Tag: Jaringan Narkoba

  • Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

    Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

     

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan lintas provinsi yang melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

    Pengungkapan ini dilakukan selama empat bulan, dari Juni hingga September 2024, dengan hasil yang sangat signifikan.

    Berkat kerja keras dan sinergi antara personel Polres Lampung Selatan dengan jajaran Polsek di wilayah tersebut, khususnya KSKP Bakauheni, sebanyak 61 kasus narkoba berhasil diungkap.

    Dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 76 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan. Selain itu, barang bukti yang diamankan terdiri dari 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa narkoba yang berhasil disita berasal dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan, dengan tujuan utama untuk diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

    Dalam kasus yang paling menonjol, satu tersangka yang merupakan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti berupa 28 kg sabu.

    Para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional ini.

    Mereka kini menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 75 miliar rupiah.

    Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Selatan dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman zat-zat berbahaya yang merusak masa depan bangsa. (Red)

  • Pernah Masuk DPO Gelapkan Mobil Rental Oknum Wartawan di Labuhan Batu Ditangkap Jualan Narkoba

    Pernah Masuk DPO Gelapkan Mobil Rental Oknum Wartawan di Labuhan Batu Ditangkap Jualan Narkoba

    Labuhan Batu, sinarlampung.co-Seorang pria yang mengaku salah satu wartawan media online di Kabupaten Labuhan Batu, bernama Rudi Darma (40), harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Rudi ditangkap dikediamannya, Komplek Perumahan Matoa Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, bersama rekannya RN (36) dengan barang bukti 3,83 gram sabu-sabu siap edar, timbangan digital, puluhan plastik, klip dan alat hisap, termasuk hanphone untuk transaksi, Kamis 11 Juli 2024 malam.

    Informasi dilokasi penangkapan menyebutkan dua orang diduga pemilik dan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu digerebek Polisi pada hari Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Satu pelaku RD alias Rudi (40) yang di ketahui selama ini berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online juga pernah di tetap kan menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil yang berkedok sebagai penyewa, satu temannya inisial RN (36).

    “Ya memang masyarakat yang melaporkan, karena rumah itu kerap ada aktivitas mencurigakan. Banyak orang keluar masuk orang di tengah malam. Masyarakat yang penasaran lalu melakukan pengintaian. Dan warga dilihat aktivitas didalam rumah sedang menimbang-nimbang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” kata petugas.

    Mengetahui hal itu, masyarakat melaporkan hal tu kepada Kamtibmas dan Babinsa, dan di teruskan ke SatNarkoba Polres Labuhanbatu. Mendapat laporan itu, petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan, dan memastikan informasi itu, lalu melakukan penggerebekan. Pelaku ditangkap berikut barang bukti.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafruddin pada Sabtu 15 Juli 2024 membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama TNI di Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis 11 Juli 2024.

    Kedua pria itu yakni RD (40) yang RN (36) berdomisili di lingkungan tempat mereka diamankan.  Mereka diamankan petugas gabungan, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto.

    “Selain barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto,  juga ditemukan 1 kaca pirek kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 bungkus plastik klip berisikan 58 plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1  kotak kacamata warna hitam, 1  alat hisap/bong terbuat dari botol minuman cap kaki tiga, 1 unit handphone android merk oppo warna merah, 1 tas sandang warna hitam merk cressida,” ujar Kapolres.

    Menurut Syafruddin berdasarkan pengakuan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial MMT warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi. “Kedua  tersangka berikut barang bukti telah  dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (Red)