Tag: JPU

  • Eks Kadis Pendidikan Tanggamus Didakwa Korupsi Dana BOS Rp600 Juta

    Eks Kadis Pendidikan Tanggamus Didakwa Korupsi Dana BOS Rp600 Juta

    Bandarlampung, sinarlampung.co Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus, Aswin Dasmi (AD) bersama tiga terdakwa lainnya, Pebriansyah (PE), Munzir (MU), Achmad Ridho Sirham (AR) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Rabu siang, 21 Februari 2024.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Meubeler dan Kinerja SD-SMP se-kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 sebesar Rp600 juta lebih dari total anggaran sebesar Rp7,8 miliar.

    Dakwaan JPU untuk keempat terdakwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung nomor PE.03/SR-1506/PW08/5/2022 tertanggal 15 Agustus 2024. BPK mencatat Kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan dana BOS Afirmasi Meubeler dan Kinerja tersebut mencapai Rp605,3 juta.

    Penasehat hukum terdakwa Aswin Dasmi (AD), Ali Butho mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Pihaknya memilih untuk melakukan pembuktian di persidangan.

    “Klien saya belum tentu bersalah, mari kita buktikan pada sidang pembuktian. Mudah-mudahan akan terungkap kebenaran yang baik dan benar bagi semua pihak,” pungkas Ali Butho.

    Berita Terkait: 

    1. Mantan Kadisdik Tanggamus Aswin Dasmi Bersama Tiga Tersangka Korupsi BOS Afirmasi Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

    2. https://sinarlampung.co/proyek-bos-afirmasi-tanggamus-tahun-2020-senilai-rp78-milyar-diduga-jadi-ajak-korupsi-penegak-hukum-diminta-turun/ 

    3. https://sinarlampung.co/satu-tahun-lebih-proses-hukum-korupsi-bos-afirmasi-sd-smp-tanggamus-rp786-miliar-tahun-2020-mandek-di-polres-tanggamus/

    Adapun identitas keempat terdakwa yakni, Mantan Kadis Pendidikan Tanggamus, Aswin Dasmi (AD) kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus. Kemudian Pebriansyah (PE) seorang ASN, Munzir (MU) adalah seorang wiraswasta, dan Ahmad Ridho Sirham (AR) selaku pemilik Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) penyedia barang. (Red/*)

  • Diduga JPU Putarbalikkan Fakta Sidang Tuntutan Kasus Toro Vs Bupati Bengkalis

    Diduga JPU Putarbalikkan Fakta Sidang Tuntutan Kasus Toro Vs Bupati Bengkalis

    Riau (SL) – Banyak dugaan rekayasa yang menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/1/2019).

    Toro, selaku Pemimpin Redaksi harianberantas.co.id dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. “Tampak sekali rekayasa dan kebohongan sidang ini,” ujar seorang Wartawan.

    Akibat kebohongan itu tentu saja, Toroziduhu Laia, selaku terdakwa, merasa sangat dirugikan. “Sebagian besar dasar tuntutan itu bohong” ujar salah seorang Penasehat Hukum Toro, Yunaldi Zega, S.H. Menurutnya, tuntutan itu hanya bersandar pada keterangan Ketua PWI Cabang Riau, Zulmansyah Sekedang.

    Zulmansyah, yang dikutip JPU mengatakan dalam pemberitaan yang belum diputus pengadilan inisial seseorang harus disingkat. “Padahal, Zulmansyah itu sendiri seharusnya kesaksiannya ditolak. Karena Zulmansyah bukan seorang Ahli Pers,” katanya.

    Zulmansyah sendiri, sebelumnya dihadirkan sebagai saksi Ahli Wartawan oleh JPU. “Padahal, kesaksiannya sudah dikecam Dewan Pers. Jadi, kesaksiannya tidak syah,” kata Toro.

    Selain itu, tuntutan JPU juga bersandar pada keterangan Ahli Bahasa, DR. Dudung Burhanuddin. “Bukan bersandar kepada keterangan ahli pidana,” kata Toro usai persidangan.

    Menurutnya, yang paling vatal JPU mengatakan, seolah-olah ahli dari Dewan Pers, Toro tidak mau memuat Hak Jawab Bupati Bengkalis. “Padahal, Dewan Pers tidak menyebut begitu. Bupati sendiri yang tidak menggunakan Hak Jawab-nya,” tegas Toro.

    Yang paling kacau lagi kata Toro JPU tidak faham masalah dan istilah dalam pers. “Masa mengatakan Ahli Dewan Pers. Seharusnya kan’, Ahli Pers dari Dewan Pers,” tutur Toro.

    “Atas semua rekayasa itulah dasar Tuntutan Pidana kepada Toro. Ini gak benar. Kami akan hantam di Pledoi nanti,” kata Kuasa Hukum Toro, Dallek, S.H.,M.H (Tim)

  • Terlibat Narkoba, Oknum Hakim Ditunut Dua Tahun Penjara

    Terlibat Narkoba, Oknum Hakim Ditunut Dua Tahun Penjara

    terdakwa keluar sidang

    Bandarlampung (SL)- Hakim Nonaktif, Firman Effendi, yang tersandung kasus narkoba, karena menggunakan sabu sabu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulangbawang dengan hukuman penjara selam 2 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah mengkomsumsi sabu-sabu, dengan jeratan Pasal 127 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Jaksa Rama, menyebut, Firman Efendi, yang sebelumnya menjadi Hakim, dan bertugas dipengadilan Negeri Liwa, Lampungbarat, terdakwa terbukti bersalah telah mengkomsumsi sabu-sabu. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” kata JPU, Jum’at (10/11).

    Menurut Rama, hal yang memberatkan atas tuntutan tersebut terdakwa yang selaku pejabat negara (Hakim) seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan berterus terang. Selain itu terdakwa juga memiliki tanggungan istri dan anak yang harus dinafkahi.

    Terdakwa ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Bandarlampung dirumahnya di Jalan WR Monginsidi, Telukbetung Utara, Sabtu (15/7). Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman terdakwa sering digunakan untuk pesta narkoba. (pnd/nt/jun)