Tag: JMSI Kalbar

  • Ketum JMSI Tampung Keluhan Media Lokal

    Ketum JMSI Tampung Keluhan Media Lokal

     

    Banjarmasin (SL)-Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) meminta agar Pengurus Daerah JMSI di seluruh Indonesia kembali memberikan perhatian khusus pada data anggota di wilayah tugas masing-masing. Hal ini perlu dilakukan, karena baru-baru ini ada ratusan media online yang mengaku sebagai anggota JMSI saat mengirimkan data ke Dewan Pers. Namun setelah diperiksa, banyak yang sekadar mencatut nama JMSI.

    “Kita harus hati-hati, karena nama organisasi kita bisa dicatut dan dipakai oleh pihak lain untuk berbagai keperluan, termasuk dalam proses pendataan media di Dewan Pers,” ujar Ketua Umum JMSI Teguh Santosa ketika berbicara di hadapan Pengurus Daerah JMSI Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa malam, 4 April 2023.

    Kehadiran Teguh di Banjarmasin untuk menyaksikan kegiatan JMSI Peduli yang diselenggarakan JMSI Kalsel bekerja sama dengan Bank Artha Graha. Usai penyerahan bantuan dan buka puasa bersama, Teguh memberikan penjelasan mengenai berbagai program yang sedang dilakukan JMSI. Selain itu ia juga menampung keluhan yang disampaikan anggota JMSI dalam proses pendataan media siber di Dewan Pers.

    Teguh mengatakan, JMSI telah menyempurnakan sistem pendataan anggota yang membagi anggota JMSI ke dalam empat klaster. Bintang satu untuk anggota yang telah memiliki badan hukum pers, dan bintang dua untuk untuk anggota yang telah melakukan pendataan ke Dewan Pers. Lalu bintang tiga dan bintang empat untuk anggota yang telah terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.

    “Dewan Pers mengapresiasi road map pembinaan yang kita miliki ini. Sejauh ini JMSI satu-satunya konstituen Dewan Pers yang memiliki road map pembinaan yang jelas,” ujar Teguh Santosa.

    Namun dia mengingatkan, road map ini menjadi tidak banyak berguna apabila Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang JMSI tidak memberikan perhatian dan mengawal pendataan anggota.

    Dalam pertemuan tersebut, salah satu pertanyaan yang diajukan kepada Teguh adalah apakah benar perusahaan media tidak perlu lagi mendaftarkan diri dan diverifikasi oleh Dewan Pers. Disebutkan, hal ini menjadi isu yang berkembang luas di daerah, dan membuat tidak sedikit pengelola media merasa tidak perlu lagi mengurus kelengkapan media mereka.

    Menjawab pertanyaan ini, Teguh mengatakan, merujuk pada UU 40/1999 tentang Pers, perusahaan media memang tidak diharuskan mendaftarkan diri ke Dewan Pers, karena fungsi Dewan Pers pasca Reformasi tidak lagi sama dengan fungsi Dewan Pers di era Orde Baru yang menjadi alat kekuasaan.

    Dia menggarisbawahi, di dalam UU 40/1999 khususnya Pasal 15 disebutkan bahwa salah satu tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan media.

    “Ini sebetulnya barang lama yang sudah selesai dibahas tahun 1999 lalu. Belakangan muncul lagi karena ada pihak-pihak yang ingin menciptakan kekisruhan dengan mengutip isi Pasal 15 UU 40/1999 dan mengaburkan konteksnya,” ujar Teguh menerangkan.

    Adapun mengenai verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Teguh mengatakan, hal itu adalah konsekuensi dari pendataan yang dilakukan Dewan Pers untuk mengetahui jenis, kualitas, domisili dan hal-hal lain terkait perusahaan pers yang didata.

    “Memang yang didata harus diverifikasi. Tidak bisa hanya dicatat dalam pendataan, tanpa diperiksa administrasi dan kondisi faktualnya. Pendataan itu harus jelas,” terang Teguh lain sambil menambahkan organisasi seperti JMSI sesungguhnya hadir untuk membantu Dewan Pers mendata perusahaan media yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.

    Keluhan Media Lokal

    Dalam kesempatan itu, Teguh juga menampung berbagai keluhan yang disampaikan pengelola media siber di Kalimantan Selatan dalam proses pendataan. Hal yang paling dikeluhkan antara lain adalah soal jumlah karyawan yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, nilai gaji karyawan, juga soal tidak boleh rangkap jabatan antara pengurus perusahaan dengan penanggung jawab redaksi.

    Pengelola media yang hadir dalam pertemuan menitipkan pesan agar Dewan Pers memberikan keringanan karena kondisi yang mereka hadapi di daerah berbeda dengan kondisi yang dimiliki perusahaan media yang established atau sudah mapan di Jakarta.

    Teguh mengatakan, dirinya akan menyampaikan hal itu kepada Dewan Pers. Dia menilai permintaan itu sebagai hal yang wajar dan sangat perlu untuk diperhatikan. Jangan sampai ada kesan Dewan Pers seperti hendak mempersulit hidup dan ruang gerak media lokal.

    Di sisi lain, Teguh mengatakan, JMSI juga berusaha mengajak pengelola media di daerah untuk meningkatkan kapasitas kewirausahaan dalam membangun perusahaan pers masing-masing. Bidang Pengembangan Potensi Daerah yang ada di JMSI baik di pusat maupun daerah dan cabang bertujuan untuk membangun ekosistem usaha yang dapat menopang kehidupan perusahaan pers.

