Tag: Johan Budi

  • Fraksi Golkar : Isu Pemalsuan Tanda Tangan Pergeseran Isu Utama

    Fraksi Golkar : Isu Pemalsuan Tanda Tangan Pergeseran Isu Utama

    Bandarlampung (SL) – Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung mendukung upaya komisi I menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses seleksi Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung. Tuduhan terhadap anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari dibantahnya, dan dinilai isu pemalsuan tanda tangan yang berkembang dimedia sosial merupakan pergeseran isu utamanya.

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra menjelaskan, adanya pemberitaan terkait pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari dengan tegas dibantahnya, dan dinilai isu pemalsuan tanda tangan yang berkembang dimedia sosial merupakan pergeseran isu utamanya, yaitu bagaimana DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seleksi Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

    “Hari ini kita sudah mendengar langsung keterangan dari Anggota Fraksi Partai Golkar yang saat ini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari, dan telah dijelaskannya secara gamblang dan detail, bahwa apa yang muncul dimedia sosial terkait pemalsuan tanda tangan adalah tidak benar, dan akibat dari isu tersebut Ibu Ririn Kuswantari merasa tersakiti, teraniaya, terdzolimi dan ini adalah fitnah, dan apa yang dirasakan Ibu Ririn juga dirasakan oleh Fraksi Partai Golkar, seharusnya isu utamanya adalah bagaimana DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melakukan fungsi pengawasan terhadap seleksi Jabatan Tinggi Madya (Sekda), karena sebagaimana aturan perundangan Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD,” tegas Tony saat menggelar Konfrensi Pers diruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, Senin (15/10/2018).

    Tony yang didampingi Anggota Fraksi Partai Golkar Lainnya yakni Hj. Ririn Kuswantari, H. Riza Mirhadi, I Nyoman Suryana, FX. Siman, H. Thaib Husin dan H. Ali Imron juga menegaskan, terkait seleksi Jabatan Tinggi Madya yang dilakukan indikasinya terbuka tetapi tertutup, karena kepala daerah seyogyanya memberikan kesempatan sebesar-besarnya dan peluang yang sama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi peraturan perundangan-undangan untuk mengikuti seleksi tersebut, dan seleksi yang ada terindikasi tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Mangement Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan MENPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

    “Pada hakekatnya aturan perundangan tersebut menyatakan bahwa, Pengisian Jabatan Tinggi Madya, baik itu di Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Lembaga Nonstruktural dan Instansi Daerah, dilakukan secara terbuka, kompetitif, adil dan setara. Tidak boleh melakukan diskriminasi dan nepotisme. Pada awalnya sebanyak 9 orang yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi, tetapi yang mendapat rekomendasi dari Gubernur ada 4 orang, dan ini perlu dipertanyakan oleh Anggota Dewan,” jelas Tony.

    Tony juga menjelaskan, beberapa nama yang tidak masuk dalam rekomendasi Gubernur Lampung seperti Kherlani dan Fahrizal Darminto yang dinilai berprestasi, dan tidak pernah memiliki permasalahan didalam menjalankan tugas dan pengabdian selama ini.

    “Saya mencontohkan Pak Kherlani, saat ini pangkatnya paling tinggi golongan 4-E dan dia tidak pernah ada permasalahan didalam menjalankan tugas dan pengabdianya selama ini tetapi tidak mendapat rekomendasi dari Gubernur, kemudian Pak Fahrizal Darminto yang saat ini pangkatnya golongan 4-D, juga sudah mengikuti Lemhanas dan tidak pernah ada permasalahan selama menjalankan tugas dan Pengabdianya dijajaran Pemerintahan Provinsi Lampung, juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, dan inikan salah satu contoh saja yang perlu dipertanyakan oleh Komisi I sebagai Alat Kelengkapan Dewan didalam menjalankan fungsi pengawasannya, belum lagi mekanismenya, apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga Partai Golkar dengan ini mendukung upaya komisi I untuk melakukan fungsi pengawasan didalam seleksi Jabatan Tinggi Madya dilingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung,” pungkas Tony.

    Sementara Anggota Fraksi Partai Golkar H. Riza Mirhadi menambahkan, terkait persolan adanya pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Ririn Kuswantari, berdasarkan hasil Rapat Fraksi Partai Golkar akan segera dilaporkan oleh Ririn Kuswantari kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, karena persoalan ini tidak hanya mencidrai nama baik pribadi Ririn, akan tetapi telah mencidrai nama baik Fraksi Partai Golkar.

    “Kami sudah mendengar secara langsung dan gamblang keterangan dari ibu Ririn dalam rapat Fraksi tadi, dan oleh sebab itu kita minta kepada Ibu Ririn yang saat ini merasa nama baiknya terusik, dan ini adalah perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik secara pribadi maupun kelembagaan Fraksi Partai Golkar, kita minta segera dilaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan, dan langkah selanjutnya Fraksi Partai Golkar akan memikirkan dan mempertimbangkan hasil keputusan Badan Kehormatan apakah proses selanjutnya akan dilaporkan kepada Pihak Kepolisian, kita tunggu saja perkembangannya,” tegas Riza.

