Mesuji(SL)-Kelangkaan Minyak goreng di Kabupaten Mesuji membuat tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperindag, Ekbang, Satpol PP dan Polres Mesuji bagian ekonomi, melakukan sidak ke pedagang pada Rabu 16 Februari kemarin.
Selain melakukan sidak, Tim gabungan juga memberikan surat edaran Bupati Nomor; DG 01 14/ 888 /1.04/2022. Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit ke pedagang/toko-toko yang ada di Kabupaten setempat, kamis 17 Februari 2022
Adapun isi surat edaran Bupati Mesuji tentang penetapan HET minyak goreng sawit di masyarakat, didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit, antara lain:
1. Harga minyak goreng curah /liter Rp.11.500,00.
2. Harga minyak goreng kemasan sederhana /liter Rp.13.500,00.
3. Harga minyak goreng kemasan premium /liter Rp.14.000,00.
Tim gabungan menemukan salah satu toko mini market yang ada di desa Bangun jaya Kecamatan Tanjung raya, menjual minyak goreng premium kemasan 1 liter dengan harga Rp.20.000, kemasan 2 liter harga Rp.40.000-Rp.45.000.
Dengan menjual minyak goreng harga diatas HET, Pemkab Mesuji berikan surat teguran kepada pedagang dan membuat pernyataan diatas matrai, agar pedagang tidak menjual minyak goreng diatas harga HET yang telah ditentukan pemerintah, “jika pedagang melanggar akan dikenakan sangsi”kata Arif Arianto.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Mesuji Eka mengatakan pedagang agar tidak memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan menaikan harga.
“Kami berharap agar para pedagang yang ada di Mesuji kiranya dapat mengikuti aturan pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditentukan yaitu, minyak goreng curah /liter rp.11.500,00
Minyak goreng kemasan sederhana /liter rp.13.500,00, Minyak goreng kemasan premium /liter rp.14.000,00.” (Red)