Tag: Jaringan Jual Beli Senpi Ilegal

  • Jaringan Jual Beli Senpi Ilegal Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan Polda Lampung

    Jaringan Jual Beli Senpi Ilegal Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Direktorat Reserse Kriminal umum ungkap kasus jaringan jual beli senpi ilegal berjenis rakitan revolver di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Kamis, 23 September 2021.

    Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan hasil pengungkapan, petugas mengamankan tiga pelaku, yakni Rikabdi (22) warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Mataram, Lampung Tengah, Muhammad Abidin (32) warga Bandarrejo Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Munawir Sajali (21) warga Dusun 1 Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api ilegal jenis Revolver.

    “Pada Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Team Tekab 308 Polda Lampung telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver dengan silinder amunisi 5,6 (lima koma enam),” ujarnya.

    Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya pelaku penadahan curanmor bernama Febri yang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. Setelah diinterogasi, Febri memberikan keterangan bahwa salah satu pelaku yang sudah tertangkap bernama Ongki yang merupakan pelaku kasus curanmor, pernah menitipkan senjata api kepada dirinya yang kemudian diperjual belikan.

    Atas dasar keterangan para pelaku, Team langsung bergerak untuk mengamankan ketiga pelaku dan senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dapat di amankan dari hasil penggeledahan di kediaman Rikabdi di Bumiratu Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, yang diawali penangakapan tersangka bernama Muhammad Abidin dan Munawir Sajali sebagai perantara penjual.

    Akibat perbuatannya, tambah Reynold, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam.

    “Saat ini, petugas sedang melakukan uji Balistik senjata api dan melengkapi berkas perkara,” imbuhnya. (red)