    Ditempat yang sama Anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan, terkait adanya tanda tangan yang discaning bukan dilakukan oleh dirinya, akan tetapi murni kelalaian staf yang perlu pembinaan.

    “Sekali lagi saya sampaikan dan tegaskan, bahwa saya tidak pernah melakukan atau memerintahkan siapapun untuk memalsukan tanda tangan Pak Johan Sulaiman selaku Wakil Ketua Dewan, dan saya juga sudah sampaikan kepada Fraksi Partai Golkar secara detail, dan persoalan ini akan segera saya laporkan kepada Badan Kehormatan Dewan, serta berharap proses seleksi Jabatan Tinggi Madya dilingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung dapat berlangsung, terbuka, Kompetitif, Adil, dan setara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ririn.(rls)

  • Fokus Pencalegan Johan Budi Mundur dari Jubir Timses Jokowi-Ma’ruf

    Fokus Pencalegan Johan Budi Mundur dari Jubir Timses Jokowi-Ma’ruf

    Jakarta (SL) – Juru bicara Kepresidenan Jokowi , Johan Budi Sapto Prabowo, memilih mundur sebagai Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
    Alasannya, ia ingin fokus ke pencalegannya di PDIP dan bekerja selaku staf khusus kepresidenan.
    Dalam pesan singkatnya yang dirilis , Senin (17/9/2018) dan dikutif malam tadi, JNN, mengatakan, “Saya mengundurkan diri sebagai jubir TKN. Saya mau fokus ke pencalegan saya dan sebagai staf khusus presiden yang membutuhkan waktu dan pikiran ” .
    Mantan Jubir KPK ini juga mengakui, kegiatannya dalam TKN akan menguras waktu dan pikiran untuk berkampanye ke daerah-daerah, apalagi ia juga nyaleg melalui PDIP. Ia juga ingin menghindari konflik kepentingan sebagai staf khusus presiden.
    Apalagi  jadi jubir TKN juga kan harus ikut kampanye TKN dan mengikuti kegiatan yang dilakukan TKN tentu membutuhkan waktu yang banyak juga. Sehingga harus saya memilih fokusnya.
    Prihal ini sudah  disampaikan ke Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding. Namun demikian, meski mundur, Johan dipastikan tetap terlibat dalam pemenangan Jokowi-Ma’ruf. Apalagi salah satu tugas caleg adalah mengampanyekan program-program Jokowi.
    Karding menambahkan , meski demikian Johan Budi ,  sudah pasti tetap terlibat karena , ” Kita punya kerja sama dengan Pak Jokowi di partai masing-masing, di caleg masing-masing, simbiosis mutualisme,” sebut Karding. (MitraIndonesia)
  • Alasan Johan Budi Mundur dari Jubir Tim Jokowi-Ma’ruf

    Alasan Johan Budi Mundur dari Jubir Tim Jokowi-Ma’ruf

    Jakarta (SL) – Johan Budi Saptopribowo memutuskan mengundurkan diri dari posisinya sebagai juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

    Johan mengatakan, ia mundur karena ingin fokus pada pencalonannya sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Selain itu, Johan juga saat ini masih bertugas sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi.

    “Saya akan fokus mengurusi proses pencalegan dan sebagai staf khusus Presiden. Kedua hal tersebut membutuhkan alokasi waktu dan pikiran,” kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).

    Johan khawatir tugasnya sebagai Staf Khusus Presiden dan sebagai caleg PDI-P akan terganggu jika ia juga menjadi juru bicara TKN Jokowi-Ma’ruf.

    “Jadi Jubir TKN juga kan harus ikut kampanye TKN dan mengikuti kegiatan yang dilakukan TKN, tentu membutuhkan waktu yang banyak juga. Sehingga saya harus memilih fokusnya,” kata dia. (Serambinews)

  • Johan Budi Masuk Daftar Caleg Dari PDIP

    Johan Budi Masuk Daftar Caleg Dari PDIP

    Jakarta (SL) – Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi, masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai berlambang Banteng. Hal itu diakui Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pereira kepada wartawan di Gedung KPU Jakarta, Selasa (17/7).

    “Iya. Pak Johan Budi juga (nyaleg) mau jadi politisi kita juga,” katanya.

    Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, bukan hanya Johan Budi, dari sejumlah pejabat di Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK juga nyaleg dari PDIP.

    Misalnya, dua kader PDIP yakni Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laolly juga masuk dalam daftar Bacaleg DPR dari partai besutan Megawati Soekarnoputri.

    Mbak Puan, ada juga Pak Laolly, yang diminta oleh parpol untuk mohon izin pada Presiden untuk jadi Caleg,” ungkapnya. (net)