    “Potensi yang ada di daerah harus digali. Itulah sebabnya saya sering mengatakan, JMSI dapat berperan sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan dan pembangunan di daerah. Kalau ini dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka ruang redaksi akan hidup, independen, dan tidak tergantung pada pihak lain,” demikian Teguh Santosa. (Red)

  • DPW JMSI dan KPU Kalbar Tandatangani MoU Sosialisasi Pemilu 2024

    DPW JMSI dan KPU Kalbar Tandatangani MoU Sosialisasi Pemilu 2024

    Pontianak (SL)-Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kalimantan Barat menggelar gelar workshop dan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di hotel Kapuas Pallace jalan Budi Karya Kota Pontianak, Rabu, 21 Desember 2022.

    Hadir dalam Kegiatan tersebut Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Plh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Kalbar D. Zamrom, Ketua KPU Kalbar Ramdhan dan anggota KPU Kalbar, Lomon, Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto diwakili Kasansidam XII/Tpr Letkol Chb Tony Teguh Ardijanto, Ketua Komite V DPD RI Sukiryanto serta Perwakilan Polres Kubu Raya.

    Tampak hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Agus Sudarmansyah, Anggota DPRD Kota Pontianak, Ketua Penasehat JMSI Kalbar, Rihat Natsir Silalahi, Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Syf Ema Rahmaniah, Akademisi Universitas Tanjungpura Fiera B Arief.

    Kegiatan workshop dan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan KPU Kalbar bersama JMSI Kalbar ini juga melibatkan seluruh anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan perwakilan Penggiat Medis Sosial di Kalimantan Barat.

    Dalam sambutan Gubernur Kalbar yang dibacakan Plh Kadis Kominfo Kalbar, D. Zamrom,  sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Barat yang telah berkolaborasi bersama KPU Kalbar dalam upaya Penyebaran Informasi Pemilu 2024 Tanpa Hoaks.

    Gubernur berharap dengan kolaborasi yang dilakukan dengan bentuk  Perjanjian Kerja Sama (PKS) JMSI dan KPU Kalbar bisa mengawal dari proses hingga pelaksanaan Pemilu dengan baik sehingga proses demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

    “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tentu kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kalimantan Barat ini,” ucap Zamrom.

    Pada kesempatan tersebut Plh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) D. Zamrom yang mewakili Gubernur  juga membuka secara resmi workshop JMSI Kalbar dengan tema “Peran Media online dan Media Sosial Dalam Penyebaran Informasi Pemilu 2024 Tanpa Hoaks”.

    Workshop Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menghadirkan narasumber Komisioner KPU Kalbar, Lomon, Akademisi Fiera B Arif, Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Kalbar Syarifah Ema Rahmania, Pembina JMSI Kalbar Rihart Nasir Silalahi.

    Dalam sambutannya kPU Kalbar, Ramdhan menyampaikan bahwa, perjanjian kerja sama (PKS) antara JMSI Kalbar dan KPU Kalbar merupakan turunan dari MoU yang telah dilakukan oleh DPP JMSI dan KPU RI dan ini merupakan bentuk aplikasi dalam rangka penyelenggara Pemilu 2024.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media terkhusus apa yang dilakukan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam mewujudkan menciptakan kondisi dan situasi yang kondusif,” katanya.

    Ramdan juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu akan dimulai di bulan November 2023 hingga 10 Febuari 2024. “Ini merupakan pentingnya teman-teman media online maupun sosial dalam menginformasikan rangkaian pemilu, dan KPU sudah melakukan pengaturan-pengaturan untuk memasifkan rangkaian Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

    Harapannya ke depan, mengantisipasi dan meluruskan isu-isu hoaks yang beredar di masyarakat terkait dengan penyelegga Pemilu 2024.

    Ia menuturkan, saat ini ditetapkan secara nasional ada 17 Partai politik dan lokal partai politik Aceh. “Saat ini masih pelaksanaan penyusunan penataan daerah pemilihan, sudah dilakukan uji pabrik di Kabupaten maupun Kota dan hari ini kami adakan temuan Internal antara KPU Kota dan Kabupaten,” ucapnya.

    Sementara itu Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalbar, Edi Suhairul mengatakan, perjanjian kerja sama dalam hal sosialisasi tahapan proses pelaksana pemilu 2024 dengan baik dan benar.

    “Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) berkomitmen menyampaikan sosialisasi mulai tahapan, proses hingga pelaksanaan Pemilu 2024 dengan baik dan benar tanpa ada bumbu hoaks, artinya penyampaian informasi yang baik dan benar dari sumber yang benar pula dan ini merupakan tanggung jawab semua orang termasuk didalamnya jurnalis khususnya serta penggiat media sosial,” jelasnya.

    Dikatakannya lagi, adanya workshop dengan mengundangkan media online dan media sosial ini tujuannya kedepan Proses Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan dengan baik sehingga bisa menciptakan pemimpin-pemimpin yang baik dan demokratis.

    “Informasi itu jika disajikan dengan baik dan benar serta dari sumber yang benar  khusunya di Pemilu 2024 mendatang maka akan menjadikan hasil Pemilu yang kredibilitas dan serta hasil dari demokrasi yang baik sesuai dengan cita-cita kita bersama,” ujarnya.

    Edi menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara JMSI Kalbar dan KPU ini akan dilaksnakan disemua Kabupaten dan Kota dimana kepengurusan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ini sudah ada.

    Harapannya jika semua pihak sudah berkomitmen melaksanakan ini maka proses demokrasi di Indonesia tidak dicederai informasi-informasi bohong.

    “Karena masifnya informasi yang tidak benar sangat menyulitkan masyarakat memberdakan informasi mana yang benar dan mana yang salah atau hoaks, maka kita harus mengimbangi dengan memasifkan informasi yang benar dan dari sumber yang benar sehingga kredibilitas Pemilu dan Proses Demokrasi di negara kita tidak tercederai dengan banyaknya missinformasi,” pungkas Edi. (Red)