekerasan atau sampai meminta uang, silakan laporkan ke KPK dan kantor polisi setempat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pekan lalu, Jumat (13/10/2017).
    Pernyataan Febri itu menanggapi beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang berbaju hitam bertulisan “KPK” marah-marah saat mendatangi sebuah rumah sakit.
    Akun Twitter resmi KPK, yaitu @KPK_RI, menegaskan lembaga antirasuah itu tidak pernah mengangkat atau menunjuk suatu LSM secara resmi. “KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK,” tulis @KPK_RI.
    Para pelaku menggunakan modus penipuannya antara lain dengan cara pemalsuan dokumen dan identitas, iming-iming membantu dalam penanganan perkara.
    “Modus lainnya adalah penjualan buku-buku sosialisasi antikorupsi dan mengaku-ngaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan KPK,” katanya.
    KPK menyebut setidaknya ada dua motif utama penipuan mengatasnamakan KPK. Pertama, penipuan dilakukan untuk mendapatkan uang. Kedua, berkaitan dengan perolehan fasilitas tertentu maupun kemudahan pengurusan izin.
    Selain itu, KPK memastikan setiap penugasan pegawai KPK dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi. Pegawai KPK juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak yang dikunjungi atau diperiksa.
    “Bagi masyarakat yang mengalami atau menemui modus-modus penipuan berkedok KPK tersebut, dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau silakan melaporkan kepada KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (021-25578389),” kata Humas KPK. (ent/Jun)