Lampung Utara (SL) – Empat warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara dan seorang warga Kecamatan Sungkai Selatan, digelandang Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara.
Pasalnya, mereka kedapatan sedang asyik bermain judi kartu jenis permainan leng di kediaman Saoman Fajri, warga Dusun Manggris, Desa Madukoro, kecamatan setempat.
Dijelaskan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Kotabumi Utara, IPTU. Rukmanizar B. Mansyur Gazali, kelima warga tersebut tertangkap tangan sedang asyik bermain judi leng oleh Unit Reskrim Polsek setempat, pada Jum’at, (14/12), sore, sekitar pukul 17.00 WIB. “Penangkapan atas kelima pelaku bermula dari adanya informasi warga setempat yang mengetahui dan merasa resah karena kediaman Saoman Fajri kerap dijadikan sarang permainan judi kartu,” kata IPTU. Rukmanizar B. Mansyur Gazali, saat dikonfirmasi, Sabtu, (15/12).
Atas adanya pengaduan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, polisi mendapati Rusman, (47), warga Dusun Widoro Kandang, Desa Sawojajar; Suyitno, (53), warga Dusun Gelok, Desa Madukoro; Abidin Lubis, (64), warga Desa Sawojajar, Sarnubi, (44), warga Dusun III Bedeng Semen, Desa Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara; serta seorang pelaku lainnya, Diki Wahyudi, (22), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, sedang bermain judi kartu jenis permainan leng.
Adapun barang bukti (BB) yang turut diamankan, berupa uang tunai sebesar Rp. 1.224.000,-, dan dua set kartu remi yang digunakan untuk bermain leng. “Saat ini, kelima pelaku berikut BB yang didapat dari TKP telah diamankan di Polsek Kotabumi Utara guna proses kepolisian lebih lanjut,” jelas Rukmanizar kepada sinarlampung.com (ardi)