Tag: Judi

  • Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Lampung Timur  (SL) – Anggota Polsek Sukadana dan Team TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim), melakukan penangkapan seorang penjudi koprok di Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana, kamis (22/6) dini hari kemarin.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku penjudi koprok berinisial SM (47), diamankan tanpa perlawanan.

    “Mendapat informasi ada judi koprok di kebun masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana. Petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap seorang pelaku tanpa perlawanan.” Ujar Kapolres.

    Kapolres menambahkan, Petugas berupaya memberantas perjudian, untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari praktik perjudian.

    Diketahui, bersama dengan pelaku penjudi koprok tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi jenis koprok serta uang tunai berjumlah satu juta rupiah,  satu terpal warna biru, satu pak lilin yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkas AKBP M Rizal Muchtar. (Red/Heny)

  • Asyik Berjudi, Oknum PNS dan Panwas Konawe Ditangkap

    Asyik Berjudi, Oknum PNS dan Panwas Konawe Ditangkap

    Sulawesi Tenggara (SL) – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Tasman (50) warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Konawe bersama salah seorang oknum anggota Panwas Aljumatul (29) warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Konawe dan rekannya Lukman (43) warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma, Konawe harus mendekam di tahanan Polres Konawe karena kedapatan bermain judi.

    Ketiganya dibekuk anggota Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe saat asyik bermain judi song di rumah Rasid di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Selasa malam (20/11/2018) sekira pukul 20.00 Wita.

    Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Rachmad Zam Zam menjelaskan, ketiganya diamankan saat asyik bermain judi song menggunakan kartu Joker. Dengan pola permainan, jika menang kartu biasa maka masing-masing pelaku memperoleh uang sebesar Rp10 ribu rupiah, menang murni memperoleh uang Rp20 ribu rupiah dan apabila menang song maka memperoleh uang Rp30 ribu rupiah.

    “Pada saat sedang melakukan permainan judi ketiga pelaku langsung ditangkap oleh personil Timsus Reskrim Polres Konawe. Selain mengamankan ketiga tersangka, Timsus juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu Joker 108 lembar dan uang sebanyak Rp881.000,” ungkap IPTU Rachmad Zam Zam, saat ditemui diruangannya, Selasa malam (20/11/2018).

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Konawe. Mereka dijerat Pasal 303 KUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (tegas.co)

  • Bandar dan Juru Tulis Judi Diringkus

    Bandar dan Juru Tulis Judi Diringkus

    Sumatera Utara (SL) – Seorang bandar dan juru tulis (jurtul) judi digulung Unit Reskrim Polsek Barumun  saat menyetorkan Hasil Penjualan Angka Pasangan Nomor Judi Kim ke bandarnya, Senin (24/9/2018) Pukul 22.00 di desa Hutarimbaru Kecamatan Barumun.

    Kapolres Tapsel, AKBP Mohammad Iqbal melalui Kapolsek Barumun, AKP Sudirman SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Raden Saleh Harahap membenarkan penangkapan dua termasuk bandar dan jurtul tebak nomor berinisial SN (jurtul) dan FP warga desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun.

    “Tertangkap bandar Judi KIM berinisial FP, hasil interogasi jurtul SN yang tertangkap, selanjutnya dihubungi melalui handphone untuk ketemu di Simpang Tanobato, Kecamatan Barumun,” kata Kapolsek Barumun.

    Ini merupakan salah satu upaya membasmi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya, semua bentuk perjudian harus dibasmi agar tidak meresahkan masyarakat.

    “Bandar dan jurtul judi KIM ini, kita tangkap saat beraktifitas menulis angka tebakan nomor dan menyetor hasil penjualan judi yang menggunakan uang,” terangnya.

    Dari lokasi diamankan barang bukti satu unit handphone Samsung berisikan tebak nomor Kim, uang tunai Rp 310.000, serta rekap dan angka keluar Kim yang ditulis di sebuah karton beserta pulpen.

    “Kedua tersangka dikenai pasal KUHPidana, Pasal 303 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ujar Kanit Reskrim.

    Kopolsek Barumun, AKP Sudirman SH mengimbau, masyarakat yang melihat atau mengetahui ada penyakit masyarakat dapat melaporkannya ke Polsek barumun dalam menciptakan kekondusifan di tengah masyarakat dan pemberantasan segala bentuk perjudian.