Tag: JPU KPK

  • Korupsi Fee PUPR Lampung Selatan Segera Sidang Hermansyah Hamidi dan Syahroni Ditahan di LP Bandaar Lampung

    Korupsi Fee PUPR Lampung Selatan Segera Sidang Hermansyah Hamidi dan Syahroni Ditahan di LP Bandaar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Jaksa Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi Lampung Selatan, yang melibatkan dua terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni.ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa 16 Februari 2021.

    Hermansyah Hamidi dan Syahroni akan menjadu terdakwa hasil pengembangan dari terpidana mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. “Kita sudah titipkan terdakwa nya di Rutan Bandar Lampung, kini kita limpahkan berkasnya ke ON Tanjungkarang untuk proses sidang,” kata jaksa KPK Taufik Ibnugroho di Bandar Lampung.

    Taufik menegaskan terkait materi perkara nanti dapat disaksikan dalam proses persidangam saat pembacaan surat dakwaan. “Materi perkara nanti kita bacakan saat sidang dakwaan,” kata Taufik.

    Suta Darmawan, selaku kuasa hukum Syahroni mengatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan serelah mendengarkam surat dakwaan yang akan dbacakan jaksa KPK. “Kita akan dengar dulu dakwaannya seperti apa. Yang jelas kita akan bela semaksimal mungkin untuk klien kita Syahroni,” kata Suta Ramadhan.

    Menurut Suta, rencana pihaknya juga akan mengajukan Justice collaborator pada persidangan mendatang kepada majelis hakim. “Kita berharaf mudah-mudahan dikabulkan dan menjadi bahan pertimbamgan majelis,” katanya. (Red)

  • Ketua PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono Dapat Jatah Proyek PUPR Lamsel Rp7,5 Miliar

    Ketua PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono Dapat Jatah Proyek PUPR Lamsel Rp7,5 Miliar

    Bandarlampung (SL) – Nama Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Wahyu Lesmono yang juga ketua PAN Kota Bandar Lampung disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel), dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho, Kamis (13/12)

    Dilangsir duajurai.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam dakwaannya mengatakan, Wahyu disebut telah memberikan uang senilai Rp750 juta di halaman parkir Kantor DPD PAN Bandar Lampung. Uang itu sebagai plotting (perencanaan) untuk sejumlah paket pekerjaan yang diberikan kepada Wahyu.

    “Paket-paket pekerjaan di Dinas PU-PR Lamsel (tahun anggaran) 2018 yang telah di-plotting untuk Wahyu Lesmono sebesar Rp7,5 miliar. Itu sudah dilelang dan dimenangkannya,” kata Ali.

    Saat ini, Wahyu tercatat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Dia juga Ketua DPD PAN Bandar Lampung. Ketika Agus BN terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung. (nt/jun)

  • Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Bandar Lampung (SL) – Pengusaha yang menyuap bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengumbar banyak senyum pada sidang tuntutan tiga tahun penjara terhadapnya di PN Tanjungkarang, Rabu (28/11).

    Gilang Ramadhan, bos direktur PT Prabu Sungai Andalas, dituntut pidana selama tiga tahun penjara seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto. Gilang oleh jaksa dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi. Gilang Ramadhan dituntut pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, ujar Wawan.

    Pengusaha yang tertangkap tangan sedang menyetorkan uang proyek infrastruktur PUPR kepada Bupati Zainudin Hasan terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.  Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan yang membacakan dakwaan terhadap Gilang.

    Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh penasehat hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar. Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rmol)